Correct Article 21
PERMEN Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Current Text
(1) UAPPB-W menyusun Laporan Barang Pengguna Wilayah (LBP-W) yang terdiri atas:
a. LBP-W semesteran, menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu semester serta mutasi yang terjadi selama semester tersebut; dan
b. LBP-W tahunan, menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir tahun serta mutasi yang terjadi selama tahun tersebut.
(2) UAPPB-W wajib menyampaikan LBP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. UAPPB-El; dan
b. Kanwil DJKN.
Your Correction
