Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
2. Unit Pengendali Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit pelaksana program pengendalian gratifikasi.
3. Aparatur Sipil Negara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disebut ASN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan penyelenggara negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk pejabat/pegawai yang ditugaskan (diperbantukan atau dipekerjakan) pada organisasi atau institusi lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pihak Lain adalah seluruh pihak baik eksternal maupun internal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, orang/ perseorangan, kelompok, maupun badan hukum.
5. Pelapor adalah ASN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menyampaikan laporan atas penerimaan dan penolakan gratifikasi.
6. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
7. Benturan Kepentingan adalah situasi dimana ASN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.
8. Pihak yang Mempunyai Benturan Kepentingan adalah Pihak Lain yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, memiliki kepentingan terhadap kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, atau dapat terkait dan berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap suatu kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
9. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi ASN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya.
10. Kode Etik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disebut kode etik, adalah norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap ASN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
11. Berlaku Umum adalah suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, untuk semua peserta, tamu, undangan, pegawai, nasabah, pelanggan, atau konsumen.
12. Bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang disebabkan oleh alam seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, atau angin besar.
13. Unit Pelaksana Teknis selanjutnya disingkat UPT adalah seluruh unit kerja lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tugas dan fungsinya melaksanakan Kebijakan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
14. Musibah adalah suatu kejadian atau peristiwa menyedihkan yang menimpa seseorang, yang mempunyai pengaruh terhadap kondisi fisik, psikis, dan/atau keuangan seseorang, seperti: kematian, sakit kronis atau sakit akibat kecelakaan.
15. Pembiayaan Ganda adalah pembiayaan yang dilakukan oleh dua pihak yang berbeda untuk kegiatan yang sama.
16. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(1) Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri dari:
a. gratifikasi yang diterima dan/atau ditolak oleh ASN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.
b. gratifikasi yang ditujukan kepada unit kerja dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan.
(2) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri dari:
a. Gratifikasi yang terkait dengan Kedinasan, terdiri dari:
1) segala sesuatu yang diperoleh dari seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis, di dalam negeri maupun di luar negeri, baik yang diperoleh dari panitia seminar, penyelenggara, atau penyedia layanan transportasi dan penginapan dalam rangka kepesertaan, yang antara lain berupa:
a) seminar kit kedinasan yang berlaku umum;
b) cinderamata/suvenir yang berlaku umum;
c) hadiah/doorprize yang berlaku umum;
d) fasilitas penginapan yang berlaku umum;
e) konsumsi/hidangan/sajian berupa makanan dan minuman yang berlaku umum.
2) kompensasi yang diterima dari Pihak Lain sepanjang tidak melebihi standar biaya yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tidak terdapat pembiayaan ganda, benturan kepentingan, atau pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di instansi penerima, yang antara lain berupa:
a) honor/insentif, baik berupa uang maupun setara uang;
b) fasilitas penginapan;
c) cinderamata/souvenir/plakat; dan/atau d) fasilitas transportasi.
3) Jamuan makan dan/atau barang yang bersifat mudah busuk atau rusak antara lain seperti bingkisan makanan atau buah yang diterima dari pihak lain sepanjang berlaku umum atau tidak melebihi nilai uang/setara uang sebesar Rp. 200.000,-
(dua ratus ribu rupiah) per pemberian per orang.
b. Gratifikasi yang tidak terkait dengan kedinasan, meliputi:
1) hadiah langsung/undian, rabat (diskon), voucher, point rewards, atau suvenir yang berlaku umum;
2) prestasi akademis atau non akademis (kejuaraan/perlombaan/kompetisi) biaya sendiri;
3) keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
4) kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas fungsi dari ASN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan tidak mempunyai benturan kepentingan serta tidak melanggar kode etik pegawai;
5) pemberian karena hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 2 (dua) derajat atau dalam garis keturunan ke samping 1 (satu) derajat sepanjang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penerima gratifikasi;
6) pemberian karena hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat atau dalam garis keturunan kesamping 1 (satu) derajat sepanjang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penerima gratifikasi;
7) pemberian yang berasal dari pihak lain sebagai hadiah pada perayaan perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat/tradisi, dengan nilai keseluruhan paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari masing-masing
pemberi pada setiap kegiatan atau peristiwa yang bersangkutan dan bukan dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan penerima gratifikasi;
8) pemberian dari pihak lain terkait dengan musibah dan bencana, dan bukan dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan penerima gratifikasi;
atau 9) pemberian dari sesama rekan kerja, baik dari atasan, rekan setingkat atau bawahan yang tidak dalam bentuk uang, dengan nilai maksimal Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per acara/ peristiwa dengan batasan nilai maksimal Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari masing- masing pemberi.
(1) Tugas dan tanggung jawab UPG Kementerian sebagai berikut:
a. mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
b. melaksanakan sosialisasi pengendalian gratifikasi lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
c. menyampaikan laporan semesteran pengendalian gratifikasi kepada Menteri;
d. melaksanakan koordinasi, konsultasi, dan surat menyurat dengan KPK atas nama Menteri dalam pelaksanaan ketentuan pengendalian gratifikasi;
e. melakukan langkah monitoring ke KPK terkait penetapan status barang gratifikasi apabila diperlukan; dan
f. menyiapkan dan mengkoordinasikan pelaporan gratifikasi kepada KPK.
(2) Tugas dan tanggung jawab UPG Eselon I dan UPT/Satker P3E sebagai berikut:
a. menerima laporan adanya gratifikasi dan melakukan verifikasi kelengkapan dan analisis atas laporan gratifikasi yang bersangkutan;
b. meminta keterangan kepada Pelapor dalam hal diperlukan;
c. memberikan rekomendasi dan MENETAPKAN status gratifikasi terkait Kedinasan;
d. menyampaikan laporan semesteran pengendalian gratifikasi kepada UPG Kementerian;
e. menyusun rekapitulasi laporan penanganan gratifikasi di unit organisasi masing-masing dan menyampaikan berjenjang kepada UPG setingkat diatasnya dengan tembusan kepada Menteri;
f. menindaklanjuti rekomendasi KPK dalam hal penanganan dan pemanfaatan gratifikasi;
g. memantau tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan gratifikasi yang diberikan oleh KPK;
h. memberikan informasi dan data terkait penanganan serta perkembangan sistem pengendalian gratifikasi sebagai bahan pertimbangan (management tools) bagi pimpinan instansi dalam penentuan kebijakan dan strategi pengendalian;
i. melakukan sosialisasi/internalisasi atas ketentuan gratifikasi atau penerapan pengendalian gratifikasi;
j. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan UPG Kementerian dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi; dan
k. menyusun dan mengevaluasi rencana aksi dan daftar titik rawan gratifikasi di lingkungan unit kerja masing-masing UPG.