Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendaftaran dan pencatatan atas BMN dilakukan oleh Pelaksana Penatausahaan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan BMN, meliputi: a. penggunaan BMN; b. pemanfaatan BMN; c. pemindahtanganan BMN; dan d. penghapusan BMN. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan pendaftaran dan pencatatan pada buku barang dilaksanakan sesuai standar akuntansi pemerintahan. (3) Dalam hal terdapat perubahan data terkait dengan pengelolaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa Pengguna Barang melaporkannya kepada Pelaksana Penatausahaan terkait sesuai jenjang kewenangan masing-masing untuk mendapatkan tindak lanjut. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan sesuai dengan periode pelaporan.
Your Correction