Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Buku Barang pada Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi: a. Buku Barang Kuasa Pengguna-Intrakomptabel; b. Buku Barang Kuasa Pengguna-Ekstrakomptabel; c. Buku Barang Kuasa Pengguna-Barang Bersejarah; d. Buku Barang Kuasa Pengguna-Barang Persediaan; dan e. Buku Barang Kuasa Pengguna-Konstruksi Dalam Pengerjaan.
Your Correction