Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, kehandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan, serta perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
2. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
3. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standard audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan kehandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
4. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
5. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai tujuan.
6. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program/kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
7. Kegiatan pengawasan lain adalah kegiatan pengawasan yang antara lain berupa sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan pelatihan, pembimbingan dan konsultasi, pengelolaan hasil pengawasan, dan pemaparan hasil pengawasan.
8. Lingkungan pengendalian adalah kondisi dalam instansi pemerintah yang dapat mempengaruhi efektivitas pengendalian intern.
9. Penilaian risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah.
10. Kegiatan pengendalian adalah tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur.
11. Informasi adalah data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
12. Komunikasi adalah proses penyampaian pesan atau informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik.
13. Pemantauan pengendalian intern adalah proses penilaian atas mutu kinerja sistem pengendalian intern pemerintah dan proses yang memberikan keyakinan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif.
14. Satuan kerja (Satker) pusat adalah unit Eselon II lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tugas dan fungsinya membantu menyiapkan perumusan dan melaksanakan kebijakan Eselon I.
15. Satker Unit Pelasana Teknis (UPT) adalah seluruh unit kerja lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tugas dan fungsinya melaksanakan kebijakan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
16. Inspektorat Jenderal adalah aparatur pengawasan intern pemerintah pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
18. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
19. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
20. Pejabat Eselon I adalah pejabat Eselon I lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(1) Penyelenggaraan SPIP lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dimaksudkan untuk memberi arahan dalam pengendalian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban sehingga dapat terlaksana secara tertib, terkendali serta efektif dan efisien.
(2) Tujuan penyelenggaraan SPIP adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya penyelenggaraan pemerintahan melalui kegiatan yang efektif dan efisien, pengamanan aset negara, kehandalan pelaporan keuangan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.