Correct Article 11
PERMEN Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Current Text
Buku Barang pada Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi:
a. Buku Barang Kuasa Pengguna-Intrakomptabel;
b. Buku Barang Kuasa Pengguna-Ekstrakomptabel;
c. Buku Barang Kuasa Pengguna-Barang Bersejarah;
d. Buku Barang Kuasa Pengguna-Barang Persediaan; dan
e. Buku Barang Kuasa Pengguna-Konstruksi Dalam Pengerjaan.
Your Correction
