Peraturan Menteri Nomor p-28-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi
PERMEN Nomor p-28-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat dengan OSS adalah Perizinan Berusaha yang diberikan Menteri kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
2. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
3. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi
yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
4. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.
5. Notifikasi adalah pemberitahuan terkait proses pelaksanaan kegiatan pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan atau penyelesaian pemenuhan komitmen Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
6. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
7. Hutan Produksi yang Tidak Produktif adalah hutan yang dicadangkan oleh Menteri sebagai areal pembangunan hutan tanaman.
8. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
9. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah izin memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran hasil hutan kayu.
10. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT) atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI) adalah izin usaha untuk membangun hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri.
11. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.
12. Izin Lingkungan yang selanjutnya disingkat IL adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
13. Koordinat Geografis adalah suatu besaran untuk menyatakan letak atau posisi bujur dan lintang dari suatu titik di lapangan secara relatif terhadap sistem referensi tertentu.
14. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.
15. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
16. Kementerian adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
17. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan hutan produksi lestari.
19. Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perizinan pada pengelolaan hutan produksi lestari.
20. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
21. Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari adalah Balai Pemanfaatan Hutan Produksi sesuai wilayah kerjanya dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi, bertujuan untuk:
a. memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha;
b. memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam melaksanakan usaha; dan
c. memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam melaksanakan usaha.
Ruang lingkup pengaturan Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi, terdiri atas:
a. tata cara permohonan pemberian izin;
b. pemenuhan komitmen;
c. permohonan perluasan areal kerja; dan
d. perpanjangan IUPHHK-HA.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat dengan OSS adalah Perizinan Berusaha yang diberikan Menteri kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
2. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
3. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi
yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
4. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.
5. Notifikasi adalah pemberitahuan terkait proses pelaksanaan kegiatan pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan atau penyelesaian pemenuhan komitmen Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
6. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
7. Hutan Produksi yang Tidak Produktif adalah hutan yang dicadangkan oleh Menteri sebagai areal pembangunan hutan tanaman.
8. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
9. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah izin memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran hasil hutan kayu.
10. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT) atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI) adalah izin usaha untuk membangun hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri.
11. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.
12. Izin Lingkungan yang selanjutnya disingkat IL adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
13. Koordinat Geografis adalah suatu besaran untuk menyatakan letak atau posisi bujur dan lintang dari suatu titik di lapangan secara relatif terhadap sistem referensi tertentu.
14. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.
15. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
16. Kementerian adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
17. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan hutan produksi lestari.
19. Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perizinan pada pengelolaan hutan produksi lestari.
20. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
21. Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari adalah Balai Pemanfaatan Hutan Produksi sesuai wilayah kerjanya dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi, bertujuan untuk:
a. memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha;
b. memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam melaksanakan usaha; dan
c. memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam melaksanakan usaha.
Article 3
Ruang lingkup pengaturan Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi, terdiri atas:
a. tata cara permohonan pemberian izin;
b. pemenuhan komitmen;
c. permohonan perluasan areal kerja; dan
d. perpanjangan IUPHHK-HA.
Izin Usaha Terintegrasi Secara Elektronik terdiri atas:
a. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) pada Hutan Produksi;
b. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem pada Hutan Alam (IUPHHK-RE) pada Hutan Produksi; dan
c. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI) pada Hutan Produksi.
Article 5
(1) Areal yang dimohon berupa kawasan hutan produksi tidak dibebani izin atau hak dan tidak dalam proses permohonan.
(2) Areal yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat diberikan pada areal yang telah dicadangkan atau ditetapkan oleh Menteri berupa Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Kawasan Hutan pada Hutan
Produksi yang Tidak Dibebani Izin untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, dan dapat dilihat dalam laman Kementerian.
(3) Areal yang telah ditetapkan arahan pemanfaatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan acuan bagi Gubernur dalam memberikan rekomendasi permohonan izin.
(4) Dalam hal permohonan IUPHHK-HA, IUPHHK-RE, dan IUPHHK-HTI lebih dari satu pemohon pada areal yang sama, permohonan yang dapat diproses lebih lanjut yaitu permohonan yang lebih awal diterima oleh Lembaga OSS dan dinyatakan lengkap oleh Direktur Jenderal.
Article 6
(1) Proses perizinan yang tidak dikenakan biaya meliputi:
a. informasi Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Kawasan Hutan Pada Hutan Produksi yang Tidak Dibebani Izin Untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu;
b. permohonan Rekomendasi dari Gubernur;
c. pengawasan/telaahan teknis;
d. penilaian proposal;
e. pengecekan lapangan oleh UPT atau Dinas Provinsi (jika diperlukan); dan
f. pembuatan working areal kerja.
(2) Biaya yang menjadi tanggung jawab pemohon atau pemegang izin, antara lain berupa:
a. inventarisasi lapangan;
b. pembuatan proposal teknis;
c. pengurusan IL beserta dokumen AMDAL atau UKL dan UPL; dan
d. pembuatan koordinat geografis atas areal yang dimohon.
(3) Kewajiban calon pemegang izin yang dikenakan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa iuran izin usaha pemanfatan hasil hutan kayu (IIUPHHK) yang
besarnya ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 7
(1) Permohonan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diajukan oleh:
a. Pelaku Usaha perseorangan; atau
b. Pelaku Usaha non perseorangan.
(2) Pelaku Usaha perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat berbentuk persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap/CV) atau persekutuan firma (venootschap onder firma).
(3) Pelaku Usaha nonperseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. perseroan terbatas;
b. perusahaan umum;
c. perusahaan umum daerah; dan
d. koperasi.
Article 8
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan pelaku usaha yang telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 9
(1) Pemohon IUPHHK-HTI oleh perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, modalnya dapat berasal dari investor asing.
(2) Pemohon IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE oleh perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) dan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf a, modalnya tidak dapat berasal dari investor asing.
Article 10
(1) Permohonan IUPHHK-HA, IUPHHK-RE, dan IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diajukan kepada Menteri melalui Lembaga OSS dilengkapi persyaratan.
(2) Penyampaian permohonan dan persyaratan permohonan kepada Lembaga OSS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melalui sistem elektronik yang terintegrasi dan dokumen asli disampaikan kepada Direktur Jenderal.
(3) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 11
Persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berupa:
a. Pernyataan Komitmen; dan
b. Persyaratan Teknis.
Article 12
(1) Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas:
a. pembuatan Berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang dimohon;
b. penyusunan AMDAL atau UKL/UPL; dan
c. pembayaran Iuran IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI.
(2) Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha.
(3) Format Pernyataan Komitmen tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 13
Article 14
Berdasarkan permohonan dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, Direktur Jenderal mengakses atau mengunduh permohonan dan persyaratan dari sistem elektronik yang terintegrasi.
Article 15
(1) Berdasarkan hasil akses, unduhan atau dokumen asli permohonan dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja melakukan pengawasan terhadap Pernyataan Komitmen dan Persyaratan Teknis.
(2) Pelaksanaan pengawasan terhadap persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. melakukan identifikasi dan pemilahan data kelengkapan persyaratan permohonan; dan
b. melakukan Penelaahan Teknis terdiri dari verifikasi teknis, penelaahan areal dan peta, serta penilaian proposal teknis.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa permohonan:
a. telah memenuhi kelengkapan persyaratan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
b. telah memenuhi kelengkapan persyaratan namun substansinya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Permohonan yang telah memenuhi persyaratan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, apabila memenuhi:
a. kelengkapan persyaratan komitmen dan persyaratan teknis; dan
b. telaahan teknis.
(5) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan verifikasi lapangan.
Article 16
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktur Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja melaporkan kepada Menteri dalam bentuk Dokumen Elektronik melalui sistem elektronik yang terintegrasi atau surat secara manual.
(2) Direktur Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada Lembaga OSS dalam bentuk Dokumen Elektronik melalui sistem elektronik yang terintegrasi, berupa notifikasi sebagai berikut:
a. persetujuan dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. penolakan dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 17
Berdasarkan Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Lembaga OSS menerbitkan IUPHHK-HA, IUPHHK- RE atau IUPHHK-HTI dengan melakukan pemenuhan komitmen atau menolak permohonan.
Izin Usaha Terintegrasi Secara Elektronik terdiri atas:
a. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) pada Hutan Produksi;
b. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem pada Hutan Alam (IUPHHK-RE) pada Hutan Produksi; dan
c. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI) pada Hutan Produksi.
Article 5
(1) Areal yang dimohon berupa kawasan hutan produksi tidak dibebani izin atau hak dan tidak dalam proses permohonan.
(2) Areal yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat diberikan pada areal yang telah dicadangkan atau ditetapkan oleh Menteri berupa Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Kawasan Hutan pada Hutan
Produksi yang Tidak Dibebani Izin untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, dan dapat dilihat dalam laman Kementerian.
(3) Areal yang telah ditetapkan arahan pemanfaatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan acuan bagi Gubernur dalam memberikan rekomendasi permohonan izin.
(4) Dalam hal permohonan IUPHHK-HA, IUPHHK-RE, dan IUPHHK-HTI lebih dari satu pemohon pada areal yang sama, permohonan yang dapat diproses lebih lanjut yaitu permohonan yang lebih awal diterima oleh Lembaga OSS dan dinyatakan lengkap oleh Direktur Jenderal.
Article 6
(1) Proses perizinan yang tidak dikenakan biaya meliputi:
a. informasi Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Kawasan Hutan Pada Hutan Produksi yang Tidak Dibebani Izin Untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu;
b. permohonan Rekomendasi dari Gubernur;
c. pengawasan/telaahan teknis;
d. penilaian proposal;
e. pengecekan lapangan oleh UPT atau Dinas Provinsi (jika diperlukan); dan
f. pembuatan working areal kerja.
(2) Biaya yang menjadi tanggung jawab pemohon atau pemegang izin, antara lain berupa:
a. inventarisasi lapangan;
b. pembuatan proposal teknis;
c. pengurusan IL beserta dokumen AMDAL atau UKL dan UPL; dan
d. pembuatan koordinat geografis atas areal yang dimohon.
(3) Kewajiban calon pemegang izin yang dikenakan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa iuran izin usaha pemanfatan hasil hutan kayu (IIUPHHK) yang
besarnya ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Permohonan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diajukan oleh:
a. Pelaku Usaha perseorangan; atau
b. Pelaku Usaha non perseorangan.
(2) Pelaku Usaha perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat berbentuk persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap/CV) atau persekutuan firma (venootschap onder firma).
(3) Pelaku Usaha nonperseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. perseroan terbatas;
b. perusahaan umum;
c. perusahaan umum daerah; dan
d. koperasi.
Article 8
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan pelaku usaha yang telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 9
(1) Pemohon IUPHHK-HTI oleh perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, modalnya dapat berasal dari investor asing.
(2) Pemohon IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE oleh perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) dan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf a, modalnya tidak dapat berasal dari investor asing.
Article 10
(1) Permohonan IUPHHK-HA, IUPHHK-RE, dan IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diajukan kepada Menteri melalui Lembaga OSS dilengkapi persyaratan.
(2) Penyampaian permohonan dan persyaratan permohonan kepada Lembaga OSS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melalui sistem elektronik yang terintegrasi dan dokumen asli disampaikan kepada Direktur Jenderal.
(3) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas:
a. pembuatan Berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang dimohon;
b. penyusunan AMDAL atau UKL/UPL; dan
c. pembayaran Iuran IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI.
(2) Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha.
(3) Format Pernyataan Komitmen tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan permohonan dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, Direktur Jenderal mengakses atau mengunduh permohonan dan persyaratan dari sistem elektronik yang terintegrasi.
(1) Berdasarkan hasil akses, unduhan atau dokumen asli permohonan dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja melakukan pengawasan terhadap Pernyataan Komitmen dan Persyaratan Teknis.
(2) Pelaksanaan pengawasan terhadap persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. melakukan identifikasi dan pemilahan data kelengkapan persyaratan permohonan; dan
b. melakukan Penelaahan Teknis terdiri dari verifikasi teknis, penelaahan areal dan peta, serta penilaian proposal teknis.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa permohonan:
a. telah memenuhi kelengkapan persyaratan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
b. telah memenuhi kelengkapan persyaratan namun substansinya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Permohonan yang telah memenuhi persyaratan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, apabila memenuhi:
a. kelengkapan persyaratan komitmen dan persyaratan teknis; dan
b. telaahan teknis.
(5) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan verifikasi lapangan.
Article 16
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktur Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja melaporkan kepada Menteri dalam bentuk Dokumen Elektronik melalui sistem elektronik yang terintegrasi atau surat secara manual.
(2) Direktur Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada Lembaga OSS dalam bentuk Dokumen Elektronik melalui sistem elektronik yang terintegrasi, berupa notifikasi sebagai berikut:
a. persetujuan dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. penolakan dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 17
Berdasarkan Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Lembaga OSS menerbitkan IUPHHK-HA, IUPHHK- RE atau IUPHHK-HTI dengan melakukan pemenuhan komitmen atau menolak permohonan.
(1) Pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-RE, atau IUPHHK-HTI dilarang melakukan kegiatan usaha sebelum menyelesaikan pemenuhan komitmen.
(2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dalam rangka menyelesaikan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf a dan huruf b.
Article 20
Setelah IUPHHK-HA, IUPHHK-RE, atau IUPHHK-HTI berdasarkan komitmen diterbitkan, Direktur Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja memerintahkan kepada Pemegang Izin untuk menyelesaikan pemenuhan komitmen.
Article 21
Pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-RE, atau IUPHHK-HTI setelah menerima perintah pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, menyelesaikan:
a. pembuatan Berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal terhadap calon areal kerja dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja;
b. penyusunan AMDAL atau UKL-UPL dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lama 150 (seratus lima puluh) hari kalender; dan
c. pembayaran Iuran Izin Usaha dan bukti pelunasan disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat Perintah Pembayaran IUPHH diterbitkan.
Article 22
Pembuatan berita acara hasil pembuatan koordinat geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, diusulkan oleh Pemegang Izin Usaha kepada Kepala UPT.
Article 23
Penyusunan AMDAL atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, diusulkan oleh Pemegang Izin Usaha kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya.
Article 24
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap Pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI atas pelaksanaan penyelesaian pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan dan Pasal 23.
(2) Pengawasan pelaksanaan penyelesaian pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. tenggang waktu penyelesaian pemenuhan komitmen;
dan
b. proses penyelesaian pemenuhan komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 25
(1) Pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI menyampaikan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen untuk Berita Acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal dan AMDAL atau UKL/UPL sebagai mana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dan huruf b, kepada Menteri melalui Lembaga OSS dengan dokumen elektronik melalui sistem elektronik terintegrasi dan menyampaikan dokumen asli kepada Direktur Jenderal.
(2) Berdasarkan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja mengakses atau mengunduh serta melakukan pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen.
(3) Dalam rangka pengecekan dan penelaahan dokumen penyelesaian komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi lapangan.
Article 26
(1) Berdasarkan hasil pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), maka:
a. apabila pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI telah menyelesaikan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
huruf a dan huruf b, sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan dan proses penyelesaian pemenuhan komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Direktur Jenderal memerintahkan Direktur menyiapkan peta areal kerja (Working Area/WA) paling lama 4 (empat) hari kerja; atau
b. apabila pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI tidak menyelesaikan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dan huruf b, atau menyelesaikan komitmen melebihi tenggang waktu yang telah ditentukan dan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Direktur Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja menyampaikan hasil pengecekan dan penelaahan kepada Lembaga OSS berupa Dokumen Elektronik melalui sistem elektronik yang terintegrasi, berupa Notifikasi pembatalan IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK- HTI.
Article 27
(1) Berdasarkan peta areal kerja (Working Area/WA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja melaporkan kepada Menteri.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima peta areal kerja (Working Area/WA) dari Direktur Jenderal, Menteri memberikan persetujuan.
(3) Berdasarkan hasil persetujuan atas peta areal kerja (Working Area/WA) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja Direktur Jenderal menandatangani peta areal kerja (Working Area/WA) dan memerintahkan Direktur sesuai tugas pokok dan fungsinya di bidang Iuran lzin Usaha Pemanfaatan Hutan untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) pada Pemegang Izin untuk melunasi Iuran Izin Usaha
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pembayaran Iuran Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat Perintah Pembayaran IUPHH diterbitkan.
Article 28
(1) Pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI menyampaikan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen untuk pelunasan Iuran Izin Usaha dan bukti pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(3) kepada Menteri melalui Lembaga OSS dengan dokumen elektronik melalui sistem elektronik terintegrasi dan menyampaikan bukti asli kepada Direktur Jenderal.
(2) Bukti pelunasan Iuran Izin Usaha dianggap sah apabila kode billing yang tercantum pada Bukti Penerimaan Negara (BPN) berupa bukti transfer atau bukti setor melalui bank sesuai dengan kode billing yang terdapat pada data base Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI).
(3) Berdasarkan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja mengakses atau mengunduh serta melakukan pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen.
Article 29
(1) Berdasarkan hasil pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), Direktur Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja menyampaikan hasil pengecekan dan telaahan kepada Lembaga OSS berupa Dokumen Elektronik melalui sistem elektronik yang terintegrasi, yaitu Notifikasi:
a. pernyataan definitif IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI dan peta areal kerja (Working Area/WA) apabila telah menyelesaikan pemenuhan komitmen sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan dan proses penyelesaian pemenuhan komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
b. pembatalan IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK- HTI apabila tidak menyelesaikan pemenuhan komitmen atau menyelesaikan komitmen, melebihi tenggang waktu yang telah ditentukan dan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Berdasarkan Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Lembaga OSS:
a. memberikan pernyataan definitif IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI dan dengan mencantumkan pelaksanaan kewajiban pemegang izin serta peta areal kerja (Working Area/WA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
b. menerbitkan pembatalan IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI.
(3) Dalam hal IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI dibatalkan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan ulang dan Penyelesaian Komitmen yang telah dipenuhi tetap diakui sepanjang tidak ada perubahan dalam hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b.
Article 30
Dalam hal Lembaga OSS telah memberikan pernyataan definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a, IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI berlaku efektif dan Pemegang Izin dapat langsung menjalankan kegiatan usaha.
(1) Pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-RE, atau IUPHHK-HTI dilarang melakukan kegiatan usaha sebelum menyelesaikan pemenuhan komitmen.
(2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dalam rangka menyelesaikan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf a dan huruf b.
Setelah IUPHHK-HA, IUPHHK-RE, atau IUPHHK-HTI berdasarkan komitmen diterbitkan, Direktur Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja memerintahkan kepada Pemegang Izin untuk menyelesaikan pemenuhan komitmen.
Pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-RE, atau IUPHHK-HTI setelah menerima perintah pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, menyelesaikan:
a. pembuatan Berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal terhadap calon areal kerja dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja;
b. penyusunan AMDAL atau UKL-UPL dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lama 150 (seratus lima puluh) hari kalender; dan
c. pembayaran Iuran Izin Usaha dan bukti pelunasan disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat Perintah Pembayaran IUPHH diterbitkan.
Article 22
Pembuatan berita acara hasil pembuatan koordinat geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, diusulkan oleh Pemegang Izin Usaha kepada Kepala UPT.
Article 23
Penyusunan AMDAL atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, diusulkan oleh Pemegang Izin Usaha kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya.
BAB Ketiga
Tata Cara Pengawasan Penyelesaian Pemenuhan Komitmen
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap Pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI atas pelaksanaan penyelesaian pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan dan Pasal 23.
(2) Pengawasan pelaksanaan penyelesaian pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. tenggang waktu penyelesaian pemenuhan komitmen;
dan
b. proses penyelesaian pemenuhan komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB Keempat
Tata Cara Penyampaian Penyelesaian Pemenuhan Komitmen
(1) Pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI menyampaikan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen untuk Berita Acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal dan AMDAL atau UKL/UPL sebagai mana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dan huruf b, kepada Menteri melalui Lembaga OSS dengan dokumen elektronik melalui sistem elektronik terintegrasi dan menyampaikan dokumen asli kepada Direktur Jenderal.
(2) Berdasarkan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja mengakses atau mengunduh serta melakukan pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen.
(3) Dalam rangka pengecekan dan penelaahan dokumen penyelesaian komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi lapangan.
Article 26
(1) Berdasarkan hasil pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), maka:
a. apabila pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI telah menyelesaikan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
huruf a dan huruf b, sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan dan proses penyelesaian pemenuhan komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Direktur Jenderal memerintahkan Direktur menyiapkan peta areal kerja (Working Area/WA) paling lama 4 (empat) hari kerja; atau
b. apabila pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI tidak menyelesaikan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dan huruf b, atau menyelesaikan komitmen melebihi tenggang waktu yang telah ditentukan dan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Direktur Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja menyampaikan hasil pengecekan dan penelaahan kepada Lembaga OSS berupa Dokumen Elektronik melalui sistem elektronik yang terintegrasi, berupa Notifikasi pembatalan IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK- HTI.
Article 27
(1) Berdasarkan peta areal kerja (Working Area/WA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja melaporkan kepada Menteri.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima peta areal kerja (Working Area/WA) dari Direktur Jenderal, Menteri memberikan persetujuan.
(3) Berdasarkan hasil persetujuan atas peta areal kerja (Working Area/WA) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja Direktur Jenderal menandatangani peta areal kerja (Working Area/WA) dan memerintahkan Direktur sesuai tugas pokok dan fungsinya di bidang Iuran lzin Usaha Pemanfaatan Hutan untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) pada Pemegang Izin untuk melunasi Iuran Izin Usaha
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pembayaran Iuran Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat Perintah Pembayaran IUPHH diterbitkan.
Article 28
(1) Pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI menyampaikan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen untuk pelunasan Iuran Izin Usaha dan bukti pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(3) kepada Menteri melalui Lembaga OSS dengan dokumen elektronik melalui sistem elektronik terintegrasi dan menyampaikan bukti asli kepada Direktur Jenderal.
(2) Bukti pelunasan Iuran Izin Usaha dianggap sah apabila kode billing yang tercantum pada Bukti Penerimaan Negara (BPN) berupa bukti transfer atau bukti setor melalui bank sesuai dengan kode billing yang terdapat pada data base Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI).
(3) Berdasarkan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja mengakses atau mengunduh serta melakukan pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen.
(1) Berdasarkan hasil pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), Direktur Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja menyampaikan hasil pengecekan dan telaahan kepada Lembaga OSS berupa Dokumen Elektronik melalui sistem elektronik yang terintegrasi, yaitu Notifikasi:
a. pernyataan definitif IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI dan peta areal kerja (Working Area/WA) apabila telah menyelesaikan pemenuhan komitmen sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan dan proses penyelesaian pemenuhan komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
b. pembatalan IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK- HTI apabila tidak menyelesaikan pemenuhan komitmen atau menyelesaikan komitmen, melebihi tenggang waktu yang telah ditentukan dan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Berdasarkan Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Lembaga OSS:
a. memberikan pernyataan definitif IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI dan dengan mencantumkan pelaksanaan kewajiban pemegang izin serta peta areal kerja (Working Area/WA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
b. menerbitkan pembatalan IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI.
(3) Dalam hal IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI dibatalkan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan ulang dan Penyelesaian Komitmen yang telah dipenuhi tetap diakui sepanjang tidak ada perubahan dalam hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b.
Article 30
Dalam hal Lembaga OSS telah memberikan pernyataan definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a, IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI berlaku efektif dan Pemegang Izin dapat langsung menjalankan kegiatan usaha.
(1) Pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI atau IUPHHK-RE, dapat mengajukan perluasan areal kerja dengan kriteria:
a. lokasi yang berada di sekitar areal izinnya;
b. sepanjang tidak dibebani izin usaha pemanfaatan hutan; dan
c. tidak melebihi luas izin yang ditetapkan.
(2) Pengajuan perluasan areal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI atau IUPHHK-RE dalam hutan produksi yang bersertifikat kinerja sedang atau baik.
Article 32
(1) Permohonan izin perluasan diajukan oleh pemohon kepada Menteri dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal dan Gubernur, dengan dilengkapi persyaratan permohonan berupa:
a. Pernyataan komitmen:
1. pembuatan Berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang dimohon;
2. penyusunan AMDAL atau UKL/UPL; dan
3. pembayaran Iuran IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI.
b. Persyaratan teknis:
1. surat izin usaha berupa SIUP bagi pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kecuali koperasi;
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3. pernyataan yang dibuat di hadapan Notaris, yang menyatakan kesediaan untuk membuka kantor cabang di Provinsi dan/atau di Kabupaten/Kota;
4. areal yang dimohon dilampiri peta skala paling kecil 1:50.000 untuk luasan areal yang dimohon di atas 10.000 (sepuluh ribu) hektar atau 1:10.000 untuk luasan areal yang dimohon di bawah 10.000 (sepuluh ribu) hektar, dengan mengacu pada peta Rupa Bumi INDONESIA (RBI) dan disertai dengan berkas digital dalam format shape file (shp);
5. Pakta integritas yang berisi antara lain:
a) pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan asli dan menjadi tanggung jawab pemohon; dan b) pernyataan bahwa tidak mengeluarkan biaya; serta
6. IL.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan melalui loket Kementerian.
Article 33
Article 34
Ketentuan mengenai pemenuhan komitmen Pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-RE, atau IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemenuhan komitmen pemegang perluasan areal kerja IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI.
Article 35
(1) Pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI menyampaikan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen kepada Direktur Jenderal berupa dokumen asli Berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal dan AMDAL atau UKL/UPL.
(2) Berdasarkan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja melakukan pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen.
(3) Dalam rangka pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi lapangan.
Article 36
(1) Berdasarkan hasil pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), apabila telah menyelesaikan pemenuhan komitmen sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan dan proses penyelesaian pemenuhan
komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Direktur Jenderal memerintahkan Direktur menyiapkan peta areal kerja (Working Area/WA) paling lama 4 (empat) hari kerja.
(2) Dalam hal pemegang perluasan areal kerja IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI tidak menyelesaikan pemenuhan komitmen atau menyelesaikan komitmen, melebihi tenggang waktu yang telah ditentukan dan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Direktur Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal konsep Keputusan Menteri tentang pembatalan pemberian izin perluasan areal kerja IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI dengan komitmen.
(3) Sekretaris Jenderal setelah menerima konsep pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja melakukan penelaahan hukum dan selanjutnya menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang pembatalan pemberian izin perluasan areal kerja IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI dengan komitmen kepada Menteri.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima telaahan hukum dari Sekretaris Jenderal, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri tentang pembatalan pemberian izin perluasan areal kerja IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI dengan komitmen.
Article 37
(1) Berdasarkan peta areal kerja (Working Area/WA) sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja melaporkan kepada Menteri.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima peta areal kerja (Working Area/WA) dari Direktur Jenderal, Menteri memberikan persetujuan.
(3) Berdasarkan hasil persetujuan atas peta areal kerja (Working Area/WA) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja Direktur Jenderal memerintahkan Direktur sesuai tugas pokok dan fungsinya di bidang Iuran lzin Usaha Pemanfaatan Hutan untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) pada Pemegang Izin untuk melunasi Iuran Izin Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pembayaran Iuran Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat Perintah Pembayaran IUPHH diterbitkan.
Article 38
(1) Pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI menyampaikan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen untuk pelunasan Iuran Izin Usaha dan bukti pelunasan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Bukti pelunasan Iuran Izin Usaha dianggap sah apabila kode billing yang tercantum pada Bukti Penerimaan Negara (BPN) berupa bukti transfer atau bukti setor melalui bank sesuai dengan kode billing yang terdapat pada data base Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI).
(3) Berdasarkan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja melakukan pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen.
(1) Pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI atau IUPHHK-RE, dapat mengajukan perluasan areal kerja dengan kriteria:
a. lokasi yang berada di sekitar areal izinnya;
b. sepanjang tidak dibebani izin usaha pemanfaatan hutan; dan
c. tidak melebihi luas izin yang ditetapkan.
(2) Pengajuan perluasan areal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI atau IUPHHK-RE dalam hutan produksi yang bersertifikat kinerja sedang atau baik.
(1) Permohonan izin perluasan diajukan oleh pemohon kepada Menteri dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal dan Gubernur, dengan dilengkapi persyaratan permohonan berupa:
a. Pernyataan komitmen:
1. pembuatan Berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang dimohon;
2. penyusunan AMDAL atau UKL/UPL; dan
3. pembayaran Iuran IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI.
b. Persyaratan teknis:
1. surat izin usaha berupa SIUP bagi pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kecuali koperasi;
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3. pernyataan yang dibuat di hadapan Notaris, yang menyatakan kesediaan untuk membuka kantor cabang di Provinsi dan/atau di Kabupaten/Kota;
4. areal yang dimohon dilampiri peta skala paling kecil 1:50.000 untuk luasan areal yang dimohon di atas 10.000 (sepuluh ribu) hektar atau 1:10.000 untuk luasan areal yang dimohon di bawah 10.000 (sepuluh ribu) hektar, dengan mengacu pada peta Rupa Bumi INDONESIA (RBI) dan disertai dengan berkas digital dalam format shape file (shp);
5. Pakta integritas yang berisi antara lain:
a) pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan asli dan menjadi tanggung jawab pemohon; dan b) pernyataan bahwa tidak mengeluarkan biaya; serta
6. IL.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan melalui loket Kementerian.
(1) Berdasarkan permohonan dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja melakukan pengawasan terhadap Pernyataan Komitmen dan Persyaratan Teknis.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan terhadap persyaratan permohonan pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sampai dengan ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan pengawasan persyaratan permohonan perluasan areal kerja IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI, kecuali
penilaian proposal teknis.
(3) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal memberikan:
a. persetujuan dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. penolakan dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal konsep Keputusan Menteri tentang pemberian izin perluasan areal kerja IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI dengan komitmen dan lampiran peta areal kerja.
(5) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja menerbitkan surat penolakan permohonan izin perluasan areal kerja IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI.
(6) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja melakukan penelaahan hukum dan selanjutnya menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang pemberian izin perluasan areal kerja IUPHHK- HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI dengan komitmen dan lampiran peta areal kerja.
(7) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima telaahan hukum dari Sekretaris Jenderal, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri tentang pemberian izin perluasan areal kerja IUPHHK- HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI dengan komitmen dan lampiran peta areal kerja.
(8) Penyerahan dokumen asli Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilakukan pada loket Kementerian.
Ketentuan mengenai pemenuhan komitmen Pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-RE, atau IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemenuhan komitmen pemegang perluasan areal kerja IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI.
BAB Kelima
Tata Cara Penyampaian Penyelesaian Pemenuhan Komitmen
(1) Pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI menyampaikan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen kepada Direktur Jenderal berupa dokumen asli Berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal dan AMDAL atau UKL/UPL.
(2) Berdasarkan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja melakukan pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen.
(3) Dalam rangka pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi lapangan.
Article 36
(1) Berdasarkan hasil pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), apabila telah menyelesaikan pemenuhan komitmen sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan dan proses penyelesaian pemenuhan
komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Direktur Jenderal memerintahkan Direktur menyiapkan peta areal kerja (Working Area/WA) paling lama 4 (empat) hari kerja.
(2) Dalam hal pemegang perluasan areal kerja IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI tidak menyelesaikan pemenuhan komitmen atau menyelesaikan komitmen, melebihi tenggang waktu yang telah ditentukan dan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Direktur Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal konsep Keputusan Menteri tentang pembatalan pemberian izin perluasan areal kerja IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI dengan komitmen.
(3) Sekretaris Jenderal setelah menerima konsep pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja melakukan penelaahan hukum dan selanjutnya menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang pembatalan pemberian izin perluasan areal kerja IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI dengan komitmen kepada Menteri.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima telaahan hukum dari Sekretaris Jenderal, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri tentang pembatalan pemberian izin perluasan areal kerja IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI dengan komitmen.
Article 37
(1) Berdasarkan peta areal kerja (Working Area/WA) sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja melaporkan kepada Menteri.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima peta areal kerja (Working Area/WA) dari Direktur Jenderal, Menteri memberikan persetujuan.
(3) Berdasarkan hasil persetujuan atas peta areal kerja (Working Area/WA) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja Direktur Jenderal memerintahkan Direktur sesuai tugas pokok dan fungsinya di bidang Iuran lzin Usaha Pemanfaatan Hutan untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) pada Pemegang Izin untuk melunasi Iuran Izin Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pembayaran Iuran Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat Perintah Pembayaran IUPHH diterbitkan.
Article 38
(1) Pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI menyampaikan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen untuk pelunasan Iuran Izin Usaha dan bukti pelunasan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Bukti pelunasan Iuran Izin Usaha dianggap sah apabila kode billing yang tercantum pada Bukti Penerimaan Negara (BPN) berupa bukti transfer atau bukti setor melalui bank sesuai dengan kode billing yang terdapat pada data base Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI).
(3) Berdasarkan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja melakukan pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen.
Areal yang dimohon untuk perpanjangan IUPHHK-HA berada pada areal kerja IUPHHK-HA yang akan berakhir masa berlakunya dan berada di kawasan hutan produksi.
(1) Permohonan perpanjangan IUPHHK-HA oleh pemegang izin diajukan paling lama 2 (dua) tahun sebelum jangka waktu IUPHHK-HA berakhir.
(2) Dalam hal pemegang IUPHHK-HA tidak mengajukan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri menerbitkan Keputusan tentang hapusnya IUPHHK-HA terhitung masa berakhirnya izin.
(3) Dalam hal pemegang IUPHHK-HA mengajukan permohonan perpanjangan melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum IUPHHK-HA berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan, dan pada saat berakhirnya izin, Menteri menerbitkan Keputusan tentang hapusnya IUPHHK-HA terhitung masa berakhirnya izin.
Article 42
Article 43
Article 44
Ketentuan mengenai pemenuhan komitmen pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemenuhan komitmen atas perpanjangan IUPHHK-HA.
Article 45
(1) Pemegang IUPHHK-HA menyampaikan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen kepada Direktur Jenderal berupa dokumen asli Berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal dan AMDAL atau UKL/UPL.
(2) Berdasarkan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari melakukan pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen.
(3) Dalam rangka pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi lapangan.
Article 46
(1) Berdasarkan hasil pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), apabila telah menyelesaikan pemenuhan komitmen sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan dan proses penyelesaian pemenuhan komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Direktur Jenderal memerintahkan Direktur menyiapkan peta areal kerja (Working Area/WA) paling lama 4 (empat) hari kerja.
(2) Dalam hal pemegang perpanjangan IUPHHK-HA tidak menyelesaikan pemenuhan komitmen atau menyelesaikan komitmen melebihi tenggang waktu yang telah ditentukan dan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Direktur Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal konsep Keputusan Menteri tentang pembatalan pemberian izin perpanjangan IUPHHK-HA dengan komitmen.
(3) Sekretaris Jenderal setelah menerima konsep pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja melakukan penelaahan hukum dan selanjutnya menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang pembatalan perpanjangan IUPHHK-HA dengan komitmen kepada Menteri.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima telaahan hukum dari Sekretaris Jenderal, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri tentang pembatalan perpanjangan IUPHHK-HA dengan komitmen.
Article 47
(1) Berdasarkan peta areal kerja (Working Area/WA) sebagaimana dimaksud pada Pasal 46 ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja melaporkan kepada Menteri.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima peta areal kerja (Working Area/WA) dari Direktur Jenderal, Menteri memberikan persetujuan.
(3) Berdasarkan hasil persetujuan atas peta areal kerja (Working Area/WA) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja Direktur Jenderal memerintahkan Direktur sesuai tugas pokok dan fungsinya di bidang Iuran lzin Usaha Pemanfaatan Hutan untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) pada Pemegang Izin untuk melunasi Iuran Izin Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pembayaran Iuran Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat Perintah Pembayaran IUPHH diterbitkan.
Article 48
(1) Pemegang IUPHHK-HA menyampaikan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen untuk pelunasan
Iuran Izin Usaha dan bukti pelunasan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Bukti pelunasan Iuran Izin Usaha dianggap sah apabila kode billing yang tercantum pada Bukti Penerimaan Negara (BPN) berupa bukti transfer atau bukti setor melalui bank sesuai dengan kode billing yang terdapat pada data base Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI).
(3) Berdasarkan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja melakukan pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen.
(1) Permohonan perpanjangan IUPHHK-HA diajukan kepada Menteri dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal dan Gubernur, dengan dilengkapi persyaratan permohonan, berupa:
a. pernyataan komitmen:
1. pembuatan Berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang dimohon;
2. penyusunan atau revisi AMDAL atau UKL/UPL sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan; dan
3. pembayaran Iuran IUPHHK-HA;
b. persyaratan teknis:
1. rekomendasi dari Gubernur kepada Menteri yang berisi informasi tentang tata ruang wilayah Provinsi atas areal yang dimohon yang berada di dalam Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi yang Tidak Dibebani Izin untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, dengan melampirkan:
a) peta skala minimal 1:50.000, dengan mengacu pada peta Rupa Bumi INDONESIA (RBI); dan
b) informasi terkait keberadaan masyarakat setempat yang berada di dalam areal yang dimohon;
2. copy akta pendirian perusahaan beserta perubahannya yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan/atau surat pemberitahuan pendaftaran perubahan akta perusahaan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3. peta lokasi areal yang dimohon dengan skala 1 :
50.000 beserta electronic file shp;
4. peta penafsiran citra satelit resolusi minimal 30 (tiga puluh) meter dengan liputan hasil 2 (dua) tahun terakhir;
5. mempunyai sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) atau sertifikat PHPL yang masih berlaku dengan nilai Baik atau Sedang;
6. laporan keuangan 5 (lima) tahun terakhir perusahaan pemegang IUPHHK-HA yang telah diaudit oleh akuntan finance;
7. bukti tertulis bahwa perusahaan telah melunasi kewajiban-kewajiban finansial di bidang kehutanan yang meliputi Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) serta kewajiban finansial lainnya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
8. IL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal rekomendasi dari Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, tidak diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diajukan permohonan, permohonan perpanjangan dapat diproses lebih lanjut.
(3) Dalam hal Gubernur tidak menerbitkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pemohon melampirkan bukti tanda terima permohonan rekomendasi yang diterima oleh instansi yang
bersangkutan sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan.
(4) Dalam hal suatu Provinsi terdapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, rekomendasi dari Gubernur dapat diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan melalui loket Kementerian.
(6) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Berdasarkan permohonan dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja melakukan pengawasan terhadap Pernyataan Komitmen dan Persyaratan Teknis.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan terhadap persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sampai dengan ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan pengawasan terhadap persyaratan permohonan perpanjangan IUPHHK-HA, kecuali penilaian proposal teknis.
(3) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal memberikan:
a. persetujuan dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. penolakan dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal atas nama
Menteri dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal konsep Keputusan Menteri tentang perpanjangan IUPHHK-HA dengan komitmen dan lampiran peta areal kerja.
(5) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja menerbitkan surat penolakan perpanjangan IUPHHK-HA.
(6) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja melakukan penelaahan hukum dan selanjutnya menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang perpanjangan IUPHHK-HA dengan komitmen dan lampiran peta areal kerja.
(7) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima telaahan hukum dari Sekretaris Jenderal, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri tentang perpanjangan IUPHHK-HA dengan komitmen dan lampiran peta areal kerja.
(8) Penyerahan dokumen asli Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilakukan pada loket Kementerian.
Ketentuan mengenai pemenuhan komitmen pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemenuhan komitmen atas perpanjangan IUPHHK-HA.
BAB Kelima
Tata Cara Penyampaian Penyelesaian Pemenuhan Komitmen
(1) Pemegang IUPHHK-HA menyampaikan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen kepada Direktur Jenderal berupa dokumen asli Berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal dan AMDAL atau UKL/UPL.
(2) Berdasarkan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari melakukan pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen.
(3) Dalam rangka pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi lapangan.
Article 46
(1) Berdasarkan hasil pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), apabila telah menyelesaikan pemenuhan komitmen sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan dan proses penyelesaian pemenuhan komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Direktur Jenderal memerintahkan Direktur menyiapkan peta areal kerja (Working Area/WA) paling lama 4 (empat) hari kerja.
(2) Dalam hal pemegang perpanjangan IUPHHK-HA tidak menyelesaikan pemenuhan komitmen atau menyelesaikan komitmen melebihi tenggang waktu yang telah ditentukan dan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Direktur Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal konsep Keputusan Menteri tentang pembatalan pemberian izin perpanjangan IUPHHK-HA dengan komitmen.
(3) Sekretaris Jenderal setelah menerima konsep pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja melakukan penelaahan hukum dan selanjutnya menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang pembatalan perpanjangan IUPHHK-HA dengan komitmen kepada Menteri.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima telaahan hukum dari Sekretaris Jenderal, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri tentang pembatalan perpanjangan IUPHHK-HA dengan komitmen.
Article 47
(1) Berdasarkan peta areal kerja (Working Area/WA) sebagaimana dimaksud pada Pasal 46 ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja melaporkan kepada Menteri.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima peta areal kerja (Working Area/WA) dari Direktur Jenderal, Menteri memberikan persetujuan.
(3) Berdasarkan hasil persetujuan atas peta areal kerja (Working Area/WA) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja Direktur Jenderal memerintahkan Direktur sesuai tugas pokok dan fungsinya di bidang Iuran lzin Usaha Pemanfaatan Hutan untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) pada Pemegang Izin untuk melunasi Iuran Izin Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pembayaran Iuran Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat Perintah Pembayaran IUPHH diterbitkan.
