Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
3. Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah instansi pada pemerintah provinsi yang bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan Tugas Pembantuan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan.
4. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
5. Kawasan Suaka Alam yang selanjutnya disingkat KSA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
6. Kawasan Pelestarian Alam yang selanjutnya disingkat KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari daya alam hayati dan ekosistemnya.
7. Taman Hutan Raya yang selanjutnya disebut KPA untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
8. Ekosistem esensial adalah ekosistem karst, lahan basah (danau, sungai, rawa, payau dan wilayah pasang surut dengan tidak lebih dari 6 (enam) meter), mangrove dan gambut yang berada di luar KSA dan KPA.
9. Masyarakat Peduli Api yang selanjutnya disingkat MPA adalah masyarakat yang secara sukarela peduli terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang telah dilatih.
10. Batas Kawasan Hutan adalah batas luar kawasan hutan dan/atau batas fungsi kawasan hutan.
11. Neraca Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat NSDH adalah suatu informasi yang dapat menggambarkan
cadangan sumber daya hutan, kehilangan dan penggunaan sumber daya hutan, sehingga pada waktu tertentu dapat diketahui kecenderungannya, apakah surplus atau defisit jika dibandingkan dengan waktu sebelumnya.
12. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
13. Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
14. Perbenihan Tanaman Hutan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pembangunan sumber daya genetik, pemuliaan tanaman hutan, pengadaan dan pengedaran benih dan bibit, dan sertifikasi.
15. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan sumber daya hutan pada kawasan hutan negara dan atau hutan hak, yang memberi kesempatan kepada masyarakat setempat sebagai pelaku dan atau mitra utama dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya dan mewujudkan kelestarian hutan.
16. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
17. Hutan Hak atau Hutan Rakyat adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah.
18. Hutan Adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, yang sebelumnya disebut hutan ulayat, hutan marga, pertuanan, atau sebutan lainnya.
19. Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
20. Tenurial adalah hak pemangkuan dan penguasaan terhadap lahan dan sumber daya alam yang dikandungnya.
21. Biaya Operasional Penyuluh yang selanjutnya disingkat BOP adalah biaya perjalanan tetap dan perlengkapan penunjang yang disediakan kepada penyuluh kehutanan untuk melaksanakan kegiatan kunjungan, pendampingan, dan bimbingan kepada pelaku utama dan pelaku usaha.
22. Penyuluh Kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi yang memiliki kewenangan dibidang penyuluhan kehutanan.
23. Penyuluhan kehutanan adalah proses pemberdayaan masyarakat dalam mengembangkan pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat sehingga menjadi tau, mau, dan mampu melakukan kegiatan pembangunan hutan dan kehutanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya serta mempunyai kepedulian dan berpartisipasi aktif dalam pelestarian hutan dan lingkungan.
24. Sekolah Lapang adalah sekolah tanpa dinding, tanpa pemisah dan pembatas, terbuka dan bersifat tidak formal dengan metode pendekatan Pendidikan Orang Dewasa (POD) guna mengembangkan dan memberdayakan petani/kelompok tani/masyarakat melalui sistem pembelajaran berdasarkan pengalaman dalam melaksanakan kegiatan bidang kehutanan.
25. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.