(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan.
(2) Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. religi, meliputi tempat ibadah, tempat pemakaman non komersial dan wisata rohani;
b. pertambangan meliputi pertambangan mineral, batubara, minyak dan gas bumi termasuk sarana, prasarana, dan smelter;
c. ketenagalistrikan meliputi instalasi pembangkit, transmisi, distribusi listrik dan gardu induk serta teknologi energi baru dan terbarukan;
d. panas bumi;
e. telekomunikasi meliputi jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi serta stasiun bumi pengamatan keantariksaan;
f. jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;
g. sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi;
h. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
i. fasilitas umum termasuk didalamnya permukiman masyarakat, sarana dan prasarana untuk umum dan sosial yang terbangun;
j. industri selain industri primer hasil hutan;
k. pertahanan dan keamanan, antara lain sarana dan prasarana latihan tempur, stasiun radar, dan menara pengintai, pos lintas batas negara (PLBN), jalan inspeksi;
l. prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara, lalu lintas darat, karantina dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika;
m. jalur evakuasi bencana alam, penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara;
n. pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan;
o. pertanian tertentu dalam rangka ketahanan energi;
p. pembangunan bandar udara dan pelabuhan;
atau
q. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.
(3) Sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g antara lain pembangunan jalan, kanal, pelabuhan atau sejenisnya untuk keperluan pengangkutan hasil produksi perkebunan, pertanian, perikanan atau lainnya.
(4) Bandar udara dan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf p, hanya pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi dan merupakan Proyek Strategis Nasional.
2. Ketentuan huruf c) huruf c dan huruf d ayat (2) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan berdasarkan IPPKH.
(2) IPPKH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan ketentuan:
a. pada provinsi yang luas kawasan hutannya sama dengan atau kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi, dengan kompensasi:
1) lahan untuk penggunaan kawasan hutan yang bersifat komersial, dengan ratio 1:2 (satu berbanding dua);
2) melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai terutama pada kawasan hutan untuk penggunaan kawasan hutan yang bersifat non komersial, dengan ratio 1:1 (satu berbanding satu);
b. pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi, dengan kompensasi:
1) membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai terutama pada kawasan hutan untuk penggunaan kawasan hutan yang bersifat komersial, dengan ratio 1:1 (satu berbanding satu);
2) melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai terutama pada kawasan hutan untuk penggunaan kawasan yang bersifat non komersial, dengan ratio 1 : 1 (satu berbanding satu);
c. izin pinjam pakai kawasan hutan tanpa kompensasi lahan atau tanpa kompensasi membayar PNBP penggunaan kawasan hutan dan tanpa melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai, dengan ketentuan hanya untuk:
a) pertahanan dan keamanan;
b) prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara, lalu lintas darat, karantina dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika;
c) infrastruktur oleh instansi pemerintah yang bersifat non komersial;
d) kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan dan eksplorasi lanjutan;
e) penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementera;
f) religi meliputi tempat ibadah, tempat pemakaman, dan wisata rohani; atau
d. IPPKH untuk infrastruktur sebagaimana dimaksud pada huruf c huruf c), dibebani kewajiban untuk melakukan penanaman tanaman kayu di kiri kanan atau sekeliling areal IPPKH sebagai bentuk perlindungan.
(3) Pelaksanaan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2) dan huruf b angka 2) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
3. Ketentuan ayat (9) Pasal 10 ditambah 1 (satu) huruf baru, yakni huruf g sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Kuota IPPKH untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara pada Kawasan Hutan Produksi yang dibebani izin pemanfaatan hutan dapat dipertimbangkan yaitu 10% (sepuluh perseratus) dari luas efektif setiap izin pemanfaatan hutan.
(2) Dalam hal Kawasan Hutan Produksi yang dimohon untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara tidak dibebani izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berada pada areal Kesatuan Pengelolaan Hutan, kuota IPPKH untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara yang dapat dipertimbangkan yaitu 10% (sepuluh perseratus) dari luas Kawasan Hutan Produksi kabupaten/kota pada areal Kesatuan Pengelolaan Hutan yang tidak dibebani izin pemanfaatan hutan.
(3) Dalam hal Kawasan Hutan Produksi yang dimohon untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara tidak dibebani izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berada di luar areal Kesatuan Pengelolaan Hutan, kuota IPPKH untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara yang dapat dipertimbangkan adalah 10% (sepuluh perseratus) dari luas Kawasan Hutan Produksi
kabupaten/kota di luar areal Kesatuan Pengelolaan Hutan yang tidak dibebani izin pemanfaatan hutan.
(4) Dalam hal luas IPPKH baik izin pinjam pakai untuk kegiatan pertambangan maupun bukan pertambangan selain IPPKH untuk kegiatan eksplorasi pada Kawasan Hutan Produksi yang dibebani izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah melebihi kuota, maka kelebihan kuota tersebut dijadikan sebagai pengurang kuota izin pinjam pakai untuk kegiatan pertambangan pada areal Kesatuan Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Kuota IPPKH untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara pada pulau yang termasuk pulau kecil dapat dipertimbangkan adalah seluas 10% (sepuluh perseratus) dari luas Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di pulau yang bersangkutan.
(6) Kuota IPPKH untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara pada areal kerja Perum Perhutani dapat dipertimbangkan adalah seluas 10% (sepuluh perseratus) dari luas Kesatuan Pemangkuan Hutan.
(7) Dalam hal permohonan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara berada pada Kawasan Hutan Lindung, kuota IPPKH yang dapat dipertimbangkan adalah 10% (sepuluh perseratus) dari luas Kelompok Hutan Lindung yang bersangkutan.
(8) Ketentuan kuota seluas 10% (sepuluh perseratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) antara lain dengan mempertimbangkan:
a. pengendalian penggunaan kawasan hutan; dan
b. kelangsungan usaha izin usaha pemanfaatan hasil hutan atau pengelolaan kawasan hutan.
(9) Ketentuan kuota 10% (sepuluh perseratus) dari luas kawasan hutan yang diperkenankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) tidak berlaku bagi permohonan IPPKH untuk:
a. eksplorasi pertambangan;
b. jalan angkutan produksi pertambangan;
c. proyek strategis yang merupakan kerjasama antar Pemerintah;
d. operasi produksi pertambangan mineral untuk keperluan bahan baku fasilitas pengolahan pemurnian (smelter) yang telah disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan hanya berlaku untuk 1 (satu) kali permohonan IPPKH;
e. operasi produksi pertambangan batubara yang seluruh produksinya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dalam rangka ketahanan energi nasional yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan hanya berlaku untuk 1 (satu) kali permohonan IPPKH;
f. kegiatan pertambangan yang telah melakukan aktivitas kegiatan operasi produksi pada areal penggunaan lain yang kemudian areal penggunaan lain tersebut diubah menjadi kawasan hutan yang diperkenankan untuk penggunaan kawasan hutan sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku; atau
g. perpanjangan IPPKH sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku.
4. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12 disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a), diantara huruf c dan huruf d ayat (2) disisipkan 1 (satu) huruf baru yakni huruf c1, mengubah huruf c dan huruf d ayat (2), ayat
(3) dan ayat (4) Pasal 12 sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b terdiri atas:
a. perizinan/perjanjian yang diterbitkan oleh pejabat sesuai kewenangannya antara lain Izin Usaha Pertambangan mineral dan batubara yang berstatus clear and clean, yang masih berlaku dengan jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki perizinan/perjanjian;
b. lokasi, luas areal, dan rincian penggunaan kawasan hutan yang dimohon yang dituangkan dalam bentuk peta skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau lebih besar dalam bentuk softcopy format shapefile (shp) dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84;
c. surat keterangan dari Direktorat Jenderal yang membidangi mineral dan batubara terkait kegiatan eksplorasi lanjutan pada tahap operasi produksi yang dilengkapi peta yang menggambarkan areal yang akan dilakukan kegiatan eksplorasi lanjutan dan kegiatan operasi produksi bagi pemohon IPPKH untuk kegiatan eksplorasi lanjutan pada tahap operasi produksi;
d. rekomendasi gubernur tentang penggunaan kawasan hutan berdasarkan pertimbangan teknis dinas provinsi yang membidangi kehutanan dan analisis status dan fungsi kawasan hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan;
e. pertimbangan teknis Perum Perhutani dalam hal permohonan berada dalam wilayah kerja Perum Perhutani;
f. Izin Lingkungan;
g. peta citra penginderaan jauh dengan resolusi minimal 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan softcopy dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84;
h. pakta integritas dalam bentuk akta notariil atau surat pernyataan bermeterai cukup bagi pemohon yang merupakan instansi pemerintah, yang menyatakan:
1. sanggup untuk memenuhi semua kewajiban;
2. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah;
3. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada izin dari Menteri;
4. bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel;
5. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan;
6. melakukan permohonan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
7. dalam melanggar sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 6 (enam), siap menghadapi konsekuensi hukum.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diganti dengan pertimbangan teknis dinas provinsi yang membidangi kehutanan untuk permohonan yang diajukan oleh gubernur atau permohonan yang izin usahanya dikeluarkan oleh gubernur.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikecualikan untuk:
a. eksplorasi;
b. ketenagalistrikan, teknologi energi baru dan terbarukan;
c. jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi;
d. infrastruktur yang diajukan oleh instansi pemerintah;
e. jalan tol dan jalan kereta api;
f. pertanian dalam rangka ketahanan energi dan ketahanan pangan; atau
g. bandar udara dan pelabuhan umum yang merupakan proyek strategis nasional.
(4) Dalam hal rekomendasi gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d tidak mencantumkan masa berlaku, maka rekomendasi gubernur dapat digunakan sebagai persyaratan pengajuan permohonan IPPKH paling lama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.
6. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) IPPKH diberikan dalam jangka waktu paling lama sesuai perizinan di bidangnya atau keputusan tentang tahap kegiatan untuk:
a. kegiatan eksplorasi dan operasi produksi pertambangan meliputi pertambangan minyak dan gas bumi, mineral, dan batubara termasuk sarana dan prasarana;
b. instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik serta teknologi energi baru dan terbarukan antara lain panas bumi; dan
c. jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi.
(2) IPPKH diberikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk kegiatan eksplorasi lanjutan pada tahap operasi produksi dan tidak dapat diperpanjang.
(2a) Dalam hal perizinan dibidangnya atau keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengatur jangka waktu pelaksanaan kegiatan eksplorasi, jangka waktu IPPKH diberikan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) IPPKH diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun untuk:
a. prasarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai prasarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi;
b. penampungan korban bencana alam dan usahanya, yang bersifat sementara;
c. industri selain industri primer hasil hutan;
d. pertanian dalam rangka pertahanan pangan;
e. pertanian dalam rangka pertahanan energi; dan
f. kegiatan yang tidak memerlukan izin di bidangnya.
(4) IPPKH diberikan selama digunakan untuk kegiatan:
a. religi meliputi tempat ibadah, tempat pemakaman dan wisata rohani;
b. pertahanan keamanan meliputi sarana dan prasarana latihan tempur, stasiun radar, dan menara pengintai, Pos Lintas Batas Negara (PLBN);
c. prasarana penunjang keselamatan umum meliputi keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara, lalu lintas darat, karantina dan sarana meterologi, klimatologi dan geofisika;
d. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, bangunan pengairan lainnya;
e. jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;
f. fasilitas umum; dan
g. pembangunan bandar udara dan pelabuhan pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30 % (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi dan merupakan proyek strategis nasional.
10. Ketentuan huruf d dan huruf e Pasal 75 diubah dan menambah huruf baru yakni huruf m sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
a. permohonan IPPKH yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah
memenuhi persyaratan, penyelesaiannya diproses di Kementerian;
b. permohonan IPPKH untuk perizinan berusaha sektor ketenagalistrikan, sektor perindustrian, atau sektor perhubungan, yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum memenuhi persyaratan, penyelesaiannya diproses di Lembaga OSS melalui sistem elektronik terintegrasi;
c. perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang masih berlaku tetap diakui sampai jangka waktu perjanjian berakhir dan diubah menjadi IPPKH dengan kewajibannya disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dengan ketentuan:
1) diubah menjadi IPPKH pada saat perpanjangan pinjam pakai;
2) diubah menjadi IPPKH sebelum berakhirnya perjanjian pinjam pakai kawasan hutan berdasarkan permohonan atau tanpa permohonan dari pemegang IPPKH; atau 3) pemegang perjanjian tetap dapat melanjutkan kegiatan pertambangan;
d. perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang telah dilakukan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, atau IPPKH yang telah diberikan oleh Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah berakhir masa berlakunya, dapat mengajukan permohonan IPPKH dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri ini, dan kewajiban yang telah dipenuhi tetap diakui sepanjang tidak ada perubahan berdasarkan hasil penelaahan;
e. pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau IPPKH untuk kegiatan yang merupakan instansi pemerintah dengan kewajiban menyediakan lahan kompensasi yang diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini dan telah dilakukan pelepasan hak dan ganti rugi atas seluruh atau
sebagian calon lahan kompensasi maka lahan kompensasi tersebut wajib diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
f. pemegang IPPKH untuk kegiatan yang merupakan instansi pemerintah dengan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Pengunaan Kawasan hutan yang diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap dikenakan kewajiban membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sampai dengan berlakunya Peraturan ini;
g. pemegang IPPKH untuk kegiatan yang merupakan instansi pemerintah dengan kewajiban melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai yang diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini dan telah memperoleh penetapan areal penanaman dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai tetap wajib melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. pemegang persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk pembangunan waduk dan bendungan, selanjutnya diproses melalui IPPKH dan terhadap lahan pengganti yang telah disediakan dan disetujui oleh Menteri tetap wajib diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
i. pemegang IPPKH yang arealnya berubah peruntukan menjadi bukan kawasan hutan, terhadap areal tersebut dikeluarkan dari IPPKH berdasarkan permohonan atau tanpa permohonan dengan tetap menyelesaikan kewajiban penanaman dalam rangka rehabitasi Daerah Aliran Sungai bagi pemegang izin dengan kewajiban melakukan penanaman dalam rangka rehabitasi Daerah Aliran Sungai;
j. perjanjian/IPPKH untuk kegiatan panas bumi yang arealnya berubah fungsi menjadi Kawasan Hutan Konservasi sebelum terbitnya peraturan Menteri ini, perjanjian/IPPKH dinyatakan tetap berlaku sampai
terbitnya izin sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang mengatur kegiatan pada Kawasan Hutan Konservasi;
k. permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan melalui mekanisme kerjasama untuk pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah memenuhi persyaratan, dapat diterbitkan IPPKH dengan kewajiban sesuai dengan Peraturan Menteri ini;
l. persetujuan penggunaan kawasan hutan melalui mekanisme kerjasama untuk pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang telah ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai jangka waktu perjanjian habis masa berlakunya, selanjutnya diubah menjadi IPPKH berdasarkan permohonan dengan dibebani kewajiban sesuai dengan Peraturan Menteri ini;
dan/atau
m. IPKKH yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyelesaikan kewajiban 1 (satu) tahun, kecuali kewajiban menyampaikan peta lokasi penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS, diproses penetapan areal kerja IPPKH.
11. Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 77A sehingga berbunyi sebagai berikut: