Correct Article 13
PERMEN Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Current Text
(1) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pendaftaran BMN ke dalam Daftar Barang pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk selanjutnya menyampaikannya kepada Pengelola Barang.
(2) Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pencatatan BMN ke dalam Buku Barang pada Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk selanjutnya menyampaikannya kepada Pengelola Barang.
Your Correction
