Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2016
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN 1 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMORP.74/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN
PEMBAGIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT KERJA PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI
I.
IDENTITAS URUSAN Nama Urusan Pemerintahan : BIDANG LINGKUNGAN HIDUP Daerah : PROVINSI Tipe Perangkat Daerah : A
II.
PENGELOMPOKAN TUGAS PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN FUNGSI:
A. KELOMPOK BIDANG
1. Kelompok Bidang Fungsi 1 (Tata Lingkungan)
a. Kelompok Bidang Fungsi 1, melaksanakan fungsi:
1) Inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
2) Penyusunan dokumen RPPLH;
3) Koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJP dan RPJM;
4) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;
5) Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
6) Koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
7) Penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB & PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
8) Sinkronisasi RLPLH Nasional, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion;
9) Penyusunan NSDA dan LH;
10) Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah;
11) Penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
12) Sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;
13) Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Provinsi;
14) Pengesahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
15) Fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS;
16) Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan KLHS ;
17) Pemantauan dan evaluasi KLHS;
18) Koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit LH, Analisis resiko LH);
19) Penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL);
20) Penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan);
21) Pelaksanaan proses izin lingkungan;
22) Pelaksanaan perlindungan sumber daya alam;
23) Pelaksanaan pengawetan sumber daya alam;
24) Pelaksanaan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam;
25) Pelaksanaan pencadangan sumber daya alam;
26) Pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
27) Pelaksanaan inventarisasi GRK dan penyusunan profil emisi GRK;
28) Perencanaan konservasi keanekaragaman hayati;
29) Penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
30) Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
31) Penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati; dan 32) Pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati.
b. Kelompok Bidang Fungsi 1, terdiri dari:
1) Subbidang/Seksi 1, melaksanakan tugas:
a) Inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
b) Penyusunan dokumen RPPLH;
c) Koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJP dan RPJM;
d) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;
e) Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
f) Koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
g) Penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB & PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
h) Sinkronisasi RLPLH Nasional, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion;
i) Penyusunan NSDA dan LH;
j) Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah;
k) Penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
l) Sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;
m) Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Provinsi;
n) Pengesahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
o) Fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS;
p) Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan KLHS; dan q) Pemantauan dan evaluasi KLHS;
2) Subbidang/Seksi 2, melaksanakan tugas:
a) Koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit LH, Analisis resiko LH);
b) Penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL);
c) Penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan); dan d) Pelaksanaan proses izin lingkungan.
3) Subbidang/Seksi 3, melaksanakan tugas:
a) Pelaksanaan perlindungan sumber daya alam;
b) Pelaksanaan pengawetan sumber daya alam; dan c) Pelaksanaan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam.
d) Pelaksanaan pencadangan sumber daya alam e) Pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
f) Pelaksanaan inventarisasi GRK dan penyusunan profil emisi GRK g) Perencanaan konservasi keanekaragaman hayati;
h) Penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
i) Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
j) Penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati; dan k) Pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati.
2. Kelompok Bidang Fungsi 2 (Pengelolaan Sampah dan Limbah B3)
a. Kelompok Bidang Fungsi 2, melaksanakan fungsi:
1) Perumusan kebijakan pengelolaan sampah di Provinsi;
2) Penetapan target pengurangan dan penanganan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
3) Koordinasi pelaksanaan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah di TPA/TPST Regional;
4) Koordinasi pengangkutan pengolahan dan pemrosesan akhir bila terjadi kondisi khusus (bencana alam/non alam atau perselisihan pengelolaan sampah antar Kabupaten/kota);
5) Penyusunan kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan);
6) Pelaksanaan perizinan bagi pengumpul limbah B3;
7) Pelaksanaan perizinan pengangkutan Limbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) dilakukan lintas kabupaten/kota dalam wilayah provinsi;
8) Pelaksanaan perizinan Penimbunan Limbah B3 dilakukan lintas kabupaten/kota dalam wilayah provinsi;
9) Pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3;
10) Penyediaan sarpras pengolahan sampah dan limbah B3;
11) Perencanaan dan pembangunan TPA/TPST Regional;
12) Penetapan stasiun peralihan antara (intermediate transfer facility) dan alat angkut untuk pengangkutan dan pengolahan sampah lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi atau atas usulan dari Kabupaten/Kota;
13) Pengembangan teknologi pengelolaan sampah dan limbah B3; dan 14) Pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah dan limbah B3.
b. Kelompok Bidang Fungsi 2, terdiri dari:
1) Subbidang/Seksi 1, melaksanakan tugas:
a) Perumusan kebijakan pengelolaan sampah di Provinsi;
b) Penetapan target pengurangan dan penanganan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
c) Koordinasi pelaksanaan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah di TPA/TPST Regional; dan d) Koordinasi pengangkutan pengolahan dan pemrosesan akhir bila terjadi kondisi khusus (bencana alam/non alam atau perselisihan pengelolaan sampah antar Kabupaten/Kota).
2) Subbidang/seksi 2, melaksanakan tugas:
a) Penyusunan kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan);
b) Pelaksanaan perizinan bagi pengumpul limbah B3;
c) Pelaksanaan perizinan pengangkutan Limbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) dilakukan lintas kabupaten/kota dalam wilayah provinsi;
d) Pelaksanaan perizinan Penimbunan Limbah B3 dilakukan lintas kabupaten/kota dalam wilayah provinsi; dan e) Pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3.
3) Subbidang/seksi 3, yang melaksanakan tugas:
a) Penyediaan sarpras pengolahan sampah dan limbah B3;
b) Perencanaan dan pembangunan TPA/TPST Regional;
c) Penetapan stasiun peralihan antara (intermediate transfer facility) dan alat angkut untuk pengangkutan dan pengolahan sampah lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi atau atas usulan dari Kabupaten/Kota;
d) Pengembangan teknologi pengelolaan sampah dan limbah B3; dan e) Pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah dan limbah B3.
3. Kelompok Bidang Fungsi 3 (Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup)
a. Kelompok Bidang Fungsi 3, melaksanakan fungsi:
1) Pelaksanaan pemantauan kualitas air;
2) Pelaksanaan pemantauan kualitas udara;
3) Pelaksanaan pemantauan kualitas tanah;
4) Pelaksanaan pemantauan kualitas pesisir dan laut;
5) Penentuan baku mutu lingkungan;
6) Penyiapan sarpras pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan);
7) Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
8) Pelaksanaan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi;
9) Pelaksanaan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan non institusi;
10) Penentuan baku mutu sumber pencemar;
11) Pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
12) Penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
13) Pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
14) Pelaksanaan pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
15) Penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
16) Pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
17) Pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;
dan 18) Pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan.
b. Kelompok Bidang Fungsi 3, terdiri dari:
1) Subbidang/Seksi 1, melaksanakan tugas:
a) Pelaksanaan pemantauan kualitas air;
b) Pelaksanaan pemantauan kualitas udara;
c) Pelaksanaan pemantauan kualitas tanah;
d) Pelaksanaan pemantauan kualitas pesisir dan laut e) Penentuan baku mutu lingkungan; dan f) Penyiapan sarpras pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan).
2) Subbidang/seksi 2, melaksanakan tugas:
a) Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
b) Pelaksanaan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi;
c) Pelaksanaan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan non institusi;
d) Penentuan baku mutu sumber pencemar;
e) Pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
f) Penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
g) Pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi; dan h) Pelaksanaan pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi.
3) Subbidang/seksi 3, yang melaksanakan tugas:
a. Penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
b. Pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
c. Pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;
dan
d. Pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan.
4. Kelompok Bidang Fungsi 4 (Penaatan dan Peningkatan Kapasitas LH)
a. Kelompok Bidang Fungsi 4, melaksanakan fungsi:
1) Penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
2) Fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan ijin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3) Pelaksanaan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan 4) Penyusunan rekomendasi tindaklanjut hasil verifikasi pengaduan;
5) Pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
6) Penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
7) Sosialisasi tata cara pengaduan;
8) Pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan ijin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
9) Penyusunan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
10) Pelaksanaan pengawasan terhadap
penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
11) Penyusunan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
12) Pelaksanaan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
13) Pelaksanaan pengawasan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
14) Pengawasan terhadap Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
15) Pembentukan tim koordinasi dan monitoring koordinasi penegakan hukum lingkungan;
16) Pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
17) Pelaksanaan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup;
18) Penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu;
19) Penyusunan kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
20) Identifikasi, verifikasi dan validasi serta penetapan pengakuan keberadanaan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
21) Penetapan tanah ulayat yang merupakan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
22) Pelaksanaan komunikasi dialogis dengan MHA;
23) Pembentukan panitia pengakuan masyarakat hukum adat;
24) Penyusunan data dan informasi profil MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
25) Penyusunan kebijakan peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH 26) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
27) Pelaksanaan fasilitasi kerjasama dan pemberdayaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
28) Penyiapan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
29) Penyiapan sarpras peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
30) Pengembangan materi diklat dan penyuluhan LH;
31) Pengembangan metode diklat dan penyuluhan LH;
32) Pelaksanaan diklat dan penyuluhan LH;
33) Peningkatan kapasitas instruktur dan penyuluh LH;
34) Pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli LH;
35) Pelaksanaan identifikasi kebutuhan diklat dan penyuluhan;
36) Penyiapan sarpras diklat dan penyuluhan LH;
37) Pengembangan jenis penghargaan LH;
38) Penyusunan kebijakan tata cara pemberian penghargaan LH;
39) Pelaksanaan penilaian dan pemberian penghargaan;
40) Pembentukan tim penilai penghargaan yang kompeten; dan 41) Dukungan program pemberian penghargaan tingkat nasional.
b. Kelompok Bidang Fungsi 4, terdiri dari:
1) Subbidang/Seksi 1, melaksanakan tugas:
a) Penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
b) Fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan ijin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c) Pelaksanaan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;
d) Penyusunan rekomendasi tindaklanjut hasil verifikasi pengaduan;
e) Pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
f) Penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
g) Sosialisasi tata cara pengaduan; dan h) Pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan ijin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2) Subbidang/Seksi 2, melaksanakan tugas a) Penyusunan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
b) Pelaksanaan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
c) Pelaksanaan pengawasan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
d) Pembinaan dan pengawasan terhadap Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
e) Pembentukan tim koordinasi dan monitoring penegakan hukum;
f) Pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
g) Pelaksanaan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup; dan h) Penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu.
3) Subbidang/Seksi 3, melaksanakan tugas:
a) Penyusunan kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b) Identifikasi, verifikasi dan validasi serta penetapan pengakuan keberadanaan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan
tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c) Penetapan tanah ulayat yang merupakan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
d) Pelaksanaan komunikasi dialogis dengan MHA;
e) Pembentukan panitia pengakuan masyarakat hukum adat;
f) Penyusunan data dan informasi profil MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
g) Penyusunan kebijakan peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
h) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
i) Pelaksanaan fasilitasi kerjasama dan pemberdayaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
j) Penyiapan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
k) Penyiapan sarpras peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
l) Pengembangan materi diklat dan penyuluhan LH;
m) Pengembangan metode diklat dan penyuluhan LH;
n) Pelaksanaan diklat dan penyuluhan LH;
o) Peningkatan kapasitas instruktur dan penyuluh LH;
p) Pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli LH;
q) Pelaksanaan identifikasi kebutuhan diklat dan penyuluhan;
r) Penyiapan sarpras diklat dan penyuluhan LH;
s) Pengembangan jenis penghargaan LH;
t) Penyusunan kebijakan tata cara pemberian penghargaan LH;
u) Pelaksanaan penilaian dan pemberian penghargaan;
v) Pembentukan tim penilai penghargaan yang kompeten;
dan w) Dukungan program pemberian penghargaan tingkat nasional;
B. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL (jika ada), melaksanakan tugas:
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), melaksanakan tugas melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan.
STRUKTUR ORGANISASI DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI TIPE A
PEMBAGIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT KERJA PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI
I.
IDENTITAS URUSAN Nama Urusan Pemerintahan : BIDANG LINGKUNGAN HIDUP Daerah : PROVINSI Tipe Perangkat Daerah : B
II.
PENGELOMPOKAN TUGAS PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN FUNGSI
A. KELOMPOK BIDANG
1. Kelompok Bidang Fungsi 1 (Penataan dan Penataan PPLH)
a. Kelompok Bidang Fungsi 1, melaksanakan fungsi:
1) Inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
2) Penyusunan dokumen RPPLH;
3) Koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJP dan RPJM;
4) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;
5) Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
6) Koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
7) Penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB & PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
8) Sinkronisasi RLPLH Nasional, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion;
9) Penyusunan NSDA dan LH;
10) Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah;
11) Penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
12) Sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;
13) Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Provinsi;
14) Pengesahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
15) Fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS;
16) Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan KLHS;
17) Pemantauan dan evaluasi KLHS;
18) Koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit LH, Analisis resiko LH);
19) Penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL);
20) Penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan);
21) Pelaksanaan proses izin lingkungan;
22) Penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
23) Fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan ijin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
24) Pelaksanaan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;
25) Penyusunan rekomendasi tindaklanjut hasil verifikasi pengaduan;
26) Pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
27) Penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
28) Sosialisasi tata cara pengaduan;
29) Pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan ijin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
30) Penyusunan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
31) Pelaksanaan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
32) Pelaksanaan pengawasan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
33) Pembinaan dan pengawasan terhadap Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
34) Pembentukan tim koordinasi penegakan hukum lingkungan;
35) Pembentukan tim monitoring dan koordinasi penegakan hokum;
36) Pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
37) Pelaksanaan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup; dan 38) Penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu.
b. Kelompok Bidang Fungsi 1, terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1, melaksanakan tugas:
a) Inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
b) Penyusunan dokumen RPPLH;
c) Koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJP dan RPJM;
d) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;
e) Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
f) Koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan;
g) Penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB & PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
h) Sinkronisasi RLPLH Nasional, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion;
i) Penyusunan NSDA dan LH;
j) Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah;
k) Penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
l) Sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;
m) Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Provinsi;
n) Pengesahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
o) Fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS;
p) Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan KLHS;
q) Pemantauan dan evaluasi KLHS;
r) Koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit LH, Analisis resiko LH);
s) Penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL);
t) Penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan); dan u) Pelaksanaan proses izin lingkungan.
2) Subbidang/seksi 2, melaksanakan tugas:
a) Penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
b) Fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan ijin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c) Pelaksanaan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;
d) Penyusunan rekomendasi tindaklanjut hasil verifikasi pengaduan;
e) Pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
f) Penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
g) Sosialisasi tata cara pengaduan; dan h) Pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan ijin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3) Subbidang/seksi 3, melaksanakan tugas:
a) Penyusunan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
b) Pelaksanaan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
c) Pelaksanaan pengawasan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
d) Pembinaan dan pengawasan terhadap Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
e) Pembentukan tim koordinasi penegakan hukum lingkungan;
f) Pembentukan tim monitoring dan koordinasi penegakan hokum;
g) Pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
h) Pelaksanaan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup; dan
i) Penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu.
2. Kelompok Bidang Fungsi 2 (Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas)
a. Kelompok Bidang Fungsi 2, melaksanakan fungsi:
1) Perumusan kebijakan pengelolaan sampah di Provinsi;
2) Penetapan target pengurangan dan penanganan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
3) Koordinasi pelaksanaan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah di TPA/TPST Regional;
4) Koordinasi pengangkutan pengolahan dan pemrosesan akhir bila terjadi kondisi khusus (bencana alam/non alam atau perselisihan pengelolaan sampah antar Kabupaten/kota);
5) Penyediaan sarpras pengolahan sampah;
6) Perencanaan dan pembangunan TPA/TPST Regional;
7) Penetapan stasiun peralihan antara (intermediate transfer facility) dan alat angkut untuk pengangkutan dan pengolahan sampah lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi atau atas usulan dari Kabupaten/Kota;
8) Pengembangan teknologi pengelolaan sampah;
9) Pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
10) Penyusunan kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan);
11) Pelaksanaan perizinan bagi pengumpul limbah B3;
12) Pelaksanaan perizinan pengangkutan Limbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) dilakukan lintas kabupaten/kota dalam wilayah provinsi;
13) Pelaksanaan perizinan Penimbunan Limbah B3 dilakukan lintas kabupaten/kota dalam wilayah provinsi;
14) Pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3;
15) Penyediaan sarpras pengolahan limbah B3;
16) Pengembangan teknologi pengelolaan limbah B3;
17) Pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan limbah B3;
18) Penyusunan kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
19) Identifikasi, verifikasi dan validasi serta penetapan pengakuan keberadanaan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
20) Penetapan tanah ulayat yang merupakan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak
kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
21) Pelaksanaan komunikasi dialogis dengan MHA;
22) Pembentukan panitia pengakuan masyarakat hukum adat;
23) Penyusunan data dan informasi profil MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
24) Penyusunan kebijakan peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH 25) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
26) Pelaksanaan fasilitasi kerjasama dan pemberdayaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
27) Penyiapan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
28) Penyiapan sarpras peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
29) Pengembangan materi diklat dan penyuluhan LH;
30) Pengembangan metode diklat dan penyuluhan LH;
31) Pelaksanaan diklat dan penyuluhan LH;
32) Peningkatan kapasitas instruktur dan penyuluh LH;
33) Pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli LH;
34) Pelaksanaan identifikasi kebutuhan diklat dan penyuluhan;
35) Penyiapan sarpras diklat dan penyuluhan LH;
36) Pengembangan jenis penghargaan LH;
37) Penyusunan kebijakan tata cara pemberian penghargaan LH;
38) Pelaksanaan penilaian dan pemberian penghargaan;
39) Pembentukan tim penilai penghargaan yang kompeten; dan 40) Dukungan program pemberian penghargaan tingkat nasional.
b. Kelompok Bidang Fungsi 2, terdiri dari:
1) Subbidang/Seksi 1, melaksanakan tugas:
a) Perumusan kebijakan pengelolaan sampah di Provinsi;
b) Penetapan target pengurangan dan penanganan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
c) Koordinasi pelaksanaan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah di TPA/TPST Regional;
d) Koordinasi pengangkutan pengolahan dan pemrosesan akhir bila terjadi kondisi khusus (bencana alam/non alam atau perselisihan pengelolaan sampah antar Kabupaten/kota);
e) Penyediaan sarpras pengolahan sampah;
f) Perencanaan dan pembangunan TPA/TPST Regional;
g) Penetapan stasiun peralihan antara (intermediate transfer facility) dan alat angkut untuk pengangkutan
dan pengolahan sampah lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi atau atas usulan dari Kabupaten/Kota;
h) Pengembangan teknologi pengelolaan sampah; dan i) Pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah.
