Article 1
(1) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melimpahkan kewenangan penerbitan perizinan berusaha bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(2) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. izin usaha; dan
b. izin komersial atau operasional.