Correct Article 26
PERMEN Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Current Text
(1) Tata cara pelaporan dan jadwal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 25 dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Perubahan jadwal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang rekonsiliasi dan pelaporan BMN.
Your Correction
