Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IUPHHK adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dalam hutan alam atau dalam hutan tanaman pada hutan produksi.
2. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran.
3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat IUPHHK- HTI adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.
4. Izin Pemanfaatan Kayu yang selanjutnya disingkat IPK adalah izin menebang dan/atau mengangkut kayu sebagai akibat dari adanya kegiatan non kehutanan antara lain dari kawasan hutan produksi yang dapat
dikonversi dan telah dilepas, kawasan hutan produksi dengan cara tukar menukar kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan dengan izin pinjam pakai, dan Areal Penggunaan Lain yang telah diberikan izin peruntukan.
5. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang selanjutnya disingkat IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
6. Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Pokok Agraria.
7. Izin Sah Lainnya yang selanjutnya disingkat ISL adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu.
8. Self Assessment adalah suatu sistem pemenuhan kewajiban pemegang izin dalam pemanfaatan hasil hutan kayu, penatausahaan hasil hutan kayu dan pembayaran kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas hasil hutan kayu yang direncanakan, dilaksanakan, dan dilaporkan sendiri.
9. Audit Kepatuhan dalam Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Penatausahaan Hasil Hutan Kayu, dan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disebut Audit Kepatuhan adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan secara menyeluruh dan obyektif terhadap kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu, penatausahaan hasil hutan kayu dan pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP dengan cara mengintegrasikan data numerik dan spasial serta informasi teknis dan laporan keuangan pemanfaatan hutan produksi serta dokumen-dokumen pendukungnya, termasuk data dan informasi elektronik, untuk mengetahui ketaatan dan kepatuhan pemegang IUPHHK/IPK/IPPKH/HGU/ISL terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemanfaatan
hasil hutan kayu, penatausahaan hasil hutan kayu, dan pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP.
10. Pengawasan adalah kegiatan mencermati, menelusuri dan menilai ketaatan dan kepatuhan pemegang IUPHHK/IPK/IPPKH/HGU/ISL terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu, penatausahaan hasil hutan kayu, dan pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP.
11. Bukti Transaksi adalah dokumen pendukung yang berisi data transaksi yang dibuat setelah melakukan transaksi untuk kebutuhan pencatatan keuangan.
12. Bukti Relevan adalah bukti yang menguatkan atau logis mendukung argumentasi yang berhubungan dengan tujuan dan kesimpulan Audit Kepatuhan.
13. Bukti Kompeten adalah bukti yang sah dan memenuhi persyaratan ketentuan hukum dan peraturan perundang- undangan.
14. Bukti Cukup Material adalah bukti yang memenuhi syarat untuk mendukung hasil atau temuan Audit Kepatuhan.
15. Bidang Pelaksana Audit Kepatuhan yang selanjutnya disebut Bidang Pelaksana adalah bidang dalam struktur organisasi Audit Kepatuhan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal dalam Peraturan Direktur Jenderal dan bertugas untuk melaksanakan Audit Kepatuhan terhadap pemegang IUPHHK/IPK/IPPKH/HGU/ISL yang ditetapkan sebagai obyek Audit Kepatuhan.
16. Tim Pelaksana Audit Kepatuhan yang selanjutnya disebut Tim Pelaksana adalah tim yang ditugaskan oleh Direktur Jenderal dengan surat perintah tugas untuk melaksanakan Audit Kepatuhan terhadap pemegang IUPHHK/IPK/IPPKH/HGU/ISL yang ditetapkan sebagai obyek Audit Kepatuhan.
17. Supervisor Audit Kepatuhan yang selanjutnya disebut Supervisor adalah personil yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan surat perintah tugas untuk memantau dan mengevaluasi serta memberikan arahan teknis
kepada Tim Pelaksana agar pelaksanaan kegiatan Audit Kepatuhan berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai tujuan.
18. Laporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi adalah laporan penatausahaan keuangan kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu oleh pemegang IUPHHK/IPK/IPPKH/ISL sesuai pedoman pelaporan keuangan pemanfaatan hutan produksi (DOLAPKEU- PHP).
19. Penatausahaan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran dan pengujian, penandaan, pengangkutan/peredaran, serta pengolahan hasil hutan kayu.
20. Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan yang selanjutnya disingkat SIPUHH adalah sebuah sistem aplikasi penatausahaan hasil hutan berbasis web untuk pencatatan identitas, legalitas, dan pelacakan asal-usul kayu bulat yang dapat diakses secara online melalui internet.
21. Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online yang selanjutnya disebut SIMPONI adalah aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk melakukan pencatatan, penyimpanan, dan pemantauan data PNBP.
22. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
23. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara dan atau terhadap hasil hutan yang berada pada kawasan hutan yang telah dilepas statusnya menjadi bukan kawasan hutan dan/atau hutan negara yang dicadangkan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan.
24. Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta
kegiatan pendukungnya yang dipungut dari Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari hutan alam yang berupa kayu.
25. Timber Cruising adalah kegiatan pengukuran, pengamatan dan pencatatan terhadap pohon yang direncanakan ditebang, pohon inti, pohon yang dilindungi, permudaan, data lapangan lainnya, untuk mengetahui jenis, jumlah, diameter, tinggi pohon, serta informasi tentang keadaan lapangan/lingkungan, yang dilaksanakan dengan intensitas tertentu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
26. Buku Ukur adalah catatan atas hasil pengukuran dan pengujian kayu dari hasil produksi yang dibuat di tempat pengumpulan kayu di hutan (TPn).
27. Laporan Hasil Produksi yang selanjutnya disingkat LHP adalah dokumen tentang realisasi hasil penebangan pohon berupa kayu bulat/kayu bulat sedang/kayu bulat kecil pada petak/blok yang ditetapkan.
28. Laporan Hasil Audit Kepatuhan yang selanjutnya disingkat LHAK adalah dokumen yang memuat hasil Audit Kepatuhan terhadap pemegang IUPHHK/IPK/IPPKH/HGU/ISL.
29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
30. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
31. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan hutan produksi lestari.
32. Dinas Provinsi adalah instansi yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan hutan produksi di wilayah provinsi.
33. Balai adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
34. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan pembentukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
35. Balai Pemantapan Kawasan Hutan yang selanjutnya disingkat BPKH adalah unit pelaksana teknis di bidang pemantapan kawasan hutan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.