Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.48/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (Lembaran Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 466), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan Lampiran I mengenai Pelimpahan Wewenang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kepala Biro/ Kepala Pusat, Sekretaris Inspektorat Jenderal/ Sekretaris Direktorat Jenderal/ Sekretaris Badan/ Direktur, Pejabat Lain dalam Jabatan Struktural yang Ditunjuk Pengguna Barang dan Kepala Unit Pelaksana Teknis serta Perangkat Daerah yang Mendapatkan Dana Dekonsentrasi/Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Kuasa Pengguna Barang, dihapus.
2. Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: