Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.42/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari
Hutan Tanaman pada Hutan Produksi (Berita Negara
Tahun 2015 Nomor 1247), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 25 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
25. Timber cruising adalah kegiatan pengukuran, pengamatan dan pencatatan terhadap pohon (yang direncanakan akan ditebang), pohon inti, pohon yang dilindungi, permudaan, data lapangan lainnya, untuk mengetahui jenis, jumlah, diameter, tinggi pohon, serta informasi tentang keadaan lapangan/lingkungan, yang dilaksanakan dengan intensitas tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :