Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan Online (SI-PUHH Online) adalah sistem untuk pelayanan kegiatan penatausahaan hasil hutan kayu secara online bagi UM IUPHHK-HA.
2. Sistem Informasi Produksi Hutan Alam Online (SIPHAO), adalah sistem untuk memantau realisasi Kegiatan Penebangan, Kegiatan Pembinaan Hutan dan Kegiatan Kelola Sosial pada IUPHHK-HA.
3. Aplikasi Pelaporan Kinerja IUPHHK-HA (e-Monev Kinerja), adalah sistem untuk memantau kinerja UM IUPHHK-HA, meliputi kegiatan Tata Batas, PAK, ITSP, Pembukaan Wilayah Hutan, Pemanenan, Pembinaan Hutan, Perliundungan/Pengamanan, Ganis PHPL, Peralatan, Litbang, Kelola Sosial, Kelola Lingkungan dan Pemanfaatan/Pemasaran, pelaksanaan multi system silvikultur, penyerapan tenaga kerja dan investasi.
4. SIMPONI adalah Sistem Informasi Penerimaan Negara Online yang dikelola oleh Direktrorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan.
5. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.