Correct Article 46
PERMEN Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/Menhut-II/2008 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
