Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Layanan Publik Tertentu adalah layanan publik di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
4. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
5. Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan Perizinan untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak.
6. Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk pelaksanaan KSWP atas Perizinan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
8. Sekretaris Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan.