Correct Article 27
PERMEN Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Current Text
(1) SKPD yang mendapatkan Dana Dekonsentrasi merupakan UAKPB.
(2) Kepala SKPD merupakan penanggung jawab UAKPB Dekonsentrasi.
(3) Dinas Pemerintah Provinsi/Unit Organisasi Pemerintah Provinsi yang membawahi SKPD penenma Dana Dekonsentrasi merupakan UAPPB-W Dekonsentrasi.
(4) Kepala Dinas Pemerintah Provinsi/Unit Organisasi Pemerintah Provinsi yang membawahi SKPD penerima Dana Dekonsentrasi merupakan penanggung jawab UAPPB-W Dekonsentrasi.
(5) Gubernur merupakan koordinator UAPPB-W Dekonsentrasi.
Your Correction
