Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
3. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
4. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
5. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya;
6. Penggunaan Kawasan Hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut.
7. Penggunaan Kawasan Hutan yang Bersifat Nonkomersial adalah penggunaan kawasan hutan yang bertujuan tidak mencari keuntungan.
8. Penggunaan Kawasan Hutan yang Bersifat Komersial adalah penggunaan kawasan hutan yang bertujuan mencari keuntungan.
9. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
10. Kegiatan yang Mempunyai Tujuan Strategis adalah kegiatan yang diprioritaskan karena mempunyai pengaruh yang sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan keamanan negara, pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
11. Kompensasi adalah salah satu kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk menyediakan dan menyerahkan lahan bukan kawasan hutan atau membayar sejumlah dana yang dijadikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pengganti lahan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau melaksanakan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai.
12. Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut PNBP Penggunaan Kawasan Hutan adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pengganti lahan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Kondisi Calon Lahan Kompensasi yang Tidak Bermasalah di Lapangan (de facto) dan Hukum (de jure) adalah kondisi calon lahan kompensasi yang telah jelas statusnya, tidak dalam sengketa, tidak dalam penguasaan pihak yang tidak berhak, tidak dibebani hak tanggungan, atau hak atas tanah tertentu, serta tidak dikelola oleh pihak lain.
14. Reklamasi Hutan adalah usaha memperbaiki atau memulihkan kembali hutan atau lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat penggunaan kawasan hutan agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
15. Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak berupa lahan kosong, alang- alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
16. L1 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar untuk bukaan tambang aktif, sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen dan area pengembangan dan/atau area penyangga untuk pengamanan kegiatan, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline penggunaan kawasan hutan.
17. L2 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar yang bersifat temporer yang secara teknis dapat dilakukan reklamasi, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline penggunaan kawasan hutan.
18. L3 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar yang mengalami kerusakan permanen yang pada bagian tertentu setelah dilakukan reklamasi tetapi tidak dapat dilakukan secara optimal, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline penggunaan kawasan hutan.
19. Baseline Penggunaan Kawasan Hutan adalah deskripsi secara kuantitatif dan kualitatif kondisi awal penutupan lahan areal pinjam pakai pada masing-masing kategori L1, L2, dan L3 yang mengklasifikasikan kondisi lahan yang dapat direvegetasi atau tidak dapat direvegetasi sebagai dasar penilaian keberhasilan reklamasi.
20. Luas Efektif Izin Pemanfaatan Hutan adalah luas areal izin pemanfaatan hutan dikurangi dengan luas sarana dan prasarana serta kawasan lindung.
21. Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
23. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
24. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan.
25. Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perizinan penggunaan kawasan hutan.
(1) Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diberikan di dalam :
a. Kawasan Hutan Produksi; dan/atau
b. Kawasan Hutan Lindung.
(2) Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan.
(2) Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. religi antara lain tempat ibadah, tempat pemakaman dan wisata rohani;
b. pertambangan meliputi pertambangan mineral, batubara, minyak dan gas bumi termasuk sarana, prasarana, dan smelter;
c. instalasi pembangkit, transmisi, distribusi listrik dan gardu induk serta teknologi energi baru dan terbarukan antara lain panas bumi;
d. jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi serta stasiun bumi pengamatan keantariksaan;
e. jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;
f. sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi;
g. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
h. fasilitas umum;
i. industri selain industri primer hasil hutan;
j. pertahanan dan keamanan, antara lain sarana dan prasarana latihan tempur, stasiun radar, dan menara pengintai, pos lintas batas negara (PLBN);
k. prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara, lalu lintas darat, karantina dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika;
l. jalur evakuasi bencana alam, penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara;
m. pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan;
n. pertanian tertentu dalam rangka ketahanan energi;
atau
o. pembangunan bandar udara dan pelabuhan.
(3) Sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f antara lain pembangunan jalan, kanal, pelabuhan atau sejenisnya untuk keperluan pengangkutan hasil produksi perkebunan, pertanian, perikanan atau lainnya.
(4) Bandar udara dan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf o, hanya pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi dan merupakan proyek strategis nasional.
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan.
(2) Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. pada provinsi yang luas kawasan hutannya sama dengan atau kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi, dengan kompensasi :
1. lahan untuk penggunaan kawasan hutan yang bersifat komersial, dengan ratio 1:2;
2. melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai terutama pada kawasan hutan untuk penggunaan kawasan hutan yang bersifat non komersial, dengan ratio 1:1;
b. pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi, dengan kompensasi:
1. membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai terutama pada kawasan hutan untuk penggunaan kawasan hutan yang bersifat komersial, dengan ratio 1:1;
2. melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai terutama pada kawasan hutan untuk penggunaan kawasan hutan yang bersifat non komersial, dengan ratio 1:1;
c. izin pinjam pakai kawasan hutan tanpa kompensasi lahan atau tanpa kompensasi membayar PNBP
Penggunaan Kawasan Hutan dan tanpa melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai, dengan ketentuan hanya untuk:
1. sarana dan prasarana latihan tempur, stasiun radar, dan menara pengintai;
2. prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara, lalu lintas darat, karantina dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika;
3. kegiatan survei dan eksplorasi;
4. penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementera;
5. religi antara lain tempat ibadah, tempat pemakaman, dan wisata rohani;
(3) Pelaksanaan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
(1) Kegiatan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tertentu yang dapat menunjang pengelolaan hutan secara langsung atau tidak langsung dapat dilakukan dengan mekanisme kerjasama.
(2) Jenis kegiatan yang dapat dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. penanaman/pemasangan kabel sepanjang alur/ jalan;
b. pemasangan jalur listrik masuk desa (bukan SUTT/ SUTET);
c. pembangunan kanal/saluran air tersier, normalisasi sungai/saluran irigasi, dan pembuatan tanggul penahan banjir;
d. tempat pembuangan akhir sampah;
e. pembangunan area peristirahatan (rest area);
f. peningkatan alur/jalan untuk jalan umum atau sarana pengangkutan hasil produksi;
g. pembangunan embung, cek dam, dan sabo;
h. pembangunan bak penampung air dan pipa saluran air untuk yang non komersial;
i. pemasangan papan iklan;
j. penanaman oleh pihak di luar kehutanan untuk kegiatan reklamasi, dan rehabilitasi hutan;
k. daerah latihan tempur selain sarana dan prasarana;
dan
l. kegiatan survei dengan jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan yang dilakukan oleh instansi pemerintah.
(3) Permohonan penggunaan kawasan hutan dengan mekanisme kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diajukan oleh pemohon kepada:
a. Direktur Utama Perum Perhutani pada wilayah kerja Perum Perhutani;
b. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan pada wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan;
c. Kepala Pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus pada wilayah kerja Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus; atau
d. Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan dalam hal di luar wilayah kerja Perum Perhutani dan belum terbentuk organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan.
(4) Terhadap permohonan penggunaan kawasan hutan dengan mekanisme kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Utama Perum Perhutani, Kepala Pengelola Kawasan Hutan atau Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan melakukan penilaian.
(5) Dalam hal hasil penilaian permohonan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) memenuhi persyaratan, Direktur Utama Perum Perhutani, Kepala Pengelola Kawasan Hutan atau Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan menyampaikan usulan kepada Menteri.
(6) Terhadap usulan permohonan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
(1) Penggunaan kawasan hutan berupa sarana dan prasarana yang telah dibangun pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan atau pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan oleh pihak lain dilakukan dengan skema penggunaan fasilitas bersama.
(2) Penggunaan fasilitas bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama yang memuat antara lain hak dan kewajiban serta ruang lingkup penggunaan fasilitas bersama.
(3) Penggunaan fasilitas bersama dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
(1) Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan.
(2) Kewenangan pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilimpahkan kepada Gubernur, dengan kegiatan untuk:
a. pembangunan fasilitas umum yang bersifat non komersial untuk luas paling banyak 5 (lima) hektar;
b. pertambangan rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan yang dimohon oleh perseorangan dan/atau kelompok orang dan/atau masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan permohonan pinjam pakai kawasan hutan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, izin pinjam pakai kawasan hutan hanya dapat
diberikan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(2) Kriteria penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. pertambangan yang berada di dalam Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK) yang berasal dari Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA;
b. persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan dasar pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan di seluruh WUPK yang menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
(3) Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a perlu ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) pada saat WPN menjadi WUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Luas izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan pada Kawasan Hutan Produksi yang dibebani izin pemanfaatan hutan dapat dipertimbangkan paling banyak seluas 10% (sepuluh perseratus) dari luas efektif setiap izin pemanfaatan hutan.
(2) Dalam hal Kawasan Hutan Produksi yang dimohon untuk kegiatan pertambangan tidak dibebani izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luas izin pinjam pakai kawasan hutan yang dapat dipertimbangkan paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas Kawasan Hutan Produksi kabupaten/kota yang tidak dibebani izin pemanfaatan hutan.
(3) Dalam hal Kawasan Hutan Produksi yang dimohon untuk kegiatan pertambangan tidak dibebani izin pemanfaatan
hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah terbentuk pengelola Kesatuan Pengelolaan Hutan, luas izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan yang dapat dipertimbangkan paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas kawasan hutan yang diperkenankan untuk izin pinjam pakai kawasan hutan dalam areal Kesatuan Pengelolaan Hutan.
(4) Luas izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan pada pulau yang termasuk pulau kecil dapat dipertimbangkan paling banyak seluas 10% (sepuluh perseratus) dari luas kawasan hutan produksi dan hutan lindung di pulau yang bersangkutan.
(5) Luas izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan pada areal kerja Perum Perhutani dapat dipertimbangkan paling banyak seluas 10% (sepuluh perseratus) dari luas Kesatuan Pemangkuan Hutan.
(6) Dalam hal permohonan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan berada pada Kawasan Hutan Lindung, luas izin pinjam pakai kawasan hutan yang dapat dipertimbangkan paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas Kelompok Hutan Lindung yang bersangkutan.
(7) Ketentuan paling banyak seluas 10% (sepuluh perseratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(6) antara lain dengan mempertimbangkan:
a. pengendalian penggunaan kawasan hutan; dan
b. kelangsungan usaha izin usaha pemanfaatan hasil hutan atau pengelolaan kawasan hutan.
(8) Ketentuan paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) tidak berlaku bagi permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk:
a. survei atau eksplorasi pertambangan;
b. operasi produksi minyak dan gas bumi;
c. permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri;
d. operasi produksi pertambangan mineral untuk keperluan bahan baku fasilitas pengolahan pemurnian (smelter) yang telah disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang izinnya diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini;
e. operasi produksi pertambangan batubara yang seluruh produksinya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dalam rangka ketahanan energi nasional yang disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
f. proyek strategis yang merupakan kerjasama antar Pemerintah.
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. dalam Kawasan Hutan Produksi dapat dilakukan:
1. penambangan dengan pola pertambangan terbuka;
dan
2. penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah;
b. dalam Kawasan Hutan Lindung hanya dapat dilakukan penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah dengan ketentuan dilarang mengakibatkan:
1. turunnya permukaan tanah;
2. berubahnya fungsi pokok kawasan hutan secara permanen; dan
3. terjadinya kerusakan akuiver air tanah;
c. bagi 13 (tiga belas) izin/perjanjian di bidang pertambangan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan, sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan
UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi UNDANG-UNDANG dapat dilakukan kegiatan penambangan dengan pola pertambangan terbuka di Hutan Lindung.
(2) Penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk kegiatan penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan tidak diberikan pada Kawasan Hutan Produksi yang:
a. dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam atau pencadangan Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa;
b. dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang telah memperoleh sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dengan nilai “baik”;
c. diperuntukkan sebagai daerah penyangga yang berbatasan langsung dengan Kawasan Hutan Konservasi sejauh 500 (lima ratus) meter;
d. ditetapkan sebagai kawasan lindung pada areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan untuk:
a. kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi;
b. permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri yang masih berlaku;
c. perpanjangan atau penambahan areal izin pinjam pakai kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku;
d. permohonan yang telah mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini;
e. jalan angkut tambang;
f. kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(8) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f; dan
g. kegiatan yang berdasarkan hasil penilaian tidak mengganggu kelestarian dan kelanjutan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dilakukan oleh Tim yang dikoordinasikan Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Perguruan Tinggi yang mempunyai disiplin ilmu di bidang kehutanan.
(4) Tata cara penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan hutan produksi lestari.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
3. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
4. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
5. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya;
6. Penggunaan Kawasan Hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut.
7. Penggunaan Kawasan Hutan yang Bersifat Nonkomersial adalah penggunaan kawasan hutan yang bertujuan tidak mencari keuntungan.
8. Penggunaan Kawasan Hutan yang Bersifat Komersial adalah penggunaan kawasan hutan yang bertujuan mencari keuntungan.
9. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
10. Kegiatan yang Mempunyai Tujuan Strategis adalah kegiatan yang diprioritaskan karena mempunyai pengaruh yang sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan keamanan negara, pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
11. Kompensasi adalah salah satu kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk menyediakan dan menyerahkan lahan bukan kawasan hutan atau membayar sejumlah dana yang dijadikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pengganti lahan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau melaksanakan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai.
12. Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut PNBP Penggunaan Kawasan Hutan adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pengganti lahan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Kondisi Calon Lahan Kompensasi yang Tidak Bermasalah di Lapangan (de facto) dan Hukum (de jure) adalah kondisi calon lahan kompensasi yang telah jelas statusnya, tidak dalam sengketa, tidak dalam penguasaan pihak yang tidak berhak, tidak dibebani hak tanggungan, atau hak atas tanah tertentu, serta tidak dikelola oleh pihak lain.
14. Reklamasi Hutan adalah usaha memperbaiki atau memulihkan kembali hutan atau lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat penggunaan kawasan hutan agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
15. Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak berupa lahan kosong, alang- alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
16. L1 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar untuk bukaan tambang aktif, sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen dan area pengembangan dan/atau area penyangga untuk pengamanan kegiatan, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline penggunaan kawasan hutan.
17. L2 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar yang bersifat temporer yang secara teknis dapat dilakukan reklamasi, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline penggunaan kawasan hutan.
18. L3 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar yang mengalami kerusakan permanen yang pada bagian tertentu setelah dilakukan reklamasi tetapi tidak dapat dilakukan secara optimal, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline penggunaan kawasan hutan.
19. Baseline Penggunaan Kawasan Hutan adalah deskripsi secara kuantitatif dan kualitatif kondisi awal penutupan lahan areal pinjam pakai pada masing-masing kategori L1, L2, dan L3 yang mengklasifikasikan kondisi lahan yang dapat direvegetasi atau tidak dapat direvegetasi sebagai dasar penilaian keberhasilan reklamasi.
20. Luas Efektif Izin Pemanfaatan Hutan adalah luas areal izin pemanfaatan hutan dikurangi dengan luas sarana dan prasarana serta kawasan lindung.
21. Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
23. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
24. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan.
25. Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perizinan penggunaan kawasan hutan.
(1) Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diberikan di dalam :
a. Kawasan Hutan Produksi; dan/atau
b. Kawasan Hutan Lindung.
(2) Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
Article 4
Article 5
Article 6
Article 7
(1) Penggunaan kawasan hutan berupa sarana dan prasarana yang telah dibangun pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan atau pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan oleh pihak lain dilakukan dengan skema penggunaan fasilitas bersama.
(2) Penggunaan fasilitas bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama yang memuat antara lain hak dan kewajiban serta ruang lingkup penggunaan fasilitas bersama.
(3) Penggunaan fasilitas bersama dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Article 8
(1) Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan.
(2) Kewenangan pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilimpahkan kepada Gubernur, dengan kegiatan untuk:
a. pembangunan fasilitas umum yang bersifat non komersial untuk luas paling banyak 5 (lima) hektar;
b. pertambangan rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan yang dimohon oleh perseorangan dan/atau kelompok orang dan/atau masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan permohonan pinjam pakai kawasan hutan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
Article 9
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, izin pinjam pakai kawasan hutan hanya dapat
diberikan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(2) Kriteria penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. pertambangan yang berada di dalam Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK) yang berasal dari Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA;
b. persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan dasar pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan di seluruh WUPK yang menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
(3) Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a perlu ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) pada saat WPN menjadi WUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 10
Article 11
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. dalam Kawasan Hutan Produksi dapat dilakukan:
1. penambangan dengan pola pertambangan terbuka;
dan
2. penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah;
b. dalam Kawasan Hutan Lindung hanya dapat dilakukan penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah dengan ketentuan dilarang mengakibatkan:
1. turunnya permukaan tanah;
2. berubahnya fungsi pokok kawasan hutan secara permanen; dan
3. terjadinya kerusakan akuiver air tanah;
c. bagi 13 (tiga belas) izin/perjanjian di bidang pertambangan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan, sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan
UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi UNDANG-UNDANG dapat dilakukan kegiatan penambangan dengan pola pertambangan terbuka di Hutan Lindung.
(2) Penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk kegiatan penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 12
(1) Izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan tidak diberikan pada Kawasan Hutan Produksi yang:
a. dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam atau pencadangan Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa;
b. dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang telah memperoleh sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dengan nilai “baik”;
c. diperuntukkan sebagai daerah penyangga yang berbatasan langsung dengan Kawasan Hutan Konservasi sejauh 500 (lima ratus) meter;
d. ditetapkan sebagai kawasan lindung pada areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan untuk:
a. kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi;
b. permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri yang masih berlaku;
c. perpanjangan atau penambahan areal izin pinjam pakai kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku;
d. permohonan yang telah mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini;
e. jalan angkut tambang;
f. kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(8) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f; dan
g. kegiatan yang berdasarkan hasil penilaian tidak mengganggu kelestarian dan kelanjutan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dilakukan oleh Tim yang dikoordinasikan Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Perguruan Tinggi yang mempunyai disiplin ilmu di bidang kehutanan.
(4) Tata cara penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan hutan produksi lestari.
BAB II
TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
(1) Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diajukan oleh:
a. menteri, pejabat setingkat menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian;
b. gubernur;
c. bupati/walikota;
d. pimpinan badan hukum/badan usaha; atau
e. perseorangan, kelompok orang dan/atau masyarakat.
(2) Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan yang diajukan oleh perseorangan, kelompok orang dan /atau masyarakat hanya untuk kegiatan pertambangan rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.
(3) Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada:
a. Menteri melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk permohonan penggunaan yang bersifat komersial.
b. Menteri untuk permohonan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(4) Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas Kantor (Front Oficer/FO) Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal (FO PTSP BKPM).
(5) Petugas FO PTSP BKPM menerima berkas permohonan dan memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dan meneruskan berkas permohonan kepada Pejabat Liaison Officer (LO) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bertugas PTSP BKPM.
(6) Pejabat LO Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah menerima kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) melakukan penilaian kesesuaian kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis, dan dalam hal:
a. tidak lengkap, Pejabat LO Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon;
b. tidak sesuai, Pejabat LO Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan surat penolakan dan mengembalikan berkas permohonan melalui Tata Usaha BKPM; atau
c. telah sesuai, Pejabat LO Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan surat pengantar
dan meneruskan berkas permohonan kepada Direktur melalui Tata Usaha BKPM.
Article 14
Article 15
(1) Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk penggunaan non komersial wajib dilengkapi persyaratan berupa persyaratan administrasi dan teknis dalam bentuk dokumen asli atau salinan dokumen yang dilegalisasi oleh instansi penerbit atau notaris dalam bentuk hardcopy dan digital (softcopy).
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rekomendasi gubernur tentang penggunaan kawasan hutan;
b. surat pernyataan ditandatangani pemohon atau pejabat yang ditunjuk menyatakan:
1. kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban dan kesanggupan menanggung seluruh biaya sehubungan dengan permohonan;
2. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah; dan
3. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada izin dari Menteri.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Izin lingkungan dan dokumen AMDAL atau UKL-UPL bagi kegiatan yang wajib menyusun AMDAL atau UKL- UPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. rencana kerja penggunaan kawasan hutan dan peta lokasi skala paling kecil 1:50.000 atau skala terbesar pada lokasi tersebut dengan informasi luas kawasan hutan yang dimohon dalam bentuk hardcopy dan softcopy format shapefile dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84 (delapan puluh empat);
c. pertimbangan teknis Direktur Utama Perum Perhutani, dalam hal permohonan berada dalam wilayah kerja Perum Perhutani.
Article 16
(1) Rekomendasi Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dan Pasal 15 ayat (2) huruf a memuat persetujuan atas penggunaan kawasan hutan yang dimohon berdasarkan pertimbangan teknis dari Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan setempat.
(2) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. letak, luas dan batas areal yang dimohon sesuai fungsi kawasan hutan yang digambarkan dalam peta;
b. kondisi kawasan hutan yang dimohon, antara lain memuat informasi:
1. fungsi kawasan hutan;
2. tutupan vegetasi;
3. perizinan pemanfataan, penggunaan dan/atau pengelolaan; dan
4. kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
(3) Rekomendasi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan rekomendasi.