Article 48
(1) Pemegang IUPHHK-HA menyampaikan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen untuk pelunasan
Iuran Izin Usaha dan bukti pelunasan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Bukti pelunasan Iuran Izin Usaha dianggap sah apabila kode billing yang tercantum pada Bukti Penerimaan Negara (BPN) berupa bukti transfer atau bukti setor melalui bank sesuai dengan kode billing yang terdapat pada data base Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI).
(3) Berdasarkan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja melakukan pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, dan IUPHHK-RE yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya Izin;
b. Permohonan perluasan IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, dan IUPHHK-RE atau perpanjangan IUPHHK-HA, yang telah diajukan oleh Pelaku Usaha dan belum memperoleh persetujuan prinsip sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dikembalikan kepada Pelaku Usaha dan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau
c. Persetujuan Prinsip perluasan IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, dan IUPHHK-RE atau perpanjangan IUPHHK-HA yang telah memenuhi kewajiban atau belum memenuhi kewajiban, yang terbit sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses lebih lanjut menyesuaikan dengan tahapan dalam Peraturan Menteri ini.
Article 51
Permohonan IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, dan IUPHHK-RE yang yang telah diajukan oleh Pelaku Usaha dan belum memperoleh persetujuan prinsip sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses oleh Lembaga OSS dengan mengajukan permohonan baru dan dilengkapi persyaratan.
Article 52
(1) Permohonan IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, dan IUPHHK-RE yang telah memperoleh persetujuan prinsip maka persetujuan prinsip dipersamakan dengan izin usaha dengan komitmen.
(2) Pemegang persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyampaikan pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(3) Permohonan IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, dan IUPHHK-RE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang belum memenuhi kewajiban dalam persetujuan prinsip, maka Pelaku Usaha melakukan pendaftaran di Lembaga OSS untuk mendapatkan NIB dan menyelesaikan pemenuhan kewajiban persetujuan prinsip dan selanjutnya menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(4) Permohonan IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, dan IUPHHK-RE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang telah memenuhi kewajiban dalam persetujuan prinsip, Pelaku Usaha melakukan pendaftaran di Lembaga OSS untuk mendapatkan NIB dan selanjutnya menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.9/MENLHK-II/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem, atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.9/MENLHK-II/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem, atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 750), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, terdiri atas:
a. pernyataan yang dibuat di hadapan Notaris, yang menyatakan kesediaan untuk membuka kantor cabang di Provinsi dan/atau di Kabupaten/Kota;
b. pernyataan yang dibuat di hadapan Notaris, yang menyatakan perusahaan tidak masuk dalam kategori pembatasan luasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. areal yang dimohon dilampiri peta skala minimal 1:50.000 untuk luasan areal yang dimohon di atas
10.000 (sepuluh ribu) hektar atau 1:10.000 untuk luasan areal yang dimohon di bawah 10.000 (sepuluh ribu) hektar, dengan mengacu pada peta Rupa Bumi INDONESIA (RBI) dan disertai dengan berkas digital dalam format shape file (shp);
d. Pakta Integritas yang berisi antara lain:
1) pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan asli dan menjadi tanggung jawab pemohon; dan 2) pernyataan bahwa dalam proses perizinan tidak mengeluarkan biaya selain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. rekomendasi dari Gubernur kepada Menteri yang berisi informasi tentang tata ruang wilayah Provinsi atas areal yang dimohon yang berada di dalam Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi yang Tidak Dibebani Izin Untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, dengan melampirkan:
1) peta skala minimal 1:50.000, dengan mengacu pada peta Rupa Bumi INDONESIA (RBI); dan
2) informasi terkait keberadaan masyarakat setempat yang berada di dalam areal yang dimohon;
atau bukti tanda terima permohonan rekomendasi dari Gubernur yang melewati 10 (sepuluh) hari kerja; dan
f. proposal teknis, berisi:
1) kondisi umum areal dan sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat pada areal yang dimohon;
2) kondisi umum perusahaan dan perusahaan tidak masuk dalam kategori pembatasan luasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
3) maksud dan tujuan, rencana pemanfaatan, sistem silvikultur yang diusahakan, organisasi/tata laksana, rencana investasi, pembiayaan/cashflow, perlindungan dan pengamanan hutan; dan
g. IL.
(2) Dalam hal rekomendasi dari Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diajukan permohonan, Lembaga OSS memproses permohonan izin.
(3) Dalam hal Gubernur tidak menerbitkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pemohon melampirkan bukti tanda terima permohonan rekomendasi yang diterima oleh instansi yang bersangkutan sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan.
(4) Dalam hal suatu Provinsi terdapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, rekomendasi dari Gubernur dapat diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(5) Dalam hal suatu areal telah diterbitkan rekomendasi oleh Gubernur untuk satu pemohon, maka tidak dapat diterbitkan rekomendasi untuk pemohon lain sampai dengan ada ketetapan permohonan dimaksud selesai diproses atau sampai ada pemberitahuan bahwa permohonannya tidak dapat dilanjutkan/ditolak/ dibatalkan.
(6) Contoh format rekomendasi dari Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, terdiri atas:
a. pernyataan yang dibuat di hadapan Notaris, yang menyatakan kesediaan untuk membuka kantor cabang di Provinsi dan/atau di Kabupaten/Kota;
b. pernyataan yang dibuat di hadapan Notaris, yang menyatakan perusahaan tidak masuk dalam kategori pembatasan luasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. areal yang dimohon dilampiri peta skala minimal 1:50.000 untuk luasan areal yang dimohon di atas
10.000 (sepuluh ribu) hektar atau 1:10.000 untuk luasan areal yang dimohon di bawah 10.000 (sepuluh ribu) hektar, dengan mengacu pada peta Rupa Bumi INDONESIA (RBI) dan disertai dengan berkas digital dalam format shape file (shp);
d. Pakta Integritas yang berisi antara lain:
1) pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan asli dan menjadi tanggung jawab pemohon; dan 2) pernyataan bahwa dalam proses perizinan tidak mengeluarkan biaya selain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. rekomendasi dari Gubernur kepada Menteri yang berisi informasi tentang tata ruang wilayah Provinsi atas areal yang dimohon yang berada di dalam Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi yang Tidak Dibebani Izin Untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, dengan melampirkan:
1) peta skala minimal 1:50.000, dengan mengacu pada peta Rupa Bumi INDONESIA (RBI); dan
2) informasi terkait keberadaan masyarakat setempat yang berada di dalam areal yang dimohon;
atau bukti tanda terima permohonan rekomendasi dari Gubernur yang melewati 10 (sepuluh) hari kerja; dan
f. proposal teknis, berisi:
1) kondisi umum areal dan sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat pada areal yang dimohon;
2) kondisi umum perusahaan dan perusahaan tidak masuk dalam kategori pembatasan luasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
3) maksud dan tujuan, rencana pemanfaatan, sistem silvikultur yang diusahakan, organisasi/tata laksana, rencana investasi, pembiayaan/cashflow, perlindungan dan pengamanan hutan; dan
g. IL.
(2) Dalam hal rekomendasi dari Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diajukan permohonan, Lembaga OSS memproses permohonan izin.
(3) Dalam hal Gubernur tidak menerbitkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pemohon melampirkan bukti tanda terima permohonan rekomendasi yang diterima oleh instansi yang bersangkutan sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan.
(4) Dalam hal suatu Provinsi terdapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, rekomendasi dari Gubernur dapat diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(5) Dalam hal suatu areal telah diterbitkan rekomendasi oleh Gubernur untuk satu pemohon, maka tidak dapat diterbitkan rekomendasi untuk pemohon lain sampai dengan ada ketetapan permohonan dimaksud selesai diproses atau sampai ada pemberitahuan bahwa permohonannya tidak dapat dilanjutkan/ditolak/ dibatalkan.
(6) Contoh format rekomendasi dari Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Berdasarkan permohonan dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja melakukan pengawasan terhadap Pernyataan Komitmen dan Persyaratan Teknis.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan terhadap persyaratan permohonan pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sampai dengan ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan pengawasan persyaratan permohonan perluasan areal kerja IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI, kecuali
penilaian proposal teknis.
(3) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal memberikan:
a. persetujuan dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. penolakan dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal konsep Keputusan Menteri tentang pemberian izin perluasan areal kerja IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI dengan komitmen dan lampiran peta areal kerja.
(5) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja menerbitkan surat penolakan permohonan izin perluasan areal kerja IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI.
(6) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja melakukan penelaahan hukum dan selanjutnya menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang pemberian izin perluasan areal kerja IUPHHK- HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI dengan komitmen dan lampiran peta areal kerja.
(7) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima telaahan hukum dari Sekretaris Jenderal, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri tentang pemberian izin perluasan areal kerja IUPHHK- HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI dengan komitmen dan lampiran peta areal kerja.
(8) Penyerahan dokumen asli Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilakukan pada loket Kementerian.
(1) Berdasarkan hasil pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3), Direktur Jenderal memberikan:
a. persetujuan pemberian izin definitif perluasan areal kerja IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI, apabila telah menyelesaikan pemenuhan komitmen sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan dan proses penyelesaian pemenuhan komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
b. pembatalan pemberian izin perluasan areal kerja IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI dengan komitmen, apabila belum menyelesaikan pemenuhan komitmen atau menyelesaikan komitmen melebihi tenggang waktu yang telah ditentukan dan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Berdasarkan hasil pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menyampaikan hasil pengecekan dan penelaahan kepada Sekretaris Jenderal berupa:
a. konsep Keputusan Menteri tentang pemberian izin definitif perluasan areal kerja IUPHHK-HA, IUPHHK- RE atau IUPHHK-HTI dan lampiran peta areal kerja, apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
b. konsep Keputusan Menteri tentang pembatalan pemberian izin perluasan areal kerja IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI dengan komitmen, apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Berdasarkan hasil pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja melakukan penelaahan hukum dan selanjutnya menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang pemberian izin definitif perluasan areal kerja IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI dan lampiran
peta areal kerja atau konsep Keputusan Menteri tentang pembatalan pemberian izin perluasan areal kerja IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI dengan komitmen kepada Menteri.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima telaahan hukum dari Sekretaris Jenderal, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri tentang pemberian izin definitif perluasan areal kerja IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI dan lampiran peta areal kerja atau menerbitkan Keputusan Menteri tentang pembatalan pemberian izin perluasan areal kerja IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI dengan komitmen.
(5) Penyerahan dokumen asli Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan pada loket Kementerian.
(1) Berdasarkan hasil pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3), Direktur Jenderal memberikan:
a. persetujuan pemberian izin definitif perluasan areal kerja IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI, apabila telah menyelesaikan pemenuhan komitmen sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan dan proses penyelesaian pemenuhan komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
b. pembatalan pemberian izin perluasan areal kerja IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI dengan komitmen, apabila belum menyelesaikan pemenuhan komitmen atau menyelesaikan komitmen melebihi tenggang waktu yang telah ditentukan dan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Berdasarkan hasil pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menyampaikan hasil pengecekan dan penelaahan kepada Sekretaris Jenderal berupa:
a. konsep Keputusan Menteri tentang pemberian izin definitif perluasan areal kerja IUPHHK-HA, IUPHHK- RE atau IUPHHK-HTI dan lampiran peta areal kerja, apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
b. konsep Keputusan Menteri tentang pembatalan pemberian izin perluasan areal kerja IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI dengan komitmen, apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Berdasarkan hasil pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja melakukan penelaahan hukum dan selanjutnya menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang pemberian izin definitif perluasan areal kerja IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI dan lampiran
peta areal kerja atau konsep Keputusan Menteri tentang pembatalan pemberian izin perluasan areal kerja IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI dengan komitmen kepada Menteri.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima telaahan hukum dari Sekretaris Jenderal, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri tentang pemberian izin definitif perluasan areal kerja IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI dan lampiran peta areal kerja atau menerbitkan Keputusan Menteri tentang pembatalan pemberian izin perluasan areal kerja IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI dengan komitmen.
(5) Penyerahan dokumen asli Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan pada loket Kementerian.
(1) Permohonan perpanjangan IUPHHK-HA diajukan kepada Menteri dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal dan Gubernur, dengan dilengkapi persyaratan permohonan, berupa:
a. pernyataan komitmen:
1. pembuatan Berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang dimohon;
2. penyusunan atau revisi AMDAL atau UKL/UPL sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan; dan
3. pembayaran Iuran IUPHHK-HA;
b. persyaratan teknis:
1. rekomendasi dari Gubernur kepada Menteri yang berisi informasi tentang tata ruang wilayah Provinsi atas areal yang dimohon yang berada di dalam Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi yang Tidak Dibebani Izin untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, dengan melampirkan:
a) peta skala minimal 1:50.000, dengan mengacu pada peta Rupa Bumi INDONESIA (RBI); dan
b) informasi terkait keberadaan masyarakat setempat yang berada di dalam areal yang dimohon;
2. copy akta pendirian perusahaan beserta perubahannya yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan/atau surat pemberitahuan pendaftaran perubahan akta perusahaan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3. peta lokasi areal yang dimohon dengan skala 1 :
50.000 beserta electronic file shp;
4. peta penafsiran citra satelit resolusi minimal 30 (tiga puluh) meter dengan liputan hasil 2 (dua) tahun terakhir;
5. mempunyai sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) atau sertifikat PHPL yang masih berlaku dengan nilai Baik atau Sedang;
6. laporan keuangan 5 (lima) tahun terakhir perusahaan pemegang IUPHHK-HA yang telah diaudit oleh akuntan finance;
7. bukti tertulis bahwa perusahaan telah melunasi kewajiban-kewajiban finansial di bidang kehutanan yang meliputi Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) serta kewajiban finansial lainnya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
8. IL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal rekomendasi dari Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, tidak diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diajukan permohonan, permohonan perpanjangan dapat diproses lebih lanjut.
(3) Dalam hal Gubernur tidak menerbitkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pemohon melampirkan bukti tanda terima permohonan rekomendasi yang diterima oleh instansi yang
bersangkutan sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan.
(4) Dalam hal suatu Provinsi terdapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, rekomendasi dari Gubernur dapat diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan melalui loket Kementerian.
(6) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Berdasarkan permohonan dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja melakukan pengawasan terhadap Pernyataan Komitmen dan Persyaratan Teknis.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan terhadap persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sampai dengan ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan pengawasan terhadap persyaratan permohonan perpanjangan IUPHHK-HA, kecuali penilaian proposal teknis.
(3) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal memberikan:
a. persetujuan dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. penolakan dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal atas nama
Menteri dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal konsep Keputusan Menteri tentang perpanjangan IUPHHK-HA dengan komitmen dan lampiran peta areal kerja.
(5) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja menerbitkan surat penolakan perpanjangan IUPHHK-HA.
(6) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja melakukan penelaahan hukum dan selanjutnya menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang perpanjangan IUPHHK-HA dengan komitmen dan lampiran peta areal kerja.
(7) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima telaahan hukum dari Sekretaris Jenderal, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri tentang perpanjangan IUPHHK-HA dengan komitmen dan lampiran peta areal kerja.
(8) Penyerahan dokumen asli Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilakukan pada loket Kementerian.
(1) Berdasarkan hasil pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3), Direktur Jenderal memberikan:
a. persetujuan pemberian izin definitif perpanjangan IUPHHK-HA apabila telah menyelesaikan seluruh pemenuhan komitmen sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan dan proses penyelesaian pemenuhan komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. pembatalan pemberian izin perpanjangan IUPHHK- HA dengan komitmen, apabila belum menyelesaikan pemenuhan komitmen atau menyelesaikan komitmen melebihi tenggang waktu yang telah ditentukan dan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Berdasarkan hasil pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menyampaikan hasil pengecekan dan penelaahan kepada Sekretaris Jenderal berupa:
a. konsep Keputusan Menteri tentang pemberian izin definitif perpanjangan IUPHHK-HA dan lampiran peta areal kerjanya, apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
b. konsep Keputusan Menteri tentang pembatalan pemberian izin perpanjangan IUPHHK-HA dengan komitmen, apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Berdasarkan hasil pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja melakukan penelaahan hukum dan selanjutnya menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang pemberian izin definitif perpanjangan IUPHHK- HA dan lampiran peta areal kerja atau konsep Keputusan Menteri tentang pembatalan pemberian izin perpanjangan IUPHHK-HA dengan komitmen kepada Menteri.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima telaahan hukum dari Sekretaris Jenderal, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri tentang pemberian izin definitif perpanjangan IUPHHK- HA dan lampiran peta areal kerja atau menerbitkan Keputusan Menteri tentang pembatalan pemberian izin perpanjangan IUPHHK-HA dengan komitmen.
(5) Penyerahan dokumen asli Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan pada loket Kementerian.
(1) Berdasarkan hasil pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3), Direktur Jenderal memberikan:
a. persetujuan pemberian izin definitif perpanjangan IUPHHK-HA apabila telah menyelesaikan seluruh pemenuhan komitmen sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan dan proses penyelesaian pemenuhan komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. pembatalan pemberian izin perpanjangan IUPHHK- HA dengan komitmen, apabila belum menyelesaikan pemenuhan komitmen atau menyelesaikan komitmen melebihi tenggang waktu yang telah ditentukan dan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Berdasarkan hasil pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menyampaikan hasil pengecekan dan penelaahan kepada Sekretaris Jenderal berupa:
a. konsep Keputusan Menteri tentang pemberian izin definitif perpanjangan IUPHHK-HA dan lampiran peta areal kerjanya, apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
b. konsep Keputusan Menteri tentang pembatalan pemberian izin perpanjangan IUPHHK-HA dengan komitmen, apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Berdasarkan hasil pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja melakukan penelaahan hukum dan selanjutnya menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang pemberian izin definitif perpanjangan IUPHHK- HA dan lampiran peta areal kerja atau konsep Keputusan Menteri tentang pembatalan pemberian izin perpanjangan IUPHHK-HA dengan komitmen kepada Menteri.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima telaahan hukum dari Sekretaris Jenderal, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri tentang pemberian izin definitif perpanjangan IUPHHK- HA dan lampiran peta areal kerja atau menerbitkan Keputusan Menteri tentang pembatalan pemberian izin perpanjangan IUPHHK-HA dengan komitmen.
(5) Penyerahan dokumen asli Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan pada loket Kementerian.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2018
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PERLUASAN AREAL KERJA DAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM, IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM ATAU IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI
Format Permohonan IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI atau IUPHHK-RE
Jakarta,...................
Nomor :
Lampiran :
Kepada Yth.
Perihal :
Menteri LHK u.p. Pimpinan Lembaga OSS Di – Jakarta
Dengan Hormat, Dalam rangka turut berperan dalam memberi kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kehutanan, perkenankan kami perorangan/UD/CV/Firma/koperasi/BUMSI atas nama..... menyampaikan permohonan..... seluas..... di Kabupaten...... Propinsi..... sebagaimana peta terlampir.
Sebagai bahan pertimbangan, terlampir kami sertakan persyaratan permohonan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem, Atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi, sebagaimana terlampir.
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan perkenan Bapak/Ibu Menteri, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
................................
Tembusan Kepada Yth.
1. Direktur Jenderal ......................................
2. Gubernur …...............................................
3. Bupati/ Walikota …....................................
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM,
KRISNA RYA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
SITI NURBAYA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PERLUASAN AREAL KERJA DAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM, IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM ATAU IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI
FORMAT PERNYATAAN PEMENUHAN KOMITMEN
SURAT PERNYATAAN PEMENUHAN KOMITMEN
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .................................................................................
Jabatan : .................................................................................
Alamat : .................................................................................
Nomor Telp : .................................................................................
Selaku penanggung jawab atas pemenuhan komitmen dari:
Nama perusahaan/Usaha : ..........................................................................
Alamat perusahaan/usaha : ...........................................................................
Nomor telp.
Perusahaan : ...........................................................................
Jenis Usaha/sifat usaha : ...........................................................................
Akan melaksanakan Pemenuhan Komitmen sebagai berikut:
1. ……………………………………………………..
2. ………………………………………………….....
3. ……………………………………………………..
Surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan pada prinsipnya bersedia dengan sungguh-sungguh untuk menyelesaikan seluruh pemenuhan komitmen tersebut di atas, dalam jangka waktu yang telah ditentukan, termasuk apabila di kemudian hari yang belum tercantum dalam surat pernyataan ini. Kami bersedia bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan yang diakibatkan dari usaha dan/atau kegiatan, serta bersedia untuk dicabut izin usaha dan izin komersial atau operasional oleh pejabat berwenang.
Jakarta, ................................
Yang menyatakan,
Materai 6000 Tandatangan dan cap
........................................
Direktur Utama ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM,
KRISNA RYA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttdTTD.
SITI NURBAYA
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PERLUASAN AREAL KERJA DAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM, IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM ATAU IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI
Format Rekomendasi Gubernur permohonan IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI atau IUPHHK-RE
KOP PROVINSI …............., Nomor :
Lampiran : 1 (satu) Berkas Hal : Permohonan IUPHHK-HA/IUPHHK-HTI/IUPHHK-RE PT/CV ….......... di Kabupaten …........... Provinsi …............
Kepada Yth.
Menteri LHK u.p. Pimpinan Lembaga OSS Di - Jakarta
Memperhatikan :
1. Surat permohonan IUPHHK-HA/IUPHHK-HTI/IUPHHK-RE ....................
2. UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2004.
3. UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015.
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan,
sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun
2008. 5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Pemberian Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem, Atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi.
6. Keputusan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Hutan Pada Kawasan Hutan Produksi Yang Tidak Dibebani Izin Untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami memberikan rekomendasi terhadap permohonan IUPHHK-HA/IUPHHK-HTI/IUPHHK-RE a.n. ..............
seluas + .............. hektar (peta dan informasi keberadaan masyarakat terlampir), telah sesuai dengan Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Hutan Pada Kawasan Hutan Produksi Yang Tidak Dibebani Izin Untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, dengan nilai investasi sebesar Rp............... dan akan mempekerjakan tenaga .............. orang.
Demikian pertimbangan ini kami sampaikan untuk menjadi pertimbangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam memberikan IUPHHK- HA/IUPHHK-HTI/IUPHHK-RE.
Gubernur…..........
….........................
...........
Tembusan Kepada Yth.
1. Bupati.....................................
2. Direktur Jenderal...................
3. PT/CV….................................
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd SITI NURBAYA
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PERLUASAN AREAL KERJA DAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM, IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM ATAU IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI
Format permohonan perpanjangan IUPHHK-HA
Jakarta,…................
Nomor :
Lampiran :
Perihal : Permohonan Perpanjangan IUPHHK-HA …... di Kab …. Prov …....
Kepada Yth.:
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Di – Jakarta
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan IUPHHK-HA kami …...................................... yang berlokasi di Kabupaten ….................................. Provinsi ….........................., yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No.
SK…......................... tanggal …................. tentang …............................... akan berakhir pada tanggal ….............., perkenankan kami atas nama …........................ menyampaikan permohonan perpanjangan IUPHHK-HA …............ seluas….. di Kabupaten…... Propinsi….. sebagaimana peta terlampir.
Sebagai bahan pertimbangan, terlampir kami sertakan persyaratan permohonan sesuai Tata Cara dan Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi sebagaimana terlampir.
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan perkenan Bapak/Ibu Menteri, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
….............................
Tembusan Kepada Yth.
1. Direktur Jenderal ......................................
2. Gubernur …...............................................
3. Bupati/ Walikota …....................................
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM,
KRISNA RYA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD
SITI NURBAYA
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PERLUASAN AREAL KERJA DAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM, IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM ATAU IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI
Format Rekomendasi Gubernur Permohonan Perpanjangan IUPHHK-HA
KOP DINAS … PROVINSI ….............,
Nomor :
Lampiran : 1 (satu) Berkas Hal : Permohonan Perpanjangan IUPHHK-HA …......
di Kab …. Prov …....
Kepada Yth.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Di - Jakarta
Memperhatikan :
1. Surat permohonan IUPHHK-HA ….................
2. UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2004.
3. UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015.
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan,
sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun
2008. 5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem, Atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi.
6. Keputusan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Hutan Pada Kawasan Hutan Produksi Yang Tidak Dibebani Izin Untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami memberikan pertimbangan terhadap permohonan perpanjangan IUPHHK-HA a.n. …...........
seluas + …........... hektar (peta dan informasi keberadaan masyarakat terlampir), telah sesuai dengan tata ruang wilayah Provinsi untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu.
Demikian rekomendasi ini kami sampaikan untuk menjadi pertimbangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam memberikan perpanjangan IUPHHK-HA ….........................................
Gubernur…............
….........................
Tembusan Kepada Yth.
1. Bupati…..................................
2. Direktur Jenderal ...................
3. PT/CV…..................................
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM,
KRISNA RYA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA