Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Adiwiyata adalah penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota kepada sekolah yang berhasil melaksanakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah.
2. Sekolah Adiwiyata adalah sekolah yang berhasil melaksanakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah.
3. Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah yang selanjutnya disebut Gerakan PBLHS adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
5. Kepala Badan adalah pimpinan satuan kerja yang mengurusi bidang pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.