Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Persuteraan Alam adalah kegiatan agroindustri dengan hasil kokon atau benang sutera, yang terdiri dari kegiatan budi daya tanaman murbei, Pengadaan Telur Ulat Sutera, Budi Daya Ulat Sutera, pengolahan kokon, dan penenunan.
2. Ulat Sutera adalah serangga species Bombyx mori L. yang menghasilkan kokon sebagai bahan baku benang sutera.
3. Telur Ulat Sutera adalah telur yang meliputi Telur Induk (Parent Stock) dan telur hibrida F1 hasil persilangan antar galur murni.
4. Telur Induk adalah Telur Ulat Sutera galur murni dari hasil pemuliaan yang digunakan untuk mendapatkan turunan (hibrida) Telur Ulat Sutera yang unggul.
5. Telur Ulat Sutera Hibrida (F1) adalah hasil persilangan antar galur murni untuk tujuan produksi kokon.
6. Budi Daya Ulat Sutera adalah kegiatan memelihara Ulat Sutera sampai dengan menghasilkan kokon.
7. Pemuliaan Ulat Sutera adalah kegiatan untuk mempertahankan kemurnian induk Ulat Sutera yang sudah ada atau menghasilkan hibrida baru yang lebih baik.
8. Pelepasan Telur Ulat Sutera Hibrida (F1) adalah pengakuan pemerintah terhadap hibrida Ulat Sutera baru
unggul hasil pemuliaan atau introduksi untuk disebarluaskan yang dinyatakan dalam Keputusan Menteri.
9. Pengadaan Telur Ulat Sutera dalam Negeri adalah kegiatan produksi telur mulai dari pemeliharaan induk, persilangan, sampai dengan penanganan telur.
10. Pemasukan Telur Ulat Sutera dari Luar Negeri adalah kegiatan mendatangkan Telur Ulat Sutera dari luar negeri yang sudah disertifikasi dari negara asal dan harus melalui proses karantina.
11. Penanganan Telur Ulat Sutera adalah perlakuan khusus terhadap Telur Ulat Sutera yang bertujuan untuk mengatur waktu penetasan.
12. Pengada Telur Ulat Sutera adalah pelaku Pengadaan Telur Ulat Sutera.
13. Izin Pengada Telur Ulat Sutera adalah izin yang diberikan kepada badan usaha atau perorangan yang bergerak di bidang Persuteraan Alam untuk melakukan Pengadaan Telur Ulat Sutera baik melalui pengadaan dalam negeri maupun pemasukan dari luar negeri.
14. Peredaran Telur Ulat Sutera adalah kegiatan penyimpanan, pengemasan, pengangkutan, dan penyaluran Telur Ulat Sutera.
15. Pengedar Telur Ulat Sutera adalah pelaku pengedaran Telur Ulat Sutera.
16. Sertifikasi Telur Ulat Sutera adalah proses pengawasan produksi dan pemeriksaan Telur Ulat Sutera yang memberikan jaminan bahwa Telur Ulat Sutera yang disalurkan kepada konsumen atau petani, bebas dari penyakit Pebrine dan bermutu baik.
17. Izin Pengedar Telur Ulat Sutera adalah izin yang diberikan kepada badan usaha atau perorangan yang bergerak di bidang Persuteraan Alam untuk melakukan penyimpanan, pengemasan, pengangkutan, dan penyaluran Telur Ulat Sutera.
18. Pebrine adalah penyakit yang disebabkan oleh protozoa Nozema Bombycis yang dapat menyerang Ulat Sutera dari stadia telur, ulat, pupa, maupun ngengat.
19. Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kebenaran Telur Ulat Sutera bebas Pebrine dan bermutu baik.
20. Label Telur Ulat Sutera adalah keterangan tertulis yang dicantumkan pada kemasan telur setelah dilakukan sertifikasi yang memuat antara lain nama hibrida F1, tempat asal Telur Ulat Sutera, perkiraan tanggal penetasan, dan bebas Pebrine.
21. Pengeluaran Telur Ulat Sutera adalah kegiatan mengeluarkan Telur Ulat Sutera dari wilayah Republik INDONESIA oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, badan usaha, atau perorangan untuk keperluan pengembangan usaha Persuteraan Alam atau penelitian.
22. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan.
24. Kepala Badan adalah Kepala Badan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang penelitian dan pengembangan lingkungan hidup dan kehutanan.
25. Lembaga Penelitian adalah institusi baik Pemerintah, Swasta, maupun Perguruan Tinggi yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan Persuteraan Alam dan telah mendapat izin dari Direktur Jenderal serta telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
26. Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan.
27. Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) atau Balai lain yang ditunjuk, selanjutnya disebut Balai adalah Balai yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Persuteraan Alam.
28. Perorangan adalah orang perseorangan yang bergerak di bidang kegiatan Persuteraan Alam baik secara formal maupun informal.
(1) Telur Ulat Sutera yang dapat dikeluarkan dari wilayah Republik INDONESIA, wajib memenuhi persyaratan:
a. Telur Ulat Sutera bermutu yang berasal dari jenis ulat yang telah berkembang di INDONESIA; dan
b. tidak termasuk jenis langka atau hampir punah serta dilindungi oleh perundang-undangan.
(2) Pengeluaran Telur Ulat Sutera ke luar wilayah Republik INDONESIA dapat dilakukan oleh:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah Provinsi;
c. badan usaha; dan
d. perorangan.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dapat mengajukan izin Pengeluaran Telur Ulat Sutera dari wilayah Republik INDONESIA untuk tujuan penelitian dan pemberian/souvenir.
(4) Badan usaha dan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d, dapat mengajukan izin Pengeluaran Telur Ulat Sutera dari wilayah Republik INDONESIA untuk tujuan pengembangan usaha Persuteraan Alam.
(5) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, badan usaha, dan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan permohonan izin dengan mencantumkan tujuan, jenis, kuantitas, kualitas, dan negara tujuan kepada:
a. Direktur Jenderal dalam hal izin pengeluaran untuk pengembangan usaha Persuteraan Alam; atau
b. Kepala Badan dalam hal izin pengeluaran untuk penelitian dan pemberian/souvenir.
(6) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan :
a. Sertifikat asal-usul (certificate of origin). Sertifikat asal-usul F1 dan Sertifikat asal-usul Telur Induk dikeluarkan oleh Kepala Badan.
b. Sertifikat kualitas (certificate of quality) dari Direktur Jenderal, dilengkapi dengan rekomendasi hasil sertifikasi dari Balai dan/atau Lembaga Sertifikasi, dan;
c. Sertifikat kesehatan (certificate of health) dikeluarkan oleh Badan Karantina Pertanian.
(7) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Direktur Jenderal dan Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya mengeluarkan izin Pengeluaran Telur Ulat Sutera.