Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SKPD yang mendapatkan Dana Dekonsentrasi merupakan UAKPB. (2) Kepala SKPD merupakan penanggung jawab UAKPB Dekonsentrasi. (3) Dinas Pemerintah Provinsi/Unit Organisasi Pemerintah Provinsi yang membawahi SKPD penenma Dana Dekonsentrasi merupakan UAPPB-W Dekonsentrasi. (4) Kepala Dinas Pemerintah Provinsi/Unit Organisasi Pemerintah Provinsi yang membawahi SKPD penerima Dana Dekonsentrasi merupakan penanggung jawab UAPPB-W Dekonsentrasi. (5) Gubernur merupakan koordinator UAPPB-W Dekonsentrasi.
Your Correction