Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
2. Penyelesaian secara damai adalah penyelesaian kerugian Negara yang dilakukan penggantiannya oleh Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Pihak Ketiga yang menyelesaikan secara tunai sekaligus atau dengan jalan mengangsur dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari untuk Pihak Ketiga, dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan untuk Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
3. Tuntutan Ganti Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TGKN adalah suatu proses yang dilakukan terhadap Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau Pihak Ketiga yang melakukan perbuatan melanggar hukum atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas/kewajibannya baik secara langsung maupun tidak langsung.
4. Melalaikan kewajiban (wansprestasi) adalah apabila pihak yang berkewajiban melakukan sesuatu, dengan surat perintah atau dengan satu akta atau sejenisnya telah dinyatakan lalai, atau jika perikatannya sendiri MENETAPKAN bahwa pihak yang berkewajiban itu harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
5. Persetujuan penghapusan kekurangan uang dari perhitungan Bendahara adalah suatu persetujuan yang diberikan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, untuk menghapuskan uang yang dicuri, digelapkan, atau hilang di luar kesalahan/ kelalaian Bendahara.
6. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
7. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan Perjanjian Kerja untuk jangka waktu tertentu dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
8. Pensiunan PNS adalah PNS diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
9. Pihak Ketiga adalah penyedia barang/jasa yang melaksanakan pekerjaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau PNS yang telah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai ASN oleh pejabat yang berwenang yang tidak diberikan hak pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat keterangan yang dibuat oleh PNS bukan Bendahara, PPPK, Pensiunan PNS atau Pihak Ketiga yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian Negara yang diakibatkan dan bersedia mengganti kerugian Negara.
11. Kadaluwarsa adalah jangka waktu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi terhadap pelaku kerugian Negara dengan tidak mengurangi tanggung jawab PNS bukan Bendahara, PPPK, Pensiunan PNS atau Pihak Ketiga yang bersangkutan kepada Negara menurut hukum
perdata.
12. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
13. Surat Keputusan Pencatatan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang proses penuntutan kasus kerugian Negara untuk sementara tidak dapat dilanjutkan.
14. Ahli waris adalah seseorang yang menggantikan kedudukan pewaris terhadap warisan berkenaan dengan hak, kewajiban, dan tanggung jawab untuk sebagian atau seluruhnya.
15. Keputusan Pembebanan Ganti Rugi adalah penetapan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap jumlah kerugian Negara yang harus dikembalikan kepada Negara oleh PNS bukan Bendahara, PPPK, Pensiunan PNS dan Pihak Ketiga yang terbukti menimbulkan kerugian Negara.
16. Penghapusan Secara Bersyarat adalah Penghapusan Piutang Negara/Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah tanpa menghapuskan hak tagih Negara/ Daerah.
17. Penghapusan Secara Mutlak adalah Penghapusan Piutang Negara/Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah yang menghapuskan hak tagih Negara/ Daerah.
18. Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSBDT adalah PSDBT sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2002.
19. Banding adalah upaya mencari keadilan ke tingkat yang lebih tinggi setelah diterimanya Surat Keputusan Pembebanan Ganti Rugi.
20. Kementerian adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
21. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN, adalah Tim yang menangani penyelesaian kerugian Negara lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
22. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
23. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
24. Pejabat Eselon I terkait adalah Inspektur Jenderal/ Direktur Jenderal/Kepala Badan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
25. Biro Keuangan adalah Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
26. Biro Umum adalah Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
27. Kepala Kantor/Satuan Kerja adalah Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/ Sekretaris Badan/Direktur/Kepala Pusat/Kepala Biro dan Kepala Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.