Article 1
(1) Tata cara pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup Tahun 2019 yang dilimpahkan kepada 33 (tiga puluh tiga) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Tata cara pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan bidang kehutanan Tahun 2019 yang dilimpahkan kepada 33 (tiga puluh tiga) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.