Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2. PNBP yang Terutang adalah PNBP yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalam suatu periode tertentu menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disebut PSDH adalah pungutan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara dan/atau terhadap hasil hutan yang berada pada kawasan hutan yang telah dilepas statusnya menjadi bukan kawasan hutan dan/atau hutan negara yang dicadangkan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan.
4. Dana Reboisasi yang selanjutnya disebut DR adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari Pemegang Izin Usaha Pemanfataan Hasil Hutan dari hutan alam yang berupa kayu.
5. Ganti Rugi Tegakan yang selanjutnya disebut GRT adalah pungutan yang sebagai pengganti nilai tegakan yang rusak dan/atau hilang akibat dari perbuatan melanggar hukum pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan yang selanjutnya disebut dengan DPEH adalah denda yang dijatuhkan oleh instansi yang berwenang terhadap pemegang izin akibat pelanggaran eksploitasi hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disebut IIUPH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan pada hutan
produksi atas suatu kawasan hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut akan diterbitkan.
8. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
9. Hutan Hak/Rakyat adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
10. Hutan Alam adalah suatu lapangan yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya.
11. Areal Penggunaan Lain yang selanjutnya disebut APL yang telah dibebani izin peruntukan adalah areal hutan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi, atau berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) menjadi bukan kawasan hutan.
12. Hutan produksi yang dapat Dikonversi yang selanjutnya disebut HPK adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
13. Hutan Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut HKm adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat.
14. Hutan Desa yang selanjutnya disebut HD adalah hutan negara yang belum dibebani izin/hak, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
15. Hutan Adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
16. Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disebut HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
17. Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi yang selanjutnya disebut HTHR adalah hutan tanaman pada hutan
produksi yang dibangun melalui kegiatan merehabilitasi lahan dan hutan pada kawasan hutan produksi untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi lahan dan hutan dalam rangka mempertahankan daya dukung, produktivitas, dan peranannya sebagai sistem penyangga kehidupan.
18. Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disebut HHBK adalah hasil hutan hayati beserta produk turunannya yang dipungut dari hutan negara.
19. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disebut KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efesien dan lestari.
20. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang teroganisasi, baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum.
21. Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK), Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu (IUPHHK/BK), dan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu (IPHHK/BK) pada areal hutan yang telah ditetapkan.
22. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam yang selanjutnya disebut IUPHHK-HA yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penebangan, pengangkutan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu.
23. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disebut IUPHHK-HTI adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri kehutanan untuk meningkatkan
potensi dan kualitas hutan produksi, dengan menerapkan silvikultur dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku.
24. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut IUPHHBK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan HHBK dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
25. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut IUPHHBK-HT adalah izin usaha yarg diberikan untuk memanfaatkan HHBK dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
26. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem yang selanjutnya disebut IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.
27. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disebut IPHHK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangka waktu dan volume tertentu.
28. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disebut IPHHBK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada hutan
lindung dan/atau hutan produksi antara lain berupa rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, dan tanaman obat-obatan untuk jangka waktu dan volume tertentu.
29. Izin Pemanfaatan Kayu yang selanjutnya disebut IPK adalah izin untuk menebang kayu dan/atau memungut hasil hutan bukan kayu sebagai akibat dari adanya kegiatan izin non kehutanan antara lain dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan telah dilepas, kawasan hutan produksi dengan cara tukar menukar kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan dengan izin pinjam pakai, dan dari Areal Penggunaan Lain yang telah diberikan izin peruntukan.
30. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
31. Hak Guna Usaha yang selanjutnya disebut HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, sesuai ketentuan UNDANG-UNDANG Pokok Agraria.
32. ID barcode adalah QRCode atau Barcode 2D yang merupakan tanda legalitas kayu bulat dalam bentuk label yang menempel pada batang pohon/kayu bulat yang memuat informasi legalitas dan asal-usul kayu bulat, yang dapat dibaca dengan menggunakan perangkat tertentu.
33. Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online yang selanjutnya disebut SIMPONI adalah aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk melakukan pencatatan, penyimpanan, dan pemantauan data PNBP.
34. Wajib Bayar yang selanjutnya disebut WB adalah orang pribadi, badan, pemegang izin, KPH dan/atau pihak lain yang mempunyai kewajiban untuk membayar PSDH, DR, DPEH dan/atau GRT kepada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
35. Rencana Tebang adalah target tebang yang merupakan hasil rekapitulasi pengolahan data pohon yang akan ditebang dari pelaksanaan kegiatan timber cruising pada petak kerja tebangan yang memuat nomor pohon, jenis, diameter, tinggi pohon bebas cabang, dan taksiran volume kayu.
36. Laporan Hasil Produksi yang selanjutnya disebut LHP adalah dokumen yang memuat realisasi seluruh hasil penebangan pohon pada petak/blok yang ditetapkan.
37. Laporan Produksi yang selanjutnya disebut LP adalah dokumen tentang realisasi seluruh hasil pemanenan berupa hasil hutan bukan kayu atau pemanenan kayu hasil penanaman (KHP).
38. Survey Potensi adalah merupakan metode perhitungan statistik dalam menduga volume hasil hutan kayu pada luasan tertentu dengan melakukan perhitungan/pencacahan pohon dalam sampling.
39. Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disebut RKT adalah rencana kerja dengan jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK).
40. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan WB.
41. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan Nomor Tranksaksi Penerimaan Negara dan Nomor Transaksi Bank/Nomor Transaksi Pos sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
42. Rekonsiliasi adalah sebuah metode untuk mencocokkan besarnya PNBP terutang yang merupakan kewajiban WB berdasarkan pencatatan produksi hasil hutan kayu/bukan kayu dengan realisasi pembayaran PNBP yang telah disetor oleh WB ke kas negara.
43. Dinas Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan di daerah Provinsi.
44. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.
45. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(1) Hasil hutan sebagai objek yang dikenakan PSDH, meliputi :
a. hasil hutan kayu pada hutan alam dan/atau hutan tanaman yang berasal dari hutan negara;
b. HHBK pada hutan alam dan/atau hutan tanaman yang berasal dari hutan negara;
c. hasil hutan kayu atau bukan kayu yang tumbuh secara alami sebelum diterbitkan alas titel pada hutan negara yang telah berubah status menjadi bukan hutan negara;
d. hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan negara yang diperuntukkan bagi keperluan pembangunan di luar sektor kehutanan;
e. hasil hutan kayu yang berasal dari penjualan tegakan;
f. hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu dari hasil lelang temuan/sitaan/ rampasan;
g. hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu yang berasal dari hutan kemasyarakatan;
h. hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu yang berasal dari hutan desa.
(2) Pengenaan PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi :
a. hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu yang berasal dari Hutan Adat yang dimanfaatkan oleh Masyarakat Hukum Adat dan tidak diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. hasil hutan kayu dengan volume sampai dengan 5 (lima) m³ atau HHBK dengan volume kurang dari 0,1 (satu per sepuluh) ton yang langsung dipakai sendiri oleh penduduk setempat dan tidak diperdagangkan;
c. hasil hutan yang berasal dari Hutan Hak/Hutan Rakyat yang tumbuh setelah terbitnya alas titel; dan
d. hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu yang dipergunakan untuk bantuan korban bencana alam.
(3) Hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya diperkenankan pada areal HPK dan APL, dimana pemanfaatannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Provinsi.
(4) HHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan terhadap hasil hutan bukan kayu yang berasal dari areal perizinan dan Perum Perhutani, dimana pemanfaatannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Provinsi.
(5) Hasil hutan kayu dengan volume lebih dari 5 (lima) m³ sampai dengan 20 (dua puluh) m³ yang langsung dipakai oleh penduduk setempat dan tidak diperdagangkan tetap dikenakan PSDH.
(6) Pemungutan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melalui mekanisme IPHHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Hasil hutan bukan kayu dengan volume lebih dari 0,1 (satu per sepuluh) ton yang langsung dipakai sendiri oleh penduduk setempat dan/atau dapat diperdagangkan tetap dikenakan PSDH.
(8) Pemungutan HHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melalui mekanisme IPHHBK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Hasil hutan sebagai objek yang dikenakan PSDH, meliputi :
a. hasil hutan kayu pada hutan alam dan/atau hutan tanaman yang berasal dari hutan negara;
b. HHBK pada hutan alam dan/atau hutan tanaman yang berasal dari hutan negara;
c. hasil hutan kayu atau bukan kayu yang tumbuh secara alami sebelum diterbitkan alas titel pada hutan negara yang telah berubah status menjadi bukan hutan negara;
d. hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan negara yang diperuntukkan bagi keperluan pembangunan di luar sektor kehutanan;
e. hasil hutan kayu yang berasal dari penjualan tegakan;
f. hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu dari hasil lelang temuan/sitaan/ rampasan;
g. hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu yang berasal dari hutan kemasyarakatan;
h. hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu yang berasal dari hutan desa.
(2) Pengenaan PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi :
a. hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu yang berasal dari Hutan Adat yang dimanfaatkan oleh Masyarakat Hukum Adat dan tidak diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. hasil hutan kayu dengan volume sampai dengan 5 (lima) m³ atau HHBK dengan volume kurang dari 0,1 (satu per sepuluh) ton yang langsung dipakai sendiri oleh penduduk setempat dan tidak diperdagangkan;
c. hasil hutan yang berasal dari Hutan Hak/Hutan Rakyat yang tumbuh setelah terbitnya alas titel; dan
d. hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu yang dipergunakan untuk bantuan korban bencana alam.
(3) Hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya diperkenankan pada areal HPK dan APL, dimana pemanfaatannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Provinsi.
(4) HHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan terhadap hasil hutan bukan kayu yang berasal dari areal perizinan dan Perum Perhutani, dimana pemanfaatannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Provinsi.
(5) Hasil hutan kayu dengan volume lebih dari 5 (lima) m³ sampai dengan 20 (dua puluh) m³ yang langsung dipakai oleh penduduk setempat dan tidak diperdagangkan tetap dikenakan PSDH.
(6) Pemungutan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melalui mekanisme IPHHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Hasil hutan bukan kayu dengan volume lebih dari 0,1 (satu per sepuluh) ton yang langsung dipakai sendiri oleh penduduk setempat dan/atau dapat diperdagangkan tetap dikenakan PSDH.
(8) Pemungutan HHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melalui mekanisme IPHHBK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.