PEMANFAATAN EKOSISTEM GAMBUT UNTUK PERHUTANAN SOSIAL
(1) Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut dilakukan melalui kegiatan pemanfaatan Ekosistem Gambut.
(2) Pemanfaatan Ekosistem Gambut untuk Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada:
a. Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung; dan
b. Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya.
(1) Pemanfaatan Ekosistem Gambut untuk Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan pada:
a. peta fungsi Ekosistem Gambut Nasional, peta hidro-topografi kawasan hidrologis gambut skala 1:50.000, peta indikatif penghentian pemberian izin baru; dan
b. RPPEG.
(2) Dalam hal RPPEG sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum tersedia Perhutanan Sosial dilaksanakan berdasarkan:
a. Peta Fungsi Ekosistem Gambut dengan skala paling kecil 1:250.000 yang terkoreksi;
b. Peta Penetapan Puncak Kubah Gambut;
c. Peta hidro-topografi dengan skala paling kecil 1: 250.000; dan
d. Peta indikatif penghentian pemberian izin baru.
(3) Tata cara penyusunan RPPEG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Pemanfaatan Ekosistem Gambut untuk Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. HPHD;
b. IUPHKm;
c. Kemitraan Kehutanan; dan
d. Hutan Adat.
(2) Pemanfaatan Ekosistem Gambut untuk Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kewajiban menjaga fungsi hidrologis gambut.
(3) Pemanfaatan Ekosistem Gambut untuk Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan izin Perhutanan Sosial Pada Ekosistem Gambut yang diberikan oleh Menteri.
(4) Tata cara permohonan izin Perhutanan Sosial Pada Ekosistem Gambut dilakukan sesuai Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Perhutanan Sosial.
(1) Pemanfaatan Ekosistem Gambut untuk HPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dapat dilakukan pada:
a. Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut; dan
b. Fungsi Lindung Ekosistem Gambut.
(2) HPHD pada Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut dan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada hutan produksi dan/atau hutan lindung.
(1) HPHD pada hutan produksi dengan Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
a. pemanfaatan kawasan;
b. pemanfaatan jasa lingkungan; dan/atau
c. pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan bukan kayu.
(2) Kegiatan pemanfaatan HPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) pemanfaatan.
(1) HPHD pada hutan produksi dan/atau hutan lindung dengan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
a. pemanfaatan kawasan;
b. pemanfataan jasa lingkungan;
c. pemanfaatan tanaman kehidupan untuk kebutuhan pangan dengan varietas yang adaptif dengan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut; dan/atau
d. pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan bukan kayu.
(2) Kegiatan pemanfaatan HPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) pemanfaatan.
(1) HPHD untuk kegiatan pemanfaatan kawasan dengan Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. budidaya tanaman obat;
b. budidaya tanaman hias;
c. budidaya jamur;
d. budidaya lebah;
e. budidaya hijauan makanan ternak;
f. budidaya sarang burung wallet; dan/atau
g. budidaya ikan dalam beje, kolam, karamba, dan/atau pemanfaatan sekat kanal.
(2) Pemanfaatan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. sesuai RPPEG;
b. tidak mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utamanya;
c. pengolahan tanah terbatas;
d. tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi;
e. tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat;
f. tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam; dan
g. menerapkan pola tanam campur wanatani (agroforestry) dan/atau wana-mina-tani (agrosilvofishery).
(1) HPHD untuk kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan dengan Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dapat berupa:
a. pemanfaatan jasa aliran air;
b. pemanfaatan air;
c. penjagaan dan pemeliharaan ketersediaan air di lahan Ekosistem Gambut;
d. wisata alam;
e. perlindungan keanekaragaman hayati;
f. penyelamatan dan perlindungan lingkungan;
dan/atau
g. penyerapan dan/atau penyimpanan karbon.
(2) Pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. dalam rangka restorasi dan perlindungan Ekosistem Gambut;
b. tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya;
c. tidak mengubah bentang alam;
d. tidak merusak keseimbangan unsur-unsur lingkungan; dan
e. tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat.
(1) HPHD untuk kegiatan pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan bukan kayu dengan Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dapat berupa:
a. rotan, sagu, nipah, bambu; dan
b. getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, gaharu.
