Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat dengan OSS adalah Perizinan Berusaha yang diberikan Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala UPT, atau Kepala UPTD sesuai dengan kewenangannya kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
2. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
3. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
4. Komitmen adalah pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha.
5. Notifikasi adalah pemberitahuan terkait proses pelaksanaan kegiatan pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan atau penyelesaian pemenuhan Komitmen Izin Usaha.
6. Pariwisata Alam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk usaha
pemanfaatan obyek dan daya tarik serta usaha-usaha yang terkait dengan wisata alam.
7. Pengusahaan Pariwisata Alam adalah suatu kegiatan untuk menyelenggarakan usaha pariwisata alam di Kawasan Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam berdasarkan rencana pengelolaan.
8. Usaha Pariwisata Alam adalah keseluruhan kegiatan yang bertujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang diperlukan oleh wisatawan/pengunjung dalam pelaksanaan kegiatan wisata alam, mencakup usaha obyek dan daya tarik, penyediaan jasa, usaha sarana, serta usaha lain yang terkait dengan wisata alam.
9. Wisata Alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan dan keindahan alam di Kawasan Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
10. Kawasan Suaka Margasatwa adalah kawasan yang dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, wisata terbatas, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.
11. Izin Pengusahaan Pariwisata Alam adalah izin usaha yang diberikan untuk mengusahakan kegiatan Pariwisata Alam di areal Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
12. Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam yang selanjutnya disingkat IUPJWA adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan jasa wisata alam pada kegiatan Pariwisata Alam.
13. Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam yang selanjutnya disingkat IUPSWA adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan fasilitas sarana serta pelayanannya yang diperlukan dalam kegiatan Pariwisata Alam.
14. Izin Lingkungan yang selanjutnya disingkat IL adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
15. Zona Pemanfaatan adalah bagian dari Taman Nasional yang ditetapkan karena letak, kondisi, dan potensi alamnya yang terutama dimanfaatkan untuk kepentingan Pariwisata Alam dan kondisi lingkungan lainnya.
16. Blok Pemanfaatan adalah bagian dari Suaka Margasatwa, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya yang ditetapkan karena letak, kondisi, dan potensi alamnya yang terutama dimanfaatkan untuk kepentingan Pariwisata Alam dan kondisi lingkungan lainnya.
17. Rencana Pengelolaan adalah suatu rencana makro yang bersifat indikatif strategis, kualitatif, dan kuantitatif serta disusun dengan memperhatikan partisipasi, aspirasi, budaya masyarakat, kondisi lingkungan, dan rencana pembangunan daerah/wilayah dalam rangka pengelolaan Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
18. Rencana Pengusahaan Pariwisata Alam adalah suatu rencana kegiatan untuk mencapai tujuan usaha pemanfaatan pariwisata alam yang dibuat oleh pengusaha pariwisata alam yang didasarkan pada rencana pengelolaan Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
19. Areal Pengusahaan Pariwisata Alam adalah areal dengan luas tertentu pada Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam yang dikelola untuk memenuhi kebutuhan Pengusahaan Pariwisata Alam.
20. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan.
21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
22. Direktur Teknis adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang pemanfaatan jasa lingkungan hutan konservasi.
23. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Direktorat Jenderal yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem, yang mengelola Suaka Margasatwa, Taman Nasional, dan Taman Wisata Alam.
24. Dinas Provinsi adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah provinsi di bidang kehutanan.
25. Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah UPT dinas daerah provinsi atau kabupaten/kota yang mengelola Taman Hutan Raya dan/atau yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan.
(1) Usaha penyediaan jasa wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas jasa:
a. informasi pariwisata;
b. pramuwisata;
c. transportasi;
d. perjalanan wisata;
e. cinderamata;
f. makanan dan minuman; dan
g. persewaan peralatan wisata alam.
(2) Usaha penyediaan jasa informasi pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa usaha penyediaan data, berita, fitur, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan
dalam bentuk bahan cetak dan atau elektronik.
(3) Usaha penyediaan jasa pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa usaha penyediaan dan atau mengoordinasikan tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
(4) Usaha penyediaan jasa transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pada Suaka Margasatwa, dapat berupa usaha penyediaan kuda, sepeda, porter, perahu bermesin atau tidak bermesin untuk transportasi laut, danau, dan sungai disesuaikan dengan karakteristik obyek wisata alamnya,
serta alat transportasi berdasarkan kreativitas masyarakat setempat yang sudah direkomendasi keamanannya oleh instansi terkait.
(5) Usaha penyediaan jasa transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pada Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Taman Hutan Raya, selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat berupa kendaraan darat bermesin maksimal 3000 (tiga ribu) cc.
(6) Usaha penyediaan jasa perjalanan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan wisata dan atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, dalam hal ini termasuk jasa pelayanan yang menggunakan sarana yang dibangun atas dasar kerjasama antara pengelola dan pihak ketiga.
(7) Usaha penyediaan jasa cinderamata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan usaha jasa penyediaan cinderamata untuk keperluan wisatawan yang didukung dengan perlengkapan berupa kios atau kedai usaha.
(8) Usaha penyediaan jasa makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan usaha jasa penyediaan makanan dan minuman yang didukung dengan perlengkapan berupa kedai makanan atau minuman.
(9) Usaha penyediaan jasa persewaan peralatan wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan usaha jasa persewaan peralatan snorkeling, diving, canoing, kemah, perlengkapan pendakian, atau perlengkapan wisata lainnya.
(1) Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa papan petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b yang dapat dibangun berupa:
a. papan nama;
b. papan informasi;
c. papan petunjuk arah;
d. papan larangan/peringatan;
e. papan bina cinta alam; dan
f. papan rambu lalu lintas.
(2) Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa jembatan, dermaga, dan landasan helikopter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, huruf l, dan huruf m dibangun dengan berpedoman pada ketentuan teknis yang menyangkut keselamatan dan keamanan dari instansi yang berwenang, dengan lokasi berdasarkan rencana pengelolaan.
(3) Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa areal parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d dibangun dengan ketentuan:
a. tidak menebang/merusak pohon;
b. dibangun di areal terluar lokasi IUPSWA; dan
c. pengerasan areal harus dilakukan dengan konstruksi yang tidak mengganggu penyerapan air
dalam tanah.
(4) Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa jaringan listrik, jaringan air bersih dan jaringan telepon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g dibangun dengan ketentuan:
a. diupayakan dibangun dalam tanah; dan
b. pelaksanaan pembangunannya berpedoman pada ketentuan teknis dari instansi yang berwenang.
(5) Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa jaringan drainase/saluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf i dibangun dengan ketentuan:
a. dibangun dengan cara terbuka dan menggunakan pengerasan; atau
b. dalam hal tidak memungkinkan dibangun dengan cara terbuka maka dapat dilakukan dengan sistem tertutup atau pengerasan dengan memperhatikan kaidah konservasi.
(6) Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa sistem pembuangan dan pengolahan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf k terdiri atas:
a. sistem pembuangan dan pengolahan limbah padat;
atau
b. sistem pembuangan dan pengolahan limbah cair.
(1) Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa papan petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b yang dapat dibangun berupa:
a. papan nama;
b. papan informasi;
c. papan petunjuk arah;
d. papan larangan/peringatan;
e. papan bina cinta alam; dan
f. papan rambu lalu lintas.
(2) Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa jembatan, dermaga, dan landasan helikopter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, huruf l, dan huruf m dibangun dengan berpedoman pada ketentuan teknis yang menyangkut keselamatan dan keamanan dari instansi yang berwenang, dengan lokasi berdasarkan rencana pengelolaan.
(3) Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa areal parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d dibangun dengan ketentuan:
a. tidak menebang/merusak pohon;
b. dibangun di areal terluar lokasi IUPSWA; dan
c. pengerasan areal harus dilakukan dengan konstruksi yang tidak mengganggu penyerapan air
dalam tanah.
(4) Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa jaringan listrik, jaringan air bersih dan jaringan telepon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g dibangun dengan ketentuan:
a. diupayakan dibangun dalam tanah; dan
b. pelaksanaan pembangunannya berpedoman pada ketentuan teknis dari instansi yang berwenang.
(5) Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa jaringan drainase/saluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf i dibangun dengan ketentuan:
a. dibangun dengan cara terbuka dan menggunakan pengerasan; atau
b. dalam hal tidak memungkinkan dibangun dengan cara terbuka maka dapat dilakukan dengan sistem tertutup atau pengerasan dengan memperhatikan kaidah konservasi.
(6) Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa sistem pembuangan dan pengolahan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf k terdiri atas:
a. sistem pembuangan dan pengolahan limbah padat;
atau
b. sistem pembuangan dan pengolahan limbah cair.