(4) Dalam hal Gubernur tidak memberikan rekomendasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur dianggap telah memberikan rekomendasi.
(5) Pertimbangan teknis Direktur Utama Perum Perhutani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf f dan Pasal 15 ayat (3) huruf c, diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan pertimbangan teknis.
(6) Dalam hal Direktur Utama Perum Perhutani tidak memberikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Utama Perum Perhutani dianggap telah memberikan pertimbangan teknis.
Article 17
Kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) hanya berupa surat permohonan dan rencana kerja penggunaan kawasan hutan, bagi pemohon untuk kegiatan:
a. pertahanan dan keamanan, antara lain pusat latihan tempur, stasiun radar, dan menara pengintai;
b. prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara, lalu lintas darat, karantina dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika; atau
c. penampungan korban bencana alam dan lahan usaha yang bersifat sementara.
Article 18
Article 19
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah terbit izin pinjam pakai kawasan hutan wajib untuk:
a. menyelesaikan tata batas areal izin pinjam pakai kawasan hutan dengan supervisi Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan tidak dapat diperpanjang;
b. menyerahkan lahan kompensasi kepada Menteri dengan ratio 1:2 yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Lahan Kompensasi bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dengan kompensasi lahan;
c. menyampaikan peta lokasi penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dengan kewajiban melakukan penanaman daerah aliran sungai;
d. menyampaikan baseline penggunaan kawasan hutan sesuai dengan hasil tata batas bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dengan kewajiban membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan; dan
e. menyampaikan pernyataan dalam bentuk akta notariil bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/ pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan, dalam hal areal izin pinjam pakai kawasan hutan berada
dalam areal kerja pengelolaan hutan/izin usaha pemanfaatan hasil hutan.
(2) Dalam hal pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan merupakan instansi pemerintah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah, jangka waktu penyelesaian tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Penyelesaian kewajiban penyediaan lahan kompensasi dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diperpanjang untuk jangka waktu:
a. paling lama 2 (dua) tahun untuk instansi pemerintah, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan
b. paling lama 1 (satu) tahun untuk selain sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Article 20
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan menyampaikan permohonan penetapan areal kerja berdasarkan hasil tata batas areal izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan penetapan areal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilampiri dengan bukti pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(3) Dalam hal hasil penilaian, permohonan penetapan areal kerja telah memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 19 ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah permohonan diterima, MENETAPKAN areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan.
(4) Dalam hal hasil penilaian, permohonan penetapan areal kerja belum memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah permohonan diterima
mengembalikan permohonan penetapan areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan.
Article 21
(1) Berdasarkan penetapan areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dapat melakukan kegiatan di areal izin pinjam pakai kawasan hutan.
(2) Bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan nasional yang bersifat vital yaitu panas bumi untuk pembangkit tenaga listrik, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, waduk, bendungan, dan kegiatan proyek strategis nasional yang ditetapkan Pemerintah, serta penanganan bencana alam dapat melakukan kegiatan di areal izin pinjam pakai kawasan hutan sebelum menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(3) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan kompensasi membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dikenakan sejak terbitnya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
(4) Bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan kompensasi membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dilaksanakan sejak terbitnya penetapan batas areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan.
(5) Dalam hal pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan tidak menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, izin pinjam pakai kawasan hutan dinyatakan tidak berlaku.
Article 22
Article 23
(1) Penggantian biaya investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf i ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari berdasarkan hasil kajian dari Badan Penelitian dan Pengembangan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2) Pedoman penghitungan penggantian biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan tersendiri.
Article 24
Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei dan eksplorasi hanya dikenakan kewajiban:
a. melaksanakan reklamasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan;
b. melakukan inventarisasi tegakan pada areal yang direncanakan untuk dilakukan pembukaan lahan sebagai dasar pembayaran PSDH dan/atau DR;
c. membayar ganti rugi nilai tegakan kepada pemerintah apabila areal yang dimohon merupakan hutan tanaman hasil rehabilitasi seluas yang digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melaksanakan perlindungan hutan pada areal izin pinjam pakai kawasan hutan dan areal sekitar izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memberikan kemudahan bagi aparat lingkungan hidup dan kehutanan baik pusat maupun daerah pada saat melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan;
f. mengkoordinasikan kegiatan kepada instansi lingkungan hidup dan kehutanan setempat dan/atau kepada pengelola hutan atau pemegang izin pemanfaatan hutan;
g. melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar areal izin pinjam pakai kawasan hutan;
h. membuat laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri mengenai penggunaan kawasan hutan yang dipinjam pakai, dengan tembusan:
1) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan;
2) Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari;
3) Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
4) Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung;
5) Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan;
6) Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan; dan 7) Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung;
Article 25
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dapat memindahtangankan izin pinjam pakai kawasan hutan atau perubahan nama pemegang izin pinjam pakai kawasan dengan cara mengajukan permohonan kepada Menteri atau Kepala BKPM disertai kelengkapan dokumen perizinan.
(2) Dokumen perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Akta Pendirian berikut perubahannya dan perizinan di bidangnya asli atau dilegalisasi oleh pejabat instansi penerbit atau Notaris serta dokumen pendukung lainnya.
(3) Tata cara permohonan pemindahan atau perubahan nama izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 18.
Article 26
Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dilarang:
a. melakukan kegiatan di dalam areal izin pinjam pakai kawasan hutan sebelum memperoleh penetapan batas areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan kecuali:
1) melakukan kegiatan tata batas;
2) membuat kegiatan persiapan, berupa pembangunan direksi kit (basecamp sementara);
3) pengukuran sarana dan prasarana;
4) membuat persemaian untuk pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan atau energi;
5) kegiatan pembangunan nasional yang bersifat vital yaitu panas bumi untuk pembangkit tenaga listrik, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, waduk, bendungan, dan kegiatan proyek strategis nasional yang ditetapkan Pemerintah, serta penanganan bencana alam.
b. memindahtangankan izin pinjam pakai kawasan hutan kepada pihak lain atau perubahan nama pemegang izin pinjam pakai tanpa persetujuan Menteri; atau
c. menjaminkan atau mengagunkan areal izin pinjam pakai kawasan hutan kepada pihak lain.
Article 27
(1) Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dan ayat (6) berlaku sebagai izin pemanfaatan kayu, serta izin pemasukan dan penggunaan peralatan.
(2) Dalam rangka pembukaan lahan untuk melaksanakan kegiatan izin pinjam pakai kawasan hutan, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan wajib membayar PSDH dan/atau DR.
(3) Tata cara pelaksanaan pembayaran PSDH dan DR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 28
(1) Calon lahan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, wajib memenuhi persyaratan:
a. dapat dikelola dan dijadikan bagian dari satu unit pengelolaan hutan;
b. terletak dalam daerah aliran sungai, pulau, dan/ atau provinsi yang sama;
c. dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional;
d. tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis pembebanan dan hak tanggungan; dan
e. mendapat pertimbangan dari bupati/walikota.
(2) Terhadap calon lahan kompensasi yang disediakan oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan lapangan untuk dinilai kelayakan teknis dan hukum oleh tim yang dikoordinasikan oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan anggota terdiri dari unsur Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dan Perum Perhutani sesuai wilayah kerjanya.
(4) Hasil penilaian kelayakan teknis dan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara dan dilampiri dengan laporan dan peta yang memuat koordinat lokasi, luas, dan letak lahan kompensasi.
(5) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan kepada Direktur Jenderal.
(6) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan mengajukan permohonan persetujuan kelayakan lahan kompensasi kepada Direktur Jenderal.
(7) Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menerbitkan:
a. surat penolakan, dalam hal calon lahan kompensasi tidak memenuhi persyaratan; atau
b. surat persetujuan lahan kompensasi, dalam hal calon lahan kompensasi memenuhi persyaratan.
Article 29
Article 30
(1) Berdasarkan Keputusan Menteri tentang Penunjukan Lahan Kompensasi menjadi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5), pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari wajib melaksanakan tata batas kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi.
(2) Kegiatan tata batas atas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari setelah menerima Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan telaahan dan menyampaikan usulan penerbitan Keputusan Menteri tentang Penetapan Kawasan Hutan yang berasal dari lahan kompensasi dan peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal.
(4) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan kajian hukum dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang Penetapan Kawasan Hutan yang berasal dari lahan kompensasi dan peta lampiran kepada Menteri.
(5) Menteri dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima konsep dan peta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Kawasan Hutan yang berasal dari lahan kompensasi.
Article 31
(1) Berdasarkan Keputusan Menteri tentang Penunjukan Lahan Kompensasi menjadi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (5), Direktur Jenderal atas nama Menteri memerintahkan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk melaksanakan reboisasi pada kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi.
(2) Pelaksanaan reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan bekerjasama dengan pengelola kawasan hutan.
Article 32
(1) Pelaksanaan reboisasi lahan kompensasi yang telah ditunjuk menjadi kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 berpedoman pada Peraturan Menteri yang mengatur tentang reboisasi hutan.
(2) Pelaksanaan reboisasi lahan kompensasi yang berada dalam wilayah kerja Perum Perhutani, disesuaikan dengan rencana pengelolaan hutan Perum Perhutani.
(3) Serah terima tanaman hasil reboisasi dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Tanaman Reboisasi dari Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan kepada Pengelola Kawasan Hutan.
(4) Serah terima tanaman reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah tanaman hasil reboisasi dinilai berhasil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diajukan oleh:
a. menteri, pejabat setingkat menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian;
b. gubernur;
c. bupati/walikota;
d. pimpinan badan hukum/badan usaha; atau
e. perseorangan, kelompok orang dan/atau masyarakat.
(2) Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan yang diajukan oleh perseorangan, kelompok orang dan /atau masyarakat hanya untuk kegiatan pertambangan rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.
(3) Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada:
a. Menteri melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk permohonan penggunaan yang bersifat komersial.
b. Menteri untuk permohonan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(4) Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas Kantor (Front Oficer/FO) Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal (FO PTSP BKPM).
(5) Petugas FO PTSP BKPM menerima berkas permohonan dan memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dan meneruskan berkas permohonan kepada Pejabat Liaison Officer (LO) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bertugas PTSP BKPM.
(6) Pejabat LO Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah menerima kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) melakukan penilaian kesesuaian kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis, dan dalam hal:
a. tidak lengkap, Pejabat LO Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon;
b. tidak sesuai, Pejabat LO Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan surat penolakan dan mengembalikan berkas permohonan melalui Tata Usaha BKPM; atau
c. telah sesuai, Pejabat LO Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan surat pengantar
dan meneruskan berkas permohonan kepada Direktur melalui Tata Usaha BKPM.
Article 14
Article 15
(1) Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk penggunaan non komersial wajib dilengkapi persyaratan berupa persyaratan administrasi dan teknis dalam bentuk dokumen asli atau salinan dokumen yang dilegalisasi oleh instansi penerbit atau notaris dalam bentuk hardcopy dan digital (softcopy).
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rekomendasi gubernur tentang penggunaan kawasan hutan;
b. surat pernyataan ditandatangani pemohon atau pejabat yang ditunjuk menyatakan:
1. kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban dan kesanggupan menanggung seluruh biaya sehubungan dengan permohonan;
2. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah; dan
3. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada izin dari Menteri.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Izin lingkungan dan dokumen AMDAL atau UKL-UPL bagi kegiatan yang wajib menyusun AMDAL atau UKL- UPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. rencana kerja penggunaan kawasan hutan dan peta lokasi skala paling kecil 1:50.000 atau skala terbesar pada lokasi tersebut dengan informasi luas kawasan hutan yang dimohon dalam bentuk hardcopy dan softcopy format shapefile dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84 (delapan puluh empat);
c. pertimbangan teknis Direktur Utama Perum Perhutani, dalam hal permohonan berada dalam wilayah kerja Perum Perhutani.
Article 16
(1) Rekomendasi Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dan Pasal 15 ayat (2) huruf a memuat persetujuan atas penggunaan kawasan hutan yang dimohon berdasarkan pertimbangan teknis dari Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan setempat.
(2) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. letak, luas dan batas areal yang dimohon sesuai fungsi kawasan hutan yang digambarkan dalam peta;
b. kondisi kawasan hutan yang dimohon, antara lain memuat informasi:
1. fungsi kawasan hutan;
2. tutupan vegetasi;
3. perizinan pemanfataan, penggunaan dan/atau pengelolaan; dan
4. kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
(3) Rekomendasi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan rekomendasi.
(4) Dalam hal Gubernur tidak memberikan rekomendasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur dianggap telah memberikan rekomendasi.
(5) Pertimbangan teknis Direktur Utama Perum Perhutani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf f dan Pasal 15 ayat (3) huruf c, diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan pertimbangan teknis.
(6) Dalam hal Direktur Utama Perum Perhutani tidak memberikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Utama Perum Perhutani dianggap telah memberikan pertimbangan teknis.
Article 17
Kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) hanya berupa surat permohonan dan rencana kerja penggunaan kawasan hutan, bagi pemohon untuk kegiatan:
a. pertahanan dan keamanan, antara lain pusat latihan tempur, stasiun radar, dan menara pengintai;
b. prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara, lalu lintas darat, karantina dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika; atau
c. penampungan korban bencana alam dan lahan usaha yang bersifat sementara.
(1) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah menerima berkas dari Pejabat LO Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf c, melakukan penelaahan teknis.
(2) Berdasarkan hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. apabila tidak memenuhi ketentuan teknis, Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan penolakan kepada pemohon, dalam hal permohonan penggunaan kawasan hutan yang bersifat non komersial;
b. apabila tidak memenuhi ketentuan teknis, Direktur Jenderal menyampaikan telaahan teknis penolakan kepada Sekretaris Jenderal, dalam hal permohonan penggunaan kawasan hutan yang bersifat komersial;
c. apabila memenuhi ketentuan teknis, Direktur Jenderal menyampaikan telaahan teknis dan peta izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Sekretaris Jenderal.
(3) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima telaahan teknis dan konsep peta izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dan huruf c melakukan penelaahan hukum dan menyiapkan surat penolakan atau konsep Keputusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, untuk:
a. permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan yang bersifat non komersial disampaikan ke Menteri; dan
b. permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan yang bersifat komersial disampaikan ke Menteri untuk mendapat persetujuan.
(4) Menteri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima konsep surat penolakan atau konsep Keputusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan peta lampirannya untuk permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan yang bersifat non komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, menandatangani surat penolakan atau Keputusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan peta lampirannya.
(5) Berdasarkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Sekretaris Jenderal meneruskan konsep surat penolakan atau konsep Keputusan Izin
Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan peta lampirannya kepada Kepala BKPM beserta peta lampirannya.
(6) Kepala BKPM dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima konsep surat penolakan atau konsep Keputusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan peta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menandatangani surat penolakan atau Keputusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan peta lampirannya.
BAB Ketiga
Kewajiban Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah terbit izin pinjam pakai kawasan hutan wajib untuk:
a. menyelesaikan tata batas areal izin pinjam pakai kawasan hutan dengan supervisi Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan tidak dapat diperpanjang;
b. menyerahkan lahan kompensasi kepada Menteri dengan ratio 1:2 yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Lahan Kompensasi bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dengan kompensasi lahan;
c. menyampaikan peta lokasi penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dengan kewajiban melakukan penanaman daerah aliran sungai;
d. menyampaikan baseline penggunaan kawasan hutan sesuai dengan hasil tata batas bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dengan kewajiban membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan; dan
e. menyampaikan pernyataan dalam bentuk akta notariil bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/ pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan, dalam hal areal izin pinjam pakai kawasan hutan berada
dalam areal kerja pengelolaan hutan/izin usaha pemanfaatan hasil hutan.
(2) Dalam hal pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan merupakan instansi pemerintah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah, jangka waktu penyelesaian tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Penyelesaian kewajiban penyediaan lahan kompensasi dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diperpanjang untuk jangka waktu:
a. paling lama 2 (dua) tahun untuk instansi pemerintah, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan
b. paling lama 1 (satu) tahun untuk selain sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Article 20
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan menyampaikan permohonan penetapan areal kerja berdasarkan hasil tata batas areal izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan penetapan areal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilampiri dengan bukti pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(3) Dalam hal hasil penilaian, permohonan penetapan areal kerja telah memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 19 ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah permohonan diterima, MENETAPKAN areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan.
(4) Dalam hal hasil penilaian, permohonan penetapan areal kerja belum memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah permohonan diterima
mengembalikan permohonan penetapan areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan.
Article 21
(1) Berdasarkan penetapan areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dapat melakukan kegiatan di areal izin pinjam pakai kawasan hutan.
(2) Bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan nasional yang bersifat vital yaitu panas bumi untuk pembangkit tenaga listrik, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, waduk, bendungan, dan kegiatan proyek strategis nasional yang ditetapkan Pemerintah, serta penanganan bencana alam dapat melakukan kegiatan di areal izin pinjam pakai kawasan hutan sebelum menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(3) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan kompensasi membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dikenakan sejak terbitnya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
(4) Bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan kompensasi membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dilaksanakan sejak terbitnya penetapan batas areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan.
(5) Dalam hal pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan tidak menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, izin pinjam pakai kawasan hutan dinyatakan tidak berlaku.
Article 22
Article 23
(1) Penggantian biaya investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf i ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari berdasarkan hasil kajian dari Badan Penelitian dan Pengembangan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2) Pedoman penghitungan penggantian biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan tersendiri.
Article 24
Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei dan eksplorasi hanya dikenakan kewajiban:
a. melaksanakan reklamasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan;
b. melakukan inventarisasi tegakan pada areal yang direncanakan untuk dilakukan pembukaan lahan sebagai dasar pembayaran PSDH dan/atau DR;
c. membayar ganti rugi nilai tegakan kepada pemerintah apabila areal yang dimohon merupakan hutan tanaman hasil rehabilitasi seluas yang digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melaksanakan perlindungan hutan pada areal izin pinjam pakai kawasan hutan dan areal sekitar izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memberikan kemudahan bagi aparat lingkungan hidup dan kehutanan baik pusat maupun daerah pada saat melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan;
f. mengkoordinasikan kegiatan kepada instansi lingkungan hidup dan kehutanan setempat dan/atau kepada pengelola hutan atau pemegang izin pemanfaatan hutan;
g. melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar areal izin pinjam pakai kawasan hutan;
h. membuat laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri mengenai penggunaan kawasan hutan yang dipinjam pakai, dengan tembusan:
1) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan;
2) Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari;
3) Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
4) Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung;
5) Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan;
6) Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan; dan 7) Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung;
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dapat memindahtangankan izin pinjam pakai kawasan hutan atau perubahan nama pemegang izin pinjam pakai kawasan dengan cara mengajukan permohonan kepada Menteri atau Kepala BKPM disertai kelengkapan dokumen perizinan.
(2) Dokumen perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Akta Pendirian berikut perubahannya dan perizinan di bidangnya asli atau dilegalisasi oleh pejabat instansi penerbit atau Notaris serta dokumen pendukung lainnya.
(3) Tata cara permohonan pemindahan atau perubahan nama izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 18.
Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dilarang:
a. melakukan kegiatan di dalam areal izin pinjam pakai kawasan hutan sebelum memperoleh penetapan batas areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan kecuali:
1) melakukan kegiatan tata batas;
2) membuat kegiatan persiapan, berupa pembangunan direksi kit (basecamp sementara);
3) pengukuran sarana dan prasarana;
4) membuat persemaian untuk pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan atau energi;
5) kegiatan pembangunan nasional yang bersifat vital yaitu panas bumi untuk pembangkit tenaga listrik, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, waduk, bendungan, dan kegiatan proyek strategis nasional yang ditetapkan Pemerintah, serta penanganan bencana alam.
b. memindahtangankan izin pinjam pakai kawasan hutan kepada pihak lain atau perubahan nama pemegang izin pinjam pakai tanpa persetujuan Menteri; atau
c. menjaminkan atau mengagunkan areal izin pinjam pakai kawasan hutan kepada pihak lain.
(1) Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dan ayat (6) berlaku sebagai izin pemanfaatan kayu, serta izin pemasukan dan penggunaan peralatan.
(2) Dalam rangka pembukaan lahan untuk melaksanakan kegiatan izin pinjam pakai kawasan hutan, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan wajib membayar PSDH dan/atau DR.
(3) Tata cara pelaksanaan pembayaran PSDH dan DR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Calon lahan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, wajib memenuhi persyaratan:
a. dapat dikelola dan dijadikan bagian dari satu unit pengelolaan hutan;
b. terletak dalam daerah aliran sungai, pulau, dan/ atau provinsi yang sama;
c. dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional;
d. tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis pembebanan dan hak tanggungan; dan
e. mendapat pertimbangan dari bupati/walikota.
(2) Terhadap calon lahan kompensasi yang disediakan oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan lapangan untuk dinilai kelayakan teknis dan hukum oleh tim yang dikoordinasikan oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan anggota terdiri dari unsur Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dan Perum Perhutani sesuai wilayah kerjanya.
(4) Hasil penilaian kelayakan teknis dan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara dan dilampiri dengan laporan dan peta yang memuat koordinat lokasi, luas, dan letak lahan kompensasi.
(5) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan kepada Direktur Jenderal.
(6) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan mengajukan permohonan persetujuan kelayakan lahan kompensasi kepada Direktur Jenderal.
(7) Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menerbitkan:
a. surat penolakan, dalam hal calon lahan kompensasi tidak memenuhi persyaratan; atau
b. surat persetujuan lahan kompensasi, dalam hal calon lahan kompensasi memenuhi persyaratan.
Article 29
Article 30
(1) Berdasarkan Keputusan Menteri tentang Penunjukan Lahan Kompensasi menjadi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5), pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari wajib melaksanakan tata batas kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi.
(2) Kegiatan tata batas atas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari setelah menerima Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan telaahan dan menyampaikan usulan penerbitan Keputusan Menteri tentang Penetapan Kawasan Hutan yang berasal dari lahan kompensasi dan peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal.
(4) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan kajian hukum dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang Penetapan Kawasan Hutan yang berasal dari lahan kompensasi dan peta lampiran kepada Menteri.
(5) Menteri dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima konsep dan peta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Kawasan Hutan yang berasal dari lahan kompensasi.
Article 31
(1) Berdasarkan Keputusan Menteri tentang Penunjukan Lahan Kompensasi menjadi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (5), Direktur Jenderal atas nama Menteri memerintahkan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk melaksanakan reboisasi pada kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi.
(2) Pelaksanaan reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan bekerjasama dengan pengelola kawasan hutan.
Article 32
(1) Pelaksanaan reboisasi lahan kompensasi yang telah ditunjuk menjadi kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 berpedoman pada Peraturan Menteri yang mengatur tentang reboisasi hutan.
(2) Pelaksanaan reboisasi lahan kompensasi yang berada dalam wilayah kerja Perum Perhutani, disesuaikan dengan rencana pengelolaan hutan Perum Perhutani.
(3) Serah terima tanaman hasil reboisasi dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Tanaman Reboisasi dari Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan kepada Pengelola Kawasan Hutan.
(4) Serah terima tanaman reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah tanaman hasil reboisasi dinilai berhasil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Izin pinjam pakai kawasan hutan diberikan selama 2 (dua) tahun untuk kegiatan survei dan eksplorasi.
(2) Izin pinjam pakai kawasan hutan diberikan paling lama sama dengan jangka waktu perizinan di bidangnya untuk:
a. kegiatan operasi produksi pertambangan meliputi pertambangan minyak dan gas bumi, mineral, dan batubara termasuk sarana dan prasarana;
b. instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik serta teknologi energi baru dan terbarukan antara lain panas bumi yang dimohon selain oleh Pemerintah/BUMN/BUMD; dan
c. jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi yang dimohon selain oleh Pemerintah/BUMN/BUMD.
(3) Izin pinjam pakai kawasan hutan diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun untuk:
a. prasarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai prasarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi;
b. penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya, yang bersifat sementara;
c. industri selain industri primer hasil hutan;
d. pertanian dalam rangka ketahanan pangan; dan
e. pertanian dalam rangka ketahanan energi;
(4) Izin pinjam pakai kawasan hutan diberikan selama digunakan untuk kegiatan:
a. religi antara lain tempat ibadah, tempat pemakaman dan wisata rohani;
b. pertahanan dan keamanan, antara lain sarana dan prasarana latihan tempur, stasiun radar, dan menara pengintai, pos lintas batas negara (PLBN);
c. prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara, lalu lintas darat, karantina dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika;
d. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, bangunan pengairan lainnya;
e. jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api; dan
f. fasilitas umum; dan
g. pembangunan bandar udara dan pelabuhan.
BAB IV
PERPANJANGAN, PENGURANGAN DAN PENGEMBALIAN IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
(1) Perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan diberikan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban dalam izin pinjam pakai kawasan hutan.
(2) Perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survey atau ekpslorasi diberikan tanpa dilakukan evaluasi.
(3) Perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survey atau ekpslorasi hanya dapat diberikan 2 (dua) kali.
(4) Permohonan perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan berakhir.
(5) Tata cara permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 18.
Article 35
(1) Dalam hal izin pinjam pakai kawasan hutan telah berakhir tetapi pemegang izin belum menyelesaikan kewajiban reklamasi dan revegetasi pada kawasan hutan yang dipinjam pakai, Menteri dapat menerbitkan perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun untuk menyelesaikan kewajiban.
(2) Perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap izin pinjam pakai kawasan hutan dengan kewajiban membayar PNBP Penggunaan Kawasan tetap dikenakan membayar PNBP Penggunaan Kawasan.
Article 36
(1) Dalam hal terdapat kawasan hutan yang telah diterbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan akan digunakan untuk kegiatan proyek strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah baik seluruhnya maupun sebagian, maka areal izin pinjam pakai kawasan hutan dapat dilakukan pencabutan atau pengurangan.
(2) Surat pemberitahuan pencabutan atau pengurangan sebagaimana dimaksud ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Article 37
(1) Dalam hal areal izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dan ayat
(6) akan dilakukan perubahan berupa pengembalian sebagian dan pengembalian sebagian yang disertai penambahan, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan mengajukan permohonan kepada:
a. Menteri melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk permohonan yang bersifat komersial; atau
b. Menteri untuk permohonan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Permohonan pengembalian sebagian areal yang disertai penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri:
a. revisi AMDAL atau UKL/UPL dan revisi izin lingkungan;
b. rekomendasi gubernur atas penambahan areal; dan
c. citra penginderaan jauh resolusi sangat tinggi liputan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib dilakukan evaluasi.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat antara lain:
a. pemenuhan kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan;
b. kondisi tutupan areal yang akan dikembalikan; dan
c. rekomendasi.
(5) Tata cara permohonan pengembalian areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 18.
(6) Terhadap areal izin pinjam pakai kawasan hutan yang telah dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dimohonkan kembali oleh yang bersangkutan.
Article 38
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dapat mengajukan permohonan perubahan baseline penggunaan kawasan hutan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan persetujuan atau penolakan perubahan baseline.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan perubahan baseline sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(1) Perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan diberikan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban dalam izin pinjam pakai kawasan hutan.
(2) Perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survey atau ekpslorasi diberikan tanpa dilakukan evaluasi.
(3) Perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survey atau ekpslorasi hanya dapat diberikan 2 (dua) kali.
(4) Permohonan perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan berakhir.
(5) Tata cara permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 18.
Article 35
(1) Dalam hal izin pinjam pakai kawasan hutan telah berakhir tetapi pemegang izin belum menyelesaikan kewajiban reklamasi dan revegetasi pada kawasan hutan yang dipinjam pakai, Menteri dapat menerbitkan perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun untuk menyelesaikan kewajiban.
(2) Perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap izin pinjam pakai kawasan hutan dengan kewajiban membayar PNBP Penggunaan Kawasan tetap dikenakan membayar PNBP Penggunaan Kawasan.
BAB Kedua
Pencabutan atau Pengurangan Areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
(1) Dalam hal terdapat kawasan hutan yang telah diterbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan akan digunakan untuk kegiatan proyek strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah baik seluruhnya maupun sebagian, maka areal izin pinjam pakai kawasan hutan dapat dilakukan pencabutan atau pengurangan.
(2) Surat pemberitahuan pencabutan atau pengurangan sebagaimana dimaksud ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
BAB Ketiga
Pengembalian Areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
(1) Dalam hal areal izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dan ayat
(6) akan dilakukan perubahan berupa pengembalian sebagian dan pengembalian sebagian yang disertai penambahan, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan mengajukan permohonan kepada:
a. Menteri melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk permohonan yang bersifat komersial; atau
b. Menteri untuk permohonan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Permohonan pengembalian sebagian areal yang disertai penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri:
a. revisi AMDAL atau UKL/UPL dan revisi izin lingkungan;
b. rekomendasi gubernur atas penambahan areal; dan
c. citra penginderaan jauh resolusi sangat tinggi liputan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib dilakukan evaluasi.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat antara lain:
a. pemenuhan kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan;
b. kondisi tutupan areal yang akan dikembalikan; dan
c. rekomendasi.
(5) Tata cara permohonan pengembalian areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 18.
(6) Terhadap areal izin pinjam pakai kawasan hutan yang telah dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dimohonkan kembali oleh yang bersangkutan.
Article 38
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dapat mengajukan permohonan perubahan baseline penggunaan kawasan hutan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan persetujuan atau penolakan perubahan baseline.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan perubahan baseline sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(1) Menteri menyelenggarakan monitoring dan evaluasi terhadap izin pinjam pakai kawasan hutan.
(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi izin pinjam pakai kawasan dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Gubernur.
(1) Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan dalam rangka pembinaan agar pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Dinas
Provinsi yang membidangi kehutanan dengan anggota dari unsur Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, Badan/Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi lingkungan hidup, Perum Perhutani dalam hal berada dalam wilayah Kerja Perum Perhutani, serta unsur terkait lainnya.
(4) Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan menyampaikan hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dan Gubernur, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(5) Biaya pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dialokasikan pada anggaran dana dekonsentrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan sumber dana lain yang tidak mengikat.
Article 41
(1) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan untuk menilai:
a. pemenuhan kewajiban yang tercantum dalam izin pinjam pakai kawasan hutan; dan
b. pelaksanaan penggunaan kawasan hutan.
(2) Evaluasi izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling banyak 2 (dua) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Pelaksanaan evaluasi dapat dilakukan sewaktu-waktu dalam hal terdapat indikasi pelanggaran, permohonan perpanjangan, pengakhiran dan pengembalian izin pinjam pakai kawasan hutan, sebagai bahan pengambilan keputusan Menteri.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan dengan anggota terdiri dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi, Badan/Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi
lingkungan hidup, Perum Perhutani dalam hal berada dalam wilayah kerja Perum Perhutani serta unsur terkait lainnya.
(5) Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dan Gubernur dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(6) Biaya pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada anggaran dana dekonsentrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan sumber dana lain yang tidak mengikat.
Article 42
Dalam hal hasil evaluasi, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan tidak memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 atau melakukan tindak pidana bidang kehutanan dan lingkungan hidup, permohonan perpanjangan, pengakhiran, dan pengembalian sebagian atau seluruh izin pinjam pakai kawasan hutan tidak dapat dipertimbangkan.
Article 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 42 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(1) Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dan ayat (6) hapus apabila:
a. jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan telah berakhir;
b. dicabut oleh Menteri;
c. diserahkan kembali secara sukarela oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Menteri
sebelum jangka waktu berakhir dengan pernyataan tertulis; dan
d. perizinan/perjanjian yang diterbitkan oleh pejabat sesuai kewenangannya antara lain Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dicabut oleh pejabat sesuai kewenangannya.
(2) Penyerahan kembali secara sukarela oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilampiri citra penginderaan jauh resolusi sangat tinggi liputan paling lama 1 (satu) tahun dan didasarkan pada hasil evaluasi.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat antara lain:
a. pemenuhan kewajiban pemegang izin;
b. kondisi tutupan areal yang akan dikembalikan;
c. rekomendasi.
(4) Berdasarkan hasil penilaian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk permohonan yang bersifat komersial, dan Menteri untuk yang bersifat non komersial dapat menyetujui atau menolak permohonan.
(5) Dalam hal permohonan pengembalian seluruh areal areal izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disetujui, Menteri melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk yang bersifat komersial dan Menteri untuk yang bersifat non komersial menerbitkan Keputusan pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan.
Article 45
(1) Hapusnya izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (5) tidak membebaskan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk menyelesaikan kewajiban dalam izin pinjam pakai kawasan hutan.
(2) Pada saat hapusnya izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(5), keberadaan:
a. barang tidak bergerak maupun tanaman yang telah ditanam dalam areal izin pinjam pakai kawasan hutan menjadi milik negara; dan
b. barang bergerak menjadi milik pemegang izin.
(3) Barang bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dikeluarkan dari kawasan hutan oleh pemegang izin yang izinnya dicabut dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak hapusnya izin atau sejak kegiatan reklamasi dinilai berhasil.
(4) Apabila barang bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dikeluarkan dari kawasan hutan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, dilelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 46
(1) Hapusnya izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dituangkan dalam keputusan Menteri.
(2) Berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), khusus untuk operasi produksi dilakukan serah terima areal pinjam pakai kawasan hutan, dengan ketentuan:
a. pada wilayah kerja Perum Perhutani dilakukan antara Direktur Utama Perum Perhutani dan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan;
b. pada kawasan hutan yang telah dibebani izin pemanfaatan hutan, atau kawasan hutan yang belum ada pengelola dan tidak dibebani izin pemanfaatan hutan, dilakukan antara Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan dengan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan.
(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaima dimaksud dalam Pasal 41, izin pinjam pakai kawasan hutan dapat dicabut oleh Menteri apabila pemegang izin:
a. tidak memenuhi sebagian atau seluruh kewajiban;
b. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan Pasal 26; dan/atau
c. melakukan tindak pidana bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain:
a. melaksanakan reklamasi dan revegetasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan;
b. melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai;
c. membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan;
d. membayar PSDH dan/atau DR;
e. membayar ganti rugi nilai tegakan kepada pemerintah apabila areal yang dimohon merupakan hutan tanaman hasil rehabilitasi;
f. mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan, dalam hal areal izin pinjam pakai kawasan hutan berada dalam areal kerja pengelolaan hutan/izin usaha pemanfaatan hasil hutan;
g. melaksanakan perlindungan hutan atas areal izin pinjam pakai kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
h. melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar areal izin pinjam pakai kawasan hutan.
(3) Pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan setelah diberikan peringatan 3 (tiga) kali secara berturut-turut
masing-masing untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja oleh Direktur Jenderal.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. permohonan penggunaan kawasan hutan yang telah memenuhi persyaratan, penyelesaiannya diproses menjadi izin pinjam pakai kawasan hutan sesuai dengan Peraturan Menteri ini;
b. persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang telah diberikan oleh Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum memenuhi sebagian atau seluruh kewajiban dalam persetujuan prinsip, dapat mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan dan dikenakan kewajiban sesuai dengan Peraturan Menteri ini;
c. permohonan perpanjangan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan diproses menjadi izin pinjam pakai kawasan hutan dengan dibebani kewajiban sesuai dengan Peraturan Menteri ini;
d. persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang telah diberikan oleh Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah berakhir masa berlakunya, dapat mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri ini serta kewajiban dan persyaratan yang telah dipenuhi tetap diakui;
e. perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang masih berlaku tetap diakui sampai jangka waktu perjanjian berakhir dan diubah menjadi izin pinjam pakai kawasan hutan pada saat perpanjangan pinjam pakai dengan kewajibannya disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini;
f. permohonan perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan yang berdasarkan hasil evaluasi memenuhi persyaratan, diberikan perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan dengan dibebani kewajiban sesuai dengan Peraturan Menteri ini;
g. izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang telah berakhir dan belum memenuhi seluruh kewajiban, diproses izin pinjam pakai kawasan hutan berdasarkan permohonan dengan dibebani kewajiban sesuai dengan Peraturan Menteri ini dan ditambah dengan kewajiban yang belum dipenuhi;
h. Pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan yang bersifat non komersil dengan kewajiban menyediakan lahan kompensasi dan telah dilakukan pelepasan hak dan ganti rugi atas calon lahan kompensasi maka lahan kompensasi tersebut wajib diserahkan kepada Kementerian Linkungan Hidup dan Kehutanan;
i. Pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan yang bersifat non komersil dengan kewajiban menyediakan lahan kompensasi dan telah dilakukan pelepasan hak dan ganti rugi atas sebagian calon lahan kompensasi maka lahan kompensasi tersebut wajib diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan sisanya diganti dengan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai ratio 1 : 1;
j. Pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan yang bersifat non komersil dengan kewajiban menyediakan lahan kompensasi dan belum dilakukan pelepasan hak dan ganti rugi atas calon lahan kompensasi maka kewajiban kompensasi diganti dengan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai ratio 1 : 1;
k. pemegang persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk pembangunan waduk dan bendungan, selanjutnya diproses melalui izin pinjam pakai Kawasan Hutan dan terhadap lahan pengganti yang telah
disediakan dan disetujui oleh Menteri tetap wajib diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
l. Pemegang persetujuan prinsip atau izin pinjam pakai kawasan hutan yang arealnya berubah peruntukan menjadi bukan kawasan hutan, terhadap areal tersebut dikeluarkan dari izin pinjam pakai kawasan hutan berdasarkan permohonan;
m. Kegiatan pembangunan di luar kehutanan yang semula berada pada areal bukan kawasan hutan namun kemudian areal tersebut diubah menjadi kawasan hutan dengan fungsi yang diperkenankan untuk penggunaan kawasan hutan, pelaksanaan kegiatan tersebut tetap dapat dilanjutkan dengan pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan berdasarkan permohonan dengan hanya dilengkapi dokumen perizinan atau sejenisnya yang telah diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau salinan yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
n. Perjanjian/Izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan panas bumi yang arealnya berubah fungsi menjadi kawasan hutan konservasi sebelum terbitnya peraturan Menteri ini, perjanjian/izin pinjam pakai kawasan hutan dinyatakan tetap berlaku sampai terbitnya izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur kegiatan pada kawasan hutan konservasi;
o. Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang diterbitkan oleh Menteri pada kawasan hutan produksi sebelum kawasan hutan produksi tersebut diterbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), dapat diberikan izin pinjam pakai kawasan hutan dan tidak dikenakan kewajiban mengganti biaya investasi kepada pemegang IUPHHK.
Article 49
(1) Terhadap kegiatan penggunaan kawasan hutan untuk jalan umum, jalan produksi, ketenagalistrikan, sarana
telekomunikasi atau operasi produksi minyak dan gas bumi, panas bumi, jaringan instalasi air, fasilitas umum serta sarana pendukungnya yang sudah terbangun sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah dubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi UNDANG-UNDANG dapat dilakukan kegiatan penambangan dengan pola pertambangan terbuka di Hutan Lindung, dapat mengajukan permohonan izin pinjam kawasan hutan.
(2) Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi persyaratan administrasi dan teknis, berupa:
a. surat permohonan;
b. peta lokasi;
c. dokumen perizinan atau sejenisnya yang telah diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau salinan yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang; dan
d. kronologis keberadaan kegiatan dan dokumen pendukung yang sah.
(3) Tata cara permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 18.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 327), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2016
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan.
(2) Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. religi antara lain tempat ibadah, tempat pemakaman dan wisata rohani;
b. pertambangan meliputi pertambangan mineral, batubara, minyak dan gas bumi termasuk sarana, prasarana, dan smelter;
c. instalasi pembangkit, transmisi, distribusi listrik dan gardu induk serta teknologi energi baru dan terbarukan antara lain panas bumi;
d. jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi serta stasiun bumi pengamatan keantariksaan;
e. jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;
f. sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi;
g. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
h. fasilitas umum;
i. industri selain industri primer hasil hutan;
j. pertahanan dan keamanan, antara lain sarana dan prasarana latihan tempur, stasiun radar, dan menara pengintai, pos lintas batas negara (PLBN);
k. prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara, lalu lintas darat, karantina dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika;
l. jalur evakuasi bencana alam, penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara;
m. pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan;
n. pertanian tertentu dalam rangka ketahanan energi;
atau
o. pembangunan bandar udara dan pelabuhan.
(3) Sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f antara lain pembangunan jalan, kanal, pelabuhan atau sejenisnya untuk keperluan pengangkutan hasil produksi perkebunan, pertanian, perikanan atau lainnya.
(4) Bandar udara dan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf o, hanya pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi dan merupakan proyek strategis nasional.
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan.
(2) Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. pada provinsi yang luas kawasan hutannya sama dengan atau kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi, dengan kompensasi :
1. lahan untuk penggunaan kawasan hutan yang bersifat komersial, dengan ratio 1:2;
2. melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai terutama pada kawasan hutan untuk penggunaan kawasan hutan yang bersifat non komersial, dengan ratio 1:1;
b. pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi, dengan kompensasi:
1. membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai terutama pada kawasan hutan untuk penggunaan kawasan hutan yang bersifat komersial, dengan ratio 1:1;
2. melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai terutama pada kawasan hutan untuk penggunaan kawasan hutan yang bersifat non komersial, dengan ratio 1:1;
c. izin pinjam pakai kawasan hutan tanpa kompensasi lahan atau tanpa kompensasi membayar PNBP
Penggunaan Kawasan Hutan dan tanpa melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai, dengan ketentuan hanya untuk:
1. sarana dan prasarana latihan tempur, stasiun radar, dan menara pengintai;
2. prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara, lalu lintas darat, karantina dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika;
3. kegiatan survei dan eksplorasi;
4. penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementera;
5. religi antara lain tempat ibadah, tempat pemakaman, dan wisata rohani;
(3) Pelaksanaan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
(1) Kegiatan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tertentu yang dapat menunjang pengelolaan hutan secara langsung atau tidak langsung dapat dilakukan dengan mekanisme kerjasama.
(2) Jenis kegiatan yang dapat dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. penanaman/pemasangan kabel sepanjang alur/ jalan;
b. pemasangan jalur listrik masuk desa (bukan SUTT/ SUTET);
c. pembangunan kanal/saluran air tersier, normalisasi sungai/saluran irigasi, dan pembuatan tanggul penahan banjir;
d. tempat pembuangan akhir sampah;
e. pembangunan area peristirahatan (rest area);
f. peningkatan alur/jalan untuk jalan umum atau sarana pengangkutan hasil produksi;
g. pembangunan embung, cek dam, dan sabo;
h. pembangunan bak penampung air dan pipa saluran air untuk yang non komersial;
i. pemasangan papan iklan;
j. penanaman oleh pihak di luar kehutanan untuk kegiatan reklamasi, dan rehabilitasi hutan;
k. daerah latihan tempur selain sarana dan prasarana;
dan
l. kegiatan survei dengan jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan yang dilakukan oleh instansi pemerintah.
(3) Permohonan penggunaan kawasan hutan dengan mekanisme kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diajukan oleh pemohon kepada:
a. Direktur Utama Perum Perhutani pada wilayah kerja Perum Perhutani;
b. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan pada wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan;
c. Kepala Pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus pada wilayah kerja Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus; atau
d. Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan dalam hal di luar wilayah kerja Perum Perhutani dan belum terbentuk organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan.
(4) Terhadap permohonan penggunaan kawasan hutan dengan mekanisme kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Utama Perum Perhutani, Kepala Pengelola Kawasan Hutan atau Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan melakukan penilaian.
(5) Dalam hal hasil penilaian permohonan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) memenuhi persyaratan, Direktur Utama Perum Perhutani, Kepala Pengelola Kawasan Hutan atau Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan menyampaikan usulan kepada Menteri.
(6) Terhadap usulan permohonan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
(1) Luas izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan pada Kawasan Hutan Produksi yang dibebani izin pemanfaatan hutan dapat dipertimbangkan paling banyak seluas 10% (sepuluh perseratus) dari luas efektif setiap izin pemanfaatan hutan.
(2) Dalam hal Kawasan Hutan Produksi yang dimohon untuk kegiatan pertambangan tidak dibebani izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luas izin pinjam pakai kawasan hutan yang dapat dipertimbangkan paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas Kawasan Hutan Produksi kabupaten/kota yang tidak dibebani izin pemanfaatan hutan.
(3) Dalam hal Kawasan Hutan Produksi yang dimohon untuk kegiatan pertambangan tidak dibebani izin pemanfaatan
hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah terbentuk pengelola Kesatuan Pengelolaan Hutan, luas izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan yang dapat dipertimbangkan paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas kawasan hutan yang diperkenankan untuk izin pinjam pakai kawasan hutan dalam areal Kesatuan Pengelolaan Hutan.
(4) Luas izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan pada pulau yang termasuk pulau kecil dapat dipertimbangkan paling banyak seluas 10% (sepuluh perseratus) dari luas kawasan hutan produksi dan hutan lindung di pulau yang bersangkutan.
(5) Luas izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan pada areal kerja Perum Perhutani dapat dipertimbangkan paling banyak seluas 10% (sepuluh perseratus) dari luas Kesatuan Pemangkuan Hutan.
(6) Dalam hal permohonan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan berada pada Kawasan Hutan Lindung, luas izin pinjam pakai kawasan hutan yang dapat dipertimbangkan paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas Kelompok Hutan Lindung yang bersangkutan.
(7) Ketentuan paling banyak seluas 10% (sepuluh perseratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(6) antara lain dengan mempertimbangkan:
a. pengendalian penggunaan kawasan hutan; dan
b. kelangsungan usaha izin usaha pemanfaatan hasil hutan atau pengelolaan kawasan hutan.
(8) Ketentuan paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) tidak berlaku bagi permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk:
a. survei atau eksplorasi pertambangan;
b. operasi produksi minyak dan gas bumi;
c. permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri;
d. operasi produksi pertambangan mineral untuk keperluan bahan baku fasilitas pengolahan pemurnian (smelter) yang telah disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang izinnya diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini;
e. operasi produksi pertambangan batubara yang seluruh produksinya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dalam rangka ketahanan energi nasional yang disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
f. proyek strategis yang merupakan kerjasama antar Pemerintah.
(1) Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk penggunaan komersial wajib dilengkapi persyaratan berupa persyaratan administrasi dan teknis dalam bentuk dokumen asli atau salinan dokumen yang dilegalisasi oleh instansi penerbit atau notaris dalam bentuk hardcopy dan digital (softcopy).
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perizinan/perjanjian yang diterbitkan oleh pejabat sesuai kewenangannya antara lain Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki perizinan/perjanjian;
b. rekomendasi gubernur tentang penggunaan kawasan hutan;
c. akta pendirian dan perubahannya;
d. profile badan hukum;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah divalidasi oleh pejabat yang berwenang;
f. laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; dan
g. pernyataan dalam bentuk akta notariil yang menyatakan:
1. kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban dan kesanggupan menanggung seluruh biaya sehubungan dengan permohonan;
2. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah; dan
3. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada izin dari Menteri.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf f dikecualikan bagi permohonan
yang diajukan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, kegiatan untuk minyak dan gas bumi serta panas bumi.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Izin lingkungan, izin kelayakan lingkungan dan dokumen AMDAL atau UKL-UPL bagi kegiatan yang wajib menyusun AMDAL atau UKL-UPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
b. rencana kerja penggunaan kawasan hutan dan peta lokasi skala paling kecil 1:50.000 atau skala terbesar pada lokasi tersebut dengan informasi luas kawasan hutan yang dimohon dalam bentuk hardcopy dan softcopy format shapefile dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84;
c. peta citra penginderaan jauh dengan resolusi minimal 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan softcopy dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84 (delapan puluh empat) serta pernyataan bahwa citra penginderaan jauh dan hasil penafsiran yang disampaikan adalah benar;
d. pertimbangan teknis Direktur Jenderal yang membidangi mineral dan batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk perizinan kegiatan pertambangan mineral dan batubara yang diterbitkan oleh gubernur;
e. surat pernyataan Pimpinan Badan Hukum/Badan Usaha bermaterai memiliki tenaga teknis kehutanan untuk permohonan kegiatan pertambangan operasi produksi;
f. pertimbangan teknis Direktur Utama Perum Perhutani, dalam hal permohonan berada dalam wilayah kerja Perum Perhutani.
(5) Untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara dengan luasan paling banyak 10 (sepuluh) hektar, pertimbangan teknis sebagaimana ayat (4) huruf d diberikan oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi energi dan sumber daya mineral.
(6) Izin lingkungan dan dokumen AMDAL atau UKL-UPL bagi kegiatan yang wajib menyusun AMDAL atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan:
a. Izin Lingkungan yang dimiliki pada saat mendapat Izin di bidangnya; dan
b. Izin Lingkungan bagi kegiatan/usaha selain sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(7) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dikecualikan bagi permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan:
a. instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik serta teknologi energi baru dan terbarukan;
b. jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi;
c. jalan tol dan jalur kereta api; dan
d. survei atau eksplorasi.
(1) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah menerima berkas dari Pejabat LO Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf c, melakukan penelaahan teknis.
(2) Berdasarkan hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. apabila tidak memenuhi ketentuan teknis, Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan penolakan kepada pemohon, dalam hal permohonan penggunaan kawasan hutan yang bersifat non komersial;
b. apabila tidak memenuhi ketentuan teknis, Direktur Jenderal menyampaikan telaahan teknis penolakan kepada Sekretaris Jenderal, dalam hal permohonan penggunaan kawasan hutan yang bersifat komersial;
c. apabila memenuhi ketentuan teknis, Direktur Jenderal menyampaikan telaahan teknis dan peta izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Sekretaris Jenderal.
(3) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima telaahan teknis dan konsep peta izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dan huruf c melakukan penelaahan hukum dan menyiapkan surat penolakan atau konsep Keputusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, untuk:
a. permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan yang bersifat non komersial disampaikan ke Menteri; dan
b. permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan yang bersifat komersial disampaikan ke Menteri untuk mendapat persetujuan.
(4) Menteri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima konsep surat penolakan atau konsep Keputusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan peta lampirannya untuk permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan yang bersifat non komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, menandatangani surat penolakan atau Keputusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan peta lampirannya.
(5) Berdasarkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Sekretaris Jenderal meneruskan konsep surat penolakan atau konsep Keputusan Izin
Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan peta lampirannya kepada Kepala BKPM beserta peta lampirannya.
(6) Kepala BKPM dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima konsep surat penolakan atau konsep Keputusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan peta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menandatangani surat penolakan atau Keputusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan peta lampirannya.
Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan setelah mendapat penetapan batas areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), wajib:
a. menyelesaikan tata batas lahan kompensasi;
b. melaksanakan reboisasi lahan kompensasi;
c. membuat rencana dan melaksanakan reklamasi dan revegetasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan;
d. melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai dan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya izin pinjam pakai kawasan hutan;
e. membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
f. melaksanakan inventarisasi tegakan sesuai dengan rencana kerja penggunaan kawasan hutan tahunan;
g. membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. membayar ganti rugi nilai tegakan kepada pemerintah apabila areal yang dimohon merupakan hutan tanaman hasil rehabilitasi;
i. mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan, dalam hal areal izin pinjam pakai kawasan hutan berada dalam areal kerja pengelolaan hutan/izin usaha pemanfaatan hasil hutan;
j. melakukan pemeliharaan batas areal izin pinjam pakai kawasan hutan;
k. melaksanakan perlindungan hutan atas areal izin pinjam pakai kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. mengamankan Kawasan Hutan Konservasi dan Kawasan Hutan Lindung dalam hal areal pinjam pakai kawasan hutan berbatasan dengan Kawasan Hutan Konservasi dan Kawasan Hutan Lindung, dan berkoordinasi dengan:
1) Kepala Balai Besar/Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang membidangi urusan Kawasan Hutan Konservasi, untuk Kawasan Hutan Konservasi;
2) Kepala Dinas Provinsi yang membidangi urusan kehutanan atau Direktur Utama Perum Perhutani pada wilayah kerja Perum Perhutani, untuk Kawasan Hutan Lindung; atau 3) Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH);
m. memberikan kemudahan bagi aparat lingkungan hidup dan kehutanan baik pusat maupun daerah pada saat melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan;
n. mengkoordinasikan kegiatan kepada instansi lingkungan hidup dan kehutanan setempat dan/atau kepada pemegang izin pemanfaatan hutan atau pengelola hutan;
o. memiliki Policy Advisor Bidang Kehutanan untuk pertambangan operasi produksi;
p. melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar areal izin pinjam pakai kawasan hutan;
q. membuat laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri mengenai penggunaan kawasan hutan yang dipinjam pakai, dengan tembusan:
1) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan;
2) Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari;
3) Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
4) Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung;
5) Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan;
6) Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan; dan 7) Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung;
r. Laporan sebagaimana dimaksud pada huruf q, memuat:
1) rencana dan realisasi penggunaan kawasan hutan;
2) rencana dan realisasi reklamasi dan revegetasi;
3) rencana dan realisasi reboisasi lahan kompensasi;
4) pemenuhan kewajiban membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan;
5) rencana dan realisasi penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai; dan
6) pemenuhan kewajiban lainnya sesuai izin pinjam pakai kawasan hutan.
(1) Dalam hal calon lahan kompensasi disetujui oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (7) huruf b, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan wajib:
a. menyelesaikan pelepasan hak dan ganti rugi atas calon lahan kompensasi, untuk:
1. tanah yang sudah terdaftar pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dilakukan pencoretan di buku tanah dan sertipikatnya;
2. tanah yang belum terdaftar pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dilakukan pencoretan pada surat bukti hak adat atas tanah, buku tanah dan peta desa;
b. menyampaikan surat keterangan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa tanah Hak Guna Usaha yang telah berakhir dan tidak diperpanjang/tanah negara bebas akan dijadikan kawasan hutan;
c. melakukan pencoretan sebagai wajib pajak terhadap tanah/lahan yang disetujui sebagai lahan kompensasi pada Kantor Pelayanan Pajak; dan
d. menyampaikan hasil pengukuran atas calon lahan kompensasi sehingga diperoleh luas dan batas yang pasti.
(2) Dalam hal pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan telah menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal bersama pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja menandatangani Berita Acara Serah Terima Lahan Kompensasi.
(3) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja menyampaikan usulan penerbitan Keputusan Menteri tentang Penunjukan Lahan Kompensasi menjadi kawasan hutan dan lampiran peta kepada Sekretaris Jenderal.
(4) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima usulan penerbitan Keputusan Menteri tentang Penunjukan Lahan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) melakukan telaahan hukum dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang Penunjukan Lahan Kompensasi menjadi Kawasan Hutan dan lampiran peta kepada Menteri.
(5) Menteri dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), menerbitkan Keputusan Menteri tentang Penunjukan Lahan Kompensasi menjadi Kawasan Hutan.
(1) Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk penggunaan komersial wajib dilengkapi persyaratan berupa persyaratan administrasi dan teknis dalam bentuk dokumen asli atau salinan dokumen yang dilegalisasi oleh instansi penerbit atau notaris dalam bentuk hardcopy dan digital (softcopy).
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perizinan/perjanjian yang diterbitkan oleh pejabat sesuai kewenangannya antara lain Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki perizinan/perjanjian;
b. rekomendasi gubernur tentang penggunaan kawasan hutan;
c. akta pendirian dan perubahannya;
d. profile badan hukum;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah divalidasi oleh pejabat yang berwenang;
f. laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; dan
g. pernyataan dalam bentuk akta notariil yang menyatakan:
1. kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban dan kesanggupan menanggung seluruh biaya sehubungan dengan permohonan;
2. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah; dan
3. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada izin dari Menteri.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf f dikecualikan bagi permohonan
yang diajukan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, kegiatan untuk minyak dan gas bumi serta panas bumi.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Izin lingkungan, izin kelayakan lingkungan dan dokumen AMDAL atau UKL-UPL bagi kegiatan yang wajib menyusun AMDAL atau UKL-UPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
b. rencana kerja penggunaan kawasan hutan dan peta lokasi skala paling kecil 1:50.000 atau skala terbesar pada lokasi tersebut dengan informasi luas kawasan hutan yang dimohon dalam bentuk hardcopy dan softcopy format shapefile dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84;
c. peta citra penginderaan jauh dengan resolusi minimal 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan softcopy dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84 (delapan puluh empat) serta pernyataan bahwa citra penginderaan jauh dan hasil penafsiran yang disampaikan adalah benar;
d. pertimbangan teknis Direktur Jenderal yang membidangi mineral dan batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk perizinan kegiatan pertambangan mineral dan batubara yang diterbitkan oleh gubernur;
e. surat pernyataan Pimpinan Badan Hukum/Badan Usaha bermaterai memiliki tenaga teknis kehutanan untuk permohonan kegiatan pertambangan operasi produksi;
f. pertimbangan teknis Direktur Utama Perum Perhutani, dalam hal permohonan berada dalam wilayah kerja Perum Perhutani.
(5) Untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara dengan luasan paling banyak 10 (sepuluh) hektar, pertimbangan teknis sebagaimana ayat (4) huruf d diberikan oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi energi dan sumber daya mineral.
(6) Izin lingkungan dan dokumen AMDAL atau UKL-UPL bagi kegiatan yang wajib menyusun AMDAL atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan:
a. Izin Lingkungan yang dimiliki pada saat mendapat Izin di bidangnya; dan
b. Izin Lingkungan bagi kegiatan/usaha selain sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(7) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dikecualikan bagi permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan:
a. instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik serta teknologi energi baru dan terbarukan;
b. jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi;
c. jalan tol dan jalur kereta api; dan
d. survei atau eksplorasi.
Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan setelah mendapat penetapan batas areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), wajib:
a. menyelesaikan tata batas lahan kompensasi;
b. melaksanakan reboisasi lahan kompensasi;
c. membuat rencana dan melaksanakan reklamasi dan revegetasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan;
d. melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai dan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya izin pinjam pakai kawasan hutan;
e. membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
f. melaksanakan inventarisasi tegakan sesuai dengan rencana kerja penggunaan kawasan hutan tahunan;
g. membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. membayar ganti rugi nilai tegakan kepada pemerintah apabila areal yang dimohon merupakan hutan tanaman hasil rehabilitasi;
i. mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan, dalam hal areal izin pinjam pakai kawasan hutan berada dalam areal kerja pengelolaan hutan/izin usaha pemanfaatan hasil hutan;
j. melakukan pemeliharaan batas areal izin pinjam pakai kawasan hutan;
k. melaksanakan perlindungan hutan atas areal izin pinjam pakai kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. mengamankan Kawasan Hutan Konservasi dan Kawasan Hutan Lindung dalam hal areal pinjam pakai kawasan hutan berbatasan dengan Kawasan Hutan Konservasi dan Kawasan Hutan Lindung, dan berkoordinasi dengan:
1) Kepala Balai Besar/Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang membidangi urusan Kawasan Hutan Konservasi, untuk Kawasan Hutan Konservasi;
2) Kepala Dinas Provinsi yang membidangi urusan kehutanan atau Direktur Utama Perum Perhutani pada wilayah kerja Perum Perhutani, untuk Kawasan Hutan Lindung; atau 3) Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH);
m. memberikan kemudahan bagi aparat lingkungan hidup dan kehutanan baik pusat maupun daerah pada saat melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan;
n. mengkoordinasikan kegiatan kepada instansi lingkungan hidup dan kehutanan setempat dan/atau kepada pemegang izin pemanfaatan hutan atau pengelola hutan;
o. memiliki Policy Advisor Bidang Kehutanan untuk pertambangan operasi produksi;
p. melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar areal izin pinjam pakai kawasan hutan;
q. membuat laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri mengenai penggunaan kawasan hutan yang dipinjam pakai, dengan tembusan:
1) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan;
2) Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari;
3) Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
4) Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung;
5) Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan;
6) Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan; dan 7) Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung;
r. Laporan sebagaimana dimaksud pada huruf q, memuat:
1) rencana dan realisasi penggunaan kawasan hutan;
2) rencana dan realisasi reklamasi dan revegetasi;
3) rencana dan realisasi reboisasi lahan kompensasi;
4) pemenuhan kewajiban membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan;
5) rencana dan realisasi penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai; dan
6) pemenuhan kewajiban lainnya sesuai izin pinjam pakai kawasan hutan.
(1) Dalam hal calon lahan kompensasi disetujui oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (7) huruf b, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan wajib:
a. menyelesaikan pelepasan hak dan ganti rugi atas calon lahan kompensasi, untuk:
1. tanah yang sudah terdaftar pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dilakukan pencoretan di buku tanah dan sertipikatnya;
2. tanah yang belum terdaftar pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dilakukan pencoretan pada surat bukti hak adat atas tanah, buku tanah dan peta desa;
b. menyampaikan surat keterangan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa tanah Hak Guna Usaha yang telah berakhir dan tidak diperpanjang/tanah negara bebas akan dijadikan kawasan hutan;
c. melakukan pencoretan sebagai wajib pajak terhadap tanah/lahan yang disetujui sebagai lahan kompensasi pada Kantor Pelayanan Pajak; dan
d. menyampaikan hasil pengukuran atas calon lahan kompensasi sehingga diperoleh luas dan batas yang pasti.
(2) Dalam hal pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan telah menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal bersama pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja menandatangani Berita Acara Serah Terima Lahan Kompensasi.
(3) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja menyampaikan usulan penerbitan Keputusan Menteri tentang Penunjukan Lahan Kompensasi menjadi kawasan hutan dan lampiran peta kepada Sekretaris Jenderal.
(4) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima usulan penerbitan Keputusan Menteri tentang Penunjukan Lahan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) melakukan telaahan hukum dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang Penunjukan Lahan Kompensasi menjadi Kawasan Hutan dan lampiran peta kepada Menteri.
(5) Menteri dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), menerbitkan Keputusan Menteri tentang Penunjukan Lahan Kompensasi menjadi Kawasan Hutan.