Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemegang izin adalah pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-HTR, IUPHHK-RE, IUPHHK-HKM, IUPHHK-HD, IUPHHK- HTHR, IPK, IUIPHHK, IUI atau TDI, ETPIK Non-Produsen serta TPT.
2. Tempat Penampungan Terdaftar (TPT) adalah tempat pengumpulan kayu bulat dan/atau kayu olahan yang berasal dari satu atau beberapa sumber, milik badan usaha atau perorangan yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) adalah izin untuk mengolah kayu bulat dan atau kayu bulat kecil menjadi satu atau beberapa jenis produk pada satu lokasi tertentu yang diberikan kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang.
4. Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin usaha industri pengolahan kayu lanjutan yang memiliki nilai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
5. Tanda Daftar Industri (TDI) adalah izin usaha industri pengolahan kayu lanjutan yang memiliki nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
6. Pemegang hak pengelolaan adalah badan usaha milik negara bidang kehutanan yang mendapat pelimpahan penyelenggaraan pengelolaan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
7. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah yang berada di luar kawasan hutan dan
dibuktikan dengan alas titel atau hak atas tanah.
8. Industri rumah tangga/pengrajin adalah industri kecil skala rumah tangga dengan nilai investasi sampai dengan Rp.
5.000.000,- (lima juta rupiah) di luar tanah dan bangunan dan/atau memiliki tenaga kerja 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) orang.
9. Industri Kecil adalah industri dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
10. Industri Kecil dan Menengah (IKM) adalah industri pemegang Tanda Daftar Industri (TDI) dan Izin Usaha Industri (IUI) dengan batasan nilai investasi sampai dengan Rp.
10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
11. Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan Non-Produsen (ETPIK Non-Produsen) adalah perusahaanperdagangan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan ekspor produk industri kehutanan.
12. Importir Terdaftar Produk Kehutanan adalah perusahaan yang melakukan importir produk kehutanan untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain.
13. Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan Mebel (ETPIK Mebel) adalah ETPIK yang memproduksi produk industri kehutanan yang termasuk dalam Pos Tarif/HS kelompok mebel yang diatur oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
14. Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan Kayu Olahan (ETPIK Kayu Olahan) adalah ETPIK yang memproduksi produk industri kehutanan yang termasuk dalam Pos Tarif/HS kelompok kayu olahan yang diatur oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
15. Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah lembaga yang mengakreditasi Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen.
16. Pemantau Independen (PI) adalah masyarakat madani baik perorangan atau lembaga yang berbadan hukum INDONESIA, yang menjalankan fungsi pemantauan terkait dengan pelayanan publik di bidang kehutanan seperti penerbitan S-PHPL atau S-LK atau Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP).
17. Standar dan pedoman pengelolaan hutan lestari adalah persyaratan untuk memenuhi pengelolaan hutan lestari yang memuat standar, kriteria, indikator alat penilaian, metode
penilaian, dan panduan penilaian.
18. Standar dan pedoman verifikasi legalitas kayu adalah persyaratan untuk memenuhi legalitas kayu/produk yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak (stakeholder) kehutanan yang memuat standar, kriteria, indikator, verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian.
19. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) adalah suatu sistem yang menjamin kelestarian pengelolaan hutan dan/atau legalitas kayu serta ketelusuran kayu melalui sertifikasi penilaian PHPL, sertifikasi LK dan deklarasi kesesuaian pemasok.
20. Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (S-PHPL) adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin atau pemegang hak pengelolaan yang menjelaskan keberhasilan pengelolaan hutan lestari.
21. Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak yang menyatakan bahwa pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak telah memenuhi standar legalitas kayu.
22. Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP) adalah pernyataan kesesuaian yang dilakukan oleh pemasok berdasarkan telah dapat dibuktikannya pemenuhan atas persyaratan.
23. Deklarasi Impor adalah surat pernyataan dari importir yang menyatakan produk kehutanan yang akan diimpor sesuai dengan hasil pelaksanaan uji tuntas (due diligence).
24. Deklarasi Ekspor adalah pernyataan dari IKM Pemilik ETPIK bahwa barang yang diekspor menggunakan sumber bahan baku yang telah memenuhi persyaratan legalitas.
25. Inspeksi Acak adalah kegiatan pemeriksaan atas legalitas kayu dan produk kayu yang dilakukan sewaktu-waktu secara acak oleh Pemerintah atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pemerintah dalam menjaga kredibilitas deklarasi kesesuaian pemasok.
26. Inspeksi Khusus adalah kegiatan pemeriksaan atas legalitas kayu dan produk kayu dalam hal dikuatirkan terjadi ketidaksesuaian dan atau ketidakbenaran atas deklarasi kesesuaian yang diterbitkan oleh pemasok.
27. Tanda V-Legal adalah tanda yang dibubuhkan pada kayu, produk kayu atau kemasan, yang menyatakan bahwa kayu dan produk kayu telah memenuhi Standar PHPL atau Standar VLK.
28. Dokumen V-Legal adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu tujuan ekspor memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan Pemerintah Republik
INDONESIA.
29. Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LP&VI) adalah perusahaan berbadan hukum INDONESIA yang diakreditasi untuk melaksanakan penilaian kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan/atau verifikasi legalitas kayu.
30. Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL) adalah LP&VI yang melakukan penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL).
31. Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) adalah LP&VI yang melakukan verifikasi legalitas kayu (LK).
32. Kementerian adalah kementerian yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
33. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
34. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Usaha Kehutanan.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang Hak Pengelolaan wajib mendapatkan S-PHPL.
(2) Dalam hal pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang Hak Pengelolaan belum mendapatkan S-PHPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mendapatkan S-LK.
(3) S-LK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku untuk 1 (satu) periode dan selanjutnya pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang Hak Pengelolaan wajib mendapatkan S-PHPL.
(4) Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang Hak Pengelolaan yang telah memiliki S-PHPL tidak perlu mendapatkan S-LK.
(5) Pemegang IUPHHK-HKm, IUPHHK-HTR, IUPHHK-HD, IUPHHK- HTHR, IPK, IUIPHHK,IUI,TDI dan ETPIK Non-Produsen wajib mendapatkan S-LK.
(6) Tempat Penampungan Terdaftar, Industri Rumah Tangga/Pengrajin, dan Pemilik Hutan Hak wajib memperoleh S- LK melalui sertifikasi oleh LVLK, atau menerbitkan DKP.
(7) Pemegang IUIPHHK, IUI dan TDI yang bahan baku kayunya berasal dari hutan hak, dapat memfasilitasi pemasoknya untuk mendapatkan S-LK atau menerbitkan DKP.
(8) Pemegang IPK atau IUPHHK-HTHR diwajibkan memiliki S-LK, setelah diterbitkannya persetujuan bagan kerja.
(9) Dalam hal Pemegang IUIPHHK, IUI, TDI, TPT, Industri Rumah Tangga/Pengrajin, dan ETPIK Non-Produsen menggunakan kayu yang menggunakan DKP, diwajibkan untuk memastikan legalitas bahan baku yang digunakan dengan melakukan pengecekan kepada pemasok yang menggunakan DKP.
3. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yaitu Pasal 4A, sehingga Pasal 4A berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemegang IUIPHHK, IUI, TDI, TPT, Industri Rumah Tangga/Pengrajin, dan ETPIK Non-Produsen wajib menggunakan bahan baku yang telah memiliki S-PHPL atau S-LK atau DKP.
(2) Pemegang ETPIK Kayu Olahan yang telah memperoleh S-LK namun menggunakan bahan baku berbentuk produk olahan yang pemasoknya belum memiliki S-LK atau DKP, Dokumen V-Legal diterbitkan melalui inspeksi oleh LVLK sampai dengan 30 Juni
2015. (3) DKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk kayu yang berasal dari hutan hak/rakyat, hutan tanaman dan hutan alam yang telah mendapat S-PHPL dan S-LK.
(4) Pemegang ETPIK Kayu Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), wajib memfasilitasi pemasoknya untuk memiliki S-LK.
5. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yaitu Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemegang ETPIK yang telah memiliki S-LK dan seluruh bahan bakunya memiliki S-LK atau DKP untuk keperluan ekspor menggunakan Dokumen V-Legal.
(2) Pemegang ETPIK IKM Mebel yang belum atau sudah memiliki S- LK yang bahan baku produk olahannya belum memiliki S-LK atau DKP, untuk keperluan ekspor menggunakan Deklarasi Ekspor sampai dengan 31 Desember 2015.
(3) Bagi pemegang IUIPHHK, IUI, TDI, dan ETPIK Non Produsen yang belum mendapat S-LK, maka Dokumen V-Legal diterbitkan melalui inspeksi oleh LVLK sampai dengan 30 Juni 2015.
(4) Pedoman penerbitan Dokumen V-Legal dan pedoman penerbitan Deklarasi Ekspor sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
6. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
(1) LP&VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diakreditasi oleh KAN.
(2) Untuk mendapatkan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), LP&VI mengajukan permohonan kepada KAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Berdasarkan akreditasi KAN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN LP&VI.
(4) Berdasarkan penetapan LP&VI sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN LVLK yang memenuhi persyaratan sebagai Penerbit Dokumen V-Legal.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Penerbit Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (4),diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(6) Dalam hal terdapat indikasi bahwa LP&VI melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Direktur Jenderal atas nama Menteri mencabut penetapan setelah dilakukan pembuktian kebenarannya.
(7) Dalam hal tindakan yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan pelanggaran di luar pelanggaran administrasi, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuktian kebenaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
8. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penilaian kinerja PHPL atau verifikasi legalitas kayu oleh LP&VI terhadap pemegang izin yang dibiayai oleh Kementerian sesuai standar biaya yang berlaku, dilaksanakan berdasarkan penugasan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri dan dapat ditinjau kembali sesuai keperluan.
(3) Pembiayaan penilaian kinerja PHPL atau verifikasi legalitas kayu, untuk periode berikutnya dibebankan kepada pemegang hak/izin atau pemilik hutan hak.
(4) Pemegang IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUIPHHK kapasitas sampai dengan 6.000 m3 per tahun, TPT, IUI, TDI, Industri Rumah Tangga/Pengrajin, dan pemilik hutan hak dapat mengajukan sertifikasi legalitas kayu secara berkelompok.
(5) Pembiayaan sertifikasi legalitas kayu periode pertama serta penilikan (surveillance) pertama oleh LVLK dapat dibebankan pada Pemerintah atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat terhadap kelompok pemilik hutan hak, TPT, Industri Rumah Tangga/Pengrajin, pemegang IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUIPHHK dengan kapasitas sampai dengan 6.000 m3per tahun, dan IKM.
(6)
(6). Pembiayaan penilikan (surveillance) S-LK oleh LVLK terhadap kelompok pemilik hutan hak, Pemegang IUPHHK-HTR, IUPHHK- HKm, dan IUPHHK-HD dapat dibebankan pada Kementerian atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sepanjang belum berproduksi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi legalitas kayu secara
berkelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
9. Ketentuan Pasal 11 ayat (11) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Bantuan keterampilan teknis atau pembiayaan dalam rangka penguatan kapasitas dan kelembagaan pemilik hutan hak, IUIPHHK kapasitas sampai dengan 6.000 m3/tahun, IKM, TPT, Industri Rumah Tangga/Pengrajin, LP&VI, serta Pemantau Independen, dapat dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Dalam hal biaya Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, bantuan pembiayaan dapat diperoleh dari sumber lain yang sifatnya tidak mengikat.
14. Ketentuan Pasal 19 dihapus.
15. Ketentuan Pasal 20 diubah,sehingga keseluruhan Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: