Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2016
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.69/MenLHK/Setjen/Kum.1/8/2016 TENTANG
TATA CARA PENGUJIAN KEAMANAN LINGKUNGAN TANAMAN PRODUK REKAYASA GENETIK DI LAPANGAN UJI TERBATAS
PROSEDUR PERMOHONAN PENGUJIAN PRG di LUT
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM,
KRISNA RYA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
FORMAT PERMOHONAN PENGUJIAN TANAMAN PRG DI LUT UNTUK PERUSAHAAN/INSTANSI
….[tempat],…. [tanggal] Nomor :
Lampiran :
Hal : Permohonan Pengujian … [nama produk] PRG di LUT
Kepada Yth.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem di Jakarta
Bersama ini kami :
1. Nama Perusahaan /Instansi *)
:
2. Akte Pendirian/Legalitas Hukum (terlampir) :
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (terlampir) :
4. Nama Pimpinan/Penanggung Jawab
:
5. Alamat Kantor Perusahaan/ Instansi *) :
6. Surat Izin Usaha Perdagangan
:
7. Tanda Daftar Perusahaan (terlampir)
:
Mengajukan permohonan untuk pengujian [nama produk] PRG di Lapangan Uji Terbatas. Sebagai bahan pertimbangan terlampir disampaikan proposal pengujian untuk melengkapi permohonan tersebut.
Terima kasih.
Nama dan Tanda Tangan Pimpinan/Penanggungjawab
t.t
(Nama )
Tembusan Yth:
Menteri Pertanian c.q. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian *) Coret yang tidak perlu
FORMAT PERMOHONAN PENGUJIAN TANAMAN PRG DI LUT UNTUK PERSEORANGAN (PROFESIONAL PENELITI)
…[tempat],….[tanggal] Nomor
:
Lampiran :
Hal : Permohonan Pengujian …… [nama produk] PRG di LUT Kepada Yth.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem di Jakarta Bersama ini kami :
1. Nama Perusahaan /Instansi *)
:
2. Akte Pendirian/Legalitas Hukum (terlampir) :
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (terlampir) :
4. Alamat Pemohon
:
5. Nomor Tanda Kenal Diri (KTP) (terlampir)
:
6. Profesi (Peneliti di bidang rekayasa genetik) :
7. Identitas profesi/kepegawaian (terlampir)
:
mengajukan permohonan untuk pengujian [nama produk] PRG di Lapangan Uji Terbatas. Sebagai bahan pertimbangan terlampir disampaikan proposal pengujian untuk melengkapi permohonan tersebut.
Terima kasih.
Nama dan Tanda TanganPimpinan/Penanggungjawab
t.t
(Nama ) Tembusan Yth:
Menteri Pertanian c.q Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian *) Coret yang tidak perlu Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM,
KRISNA RYA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR : P.69/MenLHK/Setjen/Kum.1/8/2016 TENTANG : TATA CARA PENGUJIAN KEAMANAN LINGKUNGAN TANAMAN PRODUK REKAYASA GENETIK DI LAPANGAN UJI TERBATAS
PRA PENGUJIAN TANAMAN PRG DI LUT
1. Proposal Pengujian PRG
Proposal terdiri atas:
a. halaman judul,
b. halaman pengesahan; dan
c. daftar isi sebagaimana contoh di bawah :
a. Halaman judul
Halaman Judul menyampaikan event PRG yang akan diuji serta nama pemohon. Judul proposal adalah “Poposal Pengujian Keamanan Lingkungan Tanaman [nama komoditas dan event] PRG di Lapangan Uji Terbatas.” Selain itu, setiap revisi proposal berdasarkan hasil masukan TTKH PRG disampaikan pada halaman judul (misal: R1 untuk Revisi 1;
R2: untuk Revisi 2, dan seterusnya).
R1
Proposal Pengujian Keamanan Lingkungan Tanaman [nama komoditas dan event] PRG Di Lapangan Uji Terbatas Nama Perusahaan/Instansi Tahun
b. Halaman Pengesahan
Halaman Pengesahan ini ditandatangani oleh pimpinan perusahaan/instansi dan Koordinator TTKH PRG.
c. Daftar Isi
Daftar isi terdiri atas kata pengantar, ringkasan eksekutif, daftar isi, daftar tabel, daftar lampiran, pendahuluan, pelaksanaan pengujian, manajemen dan pengawasan LUT, prosedur pemanenan dan pemusnahan sisa pengujian, serta daftar pustaka, sebagai berikut :
DAFTAR ISI
Kata Pengantar Ringkasan Eksekutif Daftar isi Daftar Tabel Daftar Lampiran
Bab I. Pendahuluan
1. Latar Belakang
2. Tujuan Pengujian Pengesahan Proposal Pengujian keamanan lingkungan tanaman [nama komoditas dan event] PRG Di Lapangan Uji Terbatas
Jakarta,…..(tanggal, bulan, tahun)
…………….ttd………………………..
…………………..ttd………………..
Nama Koordinator TTKH PRG Jabatan
Nama Pimpinan Perusahaan/Instansi Jabatan
Jabatan
Bab II. Pelaksanaan Pengujian
1. Lokasi Pengujian Lokasi pengujian disampaikan disertai dengan 3 jenis peta yaitu peta lokasi LUT, peta LUT dan ekosistem sekitarnya, serta denah LUT
2. Parameter dan Metode Pengujian Menyampaikan Parameter-parameter yang diuji di LUT serta metode pengujian yang dilaksanakan.
3. Rencana Kerja
Menjelaskan tentatif rencana kerja yang akan dilakukan oleh perusahaan,yang meliputi :
a. rencana impor benih,
b. rencana pelaksanaan komunikasi risiko,
c. rencana penanaman,
d. rencana pemanenan,
e. rencana pemusnahan sisa hasil pengujian,
f. rencana pemantauan voluntir
4. Penanggung Jawab dan Pelaksana Pengujian
Penanggung jawab dan Pelaksana Pengujian PRG, yang terdiri dari :
(A) Penanggung Jawab Pengujian dari perusahaan;
(B) Pelaksana Pengujian LUT sebagai kolaborator.
(Informasikan secara rinci dan jika sudah ada melampirkan kontrak kerjasama yang dilakukan antara perusahaan dengan kolaborator). Sampaikan juga Tim Pelaksana Pengujian dengan format sebagai berikut :
No. Nama Lengkap Jabatan dalam Pengujian Pendidikan Terakhir&Keahlian Tugas dalam Pengujian 1
2
3
Semua Curiculum Vitae (CV) dari Tim Pelaksana Pengujian harus dilampirkan.
Bab III. Manajemen dan Pengawasan LUT
1. Manajemen dan Fasilitas LUT
2. Pengamanan dan Pengawasan LUT Melampirkan SOP Pengamanan dan Pengawasan di LUT
3. Penanganan Keadaan Darurat Melampirkan SOP Penanganan Keadaan Darurat
Bab IV. Prosedur Pemanenan dan Pemusnahan Sisa Pengujian
1. Prosedur Pemanenan
2. Pemusnahan Sisa Hasil Pengujian Menyampaikan metode pemusnahan sisa hasil pengujian serta melampirkan SOPnya
3. Penggunaan Lahan Bekas LUT
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
2. Penanganan benih atau bahan tanaman (Materi Uji)
Prosedur untuk penyimpanan materi uji tanaman PRG di laboratorium dan transportasi/ pengangkutan materi uji tanaman PRG dari laboratorium ke lokasi LUT ditujukan untuk menjaga kemurnian benih dan tidak terlepasnya materi ke lingkungan. Penanganan materi uji tanaman PRG meliputi : penanganan sebelum pengiriman dari tempat penyimpanan maupun saat penerimaan di lokasi LUT.
