Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyuluh Kehutanan Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyuluh Kehutanan PNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup kehutanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan.
2. Pakaian Dinas adalah pakaian yang digunakan oleh personil dalam melaksanakan tugas kedinasan di lingkungan kementerian, satuan kerja perangkat daerah, dan badan usaha milik negara bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
3. Pakaian Dinas Penyuluh Kehutanan PNS adalah pakaian dan kelengkapan perorangan yang secara khusus dikenakan Penyuluh Kehutanan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas.
4. Atribut adalah tanda kelengkapan yang digunakan pada pakaian dinas yang menunjukkan identitas pemiliknya.
5. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
6. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang bertanggung jawab di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan.