Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
2. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat setempat antara lain untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup dan sumber daya alam secara lestari.
3. Pengetahuan Tradisional adalah bagian dari Kearifan Lokal yang merupakan substansi pengetahuan dari hasil
kegiatan intelektual dalam konteks tradisional, keterampilan, inovasi, dan praktik-praktik dari Masyarakat Hukum Adat dan masyarakat setempat yang mencakup cara hidup secara tradisi, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang disampaikan dari satu generasi ke generasi berikutnya yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam secara berkelanjutan.
4. Sumber Daya Genetik adalah materi genetik yang mengandung nilai aktual atau nilai potensial, yakni bagian tubuh tumbuhan, hewan, atau mikroorganisme yang mempunyai fungsi dan kemampuan mewariskan sifat.
5. Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum yang mendapatkan pengakuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Komunitas adalah kelompok masyarakat atau satuan sosial yang menempati wilayah geografis tertentu didasarkan atas kesamaan wilayah yang saling berinteraksi dan berhubungan secara fungsional karena adanya kepentingan bersama untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sosialnya.
7. Pengampu Kearifan Lokal adalah Masyarakat Hukum Adat atau masyarakat setempat yang memegang hak ulayat atau hak tradisional dan memperoleh manfaat dari hak ulayat atau pengelolaan dalam bentuk tanggung jawab moral, ekonomi, dan budaya.
8. Pengakses Kearifan Lokal adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, organisasi masyarakat, organisasi profesi, dan/atau badan usaha, baik dari dalam maupun luar negeri, yang mengakses dan/atau memanfaatkan
Kearifan Lokal yang diampu oleh Masyarakat Hukum Adat atau masyarakat setempat.
9. Pengakuan Kearifan Lokal adalah pernyataan Negara sebagai penerimaan dan penghormatan atas Kearifan Lokal yang diampu Masyarakat Hukum Adat dan/atau masyarakat setempat.
10. Perlindungan Kearifan Lokal adalah suatu bentuk pelayanan Negara kepada Masyarakat Hukum Adat atau masyarakat setempat dalam rangka menjamin kelangsungan Kearifan Lokal dan keberadaan masyarakat pengampunya, serta terpenuhinya hak dan kewajiban dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang sebagai satu kelompok masyarakat yang madani, berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya.
11. Wilayah Kearifan Lokal adalah suatu wilayah tertentu berupa daratan dan/atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya, dengan batas-batas tertentu di mana pemanfaatan Kearifan Lokal dan pengetahuan tradisional dilaksanakan secara turun termurun dan berkelanjutan.
12. Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal, yang selanjutnya disingkat PADIA adalah pemberitahuan dari pemohon akses kepada Masyarakat Hukum Adat atau masyarakat setempat tentang semua informasi dalam rangka kegiatan pemanfaatan Kearifan Lokal sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan persetujuan akses terhadap Kearifan Lokal.
13. Kesepakatan Bersama adalah kesepakatan yang adil dan seimbang antara Pengampu dengan Pengakses Kearifan Lokal.
14. Protokol Komunitas adalah pranata atau tata cara pengambilan keputusan dalam pemberian akses yang berkembang secara turun-temurun pada Masyarakat Hukum Adat atau masyarakat setempat terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
15. Inventarisasi adalah kegiatan ilmiah untuk mendata tentang Kearifan Lokal, keberadaan masyarakat pengampunya, beserta hak-hak masyarakat yang dilakukan melalui suatu urutan kerja tertentu yang sesuai dengan kaidah umum tentang proses pendataan secara ilmiah, partisipatif, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.
18. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.