Article 1
Kawasan Hutan Produksi yang secara indikatif diarahkan untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu meliputi:
a. Kawasan Hutan Produksi Tetap; dan
b. Kawasan Hutan Produksi Terbatas, yang tidak dibebani izin.
PERMEN Nomor p-69-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.