Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SKPD yang mendapatkan Dana Tugas Pembantuan merupakan UAKPB. (2) Kepala SKPD merupakan penanggung jawab UAKPB Tugas Pembantuan. (3) Dinas Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang mendapat pelimpahan wewenang Tugas Pembantuan merupakan UAPPB-W Tugas Pembantuan. (4) Kepala Dinas Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota merupakan penanggung jawab UAPPB-W Tugas Pembantuan.
Your Correction