Correct Article 30
PERMEN Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Current Text
Ketentuan mengenai Penatausahaan BMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku mutatis mutandis terhadap Penatausahaan BMN pada:
a. SKPD yang berasal dari Dana Dekonsentrasi;
b. SKPD yang berasal dari Dana Tugas Pembantuan; dan
c. Badan Layanan Umum, kecuali diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
