Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
3. Pengelolaan Hutan adalah kegiatan yang meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam.
4. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
5. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung yang selanjutnya disingkat KPHL adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari kawasan hutan lindung.
6. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat KPHP adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari kawasan hutan produksi.
7. Rencana Pengelolaan Hutan adalah rencana pada KPH yang disusun oleh Kepala KPH, berdasarkan hasil tata hutan dan rencana kehutanan, dengan memperhatikan aspirasi, peran serta dan nilai budaya masyarakat serta kondisi lingkungan, memuat semua aspek pengelolaan hutan dalam kurun jangka panjang dan jangka pendek.
8. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RPHJP adalah rencana pengelolaan hutan untuk seluruh wilayah kerja KPHL atau KPHP dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun.
9. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek selanjutnya disingkat RPHJPd adalah rencana pengelolaan hutan untuk kegiatan KPHL atau KPHP dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang penyusunannya didasarkan atas RPHJP.
10. Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa
lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariaannya.
11. Pemanfaatan Kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.
12. Pemanfaatan Jasa Lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi utamanya.
13. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
14. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
15. Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil hutan baik berupa kayu dan/atau bukan kayu dengan batasan waktu, luas dan/atau volume tertentu.
16. Kerja sama adalah kesepakatan pada KPH dengan BUMN, BUMD, BUMSI, BUM Desa, UMKM, koperasi, masyarakat setempat atau perorangan mengenai pemanfaatan hutan pada KPHL atau KPHP yang dibuat secara tertulis.
17. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai
pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
18. Perorangan adalah warga negara INDONESIA orang yang cakap bertindak menurut hukum yang tinggal di dalam dan/atau di sekitar hutan, yang bermukim di dalam dan di sekitar kawasan hutan.
19. Masyarakat Setempat adalah kesatuan sosial yang terdiri dari warga negara Republik INDONESIA yang tinggal di dalam dan/atau di sekitar hutan, yang bermukim di dalam dan di sekitar kawasan hutan yang memiliki komunitas sosial dengan kesamaan mata pencaharian yang bergantung pada hutan dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan.
20. Koperasi adalah koperasi masyarakat setempat yang bergerak di bidang usaha kehutanan atau peternakan.
21. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
22. Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha produktif atau usaha ekonomi produktif yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
24. Badan Usaha Milik Swasta INDONESIA yang selanjutnya disingkat BUMSI adalah perseroan terbatas yang berbadan hukum INDONESIA.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
26. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
27. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung atau di bidang pengelolaan hutan produksi lestari.
28. Kepala Dinas Provinsi adalah kepala dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah provinsi.
29. Kepala UPT adalah kepala unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan hutan lindung atau hutan produksi di daerah.
(1) Penyelenggaraan kerja sama pemanfaatan hutan pada kawasan hutan produksi, dapat berupa usaha pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
(2) Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan pola agroforestry, silvopastura, dan/atau silvofishery.
(3) Kerja sama Pemanfaatan Kawasan pada kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. budidaya tanaman obat;
b. budidaya tanaman hias;
c. budidaya jamur;
d. budidaya lebah;
e. budidaya ulat sutera;
f. penangkaran satwa;
g. budidaya sarang burung walet; atau
h. budidaya hijauan makanan ternak.
(4) Kerja sama Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui kegiatan usaha:
a. pemanfaatan aliran air;
b. pemanfaatan air;
c. wisata alam;
d. perlindungan keanekaragaman hayati;
e. penyelamatan dan perlindungan lingkungan;
f. penyerapan dan atau penyimpan karbon; atau
g. pemanfaatan panas bumi (geothermal).
(5) Kerja sama Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu pada kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Hasil Hutan Kayu:
1. Hasil Hutan Kayu yang berasal dari hasil tanaman/budidaya, meliputi kegiatan:
pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran.
2. Hasil Hutan Kayu yang berasal dari kawasan hutan produksi yang telah menjadi asset KPHL atau KPHP dilakukan dengan sistem silvikultur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. Hasil Hutan Bukan Kayu berupa:
1. Kegiatan pemanfaatan rotan, sagu, nipah dan bambu, meliputi kegiatan:
penanaman, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan dan pemasaran hasil.
2. Kegiatan pemanfaatan getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, gaharu yang meliputi kegiatan:
pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan dan pemasaran hasil.
(6) Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang telah menjadi asset KPHL atau KPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a angka 2, dilakukan dalam hal sudah tidak ada lagi potensi Pemanfaatan Kawasan, Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat
(5) huruf b.