Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Penatausahaan hasil hutan kayu adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran dan pengujian, penandaan, pengangkutan/peredaran, serta pengolahan hasil hutan kayu yang dilaksanakan melalui SIPUHH.
2. Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan yang selanjutnya disebut SIPUHH adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan menyebarkan informasi penatausahaan hasil hutan kayu.
3. Aplikasi SIPUHH adalah aplikasi untuk melakukan tahapan penatausahaan hasil hutan secara elektronik yang disediakan dalam SIPUHH.
4. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
5. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
6. Pengelola hutan adalah Perum Perhutani atau Kesatuan Pengelolaan Hutan yang wilayah areal kerjanya di luar Perum Perhutani.
7. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disebut IUPHHK-HTI adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran.
8. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disebut IUPHHK-HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh perorangan atau kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
9. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi yang selanjutnya disebut IUPHHK-HTHR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun melalui kegiatan merehabilitasi lahan dan hutan pada kawasan hutan produksi untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi lahan dan hutan dalam rangka mempertahankan daya dukung, produktivitas dan peranannya sebagai penyangga kehidupan.
10. Izin Usaha Pemanfaatan Kayu dalam Hutan Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut IUPHHK-HKm adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam areal kerja IUPHKm pada hutan produksi.
11. Izin Usaha Pemanfaatan Kayu dalam Hutan Desa yang selanjutnya disebut IUPHHK-HD adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan desa pada hutan produksi melalui kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.
12. Pemegang izin adalah Pemegang IUPHHK-HT/HTR/HTHR/HD/HKm.
13. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disebut PSDH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.
14. Industri primer hasil hutan kayu yang selanjutnya disebut industri primer adalah industri untuk mengolah kayu bulat menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
15. Industri pengolahan kayu lanjutan yang selanjutnya disebut industri lanjutan adalah industri yang mengolah hasil hutan yang bahan bakunya berasal dari produk industri primer hasil hutan kayu dan/atau dari perusahaan Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan (TPT-KO).
16. Industri pengolahan kayu terpadu yang selanjutnya disebut industri terpadu adalah industri primer dan industri lanjutan yang berada dalam satu lokasi industri dan dalam satu badan hukum.
17. Blok Kerja Tahunan adalah satuan luas hutan tertentu yang akan ditebang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
18. Petak Kerja Tebangan adalah bagian dari blok tebangan yang luasnya tertentu dan menjadi unit usaha pemanfaatan terkecil yang mendapat perlakuan silvikultur yang sama.
19. Tempat Pengumpulan Kayu yang selanjutnya disebut TPn adalah tempat untuk pengumpulan kayu-kayu hasil pemanenan di sekitar petak kerja tebangan yang bersangkutan.
20. Tempat Penimbunan Kayu Hutan selanjutnya disebut TPK Hutan adalah tempat milik pemegang izin yang berfungsi menimbun kayu bulat dari beberapa TPn, yang lokasinya berada dalam areal pemegang izin.
21. Tempat Penimbunan Kayu Antara selanjutnya disebut TPK Antara adalah tempat untuk menampung kayu bulat dari 1 (satu) pemegang izin atau lebih dari 1 (satu) pemegang izin yang merupakan group, baik berupa logpond atau logyard, yang lokasinya di luar areal pemegang izin dan berada pada hutan produksi dan/atau di luar kawasan hutan.
22. Tempat Penimbunan Kayu Industri selanjutnya disebut TPK Industri adalah tempat penimbunan kayu bulat di air (logpond) atau di darat (logyard) yang berada di lokasi industri dan/atau sekitarnya.
23. Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat yang selanjutnya disebut TPT-KB adalah tempat untuk menampung kayu bulat, milik perusahaan yang bergerak dalam bidang kehutanan atau perkayuan.
24. Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan yang selanjutnya disebut TPT-KO adalah tempat untuk menampung kayu olahan milik perusahaan yang bergerak dalam bidang kehutanan atau perkayuan.
25. Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan yang selanjutnya disebut ITSP adalah kegiatan pengukuran pengamatan dan pencatatan terhadap pohon (yang direncanakan akan ditebang) pohon inti pohon yang dilindungi permudaan data lapangan lainnya untuk mengetahui jenis jumlah diameter tinggi pohon serta informasi tentang keadaan lapangan/lingkungan yang dilaksanakan dengan intensitas tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
26. Laporan Hasil Cruising yang selanjutnya disebut LHC adalah hasil pengolahan data pohon dari pelaksanaan kegiatan ITSP pada petak
kerja tebangan yang memuat nomor pohon, jenis, diameter, tinggi pohon bebas cabang dan taksiran volume pohon.
27. Pemanenan adalah kegiatan penebangan/pemotongan pohon hasil penanaman yang berasal dari areal hutan tanaman.
28. Kayu bulat adalah kayu hasil produksi yang dihasilkan dari pemanenan hasil penanaman pada hutan tanaman.
29. Buku Ukur adalah catatan atas hasil pengukuran pengujian kayu dari hasil produksi yang dibuat di TPn.
30. Laporan Hasil Produksi yang selanjutnya disebut LHP adalah dokumen yang memuat data hasil penebangan pohon yang direncanakan ditebang pada blok kerja tahunan/ petak kerja tebangan yang ditetapkan.
31. Kayu Olahan yang selanjutnya disebut KO adalah produk hasil pengolahan kayu bulat yang diolah di industri primer atau industri terpadu.
32. IDbarcode adalah QRCode atau Barcode 2D yang merupakan tanda legalitas kayu bulat dalam bentuk label yang menempel pada batang pohon/kayu bulat, yang memuat informasi legalitas dan asal-usul hasil hutan kayu, yang dapat dibaca dengan menggunakan perangkat tertentu.
33. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.
34. Direktur adalah direktur yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Iuran dan Peredaran Hasil Hutan.
35. Dinas Provinsi adalah instansi yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah Provinsi.
36. Balai adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
37. Kesatuan Pengelolaan Hutan selanjutnya disebut KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.