Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Jenis Asing adalah spesies, subspecies atau pada tingkatan takson yang lebih rendah, yang diintroduksi keluar habitat alaminya pada masa lalu atau saat sekarang, meliputi setiap bagian, biji-bijian, telur atau propagules dari spesies tersebut yang mungkin bertahan atau merupakan rangkaian dari hasil reproduksi.
2. Jenis Invasif adalah spesies, baik spesies asli maupun bukan, yang mengkolonisasi suatu habitat secara masif yang dapat menimbulkan kerugian terhadap ekologi, ekonomi dan sosial.
3. Jenis Asing Invasif adalah tumbuhan, hewan, mikroorganisme, dan organisme lain yang bukan merupakan bagian dari suatu ekosistem yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem, lingkungan, kerugian
ekonomi, dan/atau berdampak negatif terhadap keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia.
4. Jenis Invasif yang Berasal dari Luar Negeri adalah jenis invasif yang belum ada di INDONESIA.
5. Jenis Invasif yang Berasal dari Dalam Negeri adalah jenis invasif yang berasal dari luar negeri yang sudah ada di dalam negeri dan atau jenis asli INDONESIA.
6. Keanekaragaman Hayati adalah keanekaragaman di antara makhluk hidup dari semua sumber, termasuk di antaranya, daratan, lautan dan ekosistem akuatik lain serta kompleks- kompleks ekologi yang merupakan bagian dari keanekaragamannya; mencakup keanekaragaman di dalam spesies, antar spesies dan ekosistem.
7. Ekosistem adalah kesatuan komunitas hayati dan komponen non hayati yang berinteraksi secara dinamis sebagai suatu unit fungsional.
8. Analisis Risiko adalah analisis terhadap risiko masuknya jenis asing invasif ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dan/atau penyebaran jenis asing keluar habitat alaminya di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, lingkungan, kerugian ekonomi, dan/atau berdampak negatif terhadap kesehatan manusia.
9. Introduksi adalah masuknya jenis tumbuhan, hewan, ikan dan jasad renik ke dalam habitat yang baru, baik secara sengaja maupun tidak disengaja.
10. Pencegahan adalah upaya untuk mencegah masuk dan menyebarnya jenis asing invasif ke dalam ekosistem yang bukan habitat/sebaran aslinya.
11. Pengendalian adalah upaya mitigasi dampak negatif yang ditimbulkan oleh jenis asing invasif, antara lain berupa:
kerusakan ekosistem dan lingkungan, kerugian ekonomi, dan atau berdampak negatif terhadap kesehatan manusia.
12. Eradikasi adalah upaya untuk memberantas atau membasmi jenis invasif yang masuk ke dalam ekosistem yang bukan habitat aslinya.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.