Correct Article 9
PERMEN Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Current Text
Daftar Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) disajikan dalam bentuk:
a. Daftar Barang pada Pengguna Barang; dan
b. Buku Barang pada Kuasa Pengguna Barang.
Your Correction
