Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksana Penatausahaan BMN melaksanakan Pembukuan BMN. (2) Pembukuan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mendaftarkan dan mencatat BMN kedalam Daftar Barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
Your Correction