2.1. Ketentuan penyimpanan materi uji tanaman PRG
a. Materi uji tanaman PRG harus disimpan dengan diberi tanda/label dengan tulisan yang jelas, tidak dapat dihapus dan menunjukkan bahwa materi uji tanaman tersebut adalah bahan PRG.
b. Tempat penyimpanan materi uji tanaman PRG harus terpisah dari tempat penyimpanan materi lain untuk menghindarkan tercampurnya materi uji tanaman PRG dengan bahan tanaman non PRG.
c. Lokasi penyimpanan materi uji tanaman PRG harus memenuhi syarat aman, diberi tanda khusus dan memiliki akses yang terbatas hanya bagi petugas yang sudah terdaftar.
d. Penyimpanan materi uji tanaman PRG harus menggunakan kemasan yang kuat, tidak mudah robek atau rusak dan tidak memungkinkan material untuk tercecer.
2.2 . Ketentuan pengangkutan materi uji tanaman PRG
a. Setiap pengangkutan materi uji tanaman PRG dan bagian-bagiannya yang akan diangkut dari border ke tempat penyimpanan, serta dari tempat penyimpanan ke lokasi LUT harus menggunakan alat angkut yang menjamin keamanan materi uji tanaman PRG.
b. Jumlah materi uji yang diangkut harus dipastikan sama, tidak ada yang hilang, sejak saat pengepakan, transportasi sampai di lokasi LUT.
c. Materi uji tanaman PRG dan/atau bagian-bagiannya yang akan dibawa ke LUT, harus ditempatkan di dalam wadah tertutup yang kuat dan berlabel serta tidak mudah rusak.
d. Semua peralatan yang digunakan dalam pemindahan bahan dan/atau tanaman PRG harus segera dibersihkan, baik untuk digunakan di tempat lain atau untuk disimpan.
e. Untuk mencegah penyebaran benih atau materi uji tanaman PRG, semua perlengkapan/peralatan persemaian dan pemanenan dalam kegiatan LUT harus dibersihkan di dalam LUT sebelum diangkut dan digunakan di tempat lain.
2.3 . Pelabelan
Penulisan pada label harus terbaca dengan jelas. Secara umum pelabelan meliputi spesies tanaman, bentuk materi (benih, umbi, dll), perlakuan yang telah diberikan terhadap materi yang mengharuskan penanganan khusus, tanggal dan jumlah materi yang dikemas (berat atau jumlah benih, jumlah umbi, dll), nama petugas pengemasan, serta nama, alamat lengkap dan nomor telepon petugas yang dapat dihubungi setiap saat apabila terjadi pelepasan PRG yang tidak direncanakan. Pelabelan materi impor harus menyertakan nomor ijin impor dan phytosanitary certificate.
2.4 . Petugas
Dalam hal akses, penyimpanan, penanganan maupun transportasi materi PRG harus dipastikan bahwa seluruh petugas yang terlibat dalam proses terkait telah mendapatkan pelatihan yang sesuai dan cukup, sehingga benar-benar memahami kewajiban mereka untuk memastikan bahwa materi tersebut disimpan, ditangani, dikemas, dilabel dan ditransportasi dengan benar. Petugas terkait harus memastikan bahwa materi tersebut tercatat dengan baik dan mengetahui dengan pasti untuk bertindak dalam hal terjadinya pelepasan materi yang tidak direncanakan. Standard Operating Procedures tentang penanganan, penyimpanan dan transportasi harus tertulis dan mudah diakses oleh seluruh petugas. Nama-nama petugas dan tugas yang diberikan disampaikan dalam proposal.
3. Komunikasi resiko lingkungan
Komunikasi resiko lingkungan harus dilaksanakan oleh pemohon sebelum penanaman tanaman PRG di LUT. Komunikasi resiko tersebut dilakukan bagi karyawan atau pekerja lembaga dimana LUT dilaksanakan, instansi pemerintah kabupaten/kota (instansi yang menangani bidang Pertanian, Perikanan, Kehutanan, Lingkungan Hidup), pakar dari perguruan tinggi dan lembaga penelitian setempat, serta pihak terkait lainnya. Apabila pengujian dilakukan di lahan milik petani, komunikasi resiko juga dilakukan bagi petani di sekitar lokasi LUT. Undangan kepada pihak-pihak terkait harus dibuktikan dengan visum tanda terima undangan untuk mengikuti acara komunikasi resiko lingkungan.
Informasi yang disampaikan dalam komunikasi resiko antara lain mencakup tanaman PRG yang akan diuji, manfaat tanaman PRG, kemungkinan terjadinya resiko PRG dan tata cara pengujian tanaman PRG.
Berita acara kegiatan komunikasi lingkungan harus dibuat setelah pelaksanaan kegiatan yang harus ditandatangani oleh pelaksana dan perwakilan peserta. Laporan pelaksanaan komunikasi resiko lingkungan harus disampaikan kepada TTKH yang meliputi dokumentasi, notulensi, visum, daftar hadir kegiatan dan berita acara.
Cover Laporan Pengantar Daftar Isi Daftar Tabel Daftar Gambar Daftar Foto Daftar Lampiran I.
PENDAHULUAN II. BAHAN DAN METODE KOMUNIKASI
1. Waktu dan Lokasi Kegiatan
2. Jumlah Peserta dan Instansi/profesi
3. Bahan yang digunakan
4. Metode Komunikasi
5. Susunan Acara Kegiatan dam Pembicara III. HASIL PELAKSANAAN KOMUNIKASI
1. Materi yang disajikan
2. Diskusi (Notulen tanya-jawab) IV. KESIMPULAN DAN SARAN Lampiran-lampiran Surat Undangan Daftar calon peserta yang diundang dan instansi/ profesinya Visum undangan (bukti tanda terima undangan) Daftar Hadir peserta (nama, instansi, jabatan, paraf
4. Pemilihan Lokasi, Jumlah dan Ukuran LUT
4.1. Pertimbangan dalam pemilihan lokasi
Hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam memilih lokasi LUT adalah sebagai berikut :
a. mewakili agro ecological zone;
b. sesuai dengan persyaratan agronomi komoditas yang diuji (tanah dan musim);
c. luasan areal LUT yang memudahkan pemantauan dan penanganan;
d. tidak berdekatan dengan pemukiman (minimum 300 meter) dan di lingkungan pertanian;
e. tidak berdekatan dengan kawasan konservasi (minimum 1 km);
f. tidak berdekatan dengan lokasi keberadaan kerabat liarnya;
g. tidak merupakan daerah rawan banjir, kekeringan, gempa, longsor.
4.2. Sejarah lokasi
Di dalam proposal pengujian, pemohon harus menyampaikan sejarah lahan yang digunakan untuk lokasi LUT, misalnya kepemilikan dan status lahan serta penggunaan lahan sebelumnya.
4.3. Pemetaan lokasi
Proposal harus dilengkapi dengan tiga jenis peta untuk memberikan gambaran lengkap lokasi LUT yang ditetapkan, yaitu: (a) peta lokasi LUT; (b) peta LUT dan ekosistem sekitarnya; (c) denah LUT. Peta harus dibuat dengan skala baku dan memberikan informasi detail ukuran LUT dan jarak dengan areal sekitarnya (tanaman, bangunan, atau bentuk lansekap lain). Selain itu, tandai juga alur sungai, danau, hutan (termasuk hutan konservasi), dan tipe-tipe ekosistem lainnya yang perlu diperhatikan. Lokasi LUT pada peta harus dilengkapi dengan posisi geografisnya (koordinat).
Gambar 1. Contoh Peta Lokasi Geografis LUT (alamat dan titik koordinat)
Gambar 2. Contoh Peta LUT dan ekosistem sekitar
Gambar 3. Contoh Tata letak/lay out percobaan LUT
4.4 Jumlah dan ukuran LUT
Jumlah LUT untuk pengujian keamanan lingkungan ditetapkan sebanyak 4 lokasi mewakili agro-ekosistem yang berbeda. Ukuran LUT ditentukan berdasarkan jenis komoditas yang diuji. Rancangan percobaan yang diterapkan di LUT, termasuk ukuran dan jumlah plot percobaan harus memenuhi kaidah metodologi ilmiah. Misalnya untuk pengujian keamanan lingkungan padi PRG, ukuran minimal plot tanaman yang diuji untuk setiap perlakuan adalah 7 x 8 m2.
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM,
KRISNA RYA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR : P.69/MenLHK/Setjen/Kum.1/8/2016 TENTANG : TATA CARA PENGUJIAN KEAMANAN LINGKUNGAN TANAMAN PRODUK REKAYASA GENETIK DI LAPANGAN UJI TERBATAS
PELAKSANAAN PENGUJIAN TANAMAN PRG DI LUT
Pengujian tanaman PRG di LUT harus memenuhi persyaratan pengamanan terhadap gen baru dan bahan tanaman PRG dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. mencegah lepasnya gen baru dari lokasi penelitian melalui serbuk sari, biji/benih, dan bagian tanaman lain (misalnya umbi, stek, dan lain-lain) maupun dalam bentuk bahan tanaman;
b. mencegah bahan tanaman PRG untuk dikonsumsi oleh manusia dan hewan;
c. mencegah tercampurnya biji/benih atau bagian tanaman PRG lainnya dengan non-PRG.
Untuk memenuhi persyaratan keamanan tersebut perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Fasilitas LUT
Fasilitas minimal yang harus dimiliki di lokasi LUT adalah :
a. Pagar dengan struktur yang kokoh, tinggi minimal 2 meter dan mempunyai fungsi sebagai areal pembatas LUT untuk mencegah manusia dan hewan masuk ke dalam areal LUT. Khusus untuk padi dan jenis tanaman lain yang sering dimakan burung dipasang jaring di bagian atas LUT
b. Pintu masuk berkunci.
c. Ruang tempat penyimpanan jas lab, sepatu lapangan, dan peralatan lain. Lokasi tempat penyimpanan tersebut harus berada di dalam pagar LUT dan berdekatan dengan pintu masuk.
d. Papan nama (berisi informasi mengenai judul kegiatan, event yang diuji, lokasi LUT (nama desa, kecamatan dan kabupaten), luas LUT, denah plot pengujian, waktu pelaksanaan, rancangan percobaan, nama dan nomor telepon penanggungjawab pengujian dan ketua tim pelaksana pengujian)
e. Tempat pemusnahan sisa materi uji yang berada di dalam lokasi LUT.
f. Pos penjagaan
g. Daftar nama petugas yang diizinkan masuk ke lokasi LUT.
h. Buku kegiatan (Log book)
i. Bak kontrol dengan memperhatikan kemiringan lahan di dalam LUT
2. Manajemen dan Pengawasan LUT
2.1. Manajer Lokasi
Manajer atau penanggung jawab lokasi harus memiliki pengetahuan yang memadai tentang PRG, termasuk pemahaman peraturan mengenai keamanan hayati (PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 tahun 2005). Tugas utama dari manajer lokasi adalah bertanggung jawab atas keamanan lingkungan, pelaksanaan pengujian tanaman PRG di LUT, serta melakukan pelaporan.
2.2. Akses ke dalam LUT
Akses ke dalam LUT dibatasi hanya untuk petugas yang telah ditunjuk dan terdaftar. Setiap petugas yang melakukan kegiatan di dalam LUT harus dicatat dalam buku kegiatan (log book).
2.3. Pengawasan Pelaksanaan Pengujian di LUT
2.3.1. TTKH PRG melakukan pemantauan pelaksanaan pengujian keamanan lingkungan tanaman PRG di LUT;
2.3.2. Pengawasan perlu dilakukan untuk memastikan:
a. Metodologi penelitian yang terkait dengan keamanan lingkungan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam proposal;
b. Pencatatan, pengemasan dan pelabelan materi yang digunakan untuk pengujian dilakukan dengan benar ;
c. Tidak ada materi uji yang keluar dari lokasi LUT kecuali yang direncanakan dan tercatat;
d. Peralatan untuk panen telah dibersihkan dari segala bentuk materi uji sebelum dibawa keluar dari lokasi LUT;
e. Apabila terjadi pelepasan materi uji tidak terencana maka harus segera dilaporkan ke sekretariat TTKH PRG, dan dalam hal ini lokasi kejadian harus ditandai dan dilakukan tindakan pengamanan.
2.4. Penanganan Keadaan Darurat
Apabila terjadi keadaan darurat harus dilakukan penanganan sebagai berikut :
a. SOP untuk kejadian tidak terencana, misalnya bencana alam seperti banjir, badai, gempa, atau timbulnya wabah OPT (organisme pengganggu tanaman) yang tidak terkendali, dan cara penanggulangannya harus tersedia dan dipahami oleh petugas.
b. Setiap kejadian yang tidak terencana harus dicatat dan dilaporkan.
c. Ada petugas yang dapat dihubungi sewaktu-waktu, baik melalui telepon atau email yang siap bertindak secara akurat setelah adanya laporan.
d. Pelaporan harus dilakukan segera setelah kejadian. Manajer lokasi melakukan pelaporan ke penanggungjawab kegiatan (pemohon) yang kemudian harus melaporkan ke TTKH PRG paling lambat 3 hari setelah kejadian. Keterlambatan pelaporan akan mendapatkan sanksi.
2.5. Pengamanan
a. Untuk menghindari terjadinya gene flow maka bunga harus ditutup atau di potong dan dimusnahkan sebelum terjadi penyerbukan.
b. Apabila bunga dari tanaman PRG akan diambil benihnya untuk pengujian dan penelitian lanjutan, maka bunga tersebut harus ditutup segera setelah terjadi penyerbukan. (skip *ditanyakan pada breeder)
c. Tindakan perlindungan (proteksi) khusus harus dilakukan untuk memastikan bagian-bagian tanaman yang dipanen benar-benar terisolasi dengan baik, misalnya dimasukkan ke dalam wadah tertutup dan berlabel.
d. Setiap unit penelitian harus diberi tanda.
e. Pemberitahuan khusus diberikan kepada setiap orang yang bekerja di areal LUT, misalnya “tidak mengambil dan membawa biji, tanaman atau bagian tanaman PRG ke luar areal LUT”.
3. Tata cara penanaman
Untuk mencegah perpindahan gen yang diuji, langkah-langkah isolasi yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
a. Isolasi biologis
Melakukan penanaman tanaman PRG di lahan yang tidak ditanami dengan tanaman sejenis; dan/atau
b. Isolasi waktu
Melakukan penanaman tanaman PRG pada waktu yang tidak bersamaan dengan penanaman tanaman sejenis di sekitar lokasi, sehingga waktu berbunganya berbeda; dan/ atau
c. Isolasi reproduksi :
Melakukan pembungkusan bunga jantan tanaman PRG dengan kantong kertas yang tidak mudah rusak, untuk mencegah terjadinya penyerbukan silang; atau Melakukan pemanenan tanaman PRG sebelum berbunga; atau Melakukan emaskulasi/kastrasi (menghilangkan bunga jantan) tanaman PRG sebelum serbuk sari masak; atau
Melakukan penanaman tanaman non PRG sejenis sebagai perangkap serbuk sari tanaman PRG.
d. Isolasi jarak
Untuk mencegah perpindahan gen baru dari tanaman PRG ke tanaman sejenis dan kerabatnya, maka isolasi jarak minimum harus disesuaikan dengan jenis tanaman antara lain sebagai berikut :
Tanaman Jarak minimum isolasi Cabai (Capsicum app) 20 meter Gandum (Triticum aestivum) 30 meter Gula bit (Beta vulgaris) 3 meter Jagung (Zea mays) 200 meter Kacang kapri (Pisum sativum) 10 meter Kedelai (Glycine max) 10 meter Kentang (jantan fertil) (Solanum tuberosum) 200 meter Padi (Oryza sativa) 100 meter Stroberi (Fragaria vesca) 200 meter Tebu (Saccharum officinale) 10 meter Tembakau (Nicotiana tabacum) 400 meter Tomat (Lycopersicon esculentum) 20 meter
Pada areal lahan isolasi jarak minimum tersebut diutamakan ditanami dengan tanaman yang bukan sejenis. Bila tanaman yang bukan sejenis tidak dapat disediakan, maka areal tersebut tidak boleh ditanami dalam waktu yang bersamaan dengan tanaman sejenis.
4. Parameter Pengujian
Parameter pengujian meliputi pengujian dampak terhadap organisme non- target yang didasarkan pada keanekaragaman hayati, kelimpahan dan/atau indikator fungsi kelompok organisme tertentu. Mengingat kompleksitas dan banyaknya jenis organisme yang ada di sekitar tanaman PRG, maka perlu ditentukan spesies kunci atau organisme bermanfaat untuk mempermudah analisis data dan pengambilan keputusan adanya pengaruh PRG terhadap lingkungan. Mengingat penentuan spesies kunci sangat sulit, maka informasi yang lebih detail tentang dimana dan kapan protein dari gen baru diekspresikan akan sangat membantu dalam penentuan spesies kunci.
Misalnya, pada tanaman PRG tahan serangan serangga, apabila protein diekspresikan di seluruh bagian tanaman, maka selain serangga target, pengaruh tanaman PRG terhadap serangga yang mengkonsumsi daun (herbivora) juga harus diamati.
Kriteria dalam menentukan spesies kunci yaitu :
a. Peranannya di dalam sistem ekologi.
b. Kecenderungan organisme akan terpapar senyawa yang diproduksi PRG.
c. Keterwakilan dari kelompok taksonomi atau kelompok fungsional. Apabila sudah diketahui spesifikasi dari senyawa yang diekspresikan oleh tanaman PRG maka kelompok taksonomi atau fungsional tertentu diutamakan untuk diamati.
Daftar contoh serangga non target yang harus diamati dalam pengujian jagung transgenik tahan penggerek batang jagung, sebagai berikut :
NO.
FUNGSI HABITAT FAMILI/SPESIES
1. Herbivora Tanah:
pemakan akar Lepidiota stigma atau Phyllopgaha helleri
Batang bibit Atherigona oryzae
Agrotis spp.
Daun Spodoptera litura
Oxya chinensis
Peregrinus maidis atau Rhopalosiphum maidis
Tongkol Helicoverpa armigera
2. Parasitoid Telur Trichogrammatidae
Larva Braconidae
3. Predator Telur Coccinellidae
Chrysopa
4. Polinator Bunga Apidae
5. Dekomposer Tanah dan serasah Collembola Coleoptera Acari
Apabila dalam LUT harus mengamati beberapa aspek biologi serangga non target yang sulit dilaksanakan di lapangan, maka uji pengaruh PRG dilakukan di laboratorium. Untuk memenuhi hal tersebut perlu ditetapkan spesies yang mudah ditangani sehingga data yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan.
Pengujian dampak tanaman PRG terhadap keanekaragaman hayati
Plot pengamatan keanekaragaman hayati dibuat di dalam dan di luar areal LUT. Pengamatan di dalam areal LUT ditujukan untuk mengetahui kondisi keanekaragaman hayati yang mungkin terpengaruh oleh tanaman PRG yang diuji. Pengamatan di luar LUT ditujukan untuk menyusun rona awal keanekaragaman kelompok fungsional serangga. Rona awal harus diperoleh apabila data tersebut belum tersedia. Lokasi pengamatan merupakan areal penanaman sejenis yang jaraknya tidak memungkinkan terjadinya interaksi tetapi mempunyai ekosistem yang sama dengan tanaman PRG yang diuji di LUT. Areal ini dapat berupa lahan penanaman petani ataupun areal yang khusus ditanam oleh pemohon untuk keperluan pengamatan. Apabila data keanekaragaman hayati sudah tersedia untuk ekosistem yang sama maka tidak diperlukan pengamatan keanekaragaman hayati di luar areal LUT.
5. Pemanenan dan Pemusnahan Sisa Pengujian
5.1. Pemanenan
Prosedur pemananen hasil pengujian adalah sebagai berikut :
a. Panen dilakukan oleh petugas terlatih yang memahami prosedur penanganan tanaman PRG.
b. Materi PRG harus selalu berada di lokasi LUT dan dilarang dibawa ke luar lokasi areal LUT.
c. Bila bagian tanaman PRG akan disimpan atau digunakan untuk penelitian lain baik berupa benih maupun bagian tanaman lainnya, harus dilaporkan ke TTKH. Pemanfaatan bagian tanaman yang diambil harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang menerapkan prinsip kehati-hatian seperti telah diuraikan dalam bab penanganan, penyimpanan dan transportasi materi PRG.
5.2. Pemusnahan materi uji
Ketentuan pemusnahan materi uji, sebagai berikut :
a. Materi uji yang sudah tidak diperlukan untuk pengujian harus dimusnahkan antara lain dengan cara dibakar, direbus, atau dimatikan dengan bahan kimia atau herbisida di dalam areal LUT.
b. Materi uji yang dibawa untuk keperluan analisis selanjutnya di laboratorium maupun rumah kaca telah selesai digunakan, maka sisa materi uji harus dimusnahkan baik dengan autoclave, dibakar maupun cara-cara lain yang menjamin semua sisa materi uji mati.
c. Seluruh bagian tanaman PRG yang ada di areal LUT dilarang digunakan sebagai bahan pangan dan atau pakan.
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM,
KRISNA RYA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR : P.69/MenLHK/Setjen/Kum.1/8/2016 TENTANG : TATA CARA PENGUJIAN KEAMANAN LINGKUNGAN TANAMAN PRODUK REKAYASA GENETIK DI LAPANGAN UJI TERBATAS
PASCA PENGUJIAN TANAMAN PRG DI LUT
1. Pemantauan Volunteer
Pemantauan pasca panen harus dilakukan untuk memastikan tidak adanya tanaman volunteer. Pemantauan volunteer dilakukan secara rutin minimal 1 (satu) musim tanam sesuai komoditas. Apabila volunteer ditemukan harus dimusnahkan. Tata cara pemusnahan tanaman volunteer baik PRG maupun non PRG termasuk border harus diterapkan, misalnya dengan pencabutan tanaman volunteer, melakukan pembalikan tanah, mengaplikasikan herbisida atau bahan kimia tertentu yang telah disetujui. Selama melakukan pemantauan tersebut, LUT tetap harus dikelilingi dengan pagar terkunci. Untuk keperluan pemantauan, diperlukan informasi tentang bagian tanaman yang dapat digunakan untuk mempertahankan kelangsungan hidup, antara lain sebagai berikut :
JENIS TANAMAN NAMA ILMIAH BAGIAN TANAMAN Brokoli Brassica oleraceae Biji Bunga matahari Helianthus annuum Biji Cabai Capsicum annuum Biji, buah Gula bit Beta vulgaris Biji, umbi Jagung Zea mays Biji Kedelai Glycine max Biji Kentang Solanum tuberosum Biji, umbi Melon Cucumis melon Biji, buah Padi Oryza sativa Biji, tunas anakan Petunia Petunia hybrid Biji, polong Sawi Lactuca sativa Biji Tembakau Nicotiana tabacum Biji, polong Tomat Lycopersicon esculentum Biji, buah Tebu Sacharrum officinarum Mata tunas pada batang
2. Penggunaan lahan bekas LUT
Lahan bekas LUT tidak boleh digunakan untuk tanaman sejenis selama periode tertentu tergantung dari komoditas PRG, antara lain sebagai berikut :
TANAMAN KURUN WAKTU Cabai (Capsicum app) 1 tahun Gandum (Triticum aestivum) 1 tahun Gula bit (Beta vulgaris) 2 tahun Jagung (Zea mays) 6 bulan Kacang kapri (Pisum sativum) 6 bulan Kedelai (Glycine max) 6 bulan Kentang (jantan fertil) (Solanum tuberosum) 1 tahun Padi (Oryza sativa) 1 tahun Stroberi (Fragaria vesca) 6 bulan Tebu (Saccharum officinale) 2 tahun Tembakau (Nicotiana tabacum) 6 bulan Tomat (Lycopersicon esculentum) 1 tahun
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM,
KRISNA RYA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA