Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disingkat PNS KLHK adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bekerja pada unit kerja di Pusat dan Unit Pelaksana Teknis di daerah.
3. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada PNS KLHK sebagai karyasiswa untuk melanjutkan pendidikan Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, Diploma IV, Strata I, Strata II atau yang setara dan Strata III atau yang setara, di dalam maupun di luar negeri.
4. Izin Belajar Lanjutan adalah izin yang diberikan oleh
pejabat yang berwenang kepada PNS KLHK yang belum dapat menyelesaikan tugas belajar setelah diberikan perpanjangan waktu tugas belajar sesuai ketentuan dengan biaya mandiri.
5. Seleksi adalah proses penyaringan terhadap PNS KLHK yang memenuhi persyaratan untuk melanjutkan pendidikan melalui program tugas belajar.
6. Sponsor adalah lembaga pemerintah, non pemerintah atau swasta, baik dari dalam maupun luar negeri yang membiayai pelaksanaan tugas belajar dan bersifat tidak mengikat.
7. Bidang Studi adalah bidang ilmu yang akan ditempuh oleh karyasiswa sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatannya dan berdasarkan perencanaan tugas belajar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
8. Penyesuaian Ijazah adalah salah satu bentuk kegiatan mutasi kepegawaian berupa perubahan data kepegawaian secara formal yang dikaitkan dengan status kedudukan seseorang sebagai PNS berdasarkan ijazah akademik terakhir yang diraih oleh PNS yang dapat diikuti dengan proses kenaikan pangkat sebagai penyesuaian ijazah apabila pangkat yang dimiliki masih dibawah pangkat minimal sesuai ijazahnya.
9. Pengakuan Gelar dalam Administrasi Kepegawaian adalah proses pencantuman gelar akademik secara formal, yang dikaitkan dengan status kepegawaian seseorang sebagai PNS berdasarkan penyesuaian ijazah akademik terakhir yang diperolehnya.
10. Daerah Tertinggal adalah Daerah Kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
12. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
13. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang mengurusi bidang pengembangan sumber daya manusia.
14. Pejabat yang Berwenang adalah Kepala Biro Umum/ Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
15. Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Direktorat Jenderal/ Badan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2017
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.29/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
FORMAT SURAT PENYATAAN
SURAT PERNYATAAN Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama :
NIP :
Pangkat/Gol. Ruang :
( / ) Jabatan :
(Kepala Biro Umum / Sekretaris Direktorat Jenderal ....../ Sekretaris Inspektorat Jenderal/ Sekretaris Badan.......) Dengan ini menerangkan bahwa :
Nama :
NIP :
Pangkat/Gol. Ruang :
( / ) Jabatan :
Unit Kerja :
Telah memenuhi persyaratan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dapat diberikan tugas belajar sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor Tahun tentang Pedoman Penyelenggaraan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.
Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, (tgl-bl-th) (Kepala Biro Umum/ Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/ Sekretaris Badan)
(Nama) NIP.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.29/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
FORMAT KEPUTUSAN TUGAS BELAJAR
KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Nomor :
TENTANG PEMBERIAN TUGAS BELAJAR a.n. ………….
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan surat Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia nomor…….. telah ditetapkan Karyasiswa lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
b. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tercantum dalam keputusan ini memenuhi syarat diberikan kesempatan Tugas Belajar;
c. bahwa berdasarkan pertimbagan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu MENETAPKAN pemberian tugas belajar a.n....... dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Mengingat :
1. ...................
Memperhatikan :
1. Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
2. Surat Rekomendasi Pejabat Eselon I (nama jabatan) nomor……tanggal…….tentang……… ;
MEMUTUSKAN MENETAPKAN :
KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN TUGAS BELAJAR
a.n. ………………..;
KESATU :
Menugaskan pegawai yang tersebut dalam Surat Keputusan ini:
Nama :
NIP :
Pangkat/ Gol. Ruang :
Jabatan :
Unit Kerja :
untuk mengikuti Tugas Belajar Program ….…………..
pada
……………………, Bidang Studi ………………….. dengan masa studi ….
bulan dari …………………………..
sampai dengan …………………………..;
KEDUA :
Sumber dana untuk keperluan dimaksud dibebankan pada ………………………………………….;
KETIGA :
Pembebasan dari jabatan dan tugas rutin dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku;
KEEMPAT :
Karyasiswa diwajibkan menyampaikan laporan hasil kemajuan studinya setiap semester yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi yang bersangkutan kepada Kepala Pusat Diklat SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi serta pimpinan unit kerjanya;
KELIMA :
Selama menjalankan masa tugas belajar, masa kerja dihitung penuh dan kepada yang bersangkutan diberikan penghasilan setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku;
KEENAM :
Setiap karyasiswa yang tidak lulus dan/atau diberhentikan karena kelalaian dan atau masa tugas belajar telah habis dan studi telah selesai tetapi tidak mengabdi kembali ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau tidak melaksanakan tugas belajarnya dengan sungguh-sungguh akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
KETUJUH :
Setelah menyelesaikan masa studi harus segera melaporkan diri dan menyampaikan laporan tertulis hasil studi kepada Kepala Pusat Diklat SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender, selanjutnya dalam jangka waktu maksimal 14 (empat belas) hari setelah melaporkan diri, karyasiswa harus sudah kembali ke unit kerja semula;
KESEMBILAN :
Keputusan ini berlaku sejak dimulainya kalender akademik yang bersangkutan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
A.n.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sekretaris Jenderal/Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi,
(nama) NIP.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1. ……………………………………….. ;
2. Yang bersangkutan.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.29/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
FORMAT PERJANJIAN TUGAS BELAJAR
PERJANJIAN TUGAS BELAJAR antara KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN dan KARYASISWA a.n. …………………………………………
Yang bertanda tangan di bawah ini :----------------------------------------------------
1. Nama :
NIP :
Jabatan :
Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan-------------------------------------------------------
Alamat :
Gedung Manggala Wanabakti, Blok I, lantai. 14-------------- Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.---------------------------- Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang untuk selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KESATU.--------------------------------
2. Nama :
NIP :
Jabatan :
Unit Kerja :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.-
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.--------------------------------------------------------------------
Memperhatikan:
1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5494);-------
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor Tahun tentang Pedoman Penyelenggaraan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;----------
3. Rekomendasi Kepala Biro Umum/ Sekretaris Direktorat Jenderal ....../ Sekretaris Inspektorat Jenderal/ Sekretaris Badan ...... tentang rekomendasi pemberian tugas belajar a.n. ......---------------------------
Dengan ini PARA PIHAK telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Tugas Belajar dengan ketentuan sebagai berikut:---------------------------------------------
--------------------------------------------Pasal 1----------------------------------------- ------------------------------------------PENUGASAN---------------------------------------
PIHAK KESATU akan memberikan tugas belajar kepada PIHAK KEDUA untuk mengikuti pendidikan:-------------------------------------------------------------------
Program :
Bidang Studi :
Perguruan tinggi :
Masa Studi :
Sumber Dana :
Status Tugas Belajar :
sepenuhnya dibebaskan dari jabatan dan tugas rutin------------
--------------------------------------------Pasal 2------------------------------------------ ----------------------------------------KEWAJIBAN---------------------------------------
(1) PIHAK KESATU berkewajiban :----------------------------------------------------
1. memproses penerbitan Surat Keputusan Tugas Belajar serta proses penerbitan Surat Keputusan perpanjangan Tugas Belajar jika diperlukan;-------------------------
2. memproses administrasi pembiayaan tugas belajar;--------------------
3. memproses penempatan kembali Karyasiswa.---------------------------
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban:------------------------------------------------------
1. menjalankan penugasan belajar dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.-----------------------------------------------
2. menyelesaikan program pendidikan dengan baik dan tepat waktu.--
3. melaporkan kemajuan tugas belajar setiap semester kepada Kepala Pusat Diklat SDM LHK, Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi, Pejabat yang berwenang Unit Kerja Eselon I dan Kepala Unit Kerja asal Karyasiswa;-----------------------------------
4. kembali bekerja setelah menyelesaikan program pendidikan yang diikuti dan bersedia ditugaskan pada unit kerja semula.--------------
5. mematuhi segala kewajiban ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang berkaitan terhadap penugasan belajar dengan menyusun program penjadwalan waktu studi yang tepat dan baik.-
6. bersedia mengeluarkan biaya sendiri apabila pihak sponsor menghentikan bantuan beasiswa sebelum menyelesaikan tugas belajarnya.-------------------------
7. apabila pihak kedua diberhentikan menjadi PNS, harus menyetor kembali semua biaya yang telah diterima ke sumber dana semula/sponsor.-----------------
8. paling lambat 1 (satu) bulan setelah menyelesaikan tugas belajar, melaporkan hasil tugas belajar dan menyerahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan tembusan Biro Kepegawaian dan Organisasi :-----------------
a. foto copy legalisir ijasah dan transkrip nilai;-----------------------
b. foto copy tugas akhir sebanyak 3 (tiga) rangkap; dan-------------
c. policy brief berdasarkan tugas akhir Karyasiswa.------------------
9. mempresentasikan hasil studi dalam suatu pertemuan ilmiah yang diselenggarakan oleh Pusat Diklat SDM LHK setelah menyampaikan laporan akhir tugas belajar bagi Karyasiswa Program Pasca Sarjana.-------------------------
-----------------------------------------Pasal 4------------------------------------------- ----------------------------------------SANKSI-------------------------------------------
(1) Pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban tersebut dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.-----------------------
(2) Apabila pihak kedua telah selesai sekolah, namun tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan atau tidak mengabdi kembali minimal 2 (dua ) kali masa tugas belajar dikenakan sanksi menyetor kembali ke Kas Negara dana sebesar 2 (dua) kali biaya pendidikan baik yang bersumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun dari sponsor.------------------------------------------------------------
-------------------------------------------Pasal 5----------------------------------------- --------------------------------------------PENUTUP----------------------------------------
(1) Perjanjian tugas belajar ini berlaku sejak ditandatangani PARA PIHAK.---
(2) Untuk semua akibat hukum yang timbul dari perjanjian tugas belajar ini, PARA PIHAK sepakat untuk memilih tempat kedudukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada.--------------------
Jakarta,
PIHAK KESATU Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi,
(nama) NIP.
PIHAK KEDUA Karyasiswa,
(nama) NIP.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.29/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
FORMAT KEPUTUSAN PERPANJANGAN MASA TUGAS BELAJAR
KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Nomor :
TENTANG PEMBERIAN PERPANJANGAN MASA TUGAS BELAJAR a.n. ………….
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor…….. telah diberikan tugas belajar atas nama.................;
2. bahwa Karyasiswa yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan masa studi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;
3. bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor......, Karyasiswa dapat diberikan perpanjangan tugas belajar;
4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perpanjangan Masa Tugas Belajar a.n...........;
Mengingat :
1. ................;
Memperhatikan :
1. Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
2. Surat Rekomendasi Pejabat Eselon I (nama jabatan) nomor……tanggal…….tentang……… ;
3. pertimbangan tim komisi pertimbangan tugas belajar nomor .......... tanggal ........... tentang pertimbangan pemberian perpanjangan masa tugas belajar a.n. ......;
MEMUTUSKAN MENETAPKAN :
KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG PEMBERIAN PERPANJANGAN MASA TUGAS BELAJAR
a.n. ………………..;
KESATU :
Memberikan perpanjangan masa tugas belajar bagi pegawai yang tersebut dalam Surat Keputusan ini dari …………………………..
sampai dengan …………………………..;
KEDUA :
Sumber dana untuk keperluan dimaksud dibebankan pada ………………………………………….;
KETIGA :
Pembebasan dari jabatan dan tugas rutin dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku;
KEEMPAT :
Karyasiswa diwajibkan menyampaikan laporan hasil kemajuan studinya setiap semester yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi yang bersangkutan kepada Kepala Pusat Diklat SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi serta pimpinan unit kerjanya;
KELIMA :
Selama menjalankan masa tugas belajar, masa kerja dihitung penuh dan kepada yang bersangkutan diberikan penghasilan setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku;
KEENAM :
Setiap karyasiswa yang tidak lulus dan/atau diberhentikan karena kelalaian dan/atau masa tugas belajar telah habis dan studi telah selesai tetapi tidak mengabdi kembali ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau tidak melaksanakan tugas belajarnya dengan sungguh-sungguh akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan KETUJUH :
Setelah menyelesaikan masa studi harus segera melaporkan diri dan menyampaikan laporan tertulis hasil studi kepada Kepala Pusat Diklat SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender, selanjutnya dalam jangka waktu maksimal 14 (empat belas) hari setelah melaporkan diri, karyasiswa harus sudah kembali ke unit kerja semula.
KESEMBILAN :
Keputusan ini berlaku sejak dimulainya kalender akademik yang bersangkutan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
A.n.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sekretaris Jenderal Kementerian LHK,
(nama) NIP.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1. ……………………………………….. ;
2. Yang bersangkutan.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
FORMAT KEPUTUSAN PENCABUTAN TUGAS BELAJAR
KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor : SK. /Menlhk-Setjen/Ropeg/Peg.1/ / 2016 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR……..TENTANG…..a. n. ………..
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor………… tanggal…………..
bulan……….
tahun…………… atas nama saudara………(NIP) .............. telah ditugaskan sebagai karyasiswa kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, untuk mengikuti tugas belajar program…………..
dalam bidang studi ………… di …………….. selama ……… terhitung mulai ……… sampai dengan ……… dan telah diberikan masa perpanjangan tugas belajar selama ……… terhitung mulai ……… sampai dengan ……… berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor ……………. namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan studinya;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor…...tentang Pedoman Penyelenggaraan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dinyatakan bagi Karyasiswa yang tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar setelah diberikan masa perpanjangan, maka SK Tugas Belajar dicabut dan yang bersangkutan dikembalikan ke Unit Kerjanya masing-masing
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang pencabutan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor…………tanggal…………..bulan……….tahun……………atas nama saudara………(NIP).
Mengingat :
1. ...............;
Memperhatikan :
…………………………………………………………………………… MEMUTUSKAN MENETAPKAN :
KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR……..TENTANG PEMBERIAN TUGAS BELAJAR a.n. ………..;
KESATU :
Mencabut Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : …………………………………….. tentang…………… tanggal ………………………….
a.n.
………… NIP …………………………………….;
KEDUA :
Menempatkan kembali Sdr.............................. di....................;
KETIGA :
Apabila kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya;
KEEMPAT :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ………………;
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
A.n.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sekretaris Jenderal Kementerian LHK
(nama) NIP.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:
1. ………………………………………………………………………….;
2. Yang bersangkutan.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA