Correct Article 39
PERMEN Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Current Text
(1) Dalam hal Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang tidak melakukan pendaftaran BMN ke dalam Daftar Barang pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pengelola Barang dapat menolak usulan pemanfaatan, pemindahtanganan atau penghapusan terhadap BMN tersebut.
(2) Dalam hal:
a. penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2); dan/atau
b. pelaksanaan Pemutakhiran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), tidak dilakukan, Pengelola Barang berwenang untuk:
1. menerbitkan surat peringatan kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang tidak melaksanakan Pemutakhiran dan Rekonsiliasi dataBMN dan/atau tidak menyampaikan Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna kepada Pengelola Barang; dan
2. memberikan rekomendasi pengenaan sanksi penundaan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Your Correction
