Correct Article 22
PERMEN Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Current Text
(1) UAPPB-El menyusun Laporan Barang Pengguna Eselon I (LBP-El) yang terdiri atas:
a. LBP-E1 semesteran, menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu semester serta mutasi yang terjadi selama semester tersebut; dan
b. LBP-El tahunan, menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir tahun serta mutasi yang terjadi selama tahun tersebut.
(2) UAPPB-El wajib menyampaikan LBP-El sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. UAPB; dan
b. Kantor Pusat DJKN, dalam hal diminta.
Your Correction
