Correct Article 40
PERMEN Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Current Text
(1) BMN untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemerintah Daerah, ditatausahakan sebagai aset lancar berupa persediaan oleh Kuasa Pengguna Barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah tidak berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang namun belum mendapatkan persetujuan pemindahtanganan, selanjutnya:
a. dimasukkan ke dalam Daftar Barang Persediaan yang tidak Dikuasai;
b. tidak disajikan dalam neraca; dan
c. diungkapkan dalam Catatan atas Laporan BMN dan Catatan atas Laporan Keuangan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan pemindahtanganan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Dalam hal Pengguna Barang telah menerbitkan Keputusan Penghapusan atas BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kuasa Pengguna Barang menghapus BMN tersebut dari Daftar Barang Persediaan Yang Tidak Dikuasai.
(5) Dalam hal Pengguna Barang tidak menyetujui permohonan pemindahtanganan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa Pengguna Barang:
a. mengeluarkan BMN tersebut dari Daftar Barang Persediaan yang tidak Dikuasai;
b. menyajikan BMN tersebut ke dalam neraca; dan
c. melakukan Penatausahaan sebagai aset lancar berupa persediaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