(2) Pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
(3) Pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan restorasi dan perlindungan Ekosistem Gambut.
(1) HPHD untuk kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu dengan Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dapat berupa pemungutan rotan, madu, getah, buah atau biji, daun, gaharu, kulit kayu, tanaman obat, dan umbi-umbian.
(2) Pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan daya dukung Ekosistem Gambut dan daya tampung untuk setiap kepala keluarga serta memperhatikan kepentingan restorasi Ekosistem Gambut.
(1) HPHD untuk kegiatan pemanfaatan kawasan pada hutan produksi dan/atau hutan lindung dengan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a berupa:
a. budidaya tanaman obat;
b. budidaya tanaman hias;
c. budidaya jamur;
d. budidaya lebah;
e. budidaya hijauan makanan ternak;
f. budidaya sarang burung wallet; dan/atau
g. budidaya ikan dalam beje, kolam, karamba, dan/atau pemanfaatan sekat kanal.
(2) HPHD untuk kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi dan/atau hutan lindung dengan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, berupa kegiatan wisata terbatas, perdagangan karbon, penelitian, pendidikan dan kegiatan ilmu pengetahuan.
(3) HPHD untuk kegiatan pemanfaatan tanaman kehidupan pada hutan produksi dan/atau hutan lindung dengan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c berupa:
a. tanaman hutan berkayu yang adaptif dengan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut;
b. tanaman budidaya tahunan yang berkayu dan adaptif dengan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut;
dan/atau
c. tanaman jenis lainnya untuk pangan yang adaptif dengan fungsi lindung Ekosistem Gambut.
(1) Pemanfaatan Ekosistem Gambut untuk IUPHKm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dapat dilakukan pada:
a. Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut; dan
b. Fungsi Lindung Ekosistem Gambut.
(2) IUPHKm pada Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut dan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada hutan produksi dan/atau hutan lindung.
(1) IUPHKm pada hutan produksi dengan Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
a. pemanfaatan kawasan;
b. pemanfaatan jasa lingkungan; dan/atau
c. pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan bukan kayu.
(2) Kegiatan pemanfaatan IUPHKm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) pemanfaatan.
(1) IUPHKm pada hutan produksi dan/atau hutan lindung dengan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
a. pemanfaatan kawasan;
b. pemanfaatan jasa lingkungan;
c. pemanfaatan tanaman kehidupan untuk kebutuhan pangan dengan varietas yang adaptif dengan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut; dan/atau
d. pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan bukan kayu.
(2) Kegiatan pemanfaatan IUPHKm sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) pemanfaatan.
Jenis pemanfaatan pada HPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap jenis pada pemanfaatan IUPHKm.
(1) Pemanfaatan Ekosistem Gambut untuk Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf c dapat dilakukan pada:
a. Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut; dan
b. Fungsi Lindung Ekosistem Gambut.
(2) Kemitraan Kehutanan pada Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut dan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada hutan produksi, hutan lindung dan/atau hutan konservasi.
(1) Kemitraan Kehutanan pada hutan produksi dengan Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut dimanfaatkan untuk kegiatan:
a. pemanfaatan kawasan;
b. pemanfaatan jasa lingkungan; dan/atau
c. pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan bukan kayu.
(2) Kemitraan Kehutanan pada hutan produksi, hutan lindung dan/atau hutan konservasi dengan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
a. pemanfaatan kawasan;
b. pemanfaatan jasa lingkungan;
c. tanaman kehidupan untuk kebutuhan pangan dengan varietas yang adaptif dengan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut; dan/atau
d. pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan bukan kayu.
(3) Kegiatan pemanfaatan Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) pemanfaatan.
Jenis pemanfaatan pada HPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap jenis pada pemanfaatan Kemitraan Kehutanan.
(1) Kemitraan Kehutanan pada Ekosistem Gambut dilaksanakan berdasarkan Naskah Kesepakatan Kerjasama antara Pengelola Hutan atau Pemegang Izin Kehutanan dengan masyarakat calon mitra.
(2) Naskah Kesepakatan Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani setelah mendapat persetujuan Menteri.
(3) Dalam hal areal Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa areal bekas terbakar, pemberian persetujuan Naskah Kesepakatan Kerjasama oleh Menteri hanya dapat diberikan apabila Pengelola Hutan atau Pemegang Izin Kehutanan telah mendapatkan persetujuan Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut.
(4) Pemanfaatan areal Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara Pemegang Izin Kehutanan dengan masyarakat calon mitra hanya dapat dilaksanakan apabila Pemegang Izin Kehutanan telah mendapatkan persetujuan revisi Rencana Kerja Usaha (RKU) yang menyesuaikan kebijakan perlindungan Ekosistem Gambut.
(1) Naskah Kesepakatan Kerjasama Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. latar belakang;
b. identitas para pihak yang bermitra;
c. lokasi kegiatan dan petanya;
d. rencana kegiatan kemitraan;
e. obyek kegiatan;
f. biaya kegiatan;
g. hak dan kewajiban para pihak;
h. jangka waktu kemitraan;
i. bagi hasil dari keuntungan bersih atas penjualan hasil budidaya;
j. penyelesaian perselisihan; dan
k. sanksi pelanggaran.
(2) Bagi hasil dari keuntungan bersih atas penjualan hasil budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilakukan dengan ketentuan untuk:
a. tanaman pokok hutan 30% (tiga puluh perseratus) untuk KPH dan 70% (tujuh puluh perseratus) untuk pemegang Kemitraan Kehutanan;
b. budidaya tanaman multi guna/Multi Purpose Trees Species (MPTS) 20% (dua puluh perseratus) untuk KPH dan 80% (delapan puluh perseratus) untuk pemegang Kemitraan Kehutanan;
c. budidaya tanaman semusim dan ternak 10% (sepuluh perseratus) untuk KPH dan 90% (sembilan puluh perseratus) untuk pemegang Kemitraan Kehutanan;
d. budidaya ikan/silvofishery/tambak 30% (tiga puluh perseratus) untuk KPH dan 70% (tujuh puluh perseratus) untuk pemegang Kemitraan Kehutanan;
dan
e. usaha jasa lingkungan 10% (sepuluh perseratus) untuk KPH dan 90% (sembilan puluh perseratus) untuk pemegang Kemitraan Kehutanan.
(1) Pemanfaatan Ekosistem Gambut untuk Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dapat dilakukan pada Ekosistem Gambut dengan:
a. Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut; dan
b. Fungsi Lindung Ekosistem Gambut.
(2) Pemanfaatan Hutan Adat pada Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut dan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada hutan produksi, hutan lindung dan/atau hutan konservasi.
(1) Pemanfaatan Hutan Adat pada hutan produksi dengan Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
a. pemanfaatan kawasan;
b. pemanfaatan jasa lingkungan;
c. pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan kayu; dan/atau
d. pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan bukan kayu.
(2) Pemanfaatan Hutan Adat pada hutan produksi, hutan lindung, dan/atau hutan konservasi dengan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
a. pemanfaatan kawasan;
b. pemanfaatan jasa lingkungan;
c. tanaman kehidupan untuk kebutuhan pangan dengan varietas yang adaptif dengan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut; dan/atau
d. pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan bukan kayu.
(3) Kegiatan pemanfaatan Hutan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) pemanfaatan dan sesuai kearifan lokal.
Jenis pemanfaatan pada HPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap jenis pada pemanfaatan Hutan Adat.
Dalam pemanfaatan Ekosistem Gambut untuk Perhutanan Sosial setiap orang dilarang:
a. membuka lahan baru dengan cara land clearing atau clear cutting (tebang habis);
b. membuat kanal pada bentang lahan ekosistem gambut;
c. membuat saluran drainase yang mengakibatkan Gambut menjadi kering;
d. membakar lahan Gambut dan/atau melakukan pembiaran terjadinya pembakaran; dan/atau
e. melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan Ekosistem Gambut.
(1) Dalam hal izin pemanfaatan atau hak pengelolaan Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut terdapat Puncak Kubah Gambut, pemegang izin pemanfaatan atau hak pengelolaan Perhutanan Sosial wajib MENETAPKAN Puncak Kubah Gambut sebagai areal Fungsi Lindung Ekosistem Gambut dalam rencana pengelolaan.
(2) Dalam hal Puncak Kubah Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) rusak, wajib dilakukan pemulihan.
(3) Pengelolaan dan pemulihan Puncak Kubah Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.