Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/ keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar besarnya.
2. Peralatan adalah segala bentuk alat dan peralatan yang dapat dipergunakan untuk membantu terselenggaranya suatu kegiatan sehingga dengan bantuan alat tersebut manusia dapat memenuhi kebutuhannya dan dapat melaksanakan fungsi kehidupannya.
3. Standar peralatan adalah pedoman baku yang dipakai sebagai persyaratan teknis dalam pelaksanaan evakuasi bencana dan kecelakaan.
4. Peralatan Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana dan Kecelakaan adalah alat yang dipakai untuk mempermudah pekerjaan, pencapaian maksud dan tujuan, serta upaya yang digunakan untuk mencegah, mengatasi, dan menanggulangi bencana.
5. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
6. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
7. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
8. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang dipengaruhi oleh alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
9. Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana di dalam kawasan hutan untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban.
10. Pencarian adalah kegiatan untuk menemukan korban bencana yang hilang atau dikhawatirkan hilang dalam situasi terjadi bencana atau situasi tanggap darurat.
11. Pertolongan adalah kegiatan menolong korban bencana pada saat tanggap darurat.
12. Evakuasi adalah kegiatan pemindahan korban bencana dari lokasi bencana ketempat yang aman dan atau penampungan pertama untuk mendapatkan tindakan penanganan lebih lanjut.
13. Korban Bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
14. Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
15. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
16. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(1) Standar Peralatan Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana dan Kecelakaan dimaksudkan sebagai pedoman bagi Unit Kerja di Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam perencanaan, pengadaan, penggunaan peralatan pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana dan kecelakaan pada kawasan hutan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2) Tujuan ditetapkannya Standar Peralatan Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana dan Kecelakaan adalah untuk meningkatkan kesiapsiagaan, efektifitas, efisiensi, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana dan kecelakaan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.