Correct Article 24
PERMEN Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Current Text
(1) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Pengelola Barang secara semesteran dan tahunan.
(2) Laporan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat PNBP yang bersumber dari:
a. pemanfaatan BMN; dan/atau
b. pemindahtanganan BMN.
Your Correction
