Correct Article 20
PERMEN Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Current Text
(1) UAKPB menyusun Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) yang terdiri atas:
a. LBKP semesteran, menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu semester serta mutasi yang terjadi selama semester tersebut; dan
b. LBKP tahunan, menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir tahun serta mutasi yang terjadi selama tahun tersebut.
(2) UAKPB wajib menyampaikan LBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. UAPPB-W atau UAPPB-El; dan
b. KPKNL.
Your Correction
