Correct Article 45
PERMEN Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka:
a. inventarisasi dan opname fisik yang telah dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dinyatakan tetap berlaku;
b. pelaksanaan inventarisasi berikutnya dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelaporan pelaksanaan
inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(4);
c. ketentuan mengenai nilai satuan mimimum kapitalisasi BMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/Menhut-II/2008 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan tetap digunakan sebagai batasan nilai minimum per satuan BMN untuk dapat disajikan sebagai aset tetap pada neraca, sampai dengan Tahun Anggaran
2017.
Your Correction
