Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut- II/2013 tentang Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 292) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: