Correct Article 18
PERMEN Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Current Text
Tata cara Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