2) Subbidang/seksi 2, melaksanakan tugas:
a) Penyusunan kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan);
b) Pelaksanaan perizinan bagi pengumpul limbah B3;
c) Pelaksanaan perizinan pengangkutan Limbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) dilakukan lintas kabupaten/kota dalam wilayah provinsi;
d) Pelaksanaan perizinan Penimbunan Limbah B3 dilakukan lintas kabupaten/kota dalam wilayah provinsi;
e) Pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3;
f) Penyediaan sarpras pengolahan limbah B3;
g) Pengembangan teknologi pengelolaan limbah B3; dan h) Pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan limbah B3.
3) Subbidang/seksi 3, melaksanakan tugas:
a) Penyusunan kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b) Identifikasi, verifikasi dan validasi serta penetapan pengakuan keberadanaan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c) Penetapan tanah ulayat yang merupakan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
d) Pelaksanaan komunikasi dialogis dengan MHA;
e) Pembentukan panitia pengakuan masyarakat hukum adat;
f) Penyusunan data dan informasi profil MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
g) Penyusunan kebijakan peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
h) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
i) Pelaksanaan fasilitasi kerjasama dan pemberdayaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional
terkait PPLH;
j) Penyiapan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
k) Penyiapan sarpras peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
l) Pengembangan materi diklat dan penyuluhan LH;
m) Pengembangan metode diklat dan penyuluhan LH;
n) Pelaksanaan diklat dan penyuluhan LH;
o) Peningkatan kapasitas instruktur dan penyuluh LH;
p) Pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli LH;
q) Pelaksanaan identifikasi kebutuhan diklat dan penyuluhan;
r) Penyiapan sarpras diklat dan penyuluhan LH;
s) Pengembangan jenis penghargaan LH;
t) Penyusunan kebijakan tata cara pemberian penghargaan LH;
u) Pelaksanaan penilaian dan pemberian penghargaan;
v) Pembentukan tim penilai penghargaan yang kompeten;
dan w) Dukungan program pemberian penghargaan tingkat nasional.
3. Kelompok Bidang Fungsi 3 (Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup)
a. Kelompok Bidang Fungsi 3, melaksanakan fungsi:
1) Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
2) Pelaksanaan pemantauan kualitas air, udara, tanah serta pesisir dan laut;
3) Penentuan baku mutu lingkungan;
4) Pelaksanaan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi;
5) Pelaksanaan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan non institusi;
6) Penentuan baku mutu sumber pencemar;
7) Pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
8) Penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
9) Pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
10) Pelaksanaan pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
11) Penyediaan sarpras pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan);
12) Penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
13) Pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
14) Pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;
15) Pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan;
16) Pelaksanaan perlindungan sumber daya alam;
17) Pelaksanaan pengawetan sumber daya alam;
18) Pelaksanaan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam;
19) Pelaksanaan pencadangan sumber daya alam 20) Pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
21) Pelaksanaan inventarisasi GRK dan penyusunan profil emisi GRK;
22) Perencanaan konservasi keanekaragaman hayati;
23) Penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
24) Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
25) Penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati; dan 26) Pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati.
b. Kelompok Bidang Fungsi 3, terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1, melaksanakan tugas:
a) Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
b) Pelaksanaan pemantauan kualitas air, udara, tanah serta pesisir dan laut;
c) Penentuan baku mutu lingkungan;
d) Pelaksanaan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi;
e) Pelaksanaan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan non institusi;
f) Penentuan baku mutu sumber pencemar;
g) Pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
h) Penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
i) Pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
j) Pelaksanaan pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
k) Penyediaan sarpras pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan).
2) Subbidang/seksi 2, melaksanakan tugas:
a) Penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
b) Pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
c) Pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;
dan d) Pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan.
3) Subbidang/seksi 3, melaksanakan tugas:
a) Pelaksanaan perlindungan sumber daya alam;
b) Pelaksanaan pengawetan sumber daya alam;
c) Pelaksanaan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam;
d) Pelaksanaan pencadangan sumber daya alam e) Pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
f) Pelaksanaan inventarisasi GRK dan penyusunan profil emisi GRK;
g) Perencanaan konservasi keanekaragaman hayati;
h) Penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
i) Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
j) Penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati; dan k) Pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati.
B. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL (jika ada), melaksanakan tugas:
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), melaksanakan tugas melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan.
STRUKTUR ORGANISASI DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI TIPE B
PEMBAGIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT KERJA PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI
I.
IDENTITAS URUSAN Nama Urusan Pemerintahan : BIDANG LINGKUNGAN HIDUP Daerah : PROVINSI Tipe Perangkat Daerah : C
II.
PENGELOMPOKAN TUGAS PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN FUNGSI
A. KELOMPOK BIDANG
1. Kelompok Bidang Fungsi 1 (Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas)
a. Kelompok Bidang Fungsi 1, melaksanakan fungsi:
1) Inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
2) Penyusunan dokumen RPPLH;
3) Koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJP dan RPJM;
4) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;
5) Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
6) Koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
7) Penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB & PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
8) Sinkronisasi RLPLH Nasional, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion;
9) Penyusunan NSDA dan LH;
10) Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah;
11) Penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
12) Sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;
13) Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Provinsi;
14) Pengesahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
15) Fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS;
16) Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan KLHS ;
17) Pemantauan dan evaluasi KLHS;
18) Koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit LH, Analisis resiko LH);
19) Penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL);
20) Penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan);
21) Pelaksanaan proses izin lingkungan;
22) Penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
23) Fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan ijin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
24) Pelaksanaan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan
25) Penyusunan rekomendasi tindaklanjut hasil verifikasi pengaduan;
26) Pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
27) Penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
28) Sosialisasi tata cara pengaduan;
29) Pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan ijin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
30) Penyusunan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
31) Pelaksanaan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
32) Pelaksanaan pengawasan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
33) Pembinaan dan pengawasan terhadap Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
34) Pembentukan tim koordinasi dan monitoring penegakan hukum lingkungan;
35) Pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
36) Pelaksanaan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup;
37) Penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu;
38) Penyusunan kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
39) Identifikasi, verifikasi dan validasi serta penetapan pengakuan keberadanaan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
40) Penetapan tanah ulayat yang merupakan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
41) Pelaksanaan komunikasi dialogis dengan MHA;
42) Pembentukan panitia pengakuan masyarakat hukum adat;
43) Penyusunan data dan informasi profil MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
44) Penyusunan kebijakan peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH
45) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
46) Pelaksanaan fasilitasi kerjasama dan pemberdayaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
47) Penyiapan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
48) Penyiapan sarpras peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
49) Pengembangan materi diklat dan penyuluhan LH;
50) Pengembangan metode diklat dan penyuluhan LH;
51) Pelaksanaan diklat dan penyuluhan LH;
52) Peningkatan kapasitas instruktur dan penyuluh LH 53) Pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli LH;
54) Pelaksanaan identifikasi kebutuhan diklat dan penyuluhan;
55) Penyiapan sarpras diklat dan penyuluhan LH;
56) Pengembangan jenis penghargaan LH;
57) Penyusunan kebijakan tata cara pemberian penghargaan LH;
58) Pelaksanaan penilaian dan pemberian penghargaan;
59) Pembentukan tim penilai penghargaan yang kompeten; dan 60) Dukungan program pemberian penghargaan tingkat nasional.
b. Kelompok Bidang Fungsi 1, terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1, melaksanakan tugas:
a) Inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
b) Penyusunan dokumen RPPLH;
c) Koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJP dan RPJM;
d) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;
e) Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
f) Koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
g) Penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB & PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
h) Sinkronisasi RLPLH Nasional, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion;
i) Penyusunan NSDA dan LH;
j) Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah;
k) Penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
l) Sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;
m) Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Provinsi;
n) Pengesahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
o) Fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS;
p) Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan KLHS;
q) Pemantauan dan evaluasi KLHS;
r) Koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit LH, Analisis resiko LH);
s) Penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL);
t) Penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan); dan u) Pelaksanaan proses izin lingkungan.
2) Subbidang/seksi 2, melaksanakan tugas:
a) Penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
b) Fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan ijin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c) Pelaksanaan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;
d) Penyusunan rekomendasi tindaklanjut hasil verifikasi pengaduan;
e) Pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
f) Penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
g) Sosialisasi tata cara pengaduan;
h) Pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan ijin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
i) Penyusunan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
j) Pelaksanaan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
k) Pelaksanaan pengawasan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
l) Pembinaan dan pengawasan terhadap Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
m) Pembentukan tim koordinasi penegakan hukum lingkungan;
n) Pembentukan tim monitoring dan koordinasi penegakan hokum;
o) Pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
p) Pelaksanaan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup; dan q) Penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu.
3) Subbidang/seksi 3, melaksanakan tugas:
a) Penyusunan kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b) Identifikasi, verifikasi dan validasi serta penetapan pengakuan keberadanaan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c) Penetapan tanah ulayat yang merupakan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
d) Pelaksanaan komunikasi dialogis dengan MHA;
e) Pembentukan panitia pengakuan masyarakat hukum adat;
f) Penyusunan data dan informasi profil MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
g) Penyusunan kebijakan peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
h) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
i) Pelaksanaan fasilitasi kerjasama dan pemberdayaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
j) Penyiapan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
k) Penyiapan sarpras peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
l) Pengembangan materi diklat dan penyuluhan LH;
m) Pengembangan metode diklat dan penyuluhan LH;
n) Pelaksanaan diklat dan penyuluhan LH;
o) Peningkatan kapasitas instruktur dan penyuluh LH;
p) Pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli LH;
q) Pelaksanaan identifikasi kebutuhan diklat dan penyuluhan;
r) Penyiapan sarpras diklat dan penyuluhan LH;
s) Pengembangan jenis penghargaan LH;
t) Penyusunan kebijakan tata cara pemberian penghargaan LH;
u) Pelaksanaan penilaian dan pemberian penghargaan v) Pembentukan tim penilai penghargaan yang kompeten;
dan w) Dukungan program pemberian penghargaan tingkat nasional.
2. Kelompok Bidang Fungsi 2 (Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran)
a. Kelompok Bidang Fungsi 2, melaksanakan fungsi:
1) Perumusan kebijakan pengelolaan sampah di Provinsi;
2) Penetapan target pengurangan dan penanganan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
3) Koordinasi pelaksanaan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah di TPA/TPST Regional;
4) Koordinasi pengangkutan pengolahan dan pemrosesan akhir bila terjadi kondisi khusus (bencana alam/non alam atau perselisihan pengelolaan sampah antar Kabupaten/Kota);
5) Penyediaan sarpras pengolahan sampah;
6) Perencanaan dan pembangunan TPA/TPST Regional;
7) Penetapan stasiun peralihan antara (intermediate transfer facility) dan alat angkut untuk pengangkutan dan pengolahan sampah lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi atau atas usulan dari Kabupaten/Kota;
8) Pengembangan teknologi pengelolaan sampah;
9) Pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
10) Penyusunan kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan);
11) Pelaksanaan perizinan bagi pengumpul limbah B3;
12) Pelaksanaan perizinan pengangkutan Limbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) dilakukan lintas kabupaten/kota dalam wilayah provinsi;
13) Pelaksanaan perizinan Penimbunan Limbah B3 dilakukan lintas kabupaten/kota dalam wilayah provinsi;
14) Pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3;
15) Penyediaan sarpras pengolahan limbah B3;
16) Pengembangan teknologi pengelolaan limbah B3;
17) Pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan limbah B3;
18) Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
19) Penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
20) Pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
21) Pelaksanaan pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
22) Pelaksanaan pemantauan kualitas air, udara, tanah serta pesisir dan laut;
23) Penentuan baku mutu lingkungan;
24) Pelaksanaan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi;
25) Pelaksanaan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan non institusi;
26) Penentuan baku mutu sumber pencemar;
27) Pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
28) Penyediaan sarpras pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan);
29) Penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
30) Pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
31) Pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;
32) Pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan;
33) Pelaksanaan perlindungan sumber daya alam;
34) Pelaksanaan pengawetan sumber daya alam;
35) Pelaksanaan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam;
36) Pelaksanaan pencadangan sumber daya alam;
37) Pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
38) Pelaksanaan inventarisasi GRK dan penyusunan profil emisi GRK;
39) Perencanaan konservasi keanekaragaman hayati;
40) Penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
41) Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
42) Penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati; dan 43) Pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati.
b. Kelompok Bidang Fungsi 2, terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1, melaksanakan tugas:
a) Perumusan kebijakan pengelolaan sampah di Provinsi;
b) Penetapan target pengurangan dan penanganan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu c) Koordinasi pelaksanaan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah di TPA/TPST Regional;
d) Koordinasi pengangkutan pengolahan dan pemrosesan akhir bila terjadi kondisi khusus (bencana alam/non alam atau perselisihan pengelolaan sampah antar Kabupaten/kota);
e) Penyediaan sarpras pengolahan sampah;
f) Perencanaan dan pembangunan TPA/TPST Regional;
g) Penetapan stasiun peralihan antara (intermediate transfer facility) dan alat angkut untuk pengangkutan dan pengolahan sampah lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi atau atas usulan dari Kabupaten/Kota;
h) Pengembangan teknologi pengelolaan sampah;
i) Pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
j) Penyusunan kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan);
k) Pelaksanaan perizinan bagi pengumpul limbah B3;
l) Pelaksanaan perizinan pengangkutan Limbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) dilakukan lintas kabupaten/kota dalam wilayah provinsi;
m) Pelaksanaan perizinan Penimbunan Limbah B3 dilakukan lintas kabupaten/kota dalam wilayah provinsi;
n) Pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3;
o) Penyediaan sarpras pengolahan limbah B3;
p) Pengembangan teknologi pengelolaan limbah B3; dan q) Pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan limbah B3.
2) Subbidang/seksi 2, melaksanakan tugas:
a) Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
b) Pelaksanaan pemantauan kualitas air, udara, tanah serta pesisir dan laut;
c) Penentuan baku mutu lingkungan;
d) Pelaksanaan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi;
e) Pelaksanaan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan non institusi;
f) Penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
g) Pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
h) Pelaksanaan pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
i) Penentuan baku mutu sumber pencemar;
j) Pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
k) Penyediaan sarpras pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan);
l) Penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
m) Pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
n) Pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;
dan o) Pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan.
3) Subbidang/seksi 3, melaksanakan tugas:
a) Pelaksanaan perlindungan sumber daya alam;
b) Pelaksanaan pengawetan sumber daya alam;
c) Pelaksanaan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam;
d) Pelaksanaan pencadangan sumber daya alam;
e) Pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
f) Pelaksanaan inventarisasi GRK dan penyusunan profil emisi GRK;
g) Perencanaan konservasi keanekaragaman hayati;
h) Penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian
kerusakan keanekaragaman hayati;
i) Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
j) Penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati; dan k) Pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati.
B. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL (jika ada), melaksanakan tugas:
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), melaksanakan tugas melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan.
STRUKTUR ORGANISASI DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI TIPE C
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
SITI NURBAYA
LAMPIRAN 2 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN
PEMBAGIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT KERJA PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN/KOTA
I.
IDENTITAS URUSAN Nama Urusan Pemerintahan : BIDANG LINGKUNGAN HIDUP Daerah : KABUPATEN/KOTA Tipe Perangkat Daerah : A
II.
