Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perubahan Iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia yang menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
2. Adaptasi adalah suatu proses untuk memperkuat dan membangun strategi antisipasi Dampak Perubahan Iklim serta melaksanakannya sehingga mampu mengurangi dampak negatif dan mengambil manfaat positifnya.
3. Bahaya Perubahan Iklim adalah sifat Perubahan Iklim yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi manusia atau kerusakan tertentu bagi fungsi lingkungan hidup yang dapat dinyatakan dalam besaran, laju, frekuensi, dan peluang kejadian.
4. Dampak Perubahan Iklim adalah kerugian atau manfaat akibat adanya Perubahan Iklim dalam bentuk yang dapat diukur atau dihitung secara langsung, baik secara fisik, sosial, maupun ekonomi.
5. Risiko Iklim adalah potensi dampak negatif Perubahan Iklim yang merupakan interaksi antara Kerentanan, keterpaparan dan bahaya.
6. Kerentanan adalah kecenderungan suatu sistem untuk mengalami dampak negatif yang meliputi sensitivitas terhadap dampak negatif dan kurangnya kapasitas Adaptasi untuk mengatasi dampak negatif.
7. Keterpaparan adalah keberadaan manusia, mata pencaharian, spesies/ekosistem, fungsi lingkungan hidup, jasa dan sumber daya, infrastruktur, atau aset ekonomi, sosial, dan budaya di wilayah atau lokasi yang dapat mengalami dampak negatif.
8. Sensitivitas adalah tingkat dimana suatu sistem akan terpengaruh atau responsif terhadap rangsangan iklim, tetapi dapat diubah melalui perubahan sosial ekonomi.
9. Kapasitas Adaptasi adalah potensi atau kemampuan suatu sistem untuk menyesuaikan diri dengan Perubahan Iklim, termasuk variabilitas iklim dan iklim ekstrim, sehingga potensi kerusakannya dapat dikurangi/dicegah.
10. Kejadian Iklim Ekstrim adalah kondisi iklim pada suatu wilayah dan periode tertentu diluar kondisi normalnya dan sangat jarang terjadi.
11. Skenario Iklim adalah representasi kondisi iklim di masa depan yang disusun berdasarkan luaran model-model iklim yang dibangun untuk mempelajari konsekuensi pengaruh antropogenik Perubahan Iklim dan seringkali digunakan sebagai masukan untuk model-model Dampak Perubahan Iklim.
12. Resiliensi suatu wilayah dan/atau sektor terhadap Dampak Perubahan Iklim, yang selanjutnya disebut resiliensi adalah kemampuan dalam mengatasi Dampak Perubahan Iklim untuk mempertahankan dan meningkatkan fungsi esensial, identitas, struktur, dan kapasitasnya.
13. Kajian adalah suatu kegiatan telaah dan evaluasi dengan fokus wilayah dan/atau sektor spesifik mengenai topik terpilih yang hasilnya dapat dipergunakan untuk merumuskan strategi dan rencana tindak lanjut.
14. Wilayah adalah ruang kesatuan geografis tempat berlangsungnya interaksi antara komponen biotik dan abiotik pendukung fungsi ekologis yang batas dan sistem tempat tersebut didasarkan kedaulatan administrasi dan/atau batasan kondisi fisik alam.
15. Sektor adalah bidang usaha yang dilakukan atau diarahkan untuk memenuhi kebutuhan atas barang dan/atau jasa penopang keberlanjutan kehidupan manusia.
16. Indikator adalah suatu jenis ukuran sebagai petunjuk atau keterangan yang dipergunakan untuk menyusun perencanaan dan melakukan penilaian capaian atas suatu target yang telah ditetapkan, yang terdiri dari satu atau lebih data penyusun.
17. Data adalah suatu bentuk representasi atas fakta atau kejadian nyata yang diamati dan dikoleksi secara sistematis dan dapat ditelusuri sumbernya, sehingga dapat dipergunakan sebagai bahan dasar kajian.
18. Informasi adalah interpretasi atau pemaknaan atas kumpulan data dan/atau hasil kajian.
19. Verifikasi adalah pemeriksaan mengenai kesesuaian hasil kajian dengan fakta empiris atas fokus wilayah dan/atau sektor spesifik.
20. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
21. Ketelitian Grid adalah skala spasial yang dipergunakan untuk menggambarkan tingkat ketelitian fenomena atau obyek di dalam sistem iklim bumi.
22. Nilai Relatif Kerentanan adalah tingkat Kerentanan suatu wilayah relatif terhadap tingkat Kerentanan wilayah lainnya.
23. Zona Iklim adalah pembagian kondisi geografis berdasarkan karakteristik iklim suatu wilayah yang dicirikan oleh variabilitas iklim antara lain curah hujan, suhu udara, kelembaban udara, dan penerimaan radiasi matahari dalam periode klimatologi 30 (tiga puluh) Tahun.
24. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam:
a. menentukan lingkup analisis, pemilihan metode, indikator, data indikator, dan sumber data dalam penyusunan kajian Kerentanan, risiko dan Dampak Perubahan Iklim; atau
b. menentukan kriteria Verifikasi hasil kajian Kerentanan, risiko, dan Dampak Perubahan Iklim.