PENGELOMPOKAN TUGAS PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN FUNGSI
A. KELOMPOK BIDANG
1. Kelompok Bidang Fungsi 1 (Tata Lingkungan)
a. Kelompok Bidang Fungsi I, melaksanakan fungsi:
a. Inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
b. Penyusunan dokumen RPPLH;
c. Koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJP dan RPJM;
d. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;
e. Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
f. Koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan;
g. Penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB & PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
h. Sinkronisasi RLPLH Nasional, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion;
i. Penyusunan NSDA dan LH;
j. Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah;
k. Penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
l. Sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;
m. Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Provinsi;
n. Pengesahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
o. Fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS;
p. Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan KLHS;
q. Pemantauan dan evaluasi KLHS;
r. Koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit LH, Analisis resiko LH);
s. Penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL);
t. Penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan);
u. Pelaksanaan proses izin lingkungan;
v. Pelaksanaan perlindungan sumber daya alam;
w. Pelaksanaan pengawetan sumber daya alam;
x. Pelaksanaan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam;
y. Pelaksanaan pencadangan sumber daya alam;
z. Pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
aa. Pelaksanaan inventarisasi GRK dan penyusunan profil emisi GRK;
bb. Perencanaan konservasi keanekaragaman hayati;
cc. Penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
dd. Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
ee. Penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati; dan ff. Pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati.
b. Kelompok Bidang Fungsi I, terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1, melaksanakan tugas:
a) Inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
b) Penyusunan dokumen RPPLH;
c) Koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJP dan RPJM;
d) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;
e) Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
f) Koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
g) Penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB & PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
h) Sinkronisasi RLPLH Nasional, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion;
i) Penyusunan NSDA dan LH;
j) Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah;
k) Penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
l) Sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;
m) Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Provinsi;
n) Pengesahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
o) Fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS;
p) Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan KLHS; dan q) Pemantauan dan evaluasi KLHS.
2) Subbidang/seksi 2, melaksanakan tugas:
a) Koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit LH, Analisis resiko LH);
b) Penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL);
c) Penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan); dan d) Pelaksanaan proses izin lingkungan.
3) Subbidang/seksi 3, melaksanakan tugas:
a) Pelaksanaan perlindungan sumber daya alam;
b) Pelaksanaan pengawetan sumber daya alam;
c) Pelaksanaan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam;
d) Pelaksanaan pencadangan sumber daya alam;
e) Pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
f) Pelaksanaan inventarisasi GRK dan penyusunan profil emisi GRK;
g) Perencanaan konservasi keanekaragaman hayati;
h) Penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
i) Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
j) Penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati; dan k) Pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati.
2. Kelompok Bidang Fungsi 2 (Pengelolaan Sampah dan Limbah B3)
a. Kelompok Bidang Fungsi 2, melaksanakan fungsi:
1) Penyusunan informasi pengelolaan sampah tingkat kabupaten/kota;
2) Penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
3) Perumusan kebijakan pengurangan sampah;
4) Pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/industry;
5) Pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
6) Pembinaan pendaur ulangan sampah;
7) Penyediaan fasilitas pendaur ulangan sampah;
8) Pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk;
9) Perumusan kebijakan penanganan sampah di kabupaten/kota;
10) Koordinasi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
11) Penyediaan sarpras penanganan sampah;
12) Pemungutan retribusi atas jasa layanan pengelolaan sampah;
13) Penetapan lokasi tempat TPS, TPST dan TPA sampah;
14) Pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan open dumping;
15) Penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;
16) Pemberian kompensasi dampak negatif kegiatan pemrosesan akhir sampah;
17) Pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
18) Pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
19) Penyusunan kebijakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
20) Pelaksanaan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
21) Perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
22) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
23) Perumusan penyusunan kebijakan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
24) Pelaksanaan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
25) Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
26) Penyusunan kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
27) Pelaksanaan perizinan bagi pengumpul limbah B3;
28) Pelaksanaan perizinan pengangkutan Limbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) dilakukan dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
29) Pelaksanaan perizinan Penimbunan Limbah B3 dilakukan dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
30) Pelaksanaan perizinan penguburan limbah B3 medis; dan 31) Pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3.
b. Kelompok Bidang Fungsi 2, terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1, melaksanakan tugas:
a) Penyusunan informasi pengelolaan sampah tingkat kabupaten/kota;
b) Penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
c) Perumusan kebijakan pengurangan sampah;
d) Pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/industri;
e) Pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
f) Pembinaan pendaur ulangan sampah;
g) Penyediaan fasilitas pendaur ulangan sampah; dan h) Pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk.
2) Subbidang/seksi 2, melaksanakan tugas:
a) Perumusan kebijakan penanganan sampah di kabupaten/kota;
b) Koordinasi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
c) Penyediaan sarpras penanganan sampah;
d) Pemungutan retribusi atas jasa layanan pengelolaan sampah;
e) Penetapan lokasi tempat TPS, TPST dan TPA sampah;
f) Pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan open dumping;
g) Penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;
h) Pemberian kompensasi dampak negatif kegiatan pemrosesan akhir sampah;
i) Pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
j) Pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
k) Penyusunan kebijakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
l) Pelaksanaan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
m) Perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha); dan n) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha).
3) Subbidang/seksi 3, melaksanakan tugas:
a) Perumusan penyusunan kebijakan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
b) Pelaksanaan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
c) Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
d) Penyusunan kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
e) Pelaksanaan perizinan bagi pengumpul limbah B3;
f) Pelaksanaan perizinan pengangkutan Limbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) dilakukan dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
g) Pelaksanaan perizinan Penimbunan Limbah B3 dilakukan dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
h) Pelaksanaan perizinan penguburan limbah B3 medis;
dan i) Pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3.
3. Kelompok Bidang Fungsi 3 (Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup)
a. Kelompok Bidang Fungsi 3, melaksanakan fungsi:
1) Pelaksanaan pemantauan kualitas air;
2) Pelaksanaan pemantauan kualitas udara;
3) Pelaksanaan pemantauan kualitas tanah;
4) Pelaksanaan pemantauan kualitas pesisir dan laut;
5) Penentuan baku mutu lingkungan;
6) Penyiapan sarpras pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan);
7) Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
8) Pelaksanaan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi;
9) Pelaksanaan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan non institusi;
10) Penentuan baku mutu sumber pencemar;
11) Pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
12) Penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
13) Pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
14) Pelaksanaan pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
15) Penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
16) Pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
17) Pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;
dan 18) Pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan.
b. Kelompok Bidang Fungsi 3, terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1, melaksanakan tugas:
a) Pelaksanaan pemantauan kualitas air ;
b) Pelaksanaan pemantauan kualitas udara;
c) Pelaksanaan pemantauan kualitas tanah;
d) Pelaksanaan pemantauan kualitas pesisir dan laut;
e) Penentuan baku mutu lingkungan; dan f) Penyiapan sarpras pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan).
2) Subbidang/seksi 2, melaksanakan tugas:
a) Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan noninstitusi;
b) Pelaksanaan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan noninstitusi;
c) Pelaksanaan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan noninstitusi;
d) Penentuan baku mutu sumber pencemar;
e) Pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
f) Penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
g) Pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi; dan h) Pelaksanaan pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi.
3) Subbidang/seksi 3, yang melaksanakan tugas:
a) Penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
b) Pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
c) Pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;
dan d) Pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan.
4. Kelompok Bidang Fungsi 4 (Penaatan dan Peningkatan Kapasitas LH)
a. Kelompok Bidang Fungsi 4, melaksanakan fungsi:
1) Penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
2) Fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3) Pelaksanaan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;
4) Penyusunan rekomendasi tindaklanjut hasil verifikasi pengaduan;
5) Pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
6) Penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
7) Sosialisasi tata cara pengaduan;
8) Pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
9) Penyusunan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
10) Pelaksanaan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
11) Pelaksanaan pengawasan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
12) Pembinaan dan pengawasan terhadap Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
13) Pembentukan tim koordinasi dan monitoring penegakan hukum lingkungan;
14) Pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 15) Pelaksanaan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup;
16) Penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu;
17) Penyusunan kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
18) Identifikasi, verifikasi dan validasi serta penetapan pengakuan keberadanaan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
19) Penetapan tanah ulayat yang merupakan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
20) Pelaksanaan komunikasi dialogis dengan MHA;
21) Pembentukan panitia pengakuan masyarakat hukum adat;
22) Penyusunan data dan informasi profil MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 23) Penyusunan kebijakan peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
24) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
25) Pelaksanaan fasilitasi kerjasama dan pemberdayaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
26) Penyiapan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
27) Penyiapan sarpras peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
28) Pengembangan materi diklat dan penyuluhan LH;
29) Pengembangan metode diklat dan penyuluhan LH;
30) Pelaksanaan diklat dan penyuluhan LH;
31) Peningkatan kapasitas instruktur dan penyuluh LH;
32) Pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli LH;
33) Pelaksanaan identifikasi kebutuhan diklat dan penyuluhan;
34) Penyiapan sarpras diklat dan penyuluhan LH;
35) Pengembangan jenis penghargaan LH;
36) Penyusunan kebijakan tata cara pemberian penghargaan LH;
37) Pelaksanaan penilaian dan pemberian penghargaan;
38) Pembentukan tim penilai penghargaan yang kompeten; dan 39) Dukungan program pemberian penghargaan tingkat provinsi dan nasional.
b. Kelompok Bidang Fungsi 4, terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1, melaksanakan tugas:
a) Penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
b) Fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c) Pelaksanaan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;
d) Penyusunan rekomendasi tindaklanjut hasil verifikasi pengaduan;
e) Pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
f) Penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
g) Sosialisasi tata cara pengaduan; dan h) Pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2) Subbidang/seksi 2, melaksanakan tugas:
a) Penyusunan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
b) Pelaksanaan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
c) Pelaksanaan pengawasan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
d) Pembinaan dan pengawasan terhadap Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
e) Pembentukan tim koordinasi dan monitoring penegakan hokum;
f) Pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan LH;
g) Pelaksanaan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup; dan h) Penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu.
3) Subbidang/seksi 3, melaksanakan tugas:
a) Penyusunan kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b) Identifikasi, verifikasi dan validasi serta penetapan pengakuan keberadanaan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c) Penetapan tanah ulayat yang merupakan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
d) Pelaksanaan komunikasi dialogis dengan MHA;
e) Pembentukan panitia pengakuan masyarakat hukum adat;
f) Penyusunan data dan informasi profil MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
g) Penyusunan kebijakan peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
h) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
i) Pelaksanaan fasilitasi kerjasama dan pemberdayaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
j) Penyiapan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
k) Penyiapan sarpras peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
l) Pengembangan materi diklat dan penyuluhan LH;
m) Pengembangan metode diklat dan penyuluhan LH;
n) Pelaksanaan diklat dan penyuluhan LH;
o) Peningkatan kapasitas instruktur dan penyuluh LH;
p) Pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli LH;
q) Pelaksanaan identifikasi kebutuhan diklat dan penyuluhan;
r) Penyiapan sarpras diklat dan penyuluhan LH;
s) Pengembangan jenis penghargaan LH;
t) Penyusunan kebijakan tata cara pemberian penghargaan LH;
u) Pelaksanaan penilaian dan pemberian penghargaan v) Pembentukan tim penilai penghargaan yang kompeten;
dan w) Dukungan program pemberian penghargaan tingkat provinsi dan nasional.
B. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL (jika ada), melaksanakan tugas:
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), melaksanakan tugas melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan.
STRUKTUR ORGANISASI DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN/KOTA TIPE A
PEMBAGIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT KERJA PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN/KOTA
I.
IDENTITAS URUSAN Nama Urusan Pemerintahan : BIDANG LINGKUNGAN HIDUP Daerah : KABUPATEN/KOTA Tipe Perangkat Daerah : B
II.
PENGELOMPOKAN TUGAS PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN FUNGSI
A. KELOMPOK BIDANG
1. Kelompok Bidang Fungsi 1 (Penataan dan Penaatan PPLH)
a. Kelompok Bidang Fungsi 1, melaksanakan fungsi:
1) Inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
2) Penyusunan dokumen RPPLH;
3) Koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJP dan RPJM;
4) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;
5) Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
6) Koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
7) Penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB & PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
8) Sinkronisasi RLPLH Nasional, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion;
9) Penyusunan NSDA dan LH;
10) Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah;
11) Penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
12) Sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;
13) Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Provinsi;
14) Pengesahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
15) Fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS;
16) Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan KLHS ;
17) Pemantauan dan evaluasi KLHS;
18) Koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit LH, Analisis resiko LH);
19) Penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL);
20) Penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan);
21) Pelaksanaan proses izin lingkungan;
22) Penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
23) Fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
24) Pelaksanaan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;
25) Penyusunan rekomendasi tindaklanjut hasil verifikasi pengaduan;
26) Pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
27) Penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
28) Sosialisasi tata cara pengaduan;
29) Pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
30) Penyusunan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
31) Pelaksanaan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
32) Pelaksanaan pengawasan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
33) Pembinaan dan pengawasan terhadap Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
34) Pembentukan tim koordinasi penegakan hukum lingkungan 35) Pembentukan tim monitoring dan koordinasi penegakan hokum;
36) Pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 37) Pelaksanaan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup; dan 38) Penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu.
b. Kelompok Bidang Fungsi 1, terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1, melaksanakan tugas:
a) Inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
b) Penyusunan dokumen RPPLH;
c) Koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJP dan RPJM;
d) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;
e) Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
f) Koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
g) Penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB & PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
h) Sinkronisasi RLPLH Nasional, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion;
i) Penyusunan NSDA dan LH;
j) Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah;
k) Penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
l) Sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;
m) Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Provinsi;
n) Pengesahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
o) Fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS;
p) Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan KLHS;
q) Pemantauan dan evaluasi KLHS;
r) Koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit LH, Analisis resiko LH);
s) Penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL);
t) Penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan); dan u) Pelaksanaan proses izin lingkungan.
2) Subbidang/seksi 2, melaksanakan tugas:
a) Penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
b) Fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c) Pelaksanaan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;
d) Penyusunan rekomendasi tindaklanjut hasil verifikasi pengaduan;
e) Pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
f) Penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
g) Sosialisasi tata cara pengaduan; dan h) Pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3) Subbidang/seksi 3, melaksanakan tugas:
a) Penyusunan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
b) Pelaksanaan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
c) Pelaksanaan pengawasan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
d) Pembinaan dan pengawasan terhadap Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
e) Pembentukan tim koordinasi penegakan hukum lingkungan;
f) Pembentukan tim monitoring dan koordinasi penegakan hukum;
g) Pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
h) Pelaksanaan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup; dan i) Penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu.
2. Kelompok Bidang Fungsi 2 (Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas)
a. Kelompok Bidang Fungsi 2, melaksanakan fungsi:
1) Penyusunan informasi pengelolaan sampah tingkat kabupaten/kota;
2) Penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
3) Perumusan kebijakan pengurangan sampah;
4) Pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/industry;
5) Pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
6) Pembinaan pendaur ulangan sampah;
7) Penyediaan fasilitas pendaur ulangan sampah;
8) Pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk;
9) Perumusan kebijakan penanganan sampah di kabupaten/kota;
10) Koordinasi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
11) Penyediaan sarpras penanganan sampah;
12) Pemungutan retribusi atas jasa layanan pengelolaan sampah;
13) Penetapan lokasi tempat TPS, TPST dan TPA sampah;
14) Pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan open dumping;
15) Penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;
16) Pemberian kompensasi dampak negatif kegiatan pemrosesan akhir sampah;
17) Pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
18) Pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
19) Penyusunan kebijakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
20) Pelaksanaan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
21) Perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
22) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
23) Perumusan penyusunan kebijakan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
24) Pelaksanaan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
25) Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
26) Penyusunan kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
27) Pelaksanaan perizinan bagi pengumpul limbah B3 28) Pelaksanaan perizinan pengangkutan Limbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) dilakukan dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
29) Pelaksanaan perizinan Penimbunan Limbah B3 dilakukan dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
30) Pelaksanaan perizinan penguburan limbah B3 medis;
31) Pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3;
32) Penyusunan kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
33) Identifikasi, verifikasi dan validasi serta penetapan pengakuan keberadanaan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
34) Penetapan tanah ulayat yang merupakan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
35) Pelaksanaan komunikasi dialogis dengan MHA;
36) Pembentukan panitia pengakuan masyarakat hukum adat;
37) Penyusunan data dan informasi profil MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
38) Penyusunan kebijakan peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
39) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH 40) Pelaksanaan fasilitasi kerjasama dan pemberdayaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
41) Penyiapan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
42) Penyiapan sarpras peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
43) Pengembangan materi diklat dan penyuluhan LH;
44) Pengembangan metode diklat dan penyuluhan LH;
45) Pelaksanaan diklat dan penyuluhan LH;
46) Peningkatan kapasitas instruktur dan penyuluh LH;
47) Pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli LH;
48) Pelaksanaan identifikasi kebutuhan diklat dan penyuluhan;
49) Penyiapan sarpras diklat dan penyuluhan LH;
50) Pengembangan jenis penghargaan LH;
51) Penyusunan kebijakan tata cara pemberian penghargaan LH;
52) Pelaksanaan penilaian dan pemberian penghargaan;
53) Pembentukan tim penilai penghargaan yang kompeten; dan 54) Dukungan program pemberian penghargaan tingkat provinsi dan nasional.
b. Kelompok Bidang Fungsi 2, terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1, melaksanakan tugas:
a) Penyusunan informasi pengelolaan sampah tingkat kabupaten/kota;
b) Penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
c) Perumusan kebijakan pengurangan sampah;
d) Pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/industry;
e) Pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
f) Pembinaan pendaur ulangan sampah;
g) Penyediaan fasilitas pendaur ulangan sampah;
h) Pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk;
i) Perumusan kebijakan penanganan sampah di kabupaten/kota;
j) Koordinasi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
k) Penyediaan sarpras penanganan sampah;
l) Pemungutan retribusi atas jasa layanan pengelolaan sampah;
m) Penetapan lokasi tempat TPS, TPST dan TPA sampah;
n) Pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan open dumping;
o) Penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;
p) Pemberian kompensasi dampak negatif kegiatan pemrosesan akhir sampah;
q) Pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
r) Pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
s) Penyusunan kebijakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
t) Pelaksanaan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
u) Perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha); dan v) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha).
2) Subbidang/seksi 2, melaksanakan tugas:
a) Perumusan penyusunan kebijakan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
b) Pelaksanaan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
c) Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
d) Penyusunan kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
e) Pelaksanaan perizinan bagi pengumpul limbah B3;
f) Pelaksanaan perizinan pengangkutan Limbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) dilakukan dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
g) Pelaksanaan perizinan Penimbunan Limbah B3 dilakukan dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
h) Pelaksanaan perizinan penguburan limbah B3 medis;
dan i) Pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3.
3) Subbidang/seksi 3, melaksanakan tugas:
a) Penyusunan kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b) Identifikasi, verifikasi dan validasi serta penetapan pengakuan keberadanaan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c) Penetapan tanah ulayat yang merupakan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
d) Pelaksanaan komunikasi dialogis dengan MHA;
e) Pembentukan panitia pengakuan masyarakat hukum adat;
f) Penyusunan data dan informasi profil MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
g) Penyusunan kebijakan peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
h) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
i) Pelaksanaan fasilitasi kerjasama dan pemberdayaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
j) Penyiapan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
k) Penyiapan sarpras peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
l) Pengembangan materi diklat dan penyuluhan LH;
m) Pengembangan metode diklat dan penyuluhan LH;
n) Pelaksanaan diklat dan penyuluhan LH;
o) Peningkatan kapasitas instruktur dan penyuluh LH;
p) Pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli LH;
q) Pelaksanaan identifikasi kebutuhan diklat dan penyuluhan;
r) Penyiapan sarpras diklat dan penyuluhan LH;
s) Pengembangan jenis penghargaan LH;
t) Penyusunan kebijakan tata cara pemberian penghargaan LH;
u) Pelaksanaan penilaian dan pemberian penghargaan;
v) Pembentukan tim penilai penghargaan yang kompeten;
dan w) Dukungan program pemberian penghargaan tingkat provinsi dan nasional.
3. Kelompok Bidang Fungsi 3 (Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup)
a. Kelompok Bidang Fungsi 2, melaksanakan fungsi:
1) Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
2) Pelaksanaan pemantauan kualitas air, udara, tanah serta pesisir dan laut;
3) Penentuan baku mutu lingkungan;
4) Pelaksanaan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi;
5) Pelaksanaan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan non institusi;
6) Penentuan baku mutu sumber pencemar;
7) Pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
8) Penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
9) Pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
10) Pelaksanaan pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
11) Penyediaan sarpras pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan);
12) Penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
13) Pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
14) Pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;
15) Pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan;
16) Pelaksanaan perlindungan sumber daya alam;
17) Pelaksanaan pengawetan sumber daya alam;
18) Pelaksanaan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam;
19) Pelaksanaan pencadangan sumber daya alam;
20) Pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
21) Pelaksanaan inventarisasi GRK dan penyusunan profil emisi GRK;
22) Perencanaan konservasi keanekaragaman hayati;
23) Penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
24) Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
25) Penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati; dan 26) Pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati
b. Kelompok Bidang Fungsi 3, terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1, melaksanakan tugas:
a) Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
b) Pelaksanaan pemantauan kualitas air, udara, tanah serta pesisir dan laut;
c) Penentuan baku mutu lingkungan;
d) Pelaksanaan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi;
e) Pelaksanaan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan non institusi;
f) Penentuan baku mutu sumber pencemar;
g) Pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
h) Penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
i) Pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
j) Pelaksanaan pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
dan k) Penyediaan sarpras pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan).
2) Subbidang/seksi 2, melaksanakan tugas:
a) Penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
b) Pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
c) Pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;
dan
d) Pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan.
3) Subbidang/seksi 3, melaksanakan tugas:
a) Pelaksanaan perlindungan sumber daya alam;
b) Pelaksanaan pengawetan sumber daya alam;
c) Pelaksanaan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam;
d) Pelaksanaan pencadangan sumber daya alam;
e) Pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
f) Pelaksanaan inventarisasi GRK dan penyusunan profil emisi GRK;
g) Perencanaan konservasi keanekaragaman hayati;
h) Penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
i) Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
j) Penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati; dan k) Pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati.
B. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL (jika ada), melaksanakan tugas:
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), melaksanakan tugas melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan.
STRUKTUR ORGANISASI DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN/KOTA TIPE B
PEMBAGIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT KERJA PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN/KOTA
I.
IDENTITAS URUSAN Nama Urusan Pemerintahan : BIDANG LINGKUNGAN HIDUP Daerah : KABUPATEN/KOTA Tipe Perangkat Daerah : C
II.
PENGELOMPOKAN TUGAS PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN FUNGSI
A. KELOMPOK BIDANG
1. Kelompok Bidang Fungsi 1 (Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas)
a. Kelompok Bidang Fungsi 1 melaksanakan fungsi:
1) Inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
2) Penyusunan dokumen RPPLH;
3) Koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJP dan RPJM;
4) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;
5) Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
6) Koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
7) Penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB & PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
8) Sinkronisasi RLPLH Nasional, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion;
9) Penyusunan NSDA dan LH;
10) Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah;
11) Penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
12) Sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;
13) Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Provinsi;
14) Pengesahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
15) Fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS;
16) Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan KLHS;
17) Pemantauan dan evaluasi KLHS;
18) Koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit LH, Analisis resiko LH);
19) Penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL);
20) Penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan);
21) Pelaksanaan proses izin lingkungan;
22) Penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
23) Fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
24) Pelaksanaan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;
25) Penyusunan rekomendasi tindaklanjut hasil verifikasi pengaduan;
26) Pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
27) Penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
28) Sosialisasi tata cara pengaduan;
29) Pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
30) Penyusunan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
31) Pelaksanaan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
32) Pelaksanaan pengawasan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
33) Pembinaan dan pengawasan terhadap Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
34) Pembentukan tim koordinasi dan monitoring penegakan hukum lingkungan;
35) Pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
36) Pelaksanaan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup;
37) Penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu;
38) Penyusunan kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
39) Identifikasi, verifikasi dan validasi serta penetapan pengakuan keberadanaan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
40) Penetapan tanah ulayat yang merupakan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
41) Pelaksanaan komunikasi dialogis dengan MHA;
42) Pembentukan panitia pengakuan masyarakat hukum adat;
43) Penyusunan data dan informasi profil MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
44) Penyusunan kebijakan peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH
45) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
46) Pelaksanaan fasilitasi kerjasama dan pemberdayaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
47) Penyiapan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
48) Penyiapan sarpras peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
49) Pengembangan materi diklat dan penyuluhan LH;
50) Pengembangan metode diklat dan penyuluhan LH;
51) Pelaksanaan diklat dan penyuluhan LH;
52) Peningkatan kapasitas instruktur dan penyuluh LH;
53) Pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli LH;
54) Pelaksanaan identifikasi kebutuhan diklat dan penyuluhan;
55) Penyiapan sarpras diklat dan penyuluhan LH;
56) Pengembangan jenis penghargaan LH;
57) Penyusunan kebijakan tata cara pemberian penghargaan LH;
58) Pelaksanaan penilaian dan pemberian penghargaan;
59) Pembentukan tim penilai penghargaan yang kompeten; dan 60) Dukungan program pemberian penghargaan tingkat provinsi dan nasional.
b. Kelompok Bidang Fungsi I, terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1, melaksanakan tugas:
a) Inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
b) Penyusunan dokumen RPPLH;
c) Koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJP dan RPJM;
d) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;
e) Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
f) Koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
g) Penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB & PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
h) Sinkronisasi RLPLH Nasional, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion;
i) Penyusunan NSDA dan LH;
j) Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah;
k) Penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
l) Sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;
m) Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Provinsi;
n) Pengesahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
o) Fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS;
p) Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan KLHS;
q) Pemantauan dan evaluasi KLHS;
r) Koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit LH, Analisis resiko LH);
s) Penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL);
t) Penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan); dan u) Pelaksanaan proses izin lingkungan.
2) Subbidang/seksi 2, melaksanakan tugas:
a) Penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
b) Fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c) Pelaksanaan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;
d) Penyusunan rekomendasi tindaklanjut hasil verifikasi pengaduan;
e) Pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
f) Penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
g) Sosialisasi tata cara pengaduan;
h) Pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
i) Penyusunan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
j) Pelaksanaan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
k) Pelaksanaan pengawasan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
l) Pembinaan dan pengawasan terhadap Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
m) Pembentukan tim koordinasi penegakan hukum lingkungan;
n) Pembentukan tim monitoring dan koordinasi penegakan hokum;
o) Pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
p) Pelaksanaan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup; dan q) Penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu.
3) Subbidang/seksi 3, melaksanakan tugas:
a) Penyusunan kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau
pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b) Identifikasi, verifikasi dan validasi serta penetapan pengakuan keberadanaan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c) Penetapan tanah ulayat yang merupakan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
d) Pelaksanaan komunikasi dialogis dengan MHA;
e) Pembentukan panitia pengakuan masyarakat hukum adat;
f) Penyusunan data dan informasi profil MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
g) Penyusunan kebijakan peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
h) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
i) Pelaksanaan fasilitasi kerjasama dan pemberdayaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
j) Penyiapan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
k) Penyiapan sarpras peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
l) Pengembangan materi diklat dan penyuluhan LH;
m) Pengembangan metode diklat dan penyuluhan LH;
n) Pelaksanaan diklat dan penyuluhan LH;
o) Peningkatan kapasitas instruktur dan penyuluh LH;
p) Pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli LH;
q) Pelaksanaan identifikasi kebutuhan diklat dan penyuluhan;
r) Penyiapan sarpras diklat dan penyuluhan LH;
s) Pengembangan jenis penghargaan LH;
t) Penyusunan kebijakan tata cara pemberian penghargaan LH;
u) Pelaksanaan penilaian dan pemberian penghargaan;
v) Pembentukan tim penilai penghargaan yang kompeten;
dan w) Dukungan program pemberian penghargaan tingkat provinsi dan nasional.
2. Kelompok Bidang Fungsi 2 (Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran)
a. Kelompok Bidang Fungsi 2, melaksanakan fungsi:
1) Penyusunan informasi pengelolaan sampah tingkat kabupaten/kota;
2) Penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
3) Perumusan kebijakan pengurangan sampah;
4) Pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/industry;
5) Pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
6) Pembinaan pendaur ulangan sampah;
7) Penyediaan fasilitas pendaur ulangan sampah;
8) Pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk;
9) Perumusan kebijakan penanganan sampah di kabupaten/kota;
10) Koordinasi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
11) Penyediaan sarpras penanganan sampah;
12) Pemungutan retribusi atas jasa layanan pengelolaan sampah;
13) Penetapan lokasi tempat TPS, TPST dan TPA sampah;
14) Pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan open dumping;
15) Penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;
16) Pemberian kompensasi dampak negatif kegiatan pemrosesan akhir sampah;
17) Pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
18) Pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
19) Penyusunan kebijakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
20) Pelaksanaan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
21) Perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
22) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
23) Perumusan penyusunan kebijakan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
24) Pelaksanaan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
25) Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
26) Penyusunan kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
27) Pelaksanaan perizinan bagi pengumpul limbah B3;
28) Pelaksanaan perizinan pengangkutan Limbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) dilakukan dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
29) Pelaksanaan perizinan Penimbunan Limbah B3 dilakukan dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
30) Pelaksanaan perizinan penguburan limbah B3 medis;
31) Pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3;
32) Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
33) Penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
34) Pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
35) Pelaksanaan pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
36) Pelaksanaan pemantauan kualitas air, udara, tanah serta pesisir dan laut;
37) Penentuan baku mutu lingkungan;
38) Pelaksanaan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi;
39) Pelaksanaan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan non institusi;
40) Penentuan baku mutu sumber pencemar;
41) Pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
42) Penyediaan sarpras pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan);
43) Penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
44) Pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
45) Pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;
46) Pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan;
47) Pelaksanaan perlindungan sumber daya alam;
48) Pelaksanaan pengawetan sumber daya alam;
49) Pelaksanaan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam;
50) Pelaksanaan pencadangan sumber daya alam;
51) Pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
52) Pelaksanaan inventarisasi GRK dan penyusunan profil emisi GRK;
53) Perencanaan konservasi keanekaragaman hayati;
54) Penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
55) Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
56) Penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati; dan 57) Pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati.
b. Kelompok Bidang Fungsi 2, terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1, melaksanakan tugas:
a) Penyusunan informasi pengelolaan sampah tingkat kabupaten/kota;
b) Penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
c) Perumusan kebijakan pengurangan sampah;
d) Pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/industry;
e) Pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
f) Pembinaan pendaur ulangan sampah;
g) Penyediaan fasilitas pendaur ulangan sampah;
h) Pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk;
i) Perumusan kebijakan penanganan sampah di kabupaten/kota;
j) Koordinasi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
k) Penyediaan sarpras penanganan sampah;
l) Pemungutan retribusi atas jasa layanan pengelolaan sampah;
m) Penetapan lokasi tempat TPS, TPST dan TPA sampah;
n) Pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan open dumping;
o) Penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;
p) Pemberian kompensasi dampak negatif kegiatan pemrosesan akhir sampah;
q) Pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
r) Pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
s) Penyusunan kebijakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
t) Pelaksanaan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
u) Perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
v) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
w) Perumusan penyusunan kebijakan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
x) Pelaksanaan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
y) Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
z) Penyusunan kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
aa) Pelaksanaan perizinan bagi pengumpul limbah B3;
bb) Pelaksanaan perizinan pengangkutan Limbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) dilakukan dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
cc) Pelaksanaan perizinan Penimbunan Limbah B3 dilakukan dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
dd) Pelaksanaan perizinan penguburan limbah B3 medis;
dan ee) Pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3 2) Subbidang/seksi 2, melaksanakan tugas:
a) Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
b) Pelaksanaan pemantauan kualitas air, udara, tanah serta pesisir dan laut;
c) Penentuan baku mutu lingkungan;
d) Pelaksanaan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi;
e) Pelaksanaan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan non institusi;
f) Penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
g) Pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
h) Pelaksanaan pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
i) Penentuan baku mutu sumber pencemar;
j) Pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
k) Penyediaan sarpras pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan);
l) Penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
m) Pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
n) Pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;
dan o) Pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan.
3) Subbidang/seksi 3, melaksanakan tugas:
a) Pelaksanaan perlindungan sumber daya alam;
b) Pelaksanaan pengawetan sumber daya alam;
c) Pelaksanaan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam;
d) Pelaksanaan pencadangan sumber daya alam;
e) Pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
f) Pelaksanaan inventarisasi GRK dan penyusunan profil emisi GRK g) Perencanaan konservasi keanekaragaman hayati;
h) Penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
i) Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
j) Penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati; dan k) Pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati.
B. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL (jika ada), melaksanakan tugas:
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), melaksanakan tugas melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan.
STRUKTUR ORGANISASI DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN/KOTA TIPE C
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
SITI NURBAYA
LAMPIRAN 3 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN
PEMBAGIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT KERJA PADA DINAS KEHUTANAN PROVINSI
I.
IDENTITAS URUSAN Nama Urusan Pemerintahan : BIDANG KEHUTANAN Daerah : Provinsi Tipe Perangkat Daerah : A
II.
PENGELOMPOKAN TUGAS PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN FUNGSI
A. KELOMPOK BIDANG
1. Kelompok Bidang Fungsi 1 (Tata Hutan & Pemanfaatan Kawasan Hutan)
a. Kelompok Bidang Fungsi 1, melaksanakan fungsi:
1) Penyiapan rumusan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis dan evaluasi penatagunaan hutan, dan penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan di KPHP dan/atau KPHL dalam 1 (satu) Provinsi;
2) Penyiapan rumusan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis dan evaluasi pengembangan promosi, investasi, kerja sama dan kemitraan, kelembagaan KPH dan sistem informasi tata hutan KPHP dan/atau KPHL dalam 1 (satu) Provinsi;
3) Penyiapan rumusan kebijakan rencana kehutanan tingkat provinsi dan neraca sumber daya hutan provinsi 4) Penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan perizinan usaha pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan kecuali pemanfaatan penyimpan selain karbon, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu, pemungutan hasil hutan bukan kayu pada Hutan Produksi di wilayah Provinsi;
5) Penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan perizinan usaha pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan kecuali pemanfaatan penyimpanan selain karbon, pemungutan hasil hutan bukan kayu yang tidak dilindungi pada Hutan Lindung di wilayah Provinsi.
6) Pemberian pertimbangan teknis izin dan perpanjangan izin usaha pemanfaatan hasi hutan kayu pada Hutan Produksi di wilayah Provinsi;
7) Pemberian pertimbangan teknis perubahan status dan fungsi hutan, perubahan status dari lahan menjadi kawasan hutan, dan pengunaan serta tukar menukar kawasan hutan di wilayah Provinsi;
8) Penyiapan rumusan kebijakan terkait rencana dan bimbingan teknis penyusunan dan penetapan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan, izin pemanfaatan kayu (IPK), dan izin koridor di wilayah Provinsi;
9) Penyiapan rumusan kebijakan, pengawasan dan pengendalian penatausahaan hasil hutan, iuran kehutanan, peredaran hasil hutan, dan tertib peredaran hasil hutan di Provinsi; dan 10) Penyiapan rumusan kebijakan, pengawasan dan pengendalian industri primer hasil hutan bukan kayu, izin usaha, dan izin perluasan industri primer hasil hutan bukan kayu.
b. Kelompok Bidang Fungsi 1, terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1, melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam rangka koordinasi dan bimbingan teknis dan evaluasi terhadap penatagunaan hutan, dan penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan hutan yang dilaksanakan oleh KPHP dan/atau KPHL dalam 1 (satu) Provinsi;
b) Menyiapkan bahan dalam rangka pengembangan promosi, investasi, kerja sama dan kemitraan, kelembagaan KPH dan sistem informasi tata hutan KPHP dan/atau KPHL dalam 1 (satu) Provinsi;
c) Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rencana kehutanan tingkat provinsi dan neraca sumber daya hutan provinsi; dan d) Menyiapkan bahan dalam rangka pemberian perubahan status dan fungsi hutan, perubahan status dari lahan menjadi kawasan hutan, dan pengunaan serta tukar menukar kawasan hutan di wilayah Provinsi.
2) Subbidang/seksi 2, yang melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam rangka penilaian dan evaluasi perizinan usaha pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan kecuali pemanfaatan penyimpan selain karbon, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu, pemungutan hasil hutan bukan kayu pada Hutan Produksi di wilayah Provinsi;
b) Menyiapkan bahan dalam rangka pemberian pertimbangan teknis izin dan perpanjangan izin usaha pemanfaatan hasi hutan kayu pada Hutan Produksi di wilayah Provinsi; dan c) Menyiapkan bahan dalam rangka pemberian teknis penyusunan dan penetapan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan, izin pemanfaatan kayu (IPK), dan izin koridor di wilayah Provinsi.
3) Subbidang/seksi 3, yang melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam rangka penilaian dan evaluasi perizinan industri primer hasil hutan bukan kayu dengan kapasitas produksi < 6000 m³/tahun, dan perizinan industri primer hasil hutan bukan kayu di wilayah Provinsi;
b) Menyiapkan bahan dalam rangka pengendalian dan pengawasan sumber bahan baku, penatausahaan dan peredaran pengolahan hasil hutan kayu dari industri primer hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu di wilayah Provinsi; dan c) Menyiapkan bahan dalam rangka pengawasan dan pengendalian penatausahaan hasil hutan, iuran kehutanan, peredaran hasil hutan, dan tertib peredaran hasil hutan di Provinsi.
2. Kelompok Bidang Fungsi 2 (Perlindungan dan KSDAE)
a. Kelompok Bidang Fungsi 2, melaksanakan fungsi:
1) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pencegahan dan pembatasan kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan, pengamanan hutan dan penegakan hukum, dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan bidang kehutanan di wilayah Provinsi;
2) Penyiapan rumusan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari TAHURA lintas Daerah Kabupaten/Kota sesuai Rencana Pengelolaan Tahura;
3) Penyiapan perumusan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi Pembinaan dan pengendalian dalam pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi/tidak masuk lampiran (Appendix) CITES; dan 4) Penyiapan perumusan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting dan daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, pembentukan forum kolaborasi dalam perlindungan kawasan bernilai ekosistem penting di Provinsi.
b. Kelompok Biang Fungsi 2, terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1, melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pencegahan dan pembatasan kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan di wilayah Provinsi;
b) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pengamanan hutan pada kawasan hutan dan penegakan hukum, pemberian advokasi, konsultasi dan bantuan hukum bidang kehutanan di wilayah Provinsi; dan c) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pelatihan perlindungan hutan dan pengamanan hutan, dan pembentukan forum/ lembaga kolaboratif dalam perlindungan hutan di wilayah Provinsi.
2) Subbidang/seksi 2, melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam koordinasi dan pelaksanaan pencegahan, pengendalian dan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi;
b) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pelatihan, pendidikan, sosialisasi dan penyuluhan pencegahan, pengendalian dan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi;
c) Menyiapkan bahan dalam pembentukan forum kolaboratif pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi;
d) Menyiapkan bahan dalam pembangunan sistem informasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi; dan e) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota.
3) Subbidang/seksi 3, yang melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam rangka bimbingan teknis dan evaluasi perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari TAHURA lintas Daerah Kabupaten/Kota;
b) Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan dan pengendalian dalam pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi/tidak masuk lampiran (Appendix) CITES dalam Provinsi;
c) Menyiapkan bahan dalam rangka identifikasi areal dan pihak terkait dalam kawasan bernilai ekosistem penting, pelaksanaan pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting dan daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, dan pembentukan forum kolaborasi perlindungan kawasan bernilai ekosistem penting di Provinsi; dan d) Monitoring dan evaluasi perlindungan kawasan bernilai ekosistem penting dan daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
3. Kelompok Bidang Fungsi 3 (Pengelolaan DAS)
a. Kelompok Bidang Fungsi 3, melaksanakan fungsi:
1) Penyusunan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis dan evaluasi dalam pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), pembentukan forum pengelolaan DAS, dan sistem informasi pengelolaan DAS di wilayah Provinsi;
2) Penyusunan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis dan evaluasi dalam rehabilitasi lahan, rehabilitasi lahan di kawasan bergambut, mangrove dan pantai/pesisir, penghijauan/penanaman, penerapan teknik konservasi tanah dan air di luar kawasan hutan negara di wilayah Provinsi; dan 3) Penyusunan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis dan evaluasi dalam pelaksanaan perbenihan tanaman hutan, sumber daya genetik tanaman hutan, sertifikasi sumber benih dan mutu tanaman hutan dalam wilayah Provinsi.
b. Kelompok Bidang Fungsi 3, terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1, yang melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam penyusunan dan penetapan Rencana Pengelolaan DAS, pelaksanaan pengelolaan DAS di wilayah Provinsi;
b) Menyiapkan bahan dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan DAS di wilayah Provinsi;
c) Menyiapkan bahan dalam pembentukan forum pengelolaan DAS, Penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan DAS di wilayah Provinsi;
dan d) Menyiapkan bahan dalam pembangunan sistem infromasi pengelolaan DAS di wilayah Provinsi.
2) Subbidang/seksi 2, yang melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam Rencana Pengelolaan Rehabiltasi di Lahan (RPRL) dan Rencana Tahunan Rehabilitasi Lahan (RTnRL) di luar kawasan hutan negara dan pelaksanaan rehabilitasi lahan di luar kawasan hutan negara di wilayah Provinsi;
b) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan rehabilitasi lahan melalui penghijauan (pembangunan hutan rakyat, hutan kota, dan lingkungan), Penerapan teknik konservasi tanah dan air, dan Rehabilitasi lahan di kawasan bergambut, mangrove dan pantai/pesisir di wilayah Provinsi;
c) Menyiapkan bahan dalam rangka pengembangan kegiatan pendukung, dan pengembangan insentif rehabilitasi lahan di luar kawasan hutan negara di wilayah Provinsi; dan d) Menyiapkan bahan dalam rangka bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi lahan di luar kawasan hutan negara di wilayah Provinsi.
3) Subbidang/seksi 3, yang melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam penetapan areal lokasi sumber daya genetik, perbenihan tanaman hutan, sertifikasi sumber benih dan mutu benih tanaman hutan di wilayah Provinsi; dan b) Menyiapkan bahan dalam bimbingan dan evaluasi pelaksanaan perbenihan tanaman hutan, sumber daya genetik tanaman hutan, dan sertifikasi sumber benih dan mutu benih tanaman hutan di wilayah Provinsi.
4. Kelompok Bidang Fungsi 4 (Pemberdayaan Masyarakat)
a. Kelompok Bidang Fungsi 4, melaksanakan fungsi:
1) Penyusunan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis dan evaluasi dalam penyuluhan, pendidikan, pelatihan, penguatan kelembagaan penyuluhan di bidang kehutanan dalam Provinsi;
2) Penyusunan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis dan evaluasi dalam pemberdayaan masyarakat, pengembangan kelompok tani hutan dan kelembagaan usaha, pengembangan kemitraan kehutanan dalam Provinsi;
3) Penyusunan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis dan evaluasi dalam pengembangan perhutanan sosial meliputi :
hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, dan kemitraan dalam Provinsi; dan 4) Penyusunan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis dan evaluasi dalam penetapan masyarakat hukum adat, hutan adat, dan kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk religi dalam Provinsi.
b. Kelompok Bidang Fungsi 4, terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1, melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam penyuluhan, pendidikan, pelatihan, penguatan kelembagaan penyuluhan di bidang kehutanan dalam Provinsi;
b) Menyiapkan bahan dalam penyusunan programa dan materi penyuluhan di bidang kehutanan dalam Provinsi;
c) Menyiapkan bahan dalam bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan penyuluhan di bidang kehutanan dalam Provinsi; dan d) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyuluhan di bidang kehutanan dalam Provinsi.
2) Subbidang/seksi 2, melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam pemberdayaan masyarakat, pengembangan kelompok tani hutan dan kelembagaan usaha, pengembangan kemitraan kehutanan dalam Provinsi;
b) Menyiapkan bahan dalam fasilitasi dan pendampingan pengusulanan penetapan areal kerja perhutanan sosial dan pengembangan perhutanan sosial (HKm, HTR, HD, dan kemitraan) dalam Provinsi;
c) Menyiapkan bahan dalam fasilitasi dan pendampingan penyusunan dan penetapan rencana kerja kegiatan perhutanan sosial dalam Provinsi; dan d) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan dalam Provinsi.
3) Subbidang/seksi 3, melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan fasilitasi dan pendampingan penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat, dan serta pengelolaan hutan adat, serta penanganan konflik tenurial;
b) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk religi dan pengembangan kerjasama/kemitraan dalam pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk religi dalam Provinsi; dan c) Moniroting dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan hutan adat dan pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk religi dalam Provinsi.
B. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL (jika ada), melaksanakan tugas:
1. Polisi Kehutanan, melaksanakan tugas pengamanan dan penegakan hukum pada kawasan hutan dalam 1 (satu) Provinsi.
2. Penyuluh Kehutanan, melaksanakan tugas penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan dalam 1 (satu) Provinsi.
3. Pengendali Ekosistem Hutan, melaksanakan tugas pengendalian tumbuhan, satwa liar dan habitatnya pada kawasan hutan dalam 1 (satu) Provinsi.
STRUKTUR ORGANISASI DINAS KEHUTANAN PROVINSI TIPE A
PEMBAGIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT KERJA PADA DINAS KEHUTANAN PROVINSI
I.
IDENTITAS URUSAN Nama Urusan Pemerintahan : BIDANG KEHUTANAN Daerah : Provinsi Tipe Perangkat Daerah : B
II.
PENGELOMPOKAN TUGAS PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN FUNGSI
A. KELOMPOK BIDANG
1. Kelompok Bidang Fungsi 1 (Tata Hutan & Pemanfaatan Kawasan Hutan)
a. Kelompok Bidang Fungsi 1, melaksanakan fungsi:
1) Penyiapan rumusan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis dan evaluasi penatagunaan hutan, dan penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan di KPHP dan/atau KPHL dalam 1 (satu) Provinsi;
2) Penyiapan rumusan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis dan evaluasi pengembangan promosi, investasi, kerja sama dan kemitraan, kelembagaan KPH dan sistem informasi tata hutan KPHP dan/atau KPHL dalam 1 (satu) Provinsi;
3) Penyiapan perumusan kebijakan rencana kehutanan tingkat provinsi dan neraca sumber daya hutan provinsi;
4) Penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan perizinan usaha pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan kecuali pemanfaatan penyimpan selain karbon, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu, pemungutan hasil hutan bukan kayu pada Hutan Produksi di wilayah Provinsi;
5) Penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan perizinan usaha pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan kecuali pemanfaatan penyimpanan selain karbon, pemungutan hasil hutan bukan kayu yang tidak dilindungi pada Hutan Lindung di wilayah Provinsi;
6) Penyiapan rumusan kebijakan dalam pemberian pertimbangan teknis izin dan perpanjangan izin usaha pemanfaatan hasi hutan kayu pada Hutan Produksi di wilayah Provinsi;
7) Penyiapan rumusan kebijakan dalam pemberian pertimbangan teknis perubahan status dan fungsi hutan, perubahan status dari lahan menjadi kawasan hutan, dan pengunaan serta tukar menukar kawasan hutan di wilayah Provinsi;
8) Penyiapan rumusan kebijakan terkait rencana dan bimbingan teknis penyusunan dan penetapan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan, izin pemanfaatan kayu (IPK), dan izin koridor di wilayah Provinsi;
9) Penyiapan rumusan kebijakan, pengawasan dan pengendalian penatausahaan hasil hutan, iuran kehutanan, peredaran hasil hutan, dan tertib peredaran hasil hutan di Provinsi; dan 10) Penyiapan rumusan kebijakan, pengawasan dan pengendalian industri primer hasil hutan bukan kayu, izin usaha, dan izin perluasan industri primer hasil hutan bukan kayu.
b. Kelompok Bidang Fungsi 1, terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1, melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam rangka koordinasi dan bimbingan teknis dan evaluasi terhadap penatagunaan hutan, dan penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan hutan yang dilaksanakan oleh KPHP dan/atau KPHL dalam 1 (satu) Provinsi;
b) Menyiapkan bahan dalam rangka pengembangan promosi, investasi, kerja sama dan kemitraan, kelembagaan KPH dan sistem informasi tata hutan KPHP dan/atau KPHL dalam 1 (satu) Provinsi;
c) Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rencana kehutanan tingkat provinsi dan neraca sumber daya hutan provinsi; dan d) Menyiapkan bahan dalam rangka pemberian perubahan status dan fungsi hutan, perubahan status dari lahan menjadi kawasan hutan, dan pengunaan serta tukar menukar kawasan hutan di wilayah Provinsi.
2) Subbidang/seksi 2, melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam rangka penilaian dan evaluasi perizinan usaha pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan kecuali pemanfaatan penyimpan selain karbon, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu, pemungutan hasil hutan bukan kayu pada Hutan Produksi di wilayah Provinsi;
b) Menyiapkan bahan dalam rangka pemberian pertimbangan teknis izin dan perpanjangan izin usaha pemanfaatan hasi hutan kayu pada Hutan Produksi di wilayah Provinsi; dan c) Menyiapkan bahan dalam rangka pemberian teknis penyusunan dan penetapan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan, izin pemanfaatan kayu (IPK), dan izin koridor di wilayah Provinsi.
3) Subbidang/seksi 3, melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam rangka penilaian dan evaluasi perizinan industri primer hasil hutan bukan kayu dengan kapasitas produksi < 6000 m³/tahun, dan perizinan industri primer hasil hutan bukan kayu di wilayah Provinsi;
b) Menyiapkan bahan dalam rangka pengendalian dan pengawasan sumber bahan baku, penatausahaan dan peredaran pengolahan hasil hutan kayu dari industri primer hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu di wilayah Provinsi; dan c) Menyiapkan bahan dalam rangka pengawasan dan pengendalian penatausahaan hasil hutan, iuran
kehutanan, peredaran hasil hutan, dan tertib peredaran hasil hutan di Provinsi.
2. Kelompok Bidang Fungsi 2 (Perlindungan dan KSDAE)
a. Kelompok Bidang Fungsi 2, melaksanakan fungsi:
1) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pencegahan dan pembatasan kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan, pengamanan hutan dan penegakan hukum, dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan bidang kehutanan di wilayah Provinsi;
2) Penyiapan rumusan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari TAHURA lintas Daerah Kabupaten/Kota sesuai Rencana Pengelolaan Tahura;
3) Penyiapan rumusan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi Pembinaan dan pengendalian dalam pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi/tidak masuk lampiran (Appendix) CITES; dan 4) Penyiapan rumusan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting dan daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, pembentukan forum kolaborasi dalam perlindungan kawasan bernilai ekosistem penting di Provinsi.
b. Kelompok Bidang Fungsi 2, terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1, melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pencegahan dan pembatasan kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan di wilayah Provinsi;
b) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pengamanan hutan pada kawasan hutan dan penegakan hukum, pemberian advokasi, konsultasi dan bantuan hukum bidang kehutanan di wilayah Provinsi; dan c) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pelatihan perlindungan hutan dan pengamanan hutan, dan pembentukan forum/ lembaga kolaboratif dalam perlindungan hutan di wilayah Provinsi.
2) Subbidang/seksi 2, melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam koordinasi dan pelaksanaan pencegahan, pengendalian dan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi;
b) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pelatihan, pendidikan, sosialisasi dan penyuluhan pencegahan, pengendalian dan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi;
c) Menyiapkan bahan dalam pembentukan forum kolaboratif pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi;
d) Menyiapkan bahan dalam pembangunan sistem informasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi; dan e) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota.
3) Subbidang/seksi 3, melaksanakan tugas:
a) menyiapkan bahan dalam rangka bimbingan teknis dan evaluasi perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari TAHURA lintas Daerah Kabupaten/Kota;
b) menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan dan pengendalian dalam pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi/tidak masuk lampiran (Appendix) CITES dalam Provinsi;
c) menyiapkan bahan dalam rangka identifikasi areal dan pihak terkait dalam kawasan bernilai ekosistem penting, pelaksanaan pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting dan daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, dan pembentukan forum kolaborasi perlindungan kawasan bernilai ekosistem penting di Provinsi; dan d) Monitoring dan evaluasi perlindungan kawasan bernilai ekosistem penting dan daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
3. Kelompok Bidang Fungsi 3 (Pengelolaan DAS dan Pemberdayaan Masyarakat)
a. Kelompok Bidang Fungsi 3, melaksanakan fungsi:
1) Penyusunan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis dan evaluasi dalam pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), pembentukan forum pengelolaan DAS, dan sistem informasi pengelolaan DAS di wilayah Provinsi;
2) Penyusunan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis dan evaluasi dalam rehabilitasi lahan, rehabilitasi lahan di kawasan bergambut, mangrove dan pantai/pesisir, penghijauan/penanaman, penerapan teknik konservasi tanah dan air di luar kawasan hutan negara di wilayah Provinsi;
3) Penyusunan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis dan evaluasi dalam pelaksanaan perbenihan tanaman hutan, sumber daya genetik tanaman hutan, sertifikasi sumber benih dan mutu tanaman hutan dalam wilayah Provinsi;
4) Penyusunan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis dan evaluasi dalam penyuluhan, pendidikan, pelatihan, penguatan kelembagaan penyuluhan di bidang kehutanan dalam Provinsi;
5) Penyusunan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis dan evaluasi dalam pemberdayaan masyarakat, pengembangan kelompok tani hutan dan kelembagaan usaha, pengembangan kemitraan kehutanan dalam Provinsi; dan 6) Penyusunan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis dan evaluasi dalam pengembangan perhutanan sosial meliputi :
hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, dan kemitraan dalam Provinsi.
b. Kelompok Bidang Fungsi 3, terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1, melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam penyusunan dan penetapan Rencana Pengelolaan DAS, pelaksanaan pengelolaan DAS di wilayah Provinsi;
b) Menyiapkan bahan dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan DAS di wilayah Provinsi;
c) Menyiapkan bahan dalam pembentukan forum pengelolaan DAS, Penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan DAS di wilayah Provinsi;
dan d) Menyiapkan bahan dalam pembangunan sistem infromasi pengelolaan DAS di wilayah Provinsi.
2) Subbidang/seksi 2, melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam Rencana Pengelolaan Rehabiltasi di Lahan (RPRL) dan Rencana Tahunan Rehabilitasi Lahan (RTnRL) di luar kawasan hutan negara dan pelaksanaan rehabilitasi lahan di luar kawasan hutan negara di wilayah Provinsi;
b) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan rehabilitasi lahan melalui penghijauan (pembangunan hutan rakyat, hutan kota, dan lingkungan), Penerapan teknik konservasi tanah dan air, dan Rehabilitasi lahan di kawasan bergambut, mangrove dan pantai/pesisir di wilayah Provinsi;
c) Menyiapkan bahan dalam rangka pengembangan kegiatan pendukung, dan pengembangan insentif rehabilitasi lahan di luar kawasan hutan negara di wilayah Provinsi; dan d) Menyiapkan bahan dalam rangka bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi lahan di luar kawasan hutan negara di wilayah Provinsi.
3) Subbidang/seksi 3, melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam penyuluhan, pendidikan, pelatihan, penguatan kelembagaan penyuluhan di bidang kehutanan dalam Provinsi;
b) Menyiapkan bahan dalam penyusunan programa dan materi penyuluhan di bidang kehutanan dalam Provinsi;
c) Menyiapkan bahan dalam bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan penyuluhan di bidang kehutanan dalam Provinsi;
d) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyuluhan di bidang kehutanan dalam Provinsi;
e) Menyiapkan bahan dalam pemberdayaan masyarakat, pengembangan kelompok tani hutan dan kelembagaan usaha, pengembangan kemitraan kehutanan dalam Provinsi;
f) Menyiapkan bahan dalam fasilitasi dan pendampingan pengusulanan penetapan areal kerja perhutanan sosial dan pengembangan perhutanan sosial (HKm, HTR, HD, dan kemitraan) dalam Provinsi;
g) Menyiapkan bahan dalam fasilitasi dan pendampingan penyusunan dan penetapan rencana kerja kegiatan perhutanan sosial dalam Provinsi; dan h) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan dalam Provinsi.
B. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL (jika ada), melaksanakan tugas:
1. Polisi Kehutanan, melaksanakan tugas pengamanan dan penegakan hukum pada kawasan hutan dalam 1 (satu) Provinsi.
2. Penyuluh Kehutanan, melaksanakan tugas penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan dalam 1 (satu) Provinsi
3. Pengendali Ekosistem Hutan, melaksanakan tugas pengendalian tumbuhan, satwa liar dan habitatnya pada kawasan hutan dalam 1 (satu) Provinsi
STRUKTUR ORGANISASI DINAS KEHUTANAN PROVINSI TIPE B
PEMBAGIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT KERJA PADA DINAS KEHUTANAN PROVINSI
I.
IDENTITAS URUSAN Nama Urusan Pemerintahan : BIDANG KEHUTANAN Daerah
: Provinsi Tipe Perangkat Daerah : C
II.
PENGELOMPOKAN TUGAS PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN FUNGSI
A. KELOMPOK BIDANG
1. Kelompok Bidang Fungsi 1 (Perencanaan, Pemanfaatan Hutan & KSDAE)
a. Kelompok Bidang Fungsi 1, melaksanakan fungsi:
1) Penyiapan rumusan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis dan evaluasi penatagunaan hutan, dan penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan di KPHP dan/atau KPHL dalam 1 (satu) Provinsi;
2) Penyiapan rumusan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis dan evaluasi pengembangan promosi, investasi, kerja sama dan kemitraan, kelembagaan KPH dan sistem informasi tata hutan KPHP dan/atau KPHL dalam 1 (satu) Provinsi;
3) Penyiapan rumusan kebijakan rencana kehutanan tingkat provinsi dan neraca sumber daya hutan provinsi;
4) Penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan perizinan usaha pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan kecuali pemanfaatan penyimpan selain karbon, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu, pemungutan hasil hutan bukan kayu pada Hutan Produksi di wilayah Provinsi;
5) Penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan perizinan usaha pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan kecuali pemanfaatan penyimpanan selain karbon, pemungutan hasil hutan bukan kayu yang tidak dilindungi pada Hutan Lindung di wilayah Provinsi;
6) Penyiapan rumusan kebijakan dalam pemberian pertimbangan teknis izin dan perpanjangan izin usaha pemanfaatan hasi hutan kayu pada Hutan Produksi di wilayah Provinsi;
7) Penyiapan rumusan kebijakan dalam pemberian pertimbangan teknis perubahan status dan fungsi hutan, perubahan status dari lahan menjadi kawasan hutan, dan pengunaan serta tukar menukar kawasan hutan di wilayah Provinsi;
8) Penyiapan rumusan kebijakan terkait rencana dan bimbingan teknis penyusunan dan penetapan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan, izin pemanfaatan kayu (IPK), dan izin koridor di wilayah Provinsi;
9) Penyiapan rumusan kebijakan, pengawasan dan pengendalian penatausahaan hasil hutan, iuran kehutanan,
peredaran hasil hutan, dan tertib peredaran hasil hutan di Provinsi;
10) Penyiapan rumusan kebijakan, pengawasan dan pengendalian industri primer hasil hutan bukan kayu, izin usaha, dan izin perluasan industri primer hasil hutan bukan kayu; dan 11) Penyiapan rumusan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting dan daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, pembentukan forum kolaborasi dalam perlindungan kawasan bernilai ekosistem penting di Provinsi.
b. Kelompok Bidang Fungsi 1, terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1, melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam rangka koordinasi dan bimbingan teknis dan evaluasi terhadap penatagunaan hutan, dan penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan hutan yang dilaksanakan oleh KPHP dan/atau KPHL dalam 1 (satu) Provinsi;
b) Menyiapkan bahan dalam rangka pengembangan promosi, investasi, kerja sama dan kemitraan, kelembagaan KPH dan sistem informasi tata hutan KPHP dan/atau KPHL dalam 1 (satu) Provinsi;
c) Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rencana kehutanan tingkat provinsi dan neraca sumber daya hutan provinsi; dan d) Menyiapkan bahan dalam rangka pemberian perubahan status dan fungsi hutan, perubahan status dari lahan menjadi kawasan hutan, dan pengunaan serta tukar menukar kawasan hutan di wilayah Provinsi.
2) Subbidang/seksi 2, melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam rangka penilaian dan evaluasi perizinan usaha pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan kecuali pemanfaatan penyimpan selain karbon, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu, pemungutan hasil hutan bukan kayu pada Hutan Produksi di wilayah Provinsi;
b) Menyiapkan bahan dalam rangka pemberian pertimbangan teknis izin dan perpanjangan izin usaha pemanfaatan hasi hutan kayu pada Hutan Produksi di wilayah Provinsi;
c) Menyiapkan bahan dalam rangka pemberian teknis penyusunan dan penetapan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan, izin pemanfaatan kayu (IPK), dan izin koridor di wilayah Provinsi;
d) Menyiapkan bahan dalam rangka pengawasan dan pengendalian penatausahaan hasil hutan, iuran kehutanan, peredaran hasil hutan, dan tertib peredaran hasil hutan di Provinsi;
e) Menyiapkan bahan dalam rangka pemberian tanda daftar industri primer hasil hutan bukan kayu, izin usaha, dan izin perluasan industri primer serta pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap industri primer hasil hutan bukan kayu;
f) Menyiapkan bahan dalam rangka inventarisasi potensi, promosi pengembangan pengolahan, pelatihan pengembangan pengolahan dan pemasaran, serta pengembangan sistem informasi dan data base hasil hutan bukan kayu;
g) Menyiapkan bahan dalam rangka Pemberian izin usaha dan izin perluasan industri primer, Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap industri primer hasil hutan kayu dengan kapasitas produksi < 6000 m³/tahun; dan h) Menyiapkan bahan dalam rangka Monitoring dan evaluasi sumber bahan baku, penatausahaan dan peredaran pengolahan hasil hutan kayu.
3) Subbidang/seksi 3, yang melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam rangka pencegahan dan pembatasan kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan, pengamanan hutan dan penegakan hukum, dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan bidang kehutanan di wilayah Provinsi;
b) Menyiapkan bahan dalam rangka Pembentukan forum/lembaga kolaboratif serta pelatihan dalam perlindungan hutan dan pengamanan hutan;
c) Menyiapkan bahan dalam rangka pelatihan pendidikan dan penyuluhan kegiatan, pembangunan sistem informasi, bimbingan teknis dan evaluasi Dalkarhutla;
d) Menyiapkan bahan dalam rangka pemberian advokasi, konsultasi dan bantuan hukum terhadap perkara di bidang kehutanan;
e) Penyiapan perumusan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari TAHURA lintas Daerah Kabupaten/Kota sesuai Rencana Pengelolaan Tahura;
f) Penyiapan perumusan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi Pembinaan dan pengendalian dalam pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi/tidak masuk lampiran (Appendix) CITES; dan g) Penyiapan perumusan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting dan daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, pembentukan forum kolaborasi dalam perlindungan kawasan bernilai ekosistem penting di Provinsi.
2. Kelompok Bidang Fungsi 2 (Pengelolaan DAS dan Pemberdayaan Masyarakat)
a. Kelompok Bidang Fungsi 2, melaksanakan fungsi:
1) Penyusunan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis dan evaluasi dalam pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), pembentukan forum pengelolaan DAS, dan sistem informasi pengelolaan DAS di wilayah Provinsi;
2) Penyusunan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis dan evaluasi dalam rehabilitasi lahan, rehabilitasi lahan di kawasan bergambut, mangrove dan pantai/pesisir, penghijauan/penanaman, penerapan teknik konservasi
tanah dan air di luar kawasan hutan negara di wilayah Provinsi;
3) Penyusunan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis dan evaluasi dalam pelaksanaan perbenihan tanaman hutan, sumber daya genetik tanaman hutan, sertifikasi sumber benih dan mutu tanaman hutan dalam wilayah Provinsi;
4) Penyusunan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis dan evaluasi dalam penyuluhan, pendidikan, pelatihan, penguatan kelembagaan penyuluhan di bidang kehutanan dalam Provinsi;
5) Penyusunan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis dan evaluasi dalam pemberdayaan masyarakat, pengembangan kelompok tani hutan dan kelembagaan usaha, pengembangan kemitraan kehutanan dalam Provinsi; dan 6) Penyusunan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis dan evaluasi dalam pengembangan perhutanan sosial meliputi :
hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, dan kemitraan dalam Provinsi.
b. Kelompok Bidang Fungsi 2, terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1, melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pencegahan dan pembatasan kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan di wilayah Provinsi;
b) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pengamanan hutan pada kawasan hutan dan penegakan hukum, pemberian advokasi, konsultasi dan bantuan hukum bidang kehutanan di wilayah Provinsi;
c) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pelatihan perlindungan hutan dan pengamanan hutan, dan pembentukan forum/ lembaga kolaboratif dalam perlindungan hutan di wilayah Provinsi;
d) Menyiapkan bahan dalam koordinasi dan pelaksanaan pencegahan, pengendalian dan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi;
e) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pelatihan, pendidikan, sosialisasi dan penyuluhan pencegahan, pengendalian dan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi;
f) Menyiapkan bahan dalam pembentukan forum kolaboratif pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi;
g) Menyiapkan bahan dalam pembangunan sistem informasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi; dan h) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota.
2) Subbidang/seksi 2, melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam penyuluhan, pendidikan, pelatihan, penguatan kelembagaan penyuluhan di bidang kehutanan dalam Provinsi;
b) Menyiapkan bahan dalam penyusunan programa dan materi penyuluhan di bidang kehutanan dalam Provinsi;
c) Menyiapkan bahan dalam bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan penyuluhan di bidang kehutanan dalam Provinsi; dan d) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyuluhan di bidang kehutanan dalam Provinsi.
3) Subbidang/seksi 3, melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam pemberdayaan masyarakat, pengembangan kelompok tani hutan dan kelembagaan usaha, pengembangan kemitraan kehutanan dalam Provinsi;
b) Menyiapkan bahan dalam fasilitasi dan pendampingan pengusulanan penetapan areal kerja perhutanan sosial dan pengembangan perhutanan sosial (HKm, HTR, HD, dan kemitraan) dalam Provinsi;
c) Menyiapkan bahan dalam fasilitasi dan pendampingan penyusunan dan penetapan rencana kerja kegiatan perhutanan sosial dalam Provinsi; dan d) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan dalam Provinsi.
B. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL (jika ada), yang melaksanakan tugas:
1. Polisi Kehutanan, melaksanakan tugas pengamanan dan penegakan hukum pada kawasan hutan dalam 1 (satu) Provinsi.
2. Penyuluh Kehutanan, melaksanakan tugas penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan dalam 1 (satu) Provinsi.
3. Pengendali Ekosistem Hutan, melaksanakan tugas pengendalian tumbuhan, satwa liar dan habitatnya pada kawasan hutan dalam 1 (satu) Provinsi.
STRUKTUR ORGANISASI DINAS KEHUTANAN PROVINSI TIPE C
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
SITI NURBAYA
LAMPIRAN 4 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN
PEMBAGIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT KERJA PADA DINAS KEHUTANAN KABUPATEN/KOTA
I.
IDENTITAS URUSAN Nama Urusan Pemerintahan : BIDANG KEHUTANAN Daerah : Kabupatan/Kota Tipe Perangkat Daerah : A
II.
PENGELOMPOKAN TUGAS PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN FUNGSI
A. KELOMPOK BIDANG
1. Kelompok Bidang Fungsi 1 (Perencanaan)
a. Kelompok Bidang Fungsi 1, melaksanakan fungsi:
1) Penyiapan rumusan kebijakan terkait rencana dan bimbingan teknis inventarisasi potensi, penataan kawasan, penyusunan rencana pengelolaan, serta informasi spasial dan dokumentasi rencana pengelolaan kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
2) Penyiapan rumusan kebijakan terkait rencana dan bimbingan teknis perlindungan, pencengahan dan pengendalian kerusakan, pengamanan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
3) Penyiapan rumusan kebijakan terkait rencana dan bimbingan teknis pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
4) Penyiapan rumusan kebijakan terkait rencana dan bimbingan teknis pemanfaatan jasa lingkungan dan pengusahaan pariwisata alam pada kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
5) Penyiapan rumusan kebijakan terkait rencana dan bimbingan teknis pengelolaan daerah penyangga TAHURA Kabupaten/Kota;
6) Penyiapan rumusan kebijakan terkait pengembangan kerja sama dan kemitraan
pengelolaan TAHURA Kabupaten/Kota;
7) Penyiapan rumusan kebijakan terkait pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
8) Penyiapan rumusan kebijakan terkait rencana penerimaan PNBP dalam pemanfaatan SDH di kawasan Tahura Kabupaten/Kota; dan 9) Pengembangan sistem informasi dan data base pengelolaan TAHURA.
b. Kelompok Bidang Fungsi 1, terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1, melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam perencanaan dan pelaksanaan penataan kawasan, penyusunan rencana pengelolaan, serta informasi spasial dan dokumentasi rencana pengelolaan kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
b) Menyiapkan bahan dalam perencanaan dan bimbingan teknis perlindungan, pencengahan dan pengendalian kerusakan, pengamanan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
c) Menyiapkan bahan dalam perencanaan dan bimbingan teknis pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota; dan d) Menyiapkan bahan dalam perencanaan dan bimbingan teknis pemanfaatan jasa lingkungan dan pengusahaan pariwisata alam pada kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
2) Subbidang/seksi 2, melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam perencanaan dan bimbingan teknis pengelolaan daerah penyangga TAHURA Kabupaten/Kota;
b) Menyiapkan bahan dalam perencanaan dan bimbingan teknis pengembangan kerjasama dan kemitraan dalam pengelolaan TAHURA Kabupaten/Kota; dan c) Menyiapkan bahan dalam perencanaan dan bimbingan teknis pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan TAHURA Kabupaten/Kota.
3) Subbidang/seksi 3, melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pengembangan sistem informasi dan data base pengelolaan TAHURA; dan b) Menyiapkan bahan dalam penerimaan PNBP dalam pemanfaatan SDH di kawasan Tahura Kabupaten/Kota.
2. Kelompok Bidang Fungsi 2 (Perlindungan dan Pengawetan)
a. Kelompok Bidang Fungsi 2, melaksanakan fungsi:
1) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengamanan kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
2) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
3) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
4) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota; dan 5) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan TAHURA Kabupaten/Kota.
b. Kelompok Bidang Fungsi 2, terdari dari:
1) Subbidang/seksi 1, melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pencegahan, penanggulangan, dan pembatasan kerusakan yang disebabkan oleh manusia, ternak, alam, spesies infasif, hama, dan penyakit pada kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
b) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pengamanan kawasan secara efektif pada kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
c) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan koordinasi instansi pihak terkait dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
dan d) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan perlindungan dan pengamanan kawasan TAHURA Kabupaten/Kota.
2) Subbidang/seksi 2, melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
b) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan koordinasi instansi pihak terkait dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
c) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota; dan d) Monitoring dan evaluasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota.
3) Subbidang/seksi 3, melaksanakan tugas:
a) menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pengawetan jenis tumbuhan, satwa dan habitatnya di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
b) menyiapkan bahan dalam pelaksanaan penetapan koridor hidupan liar di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
c) menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pemulihan ekosistem pada kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
d) menyiapkan bahan dalam pelaksanaan penutupan kawasan TAHURA Kabupaten/Kota; dan e) monitoring dan evaluasi pengawetan jenis tumbuhan, satwa dan habitatnya, penetapan koridor hidupan liar, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan TAHURA
Kabupaten/Kota.
3. Kelompok Bidang Fungsi 3 (Pemanfaatan)
a. Kelompok Bidang Fungsi 3, melaksanakan fungsi:
1) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
2) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
3) Pelaksanaan pengembangan pengusahaan pariwisata alam di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
4) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran TAHURA Kabupaten/Kota; dan 5) Penyiapan bahan pelaksanaan penerimaan PNBP terhadap pemanfaatan di TAHURA Kabupaten/Kota.
b. Kelompok Bidang Fungsi 3, terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1, melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota untuk kepentingan non komersial;
b) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan penangkaran guna pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dan terkontrol; dan c) Monitoring dan evaluasi pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota.
2) Subbidang/seksi 2, melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
b) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pengembangan pengusahaan pariwisata alam TAHURA Kabupaten/Kota;
c) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota; dan d) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan pengembangan pengusahaan pariwisata alam TAHURA Kabupaten/Kota.
3) Subbidang/seksi 3, melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran TAHURA Kabupaten/Kota;
b) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan penerimaan PNBP di kawasan Tahura Kabupaten/Kota; dan c) Monitoring dan evaluasi penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran serta penerimaan TAHURA Kabupaten/Kota.
4. Kelompok Bidang Fungsi 4 (Pemberdayaan Masyarakat)
a. Kelompok Bidang Fungsi 4, melaksanakan fungsi:
1) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengembangan kerja sama dan kemitraan
pengelolaan TAHURA Kabupaten/Kota;
2) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengembangan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem TAHURA Kabupaten/Kota;
3) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengembangan desa konservasi
disekitar kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
4) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan TAHURA Kabupaten/Kota; dan 5) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan Pengelolaan daerah penyangga TAHURA Kabupaten/Kota.
b. Kelompok Bidang Fungsi 4, terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1, melaksanakan tugas:
d) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan Tahura Kabupaten/Kota;
e) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pengembangan kerja sama dan kemitraan dalam pengelolaan Tahura Kabupaten/Kota; dan f) monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kerja sama dan kemitraan dalam pengelolaan TAHURA Kabupaten/Kota.
2) Subbidang/seksi 2, melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pengembangan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem TAHURA Kabupaten/Kota;
b) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pengembangan desa konservasi
di sekitar kawasan TAHURA Kabupaten/Kota; dan c) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan bina cinta alam, desa konservasi serta penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem serta TAHURA Kabupaten/Kota.
3) Subbidang/seksi 3, melaksanakan tugas:
x) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pengelolaan daerah penyangga TAHURA Kabupaten/Kota;
y) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait dalam pengelolaan daerah penyangga TAHURA Kabupaten/Kota; dan z) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan daerah penyangga TAHURA Kabupaten/Kota.
B. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL (jika ada), melaksanakan tugas:
1. Polisi Kehutanan, melaksanakan tugas pengamanan dan penegakan hukum pada kawasan TAHURA Kabupaten/Kota.
2. Penyuluh Kehutanan, melaksanakan tugas penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan TAHURA Kabupaten/Kota.
3. Pengendali Ekosistem Hutan, melaksanakan tugas pengendalian tumbuhan, satwa liar dan habitatnya pada kawasan TAHURA Kabupaten/Kota.
STRUKTUR ORGANISASI DINAS KEHUTANAN KABUPATEN/KOTA TIPE A
PEMBAGIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT KERJA PADA DINAS KEHUTANAN KABUPATEN/KOTA
I.
IDENTITAS URUSAN Nama Urusan Pemerintahan : BIDANG KEHUTANAN Daerah : Kabupatan/Kota Tipe Perangkat Daerah : B
II.
PENGELOMPOKAN TUGAS PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN FUNGSI
a. KELOMPOK BIDANG
1. Kelompok Bidang Fungsi 1 (Perencanaan)
a. Kelompok Bidang Fungsi 1, melaksanakan fungsi:
1) Penyiapan rumusan kebijakan terkait rencana dan bimbingan teknis inventarisasi potensi, penataan kawasan, penyusunan rencana pengelolaan, serta informasi spasial dan dokumentasi rencana pengelolaan kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
2) Penyiapan rumusan kebijakan terkait rencana dan bimbingan teknis perlindungan, pencengahan dan pengendalian kerusakan, pengamanan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
3) Penyiapan rumusan kebijakan terkait rencana dan bimbingan teknis pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
4) Penyiapan rumusan kebijakan terkait rencana dan bimbingan teknis pemanfaatan jasa lingkungan dan pengusahaan pariwisata alam pada kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
5) Penyiapan rumusan kebijakan terkait rencana dan bimbingan teknis pengelolaan daerah penyangga TAHURA Kabupaten/Kota;
6) Penyiapan rumusan kebijakan terkait pengembangan kerja sama dan kemitraan
pengelolaan TAHURA Kabupaten/Kota;
7) Penyiapan rumusan kebijakan terkait pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
8) Penyiapan rumusan kebijakan terkait rencana penerimaan PNBP dalam pemanfaatan SDH di kawasan Tahura Kabupaten/Kota; dan 9) Pengembangan sistem informasi dan data base pengelolaan TAHURA.
b. Kelompok Bidang Fungsi 1, terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1, melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam perencanaan dan pelaksanaan penataan kawasan, penyusunan rencana pengelolaan, serta informasi spasial dan dokumentasi rencana pengelolaan kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
b) menyiapkan bahan dalam perencanaan dan bimbingan teknis perlindungan, pencengahan dan pengendalian kerusakan, pengamanan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
c) menyiapkan bahan dalam perencanaan dan bimbingan teknis pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota; dan d) menyiapkan bahan dalam perencanaan dan bimbingan teknis pemanfaatan jasa lingkungan dan pengusahaan pariwisata alam pada kawasan TAHURA Kabupaten/Kota.
2) Subbidang/seksi 2, yang melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam perencanaan dan bimbingan teknis pengelolaan daerah penyangga TAHURA Kabupaten/Kota;
b) Menyiapkan bahan dalam perencanaan dan bimbingan teknis pengembangan kerjasama dan kemitraan dalam pengelolaan TAHURA Kabupaten/Kota; dan c) Menyiapkan bahan dalam perencanaan dan bimbingan teknis pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan TAHURA Kabupaten/Kota.
3) Subbidang/seksi 3, yang melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pengembangan sistem informasi dan data base pengelolaan TAHURA; dan b) Menyiapkan bahan dalam penerimaan PNBP dalam pemanfaatan SDH di kawasan Tahura Kabupaten/Kota.
2. Kelompok Bidang Fungsi 2 (Perlindungan, Pengawetan dan Pemanfaatan)
c. Kelompok Bidang Fungsi 2, melaksanakan fungsi:
1) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengamanan kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
2) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
3) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
4) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber
daya genetik dan pengetahuan tradisional di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
5) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
6) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
7) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
8) Pelaksanaan pengembangan pengusahaan pariwisata alam di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
9) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran TAHURA Kabupaten/Kota; dan 10) Penyiapan bahan pelaksanaan penerimaan PNBP terhadap pemanfaatan di TAHURA Kabupaten/Kota.
d. Kelompok Bidang Fungsi 2, terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1, melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pencegahan, penanggulangan, dan pembatasan kerusakan yang disebabkan oleh manusia, ternak, alam, spesies infasif, hama, dan penyakit pada kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
b) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pengamanan kawasan secara efektif pada kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
c) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
d) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan koordinasi instansi pihak terkait dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
e) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota; dan f) Monitoring dan evaluasi perlindungan hutan di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota.
2) Subbidang/seksi 2, melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pengawetan jenis tumbuhan, satwa dan habitatnya di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
b) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan penetapan koridor hidupan liar di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
c) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pemulihan ekosistem pada kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
d) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan penutupan kawasan TAHURA Kabupaten/Kota; dan e) Monitoring dan evaluasi pengawetan jenis tumbuhan, satwa dan habitatnya, penetapan koridor hidupan liar, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan TAHURA
Kabupaten/Kota.
3) Subbidang/seksi 3, melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota untuk kepentingan non komersial;
b) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan penangkaran guna pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dan terkontrol c) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
d) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pengembangan pengusahaan pariwisata alam TAHURA Kabupaten/Kota;
e) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan dan pengusahaan pariwisata alam di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
f) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran TAHURA Kabupaten/Kota;
g) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan penerimaan PNBP di kawasan Tahura Kabupaten/Kota; dan h) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan di kawasan TAHURA
3. Kelompok Bidang Fungsi 3 (Pemberdayaan Masyarakat)
a. Kelompok Bidang Fungsi 3, melaksanakan fungsi:
1) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengembangan kerja sama dan kemitraan pengelolaan TAHURA Kabupaten/Kota;
2) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengembangan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem TAHURA Kabupaten/Kota.
3) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengembangan desa konservasi
disekitar kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
4) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan TAHURA Kabupaten/Kota; dan 5) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan Pengelolaan daerah penyangga TAHURA Kabupaten/Kota.
b. Kelompok Bidang Fungsi 3, terdiri dari
1. Subbidang/seksi 1, melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan Tahura Kabupaten/Kota;
b) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pengembangan kerja sama dan kemitraan dalam pengelolaan Tahura Kabupaten/Kota; dan
c) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kerja sama dan kemitraan dalam pengelolaan TAHURA Kabupaten/Kota.
2. Subbidang/seksi 2, melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pengembangan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem TAHURA Kabupaten/Kota;
b) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pengembangan desa konservasi
di sekitar kawasan TAHURA Kabupaten/Kota; dan c) monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan bina cinta alam, desa konservasi serta penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem dalam pengelolaan TAHURA Kabupaten/Kota.
3. Subbidang/seksi 3, melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pengelolaan daerah penyangga TAHURA Kabupaten/Kota;
b) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait dalam pengelolaan daerah penyangga TAHURA Kabupaten/Kota; dan c) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan daerah penyangga TAHURA Kabupaten/Kota.
b. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL (jika ada), melaksanakan tugas:
1. Polisi Kehutanan, melaksanakan tugas pengamanan dan penegakan hukum pada kawasan TAHURA Kabupaten/Kota.
2. Penyuluh Kehutanan, melaksanakan tugas penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan TAHURA Kabupaten/Kota.
3. Pengendali Ekosistem Hutan, melaksanakan tugas pengendalian tumbuhan, satwa liar dan habitatnya pada kawasan TAHURA Kabupaten/Kota.
STRUKTUR ORGANISASI DINAS KEHUTANAN KABUPATEN/KOTA TIPE B
PEMBAGIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT KERJA PADA DINAS KEHUTANAN KABUPATEN/KOTA
I.
IDENTITAS URUSAN Nama Urusan Pemerintahan : BIDANG KEHUTANAN Daerah : Kabupatan/Kota Tipe Perangkat Daerah : C
II.
PENGELOMPOKAN TUGAS PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN FUNGSI
i. KELOMPOK BIDANG
1. Kelompok Bidang Fungsi 1 (Perencanaan)
a. Kelompok Bidang Fungsi 1, melaksanakan fungsi:
1) Penyiapan rumusan kebijakan terkait rencana dan bimbingan teknis inventarisasi potensi, penataan kawasan, penyusunan rencana pengelolaan, serta informasi spasial dan dokumentasi rencana pengelolaan kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
2) Penyiapan rumusan kebijakan terkait rencana dan bimbingan teknis perlindungan, pencengahan dan pengendalian kerusakan, pengamanan dan pengendalian
kebakaran hutan dan lahan di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
3) Penyiapan rumusan kebijakan terkait rencana dan bimbingan teknis pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
4) Penyiapan rumusan kebijakan terkait rencana dan bimbingan teknis pemanfaatan jasa lingkungan dan pengusahaan pariwisata alam pada kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
5) Penyiapan rumusan kebijakan terkait rencana dan bimbingan teknis pengelolaan daerah penyangga TAHURA Kabupaten/Kota;
6) Penyiapan rumusan kebijakan terkait pengembangan kerja sama dan kemitraan pengelolaan TAHURA Kabupaten/Kota.
7) Penyiapan rumusan kebijakan terkait pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
8) Penyiapan rumusan kebijakan terkait rencana penerimaan PNBP dalam pemanfaatan SDH di kawasan Tahura Kabupaten/Kota; dan 9) Pengembangan sistem informasi dan data base pengelolaan TAHURA.
b. Kelompok Bidang Fungsi 1, terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1, melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam perencanaan dan pelaksanaan Inventarisasi potensi kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
b) Menyiapkan bahan dalam perencanaan penataan kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
c) Menyiapkan bahan dalam penyusunan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang TAHURA Kabupaten/Kota;
dan d) Menyiapkan bahan dalam penyusunan Rencana Pengelolaan Jangka Pendek TAHURA Kabupaten/Kota.
2) Subbidang/seksi 2, melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam perencanaan perlindungan kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
b) Menyiapkan bahan dalam perencanaan pengendalian kebakaran hutan di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
c) Menyiapkan bahan dalam perencanaan pengawetan di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
d) Menyiapkan bahan dalam perencanaan pengembangan pemanfaatan jenis tumbuhan, satwa dan ekosistem TAHURA Kabupaten/Kota TAHURA Kabupaten/Kota;
e) Menyiapkan bahan dalam perencanaan pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota; dan f) Menyiapkan bahan dalam perencanaan dan pelaksanaan penerimaan PNBP dalam pemanfaatan SDH di kawasan Tahura Kabupaten/Kota.
3) Subbidang/seksi 3, melaksanakan tugas:
f) Menyiapkan bahan dalam perencanaan pengelolaan daerah penyangga tahura Kabupaten/Kota;
g) Menyiapkan bahan dalam perencaanaan pengembangan kerjasama dan kemitraan dalam pengelolaan tahura Kabupaten/Kota;
h) Menyiapkan bahan dalam perencaanaan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan tahura Kabupaten/Kota;
i) Menyiapkan bahan dalam perencanaan pengembangan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem tahura Kabupaten/Kota; dan j) menyiapkan bahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pengembangan sistem informasi dan data base pengelolaan TAHURA.
2. Kelompok Bidang Fungsi 2 (Pengelolaan)
a. Kelompok Bidang Fungsi 2, melaksanakan fungsi:
1) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengamanan kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
2) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
3) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
4) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
5) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
6) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
7) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
8) Pelaksanaan pengembangan pengusahaan pariwisata alam di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
9) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran TAHURA Kabupaten/Kota;
10) Penyiapan bahan pelaksanaan penerimaan PNBP terhadap pemanfaatan di TAHURA Kabupaten/Kota;
11) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengembangan kerja sama dan kemitraan
pengelolaan TAHURA Kabupaten/Kota;
12) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengembangan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem TAHURA Kabupaten/Kota;
13) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengembangan desa konservasi
disekitar kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
14) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan TAHURA Kabupaten/Kota; dan 15) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan Pengelolaan daerah penyangga TAHURA Kabupaten/Kota.
b. Kelompok Bidang Fungsi 2, terdiri dari:
1) Subbidang/seksi 1, melaksanakan tugas:
a) menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pencegahan, penanggulangan, dan pembatasan kerusakan yang disebabkan oleh manusia, ternak, alam, spesies infasif, hama, dan penyakit pada kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
b) menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pengamanan kawasan secara efektif pada kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
c) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
d) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan koordinasi instansi pihak terkait dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
e) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
f) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pengawetan jenis tumbuhan, satwa dan habitatnya di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
g) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan penetapan koridor hidupan liar di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
h) Nenyiapkan bahan dalam pelaksanaan pemulihan ekosistem pada kawasan TAHURA Kabupaten/Kota i) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan penutupan kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
j) Monitoring dan evaluasi pencegahan kerusakan, pengamanan hutan, dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota; dan k) Monitoring dan evaluasi pengawetan jenis tumbuhan, satwa dan habitatnya, penetapan koridor hidupan liar, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan TAHURA Kabupaten/Kota.
2) Subbidang/seksi 2, melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota untuk kepentingan non komersial;
b) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan penangkaran guna pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dan terkontrol;
c) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
d) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pengembangan pengusahaan pariwisata alam TAHURA Kabupaten/Kota;
e) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
f) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan pengembangan pengusahaan pariwisata alam TAHURA Kabupaten/Kota;
g) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran TAHURA Kabupaten/Kota;
h) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan penerimaan PNBP di kawasan Tahura Kabupaten/Kota; dan i) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan di kawasan TAHURA.
3) Subbidang/seksi 3, melaksanakan tugas:
a) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan Tahura Kabupaten/Kota;
b) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pengembangan kerja sama dan kemitraan dalam pengelolaan Tahura Kabupaten/Kota;
c) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pengembangan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem TAHURA Kabupaten/Kota;
d) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pengembangan desa konservasi
di sekitar kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
e) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan pengelolaan daerah penyangga TAHURA Kabupaten/Kota;
f) Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait dalam pengelolaan daerah penyangga TAHURA Kabupaten/Kota; dan g) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kerja sama dan kemitraan pengembangan bina cinta alam, desa konservasi serta penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem dalam pengelolaan TAHURA Kabupaten/Kota.
B.
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL (jika ada), melaksanakan tugas:
1. Polisi Kehutanan, melaksanakan tugas pengamanan dan penegakan hukum pada kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
2. Penyuluh Kehutanan, melaksanakan tugas penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan TAHURA Kabupaten/Kota;
3. Pengendali Ekosistem Hutan, melaksanakan tugas pengendalian tumbuhan, satwa liar dan habitatnya pada kawasan TAHURA Kabupaten/Kota.
STRUKTUR ORGANISASI DINAS KEHUTANAN KABUPATEN/KOTA TIPE C
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
SITI NURBAYA
LAMPIRAN 5 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN
PEMBAGIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT KERJA PADA UPTD PENGELOLAAN SAMPAH
I.
IDENTITAS URUSAN Nama Urusan Pemerintahan : BIDANG LINGKUNGAN HIDUP Daerah : PROVINSI
II. TUGAS DAN FUNGSI
A. TUGAS:
Melaksanakan kegiatan operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang penanganan sampah di TPA/TPST Regional.
B. FUNGSI
1. Pelaksanaan pengumpulan dan pengangkutan sampah/residu skala regional dari sumber sampah, TPS, TPS3R, dan tempat pengolahan ke TPA dan/atau TPST Regional.
2. Pelaksanaan pengolahan sampah skala regional (pemadatan, pengomposan, daur ulang materi dan mengubah sampah menjadi sumber energi).
3. Pelaksanaan pemrosesan akhir sampah skala regional (penimbunan/pemadatan, penutupan tanah, pengolahan lindi, penanganan gas).
4. Pelaksanaan perencanaan, pemantauan dan evaluasi daya dukung infrastruktur (fasilitas dasar, fasilitas perlindungan lingkungan, fasilitas operasional dan fasilitas penunjang) TPST/TPA Regional.
5. Pelaksanaan perencanaan, pemantauan dan evaluasi daya dukung sarana pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan TPST/TPA Regional.
6. Pelaksanaan pemeliharaan infrastruktur dan sarana pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan TPST/TPA Regional.
III. OUTPUT LAYANAN
1. Pengumpulan sampah.
2. Pengangkutan sampah.
3. Pengolahan sampah.
4. Pemrosesan akhir sampah.
IV. TARGET LAYANAN
1. Masyarakat;
2. Pengelola kawasan permukiman;
3. Pengelola kawasan komersial kawasan industri;
4. Pengelola kawasan khusus;
5. Pengelola fasilitas umum;
6. Pengelola fasilitas sosial; dan
7. Pengelola fasilitas publik lainnya.
V. KRITERIA BESARAN UPT YANG DIGUNAKAN
UPT Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi merupakan satu unit pengelola TPST/TPA Regional. Sedangkan kriteria penentuan besaran UPTD adalah didasarkan pada jenis layanan yang dilaksanakan, dengan rincian:
1. TPST/TPA Regional yang hanya melaksanakan kegiatan pengelolaan TPST/TPA Regional merupakan UPTD Pengelolaan Sampah Kelas B.
2. TPST/TPA Regional yang melaksanakan kegiatan pengangkutan serta pengelolaan TPST/TPA Regional merupakan UPTD Pengelolaan Sampah Kelas A.
VI. KELAS UPT
A. UPTD PENGELOLAAN SAMPAH KELAS A
1. Struktur Organisasi terdiri dari:
a. 1 (satu) orang Kepala UPT.
b. 1 (satu) orang Sub Bag Tata Usaha.
c. 2 (dua) orang Kepala Seksi.
2. Kelompok Fungsi Seksi UPT
a. Seksi 1, yang melaksanakan tugas:
1) Pelaksanaan pengumpulan dan pengangkutan sampah/residu skala regional dari sumber sampah, TPS, TPS3R, dan tempat pengolahan ke TPA dan/atau TPST Regional;
2) Pelaksanaan perencanaan, pemantauan dan evaluasi daya dukung sarana pengumpulan dan pengangkutan pada TPST/TPA Regional; dan 3) Pelaksanaan pemeliharaan sarana pengumpulan dan pengangkutan TPST/TPA Regional.
b. Seksi2, yang melaksanakan tugas:
1) Pelaksanaan pengolahan sampah skala regional (pemadatan, pengomposan, daur ulang materi dan mengubah sampah menjadi sumber energi);
2) Pelaksanaan pemrosesan akhir sampah skala regional (penimbunan/pemadatan, penutupan tanah, pengolahan lindi, penanganan gas);
3) Pelaksanaan perencanaan, pemantauan dan evaluasi daya dukung infrastruktur (fasilitas dasar, fasilitas perlindungan lingkungan, fasilitas operasional dan fasilitas penunjang) TPA dan/atau TPST Regional;
4) Pelaksanaan perencanaan, pemantauan dan evaluasi daya dukung sarana pengolahan TPST/TPA Regional; dan 5) Pelaksanaan pemeliharaan infrastruktur dan sarana pengolahan TPST/TPA Regional.
STRUKTUR ORGANISASI UPTD PENGELOLAAN SAMPAH KELAS A
B. UPTD PENGELOLAAN SAMPAH KELAS B
1. Struktur Organisasi terdiri dari:
a. 1 (satu) orang Kepala UPT
b. 1 (satu) orang Sub Bag Tata Usaha
2. Kelompok Fungsi UPT
a. Pelaksanaan pengumpulan dan pengangkutan sampah/residu skala regional dari sumber sampah, TPS, TPS3R, dan tempat pengolahan ke TPA dan/atau TPST Regional;
b. Pelaksanaan pengolahan sampah skala regional (pemadatan, pengomposan, daur ulang materi dan mengubah sampah menjadi sumber energi);
c. Pelaksanaan pemrosesan akhir sampah skala regional (penimbunan/pemadatan, penutupan tanah, pengolahan lindi, penanganan gas);
d. Pelaksanaan perencanaan, pemantauan dan evaluasi daya dukung infrastruktur (fasilitas dasar, fasilitas perlindungan lingkungan, fasilitas operasional dan fasilitas penunjang) TPST/TPA Regional;
e. Pelaksanaan perencanaan, pemantauan dan evaluasi daya dukung sarana pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan TPST/TPA Regional; dan
f. Pelaksanaan pemeliharaan infrastruktur dan sarana pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan TPST/TPA Regional.
UPTD PENGELOLAAN SAMPAH SUBBAG TATA USAHA SEKSI I (Pengumpulan dan Pengangkutan ) Kelompok fungsional SEKSI II (Pengolahan dan Pemrosesan akhir)
STRUKTUR ORGANISASI UPTD PENGELOLAAN SAMPAH KELAS B
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
SITI NURBAYA
UPTD PENGELOLAAN SAMPAH SUBBAG TATA USAHA Kelompok fungsional
LAMPIRAN 6 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN
PEMBAGIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT KERJA PADA UPTD PENGELOLAAN SAMPAH
I.
IDENTITAS URUSAN Nama Urusan Pemerintahan : BIDANG LINGKUNGAN HIDUP Daerah : KABUPATEN/KOTA
II.
TUGAS DAN FUNGSI
A.
TUGAS:
Melaksanakan kegiatan operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang penanganan sampah di Kabupaten/Kota.
B.
FUNGSI
1. Pelaksanaan pemilhan, pengumpulan, dan pengangkutan sampah/residu dari sumber sampah ke TPS dan/atau TPS3R Kabupaten/Kota.
2. Pelaksanaan pemilahan, pengumpulan, dan pengangkutan sampah/residu dari sumber sampah, TPS dan TPS3R ke TPA dan/atau TPST Kabupaten/Kota.
3. Pelaksanaan pengolahan sampah (pemadatan, pengomposan, daur ulang materi dan mengubah sampah menjadi sumber energi).
4. Pelaksanaan pemrosesan akhir sampah (penimbunan/pemadatan, penutupan tanah, pengolahan lindi, penanganan gas).
5. Pelaksanaan perencanaan, pemantauan dan evaluasi daya dukung infrastruktur (fasilitas dasar, fasilitas perlindungan lingkungan, fasilitas operasional dan fasilitas penunjang) TPS, TPS3R, TPA dan/atauTPST Kabupaten/Kota.
6. Pelaksanaan perencanaan, pemantauan dan evaluasi daya dukung sarana pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir Kabupaten/Kota.
7. Pelaksanaan pemeliharaan infrastruktur dan sarana pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir TPST/TPA Kabupaten/Kota.
III. OUTPUT LAYANAN
1. Pengumpulan sampah.
2. Pengangkutan sampah.
3. Pengolahan sampah.
4. Pemrosesan akhir sampah.
IV. TARGET LAYANAN
1. Masyarakat;
2. Pengelola kawasan permukiman;
3. Pengelola kawasan komersial kawasan industri;
4. Pengelola kawasan khusus;
5. Pengelola fasilitas umum;
6. Pengelola fasilitas sosial; dan
7. Pengelola fasilitas publik lainnya.
V.
KRITERIA BESARAN UPT YANG DIGUNAKAN
Kriteria besaran UPT Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota yang digunakan adalah menurut jumlah penduduk yang dilayani, dengan indikator:
1. Jumlah penduduk < 100.000 jiwa merupakan UPTD Pengelolaan Sampah Kelas B.
2. Jumlah penduduk 100.000 – 500.000 jiwa merupakan UPTD Kelas A.
3. Jumlah penduduk > 500.000 jiwa merupakan UPTD Kelas A dan dapat dibentuk lebih dari satu UPTD.
VI. KELAS UPT
A.
UPTD PENGELOLAAN SAMPAH KELAS A
1. Struktur Organisasi terdiri dari:
a. 1 (satu) orang Kepala UPT.
b. 1 (satu) orang Sub Bag Tata Usaha.
2. Kelompok Fungsi UPT
a. Pelaksanaan pemilhan, pengumpulan, dan pengangkutan sampah/residu dari sumber sampah ke TPS dan/atau TPS3R Kabupaten/Kota
b. Pelaksanaan pemilahan, pengumpulan, dan pengangkutan sampah/residu dari sumber sampah, TPS dan TPS3R ke TPA dan/atau TPST Kabupaten/Kota
c. Pelaksanaan pengolahan sampah (pemadatan, pengomposan, daur ulang materi dan mengubah sampah menjadi sumber energi)
d. Pelaksanaan pemrosesan akhir sampah (penimbunan/pemadatan, penutupan tanah, pengolahan lindi, penanganan gas)
e. Pelaksanaan perencanaan, pemantauan dan evaluasi daya dukung infrastruktur (fasilitas dasar, fasilitas perlindungan lingkungan, fasilitas operasional dan fasilitas penunjang) TPS, TPS3R, TPA dan/atau TPST Kabupaten/Kota
f. Pelaksanaan perencanaan, pemantauan dan evaluasi daya dukung sarana pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir Kabupaten/Kota
g. Pelaksanaan pemeliharaan infrastruktur dan sarana pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir TPST/TPA Kabupaten/Kota
STRUKTUR ORGANISASI UPTD PENGELOLAAN SAMPAH KELAS A
B.
UPTD PENGELOLAAN SAMPAH KELAS B
1. Struktur Organisasi terdiri dari:
a. 1 (satu) orang Kepala UPT
b. Kelompok pelaksana.
c. Kelompok jabatan fungsional.
2. Kelompok Fungsi Pelaksana UPT
a. Pelaksanaan pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke TPS dan TPST Kabupaten/Kota;
b. Pelaksanaan pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah, TPS dan TPST ke TPA Kabupaten/Kota;
c. Pelaksanaan perencanaan, pemantauan dan evaluasi daya dukung sarana pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir TPS, TPST dan TPA Kabupaten/Kota;
d. Pelaksanaan pemeliharaan infrastruktur dan sarana pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir TPST/TPA Kabupaten/Kota;
e. Pelaksanaan pengolahan sampah (pemadatan, pengomposan, daur ulang materi dan mengubah sampah menjadi sumber energi);
f. Pelaksanaan pemrosesan akhir sampah (penimbunan/pemadatan, penutupan tanah, pengolahan lindi, penanganan gas);
g. Pelaksanaan perencanaan, pemantauan dan evaluasi daya dukung infrastruktur (fasilitas dasar, fasilitas perlindungan lingkungan, fasilitas operasional dan fasilitas penunjang) TPS, TPST dan TPA Kabupaten/Kota.
UPTD PENGELOLAAN SAMPAH SUBBAG TATA USAHA Kelompok fungsional
STRUKTUR ORGANISASI UPTD PENGELOLAAN SAMPAH KELAS B
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
SITI NURBAYA
Kelompok fungsional Pelaksana UPTD PENGELOLAAN SAMPAH